puasa

Atsar.id
Atsar.id oleh Abu Abdillah

tanya jawab ringkas – seputar puasa dan hari raya

Tanya Jawab Ringkas – Seputar Puasa dan Hari Raya Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini. Hari Berpuasa “Hari berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa (bersama pemerintah), hari Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua beridul fitri (bersama pemerintah), dan hari Idul Adha adalah hari ketika kalian semua ber-Idul Adha (bersama pemerintah).” . ( HR. at-Tirmidzi  697) Apakah hadits ini sahih? Siapa yang dimaksud pemerintah? 08562XXXXXXX Jawaban: Ya, hadits tersebut sahih dan merupakan dalil yang menguatkan berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah, sebagaimana telah kami terangkan pada buku kami Fikih Puasa Lengkap. Pemerintah yang berijtihad menetapkan masuk-keluarnya Ramadhan serta hari raya berdasarkan ru’yah hilal atau menggenapkan bulan menjadi 30 tatkala hilal tidak terlihat. Alhamdulillah, pemerintah kita termasuk dalam jenis ini. Sirine Tanda Berbuka Puasa Di sebagian tempat, tanda ifthar biasanya dengan sirine atau dentuman meriam, apakah tanda ini dihukumi seperti azan maghrib sehingga kita boleh berbuka? 08180XXXXXXX Jawaban: Jika tanda itu bertepatan dengan terbenamnya matahari yang diketahui secara yakin atau dengan dugaan kuat berdasarkan jadwal jam buka puasa hasil ijtihad ahli hisab, boleh berbuka saat itu. Berbuka dengan Yang Manis Apakah ada dalil tentang saat berbuka puasa harus dengan makanan yang manis terlebih dahulu? 08527XXXXXXX Jawaban: Tidak ada dalil yang mengharuskan (mewajibkan) hal itu, tetapi ada dalil yang menganjurkan berbuka dengan kurma segar; jika tidak ada, dengan kurma kering; jika tidak ada, dengan air. Hukumnya hanya sunnah sebagaimana kata jumhur ulama. Puasa Ikut Pemerintah, Id Ikut Muhamadiyah Bolehkah puasa ikut pemerintah, tetapi shalat id ikut Muhamadiyah di lapangan (mendahului pemerintah)? Karena jika ikut pemerintah shalat Idnya dilaksanakan di masjid yang merupakan perbuatan bid’ah. 08585XXXXXXX Jawaban: Yang benar adalah puasa dan ‘Id bersama pemerintah walaupun pemerintah shalat ‘Id di masjid. Shalat ‘Id di masjid tidak mutlak bid’ah. Menurut guru kami yang mulia, al-Imam Muqbil bin Hadi al-Wadi’i  rahimahullah , “Shalat ‘Id di masjid padahal ada mushalla (tanah lapang) menyelisihi sunnah. Adapun berkeyakinan shalat ‘Id di masjid lebih utama, itu adalah bid’ah.” Namun, shalat ‘Id bersama Muhammadiyah berarti bergabung shalat dengan hizbiyun yang membangun amalannya berdasarkan bid’ah hisab dan mengajak kaum muslimin untuk keluar dari sunnah Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam —yakni bahwa penetapan puasa dan ‘Id adalah wewenang pemerintah, bukan pribadi dan golongan. Sunnah Puasa Syawal Apakah disunnahkan puasa pada hari kedua setelah idul fitri? 08528XXXXXXX Jawaban: Yang disunnahkan adalah puasa 6 hari pada bulan Syawal mulai tanggal 2 Syawal hingga akhir Syawal, terserah dimulai puasa pada hari ke berapa. Wanita Hamil Berpuasa Apa boleh wanita hamil (dua bulan kehamilan) berpuasa? 08532XXXXXXX Jawaban: Wanita hamil wajib berpuasa, kecuali jika kondisinya lemah sehingga puasa berat baginya dan ia mengkhawatirkan dirinya atau risiko pada janin; boleh berbuka dan wajib mengqadha di luar bulan Ramadhan. Mencium Parfum Saat Berpuasa Apa hukumnya mencium parfum saat berpuasa? 08234XXXXXXX Jawaban: Boleh mencium dan mengenakan parfum saat puasa, karena tidak ada zat berwujud yang dihirup melalui hidung, tetapi hanya sebatas bau harum. Untuk lebih lengkapnya, silakan membaca buku kami “Fikih Puasa Lengkap”. Jualan Kue Saat Ramadhan Bagaimana jika kita berjualan kue basah pada pagi hari bulan Ramadhan dengan keliling rumah warga, apakah termasuk perbuatan ta’awun dalam perbuatan dosa? 08775XXXXXXX Jawaban: Insya Allah tidak mengapa, kecuali jika Anda mengetahui atau menduga kuat (tanpa bertanya kepada yang bersangkutan) bahwa keluarga atau orang itu tidak berpuasa tanpa uzur, maka tidak boleh menjual kepadanya. Kafarat Jima’ Apa kafarat jima’ saat berpuasa pada bulan Ramadhan? 08572XXXXXXX Jawaban: Kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin dengan makanan pokok (beras) mentah atau yang sudah dimasak seukuran yang mengenyangkan sekali makan. Kirim SMS Pertanyaan ke Redaksi  081328078414  atau via email ke  tanyajawabringkas@gmail.com Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun,  jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik  Problema  Anda ,  insya Allah . Seluruh materi rubrik  Tanya Jawab Ringkas  (Asy-Syariah) dapat di akses  di  www.tanyajawab.asysyariah.com Sumber :  http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-seputar-puasa-dan-hari-raya/
8 tahun yang lalu
baca 31 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

tata cara puasa 'asyura

TATA CARA SHAUM ASYURA Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: .Apakah puasa ‘Asyura cukup bagi saya hanya membarenginya dengan puasa di hari kesembilan saja ataukah saya juga harus membarenginya dengan puasa di hari kesebelas❓ Jawaban: Puasa ‘Asyura ada tiga cara: Engkau berpuasa di hari ‘Asyura saja, maka ini boleh. Atau engkau membarenginya dengan puasa sehari sebelumnya, maka ini lebih utama. Atau engkau berpuasa ‘Asyura dan berpuasa sehari setelahnya, maka ini juga boleh. Atau bisa juga engkau berpuasa pada tiga hari seluruhnya: Hari ‘Asyura, sehari sebelumnya, dan sehari setelahnya. Tiga hari seluruhnya, ini lebih utama. Atau keutamaan yang ada di bawahnya yaitu engkau membarenginya dengan puasa sehari sebelumnya. Dan keadaan ketiga, engkau membarenginya dengan puasa sehari setelahnya. Semuanya ini diperbolehkan walhamdulillah. Sumber:http://alfawzan.af.org.sa/node/15845 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy WSI √ http://forumsalafy.net/tata-cara-shaum-asyura/ ———————————————— PROBLEM TENTANG PUASA ASYURAA DAN JAWABANNYA. Fadhilatus syaikh Ibnu Al-'Utsaimin رحمه الله تعالى : PERTANYAAN: Fadhilatus syaikh: satu persoalan yang menjadi problem bagi saya yaitu bahwa adanya orang yang mengatakan: sesungguhnya hari Asyuraa tidaklah benar (adanya), karena yahudi dan nashrani mereka memakai kalender dengan penanggalan masehi, dan Anda tahu wahai fadhilatus syaikh bahwa disana ada perbedaan antara kedua penanggalan sekira 10 hari, maka berdasarkan pemikiran mereka dan ucapan mereka ini tentulah terjadinya kemunduran hari Asyuraa pada setiap tahunnya 10 hari. Kami mengharapkan uraian masalah dalam dua keadaan ini. JAWABAN: Jika ini merupakan kegilaan maka ini adalah suatu yang gila, bukankah kita hanya dituntut kecuali pada hari kesepuluh dari bulan Muharram? Dituntut dengan kesepuluh dari bulan Muharram, bagaimana adanya perbedaan? yakni: tahun ini kita berpuasa sepuluh hari, dan tahun kedua dua puluh hari, dan ketiga tiga puluh, dan keempat hari kesepuluh dari bulan Shofar, dan terus begitu selanjutnya; apakah disana ada seorang pun yang mengatakan demikian?! Saya katakan: sesungguhnya hari Asyuraa telah diketahui, TIDAK ADA MASALAH PADANYA, akan tetapi yang menjadi masalah ialah: apakah telah muncul hilal (bulan sabit) Muharram pada hari ketiga puluh dari bulan Dzulhijjah atau pada malam tiga puluh satu? Ini yang terjadi problem padanya, maka apa yang akan kita lakukan jika kita ragu bahwa hilal Muharram muncul pada malam tiga puluh Dzulhijjah sehingga bulan Dzulhijjah menjadi berkurang, atau kita katakan: telah muncul hilal pada malam tiga puluh satu sehingga menjadi sempurna? Jalannya jelas -walhamdulillah-: jika kita telah melihat hilal pada malam ketiga puluh maka kita anggap bulan Dzulhijjah ganjil, dan jika kita tidak melihatnya maka yang wajib ialah menggenapkan bulan Dzulhijjah menjadi tiga puluh, dan oleh karenanya sekarang pada tahun ini kalender dibuat bulan Dzulhijjah menjadi dua puluh sembilan, dan masuk bulan Muharram pada hari Rabu, maka berdasarkan perhitungan ini sehingga hari Kamis adalah hari kesembilan dan jumat adalah hari kesepuluh, akan tetapi berdasarkan rukyat dan berdasarkan syariat belum masuk bulan Muharram kecuali pada hari Kamis, sehingga hari kesembilan terjadi pada hari Jumat dan hari kesepuluh pada hari Sabtu.                 —○●※●○— &128212; Silsilah Al-Liqo As-Syahri > Al-Liqo As-Syahri [45]. &128265; Audio dapat didengar di: ———————————————— إشكال في صوم عاشوراء والجواب عنه السؤال: فضيلة الشيخ: أمر أشكل عليَّ وهو أن من الناس من يقول: إن يوم عاشوراء غير ثابت، فاليهود والنصارى يؤرخون بالتاريخ الميلادي، وتعلمون يا فضيلة الشيخ أن هناك فرقاً بين التاريخين عشرة أيام، فعلى تفكيرهم وقولهم هذا لا بد من تأخير عاشوراء في كل سنة عشرة أيام. نرجو التفصيل في كلا الحالين. الجواب: إن كان جنون فهذا جنون، هل نحن مطالبون إلا بعاشر من محرم؟ مطالبون بعاشر محرم، كيف الاختلاف؟ يعني: هذه السنة نصوم عشرة، والسنة الثانية عشرين، والثالثة ثلاثين، والرابعة عاشر من صفر، وهلم جراَ هل هناك أحد يقول هذا؟! أقول: إن عاشوراء معلوم، ما فيه إشاكلٌ، لكن الإشكال: هل هلَّ هلال محرم في ثلاثين من ذي الحجة أو في ليلة واحد وثلاثين؟ هذا الذي يقع الإشكال فيه، فماذا نعمل إذا شككنا أن هلال محرم ليلة الثلاثين من ذي الحجة فيكون شهر ذي الحجة ناقصاً، أو نقول: هلَّ في الحادي والثلاثين فيكون تاماً؟ الطريق بين -والحمد لله-: إن رأيناه ليلة الثلاثين اعتبرنا ذا الحجة ناقصاً، وإن لم نره فالواجب إكمال ذي الحجة ثلاثين، ولذلك الآن هذه السنة التقويم جعل ذا الحجة تسعاً وعشرين، وأدخل المحرم في الأربعاء، فعلى هذا التقدير يكون الخميس هو التاسع والجمعة هي العاشر، لكن حسب الرؤية وحسب الشرع لم يدخل شهر محرم إلا في الخميس، فيكون التاسع يوم الجمعة والعاشر يوم السبت. المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [45] الصيام > صوم التطوع رابط المقطع الصوتي http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_045_19.mp3 ✏__ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh عَفَا اللّٰهُ عَنْهُ. &127759; WA Ahlus Sunnah Karawang | www.ahlussunnahkarawang.com ———————————————— BERPUASA BERSAMA PEMERINTAH Bimbingan al-Ustadz Qamar hafizhahullah Ta'ala Bagaimana sikap kita terhadap pemerintah yang menetapkan tanggal hijriah dengan hisab? Kami -sebagian pengajar di ma'had Minhajus Sunnah- bertanya kepada ustadz Qamar hafizhahullah Ta'ala pada hari Senin 6 Muharram 1437 H di maktabah. Afwan Ustadz, kapan kita melaksanakan puasa Asyura? Bagaimana sikap kita yang benar? Beliau menjawab, "Kita ikut pemerintah RI." Penanya, "Pemerintah RI tidak berdasarkan rukyatul hilal. Pemerintah Saudi mengumumkan bahwa tanggal 1 Muharram 1437 H jatuh pada hari Kamis berdasarkan penggenapan bulan karena hilal tidak terlihat. Sementara pemeritah RI menetapkan bahwa tanggal 1 Muharram jatuh pada hari Rabu berdasarkan hisab." Ustadz, "Iya. Kita ikut pemerintah. فإن أصابوا فلكم ولهم. وإن أخطأوا فلكم وعليهم. "Jika mereka benar, pahalanya bagi kita dan mereka. Dan jika mereka salah, pahalanya bagi kita namun dosanya mereka tanggung." Dalam menentukan bulan Ramadhan, kita ikut pemerintah. Ini adalah ibadah yang wajib. Apalagi puasa Asyura adalah sunah. Sehingga kita berpuasa Asyura pada hari Jum'at (dan Tasu'a pada hari Kamis)." Selasa, 7 Muharram 1437 H. Pon. Pes. Minhajus Sunnah Magelang WA KITASATU _____  Forum Salafy Banjarnegara
9 tahun yang lalu
baca 6 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum puasa arafah

PUASA HARI ARAFAH ! Rasulullah ﷺ pernah ditanya mengenai puasa di hari Arafah, beliau pun bersabda : يكفر السنة الماضية والباقية "Puasa hari Arafah akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang." (HR. Muslim dari hadits Abu Qatadah al-Anshari رضي الله عنه ) Disunnahkan bagi orang-orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji untuk berpuasa di hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang bertepatan dengan wukuf jamaah haji di Padang Arafah. Puasa ini akan menghapuskan dosa-dosa kecil yang dilakukan setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Akan tetapi, puasa ini tidak dapat menghapuskan dosa-dosa besar, menurut pendapat jumhur (mejoriti) ulama. Pendapat ini yang dipilih oleh asy-Syaikh al-'Utsaimin pada kitab Fath Dzil Jalalu wal Ikram. Alasannya, puasa ini tidaklah lebih utama dan lebih kuat daripada solat 5 waktu, solat Juma'at, atau puasa Ramadhan yang merupakan ibadah-ibadah wajib. Padahal ibadah-ibadah wajib ini hanya mampu menggugurkan dosa-dosa kecil, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ : الصلوات الخمس والجمعة إلى الخمعة ورمضان إلى رمضان مكفراتٌ ما بينهن إذا الجتنب الكبائر. "Solat 5 waktu, solat Juma'at hingga solat Juma'at berikutnya, dan solat Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa yang ada di antara semua itu, selama seseorang meninggal dosa-dosa besar." (HR. Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه ) Jadi, dosa-dosa besar hanya akan terhapus dengan taubat atau dengan rahmat Allah ﷻ. Disalin dari كتاب الصيم Kitab Puasa Lengkap, al-Imam al-'Alamah 'Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, Pensyarah : al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari. WhatsApp طريق السلف . Publikasi: WA Salafy Solo 22 September 2015 ➖〰➖〰➖〰➖〰➖ PUASA 'ARAFAH Bagi jama’ah haji, hari 'Arafah adalah saat yang istimewa. Karena pada hari itulah puncak pelaksanaan manasik haji ditunaikan, yaitu wukuf di padang 'Arafah. Pada saat itulah Allah Subhaanahu wa Ta’ala memuji dan membanggakan mereka di hadapan para malaikat-Nya. Dan pada hari itulah, banyak hamba-hamba Allah Subhaanahu wa Ta’ala yang dibebaskan dari An-Naar (api neraka). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Tidak ada hari yang Allah membebaskan hamba-hamba dari api neraka yang lebih banyak daripada hari Arafah, dan sesungguhnya Allah akan mendekat dan kemudian membanggakan mereka di hadapan para malaikat dan berfirman: 'Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim) Bagi umat Islam yang TIDAK SEDANG MENUNAIKAN IBADAH HAJI pun, juga berkesempatan untuk mendapatkan keutamaan dan pahala yang besar di hari itu, yaitu DENGAN BERPUASA ('ARAFAH). Walaupun hukumnya Sunnah, namun amalan puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah ini memiliki keutamaan yang sangat besar, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: ﻳُﻜَﻔِّﺮُ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟْﻤَﺎﺿِﻴَﺔَ ﻭَﺍﻟْﺒَﺎﻗِﻴَﺔَ “(Puasa 'Arafah) menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim) Diterangkan oleh An-Nawawi rahimahullaah bahwa puasa ‘Arafah itu bisa menggugurkan dosa-dosa pelakunya selama dua tahun. Dan yang dimaksud dosa di sini adalah dosa-dosa kecil. Kalau tidak memiliki dosa kecil, diharapkan bisa meringankan beban akibat dosa besarnya. Jika tidak, maka diharapkan akan mengangkat derajat orang yang berpuasa ‘Arafah tersebut. (Syarh Shahih Muslim) Maka dari itu, seorang muslim hendaknya tidak terlewatkan dari kesempatan meraih keutamaan yang sangat besar ini. Baarakallaahufiiykum dinukil dari tulisan Al-Ustadz Abu Abdillah Kediri hafizhahullaah, di Buletin Al-'Ilmu. ----- NB: Hari 'Arafah tahun ini (9 Dzulhijjah 1436H), jatuh pada: Rabu {BESOK}, 23 September 2015M Al-Manshurah Singaraja ➖〰➖〰➖〰➖〰➖ Puasa Arafah Dari Abu Qotadah رضي الله عنه bahwa Nabi Shallahu ' Alahi wasallam ditanya tentang puasa arafah? Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda : " Mengugurkan dosa tahun lalu dan yang akan datang." ( HR. Muslim no 1162 ) Berkata Al Imam As Shon ' ani : " Terjadi kerancuan dalam memahami makna takfir ( pengguguran dosa ) pada perkara yg belum terjadi yaitu tahun yang akan datang. Maka dijawab bahwa yang diinginkan dalam hadits, adalah seorang hamba diberikan taufiq pada tahun tersebut untuk tidak melakukan dosa. Dan dinamakan takfir ( pengguguran ) karena adanya keserasian dengan lafadz yang akan datang. Atau makna yang lain jika seorang hamba terjatuh dalam dosa, akan diberikan taufiq untuk mengerjakan amalan yg mengugurkan dosa tersebut." Subulus Salam 2/ 339 Forum Ma' had Nurus Sunnah Tegal Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : " Puasa hari Arafah untuk selain jamaah Haji itu sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). [Majmu' Fatawa 20/46] ❍وَقال العلامة ابن عثيمين رحمه الله: "صيام يوم عرفة لغير الحاج سنة مؤكدة". 📚[ مجموع الفتاوى (20/ 46) ] 📚 Sumber : http://cutt.us/WRFgL ⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia ⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
9 tahun yang lalu
baca 5 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum puasa di 10 hari pertama bulan dzulhijjah

DISYARI'ATKANNYA BERPUASA 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH. Oleh: Ustadz Abu Rufe' Abdul Mu'thi حفظه الله . Merupakan kenikmatan yang besar yang telah Allah ta'ala karuniakan kepada kaum muslimin, yaitu disaat mereka diberikan kesempatan untuk mendapati hari-hari yang telah dinyatakan oleh Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam sebagai hari-hari yang terbaik jikalau seorang hamba melakukan amalan-amalan keta'atan didalamnya. Karena sungguh telah datang riwayat yang shahih dari sabda Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Al Imam At Tirmidzi dari sahabat yang mulia 'Abdullah bin 'Abbas Radiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau 'alaihi ash shalatu wa assalam bersabda : مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ "Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala, melainkan sepuluh hari ini. Maka para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, tidak pula jika seorang berjihad di jalan Allah?", maka beliau menjawab : "Walaupun dia berjihad di jalan Allah, kecuali jika seorang yang pergi untuk berjihad dengan membawa jiwa dan hartanya kemudian ia tidak kembali lagi dengan sesuatu apapun darinya." Maka dalam hadits diatas menunjukkan kepada kita betapa mulianya hari-hari yang kita berada diatasnya saat ini, karena yang dimaksudkan sabda beliau (Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala melainkan sepuluh hari ini), yaitu sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah. Begitu pula dalam hadits yang mulia ini, ketika Rasulullah 'alaihi asshalatu wa assalam menyatakan (yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih), maka yang demikian mencakup seluruh amalan shalih dan keta'atan yang telah Allah ta'ala syari'atkan kepada para hamba-Nya di muka bumi ini. Apakah hal tersebut direalisasikan dengan senantiasa berusaha melaksanakan perintah-perintah-Nya ataukah dengan menjauhi seluruh perbuatan yang telah dilarang oleh-Nya. Dan diantara amalan shalih yang telah Allahu 'azza wa jalla anjurkan kepada segenap hambanya adalah berpuasa pada hari-hari yang mulia ini (sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah), maka dalam tulisan yang ringkas ini, kami ingin meluruskan sebahagian keyakinan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin yang meyakini bahwa puasa yg dilakukan dan dikhususkan pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah ini merupakan amalan baru yang tidak pernah di amalkan oleh Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam dan tidak pernah pula dianjurkan oleh beliau. Dan konsekwensi dari perkara baru yang ada di dalam agama ini jika diamalkan oleh seorang muslim, maka tertolak apa yang dia kerjakan dari amalan tersebut. Allahul Musta'an. Dengan memohon petunjuk dan pertolongan dari sisi Allah subhanahu wa ta'ala, kami akan menyebutkan permasalahan ini dari beberapa sisi, yaitu : 1. Maksud dari puasa di sepuluh hari pertama pada bulan dzul hijjah. Yang dimaksudkan dengan hal tersebut adalah puasa yang dikerjakan mulai tanggal satu hingga tanggal sembilan dari bulan tersebut. Karena tanggal sepuluh dzul hijjah merupakan hari raya kaum muslimin ('iedul adha), yang diharamkan bagi mereka untuk berpuasa padanya dan pada tiga hari setelahnya, yang dikenal dalam bahasa syar'i dengan hari-hari tasyrik, kecuali bagi mereka yang dikecualikan oleh syari'at islam maka diperbolehkan berpuasa pada hari-hari tasyrik tersebut. Dan Al Imam An Nawawi telah menjelaskan maksud ini dalam kitab beliau "Syarh Shahih Muslim" (8/320/1176). Al Imam Ibn Rajab Al Hanbali berkata : " Perkara ini telah dikenal dengan berpuasa pada sepuluh hari (pertama) di bulan dzul hijjah, padahal puasa yang dilakukan hanyalah sembilan hari. Oleh karena itu Al Imam Ibnu Siriin membenci ketika disebut dengan puasa sepuluh hari di bulan dzul hijjah, bahkan beliau rahimahullah mengatakan bahwa (yang sesuai) dalam penyebutan adalah puasa sembilan hari. Tetapi mayoritas dari kalangan para ulama tidak membenci hal tersebut, karena penyandaran sepuluh hari pada bulan dzul hijjah maksudnya adalah puasa yang mungkin dilakukan oleh seseorang, selain dari hari raya ('iedul adha) tentunya, dan penyebutan sepuluh hari tersebut adalah secara mutlak, karena hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa padanya lebih banyak dari hari yang dilarang." (Latha"if Ma'arif/279). 2. Derajat Hadits Bahwasanya hadits ini merupakan hadits yang shahih, yang telah diriwayatkan dari beberapa jalur riwayat dengan beberapa lafadz yang telah datang pada masing-masing riwayatnya. Hadits ini pun telah di shahihkan oleh sejumlah para 'ulama hadits. Diantara yang menshahihkan hadits ini adalah Al Imam Muslim, Al Imam At Tirmidzi, Al Imam Ibnu Khuzaimah, Al Imam Ibn Hibban, Al Imam An Nawawi, Al Imam Ibnul Qayyim, Al Imam Ibn Katsir, Al Imam Asy Syaukani, Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy Syaikh Al Albani, dan Asy Syaikh Ibn Utsaimin. Adapun pendalilan yang diambil dari hadits ini adalah pada kalimat (العمل الصالح), yang artinya amalan shalih. Maka ketika disebutkan hal itu secara umum oleh Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam, tentu mencakup ibadah puasa. Karena puasa merupakan bagian dari amalan shalih tersebut. 3. Perkataan Sebagian Para 'Ulama Berkaitan Dengan Hadits Abdullah bin Abbas Radiyallahu 'anhu : ويستحب صيام عشر ذي الحجة، لِما روى ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ... )).اهـ “Berkata Al Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi : "Disunnahkan bagi seseorang untuk melakukan puasa pada sepuluh hari pertama dari bulan bulan dzul hijjah, karena disana telah datang satu riwayat dari Abdullah bin Abbas, bahwasanya Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam bersabda (yang artinya) : "Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala melainkan sepuluh hari ini." (Al Kafi Fi Fiqhil Imam Al Mubajjal Ahmad bin Hanbal : 1/362). فليس في صوم هذه التسعة كراهة، بل هي مستحبة استحباباً شديداً لاسيما التاسع منها، وهو يوم عرفة، وقد سبقت الأحاديث في فضله، وثبت في "صحيح البخاري" أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (( ما من أيام العمل الصالح فيها أفضل منه في هذه )) يعنى: العشر الأوائل من ذي الحجة.اهـ Berkata Al Imam An Nawawi : "Maka berpuasa sembilan hari (dzul hijjah) ini bukan perkara yang dibenci, bahkan sangat disunnahkan, terlebih lagi pada tanggal sembilan (dzul hijjah), yang merupakan hari arafah, dan telah dijelaskan apa-apa yang berkaitan dengan keutamaan hari tersebut. Dan telah diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari, bahwasanya Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam bersabda : "Tidak ada hari-hari yang lebih utama ketika seorang beramal shalih didalamnya dibandingkan dengan hari-hari ini." Yaitu, sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah." (Syarh Shahih Muslim : 8/320/1176). "ما رأي سماحتكم في رأي من يقول صيام عشر ذي الحجة بدعة؟" هذا جاهل يعلم، فالرسول صلى الله عليه وسلم حضَّ على العمل الصالح فيها، والصيام من العمل الصالح، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (( ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر، قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذلك بشيء )) رواه البخاري في الصحيح.اهـ Telah ditanya Asy Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah yang berkaitan dengan masalah ini ; "Apa pendapat anda dengan mereka yang menyatakan bahwa berpuasa pada sepuluh hari pertama dari bulan dzul hijjah merupakan perkara bid'ah?", Beliau menjawab : "Ini adalah pendapat yang keliru yang harus diluruskan. Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam bersabda : "Tidaklah disana terdapat hari-hari yang didalamnya dikerjakan amalan-amalan shalih, lebih dicintai di sisi Allah ta'ala melainkan sepuluh hari ini. Maka para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, tidak pula jika seorang berjihad di jalan Allah?", maka beliau menjawab : "Walaupun dia berjihad di jalan Allah, kecuali jika seorang yang pergi untuk berjihad dengan membawa jiwa dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan sesuatu apapun darinya." (HR.Al Bukari) (Majmu' Fatawa : 15/418-419). وقد دل على فضل العمل الصالح في أيام العشر حديث ابن عباس المخرج في "صحيح البخاري"، وصومها من العمل الصالح، فيتضح من ذلك استحباب صومها. Dan beliau rahimahullah berkata : "Hadits Ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari telah menunjukkan tentang keutamaan  beramal shalih pada sepuluh hari ini,dan berpuasa didalamnya termasuk dari amalan shalih yang disebutkan oleh beliau 'alaihi ashshalatu wa assalam. Maka jelas,berpuasa pada hari-hari ini merupakan perkara yang disunnahkan." (Majmu' Fatawa :15/418) وهذا الحديث يعم الصيام والقراءة والتكبير "Dan (amalan shalih) dalam hadits ini mencakup berpuasa, membaca (Al Quran), dan bertakbir." (Ad Durarul Bahiyyah minal Fawaid Al Baziah : 1/91/2438). 4.  Penukilan dari sebagian ulama salaf dalam hal ini, حدثنا معاذ بن معاذ عن ابن عون، قال: ( كَانَ مُحَمَّدٌ يَصُومُ الْعَشْرَ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ كُلِّهِ ) Yang dinukilkan dari Al Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah, bahwasanya beliau melaksanakan puasa pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah. ( Mushannaf Ibn Abi Syaibah : 9221). عن جعفر بن سليمان عن هشام عن الحسن قال: ( صِيَامُ يَوْمٍ مِنَ الْعَشْرِ يَعْدِلُ شَهْرَيْنِ ) Penukilan dari Al Imam Hasan Al Bashri rahimahullah, bahwasanya beliau berkata : "Berpuasa satu hari pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah setara dengan berpuasa selama dua bulan." (Mushannaf Abdir Razzaq : 8216). Dan sanadnya hasan insya Allah ta'ala. 5. Jawaban dari hadits Aisyah Radiyallahu 'anha, (( مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ )). "Sungguh aku tidak pernah melihat Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam berpuasa satu hari pun pada sepuluh (hari pertama bulan dzul hijjah)." Telah dijelaskan maksud dari perkataan Aisyah diatas oleh para ulama, dan sebagian mereka menyebutkan bahwasanya perkataan tersebut memiliki beberapa kemungkinan, diantaranya adalah : Pertama : Bahwa Rasul shallallahu alaihi wa sallam meninggalkan ibadah puasa tersebut disebabkan karena sebab-sebab syar'i yang beliau miliki, seperti sakit, ataukah Safar atau sebab lain yang menjadikan beliau tidak berpuasa. Dan diantara mereka yang menjelaskan hal ini adalah Al Imam Muslim dalam "Syarh Shahih Muslim : 8/320/1176", dan Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam "Majmu' Fatawa: 15/418". Kedua : Bahwa ibunda kita Aisyah radiyallahu 'anha tidak mengetahui puasa yang dilakukan oleh Rasulullah 'alaihi ashshalatu wa assalam, karena beliau memiliki waktu pembagian untuk bermalam di rumah-rumah istri beliau. Oleh karena itu, boleh jadi ketika bermalam di sisi Aisyah radiyallahu 'anha, beliau 'alaihi ash shalatu wa assalam tidak berpuasa pada hari tersebut. Dan kemungkinan ini telah disebutkan oleh beberapa Ahlul Ilm, diantaranya adalah Al Imam Abu Bakr Al Atsram dalam (Nasikhul Hadits Wa Mansukhih : 1176),dan Al Imam Ath Thabari dalam (Ghayatul Ihkam Fi Ahadits Al Ahkam : 4/472/8406). Ketiga : Bahwa yang dimaksud oleh Aisyah radiyallahu 'anha adalah Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam tidak berpuasa pada sepuluh hari tersebut secara keseluruhan. Akan tetapi beliau hanya mengerjakannya pada hari-hari tertentu saja. Dan yang menjelaskan hal ini adalah Al Imam Ahmad bin Hanbal dalam (Lathaiful Ma'arif : 368). Dan pada akhirnya, kami cukupkan penjelasan yang ringkas ini yang berkaitan dengan disyari'atkannya berpuasa pada sepuluh hari pertama di bulan dzul hijjah dan puncak dari kemuliaan yang akan didapati oleh seorang muslim adalah ketika ia melaksanakan ibadah ini pada hari arafah yang jatuh pada tanggal sembilan dzulhijjah. Sungguh telah datang hadits yang shahih, ketika Rasulullah 'alaihi ash shalatu wa assalam bersabda : عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال :" صيام يوم عرفه أحتسب على الله أنه يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده " [ رواه مسلم ] "Berpuasa pada hari arafah, aku harapkan balasan dari Allah ta'ala berupa pengampunan dosa yang telah dilakukan setahun yang lalu, dan setahun yang akan datang." (HR.Muslim) Maka apabila didalam tulisan yang ringkas ini terdapat kebenaran, sungguh hal tersebut datangnya dari Allah ta'ala dan pertolongan-Nya. Dan apabila disana terdapat kesalahan serta kekeliruan, sungguh hal tersebut dari kami sendiri yang hanya, merupakan manusia biasa yang tidak akan pernah luput dari kesalahan dan kedhaliman. Wallahu Ta'ala A'lam bi As Shawab Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina wa 'ala Alihi wa Ashabihi wa Man Tabi'ahum bi Ihsan ila Yaum Addin. http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/135-disyari-atkannya-berpuasa-10-hari-pertama-bulan-dzulhijjah TIS | طلب العلم الش عي
9 tahun yang lalu
baca 11 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

makna "sesungguhnya puasa itu untukku dan aku sendiri yang akan membalasnya" ?

MAKNA HADITS: "KECUALI PUASA, KARENA SESUNGGUHNYA (PUASA ITU) UNTUKKU DAN  .AKU SENDIRI YANG AKAN MEMBALASNYA" Oleh: Asy-Syaikh Al 'Allaamah Muqbil bin Hady Al-Wadi'ie -rahimahullah- P E R T A N Y A A N : Bersabda Rasulullah ﷺ tentang apa yang Beliau riwayatkan dari Rabb-nya: " كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به " "Semua amalan anak cucu Adam adalah untuk dirinya, kecuali puasa karena sesungguhnya ia diperuntukkan bagi-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya." Dan sebagaimana telah diketahui bahwasannya seluruh ibadah itu adalah untuk Allah dan akan diberikan pahala atasnya namun bagaimanakah (maksudnya) Allah hanya mengkhususkan puasa untuk-Nya? J A W A B A N: الخاصية فيه أنه بين العبد وربه فيمكن للشخص أن يتظاهر بأنه صائم لكنه إذا ذهب إلى بيته أو إلى مكان خالٍ يأكل . Kekhususan didalamnya bahwasannya amalan puasa tersebut (hanya diketahui) antara seorang hamba dengan Rabbnya. MUNGKIN saja seorang berpura-pura menampakkan diri sebagai seorang yang berpuasa NAMUN apabila ia kembali ke rumahnya atau ke tempat yang sepi maka ia makan. Maka demikianlah (maknanya) dan di dalamnya terdapat keistimewaan dan keutamaan pada amalan puasa. Begitu pula amalan-amalan lainnya, masing-masing memiliki keutamaan dan keistimewaan. Dan Rasulullah ﷺ bersabda sebagaimana dalam hadits Abu Umamah sungguh beliau mengatakan:  " Tunjukkan kepadaku suatu amalan shalih - wahai Rasulullah - niscaya akan aku amalkan? : " عليك بالصوم ؛ فإنه لا مثل له " "Atasmu untuk senantiasa berpuasa karena sesungguhnya tidak ada (amalan shalih) yang semisalnya." Dan bukanlah maknanya bahwa amalan puasa itu lebih utama daripada shalat. AKAN TETAPI maknanya bahwa : padanya terdapat keistimewaan ini dan berpuasa itu menunjukkan suatu bentuk keikhlasan(dalam mengamalkannya). Dari kaset : Pertanyaan-pertanyaan para pemuda dari desa As-Sa'iid. معنى حديث : إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به نص الســـؤال: يقول الرسول صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه : " كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به " فمن المعروف أن العبادات كلها لله ويثاب عليها ولكن كيف خص الله الصوم له فقط ؟ نص الإجـــابة: الخاصية فيه أنه بين العبد وربه فيمكن للشخص أن يتظاهر بأنه صائم لكنه إذا ذهب إلى بيته أو إلى مكان خالٍ يأكل . هذا وفيه مزية وفضيلة للصوم ، وكذا بقية الأعمال لكلٍ شرفه وميزته ، والرسول - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول كما في حديث أبي أمامة وقد قال : دلني على عمل يا رسول الله أعمله ؟ : " عليك بالصوم ؛ فإنه لا مثل له " ، وليس معناه أن الصوم أفضل من الصلاة لكن معناه أن له هذه المزية ، وأنه يدل على الإخلاص . ـــــــــــــــــــــــــ من شريط : ( أسئلة شباب قرية السعيد )                                 ✺✻✺ Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4254 (durasi 01:22) ✏ Alih Bahasa: Syabab Forum Berbagi Faidah __________________ مجموعــــــة توزيع الفــــــوائد WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net
9 tahun yang lalu
baca 3 menit

Tag Terkait

kafarat-puasapuasa-hamiltuntunan-puasapuasa-awal-dzulhijjahpuasa-arafahpenetapan-puasa-ramadhan-2019hukum-suntikan-saat-puasapuasa-sesuai-sunnahhukum-puasa-rajab-menurut-islamkeutamaan-membayar-hutang-puasahadits-dhoif-puasapuasa-saat-covid-19puasa-khususpuasa-sunnahpuasa-sepuluh-hari-pertamaadab-puasafikih-puasapuasa-awwamhakekat-puasaawal-puasahukum-puasapuasa-ramadanpembatal-puasapuasa-rajabpuasa-syaban-2019puasa-asyuraqadha-puasa-ramadhanbayar-hutang-puasapahala-puasapuasa-untuk-allahpuasa-dawudpuasa-sunnah-dzulhijjahpuasa-tiga-hari-setiap-bulanpuasa-ahlul-kitabpuasa-daudpuasa-ketika-hajimemakai-celak-saat-puasaqadha-puasapuasa-ramadhanbuka-puasacara-puasadoa-buka-puasapuasa-ayyamul-bidhniat-puasapuasa-syawaltidak-puasa-karena-mabuk-perjalananhukum-puasa-syawalpuasa-sunahmenggantikan-puasamengqadha-puasahutan-puasahutang-puasafatawa-puasahukum-cuci-darah-ketika-puasapembahasan-puasa-bulughul-maromhukum-seputar-puasapembahasan-puasa-dari-bulughul-maromhukum-vaksinasi-saat-puasabulan-puasapuasa-tasuapuasa-2berbuka-puasahukum-puasa-syawwalpuasa-enam-hari-di-bulan-syawwalpuasa-enam-hari-syawwalhukum-berendam-saat-puasapuasa-kafaratpuasa-di-bulan-ramadhanfatwa-puasa-syaikh-bin-bazmelihat-wanita-bulan-puasapuasa-wanita-haidhukum-menghirup-uap-air-saat-puasahukum-bermimpi-basah-ketika-puasahukum-melihat-wanita-bersolek-saat-puasafatwa-puasawanita-haid-puasapuasa-begadangpuasa-tidurmengganti-puasa-haidpuasa-haidorang-yang-tidak-wajib-puasamuntah-tanpa-di-sengaja-saat-puasahukum-suntikan-diabetes-saat-puasahukum-memakai-obat-tetes-mata-saat-puasatidak-sah-puasa-tanpa-niathukum-niat-puasa-di-malam-haripuasa-untuk-penderita-sakit-livertidak-puasa-bagi-penderita-sakit-maagpuasa-penderita-diabetes-dan-tbcpuasa-bagi-penderita-diabetespuasa-bagi-penderita-sakit-jantungberwakaf-untuk-berbuka-puasapuasa-wajibhukum-berwakaf-makanan-untukl-buka-puasawajib-mengqadha-puasa-ramadhanhukum-wanita-tidak-puasa-tiga-kali-ramadhanmenjamak-salat-dan-puasakeringan-puasa-bagi-wanita-hamil-dan-menyusui6-hari-puasa-syawwalhikmah-puasa-syawwalmusafir-puasa-di-negara-lainhukum-salat-puasa-orang-pikunukuran-fidyah-puasawajib-puasa-atas-orang-mukalafmelaksanakan-puasa-ramadhanwaktu-berbuka-puasa-di-pesawatpuasa-senin-kamispuasa-arafah-di-hari-jumatdalil-puasa-sunah-senin-kamishari-terbaik-puasa-sunahhukum-membatalkan-puasa-sunahfutur-dari-puasa-sunahkapan-waktu-berbuka-puasa-di-pesawathukum-keluar-wadi-saat-puasahukum-keluar-air-mani-saat-puasahukum-menghirup-wewangian-saat-puasapuasahukum-menelan-air-liur-saat-puasapuasa-bulan-ramadhanhukum-berbekam-saat-puasahukum-masturbasi-saat-puasamenentukan-permulaan-dan-akhir-puasaperbedaan-awal-mulai-puasahukum-suntikan-dan-infus-saat-puasaniat-untuk-puasa-ramadhanpuasa-syawal-6-haripuasa-6-hari-syawaltidak-mengqadha-puasa-bertahun-tahunhukum-wanita-hamil-tidak-puasa-ramadhanpuasa-bagi-penderita-usus-besarpuasa-bagi-penderita-wasirhukum-puasa-untuk-orang-yang-sedang-bepergianpuasa-bagi-penderita-sakit-keraspuasa-wanita-yang-keluar-darah-dari-rahimmembayar-fidyah-puasa-karena-sakitsholat-dan-puasa-orang-lansiapuasa-penderita-sakit-maaghukum-puasa-seorang-lansiahukum-menunda-qadha-puasasalat-dan-puasa-orang-lansiatidak-meng-qadha-puasahukum-puasa-wanitakeutamaan-puasahukum-puasa-pada-hari-syak-meragukantidak-wajib-puasa-bagi-orang-sakittidak-di-wajibkan-puasapuasa-pasien-penderita-ginjalpenyakit-yang-menggugurkan-puasapuasa-pasien-penderita-asmahukum-orang-yang-sakit-yang-tidak-puasapuasa-dan-cara-bersuci-wanitahukum-salat-puasa-sedekah-lansiamengakhiri-puasa-di-tempat-tujuanperbedaan-mathla-dalam-puasahukum-puasa-akhir-syabanpuasa-mengikuti-rukyat-pemerintahhukum-puasa-di-tanggal-30-syawalhukum-qadha-puasa-sunahpuasa-di-bulan-dzulhijjahhutang-puasa-ramadhanniat-puasa-sunahqadha-puasa-ramdhanpuasa-arafah-di-hari-sabtuberhutang-puasa-ramadhankonsisten-dalam-puasa-sunahpuasa-syawal-enam-haridalil-puasa-ayyamul-bidhhari-puasa-sunahpuasa-dengan-dua-niatpuasa-sunah-sebelum-qadha-puasa-wajibbuka-puasa-bersamahukum-mencicipi-makanan-saat-puasatujuh-pembatal-puasasaat-puasalarangan-puasapuasa-sesuai-rasulkeutamaan-puasa-asyurakeutamaan-puasa-syawwalcara-puasa-syawwalpuasa-syawwalciri-orang-puasakekhasan-orang-beriman-dari-puasaganti-puasapuasa-selama-2-bulan25-pembatal-puasapenetapan-puasa-2019lupa-makan-waktu-puasahutang-puasa-nazarpuasa-syabanbagaimana-mengqadha-puasa-ramadhancara-mengqadha-puasa-ramadhan-tahun-lalupuasa-pada-bulan-syabanpersiapan-puasa-ramadhandefinisi-puasafiqih-puasa-ramadhanhukum-puasa-ramadhansunnah-puasayang-diwajibkan-puasa-ramadhanpuasa-di-bulan-syabanpuasa-muharrammenyusi-saat-puasaniat-dari-siang-hari-untuk-puasa-besokniat-puasa-adalah-keharusanniat-puasa-sejak-waktu-malamtidak-ada-puasa