Hukum Menghirup Wewangian Saat Puasa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghirup wewangian bagi orang yang berpuasa

Menghirup secara keseluruhan, baik itu aromatik dan non aromatik, tidak membatalkan puasa, baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, dan baik puasa wajib maupun puasa sunah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menghirup Wewangian Bagi Orang yang Berpuasa
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#puasa
Menghirup Wewangian Bagi Orang yang Berpuasa
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menghirup-wewangian-saat-puasa
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari