Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghirup wewangian bagi orang yang berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghirup Wewangian Bagi Orang yang Berpuasa

Pertanyaan

Apakah menghirup wewangian atau pestisida membatalkan orang yang berpuasa, baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya?

Jawaban

Menghirup secara keseluruhan, baik itu aromatik dan non aromatik, tidak membatalkan puasa, baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, dan baik puasa wajib maupun puasa sunah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'