Setelah Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mempelajari permasalahan tersebut, maka Komite menetapkan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak masalah. Namun jika program tersebut dilaksanakan pada malam hari, maka ini tentu lebih utama dalam hal kehati-hatian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.