Pada dasarnya, yang berlaku bagi setiap orang dalam menahan puasa, berbuka, dan menentukan waktu shalat, adalah hukum di bumi (darat) atau di udara tempatnya berada. Jika seseorang telah mendapati terbenamnya matahari di bandara Dhahran, misalnya, lantas dia berbuka atau shalat Magrib. Kemudian pesawat yang dia naiki bertolak ke arah barat dan matahari masih terlihat (belum […]