Mengakhiri Puasa Di Tempat Tujuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang bepergian (menyesuaikan waktu untuk) memulai puasanya di tempat dia berangkat, dan mengakhiri puasa (sesuai waktu) di tempat tujuan

Waktu untuk memulai puasa disesuaikan dengan tempat dia memulai perjalanan. Dia wajib berhenti puasa sesuai dengan tempat tujuannya. Jika (karena perbedaan tempat memulai dan mengakhiri puasa itu) ternyata jumlah puasanya hanya dua puluh delapan hari, maka dia wajib meng-qadha satu hari. Sebab, hitungan hari dalam bulan hijriah tidak kurang dari dua puluh sembilan. Akan tetapi, […]
Orang yang Bepergian (Menyesuaikan Waktu untuk) Memulai Puasanya Di Tempat Dia Berangkat, Dan Mengakhiri Puasa (Sesuai Waktu) Di Tempat Tujuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#puasa
Orang yang Bepergian (Menyesuaikan Waktu untuk) Memulai Puasanya Di Tempat Dia Berangkat, Dan Mengakhiri Puasa (Sesuai Waktu) Di Tempat Tujuan
Selengkapnya

Tag Terkait

mengakhiri-puasa-di-tempat-tujuan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari