Dia boleh menunda qadha puasa jika sebabnya adalah hamil dan menyusui. Kapan saja dia merasa mampu meng-qadha-nya maka dia wajib segera melakukannya, karena dia dihukumi seperti orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya […]