Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertahun-tahun tidak puasa atau meng-qadha-nya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bertahun-tahun Tidak Puasa Atau Meng-qadha-nya

Pertanyaan

Istri saya mempunyai kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan selama tiga atau empat tahun. Dia tidak pernah dapat berpuasa karena hamil atau menyusui. Ramadhan tahun ini dia sedang menyusui. Dia bertanya kepada Anda, apakah ada keringanan dengan memberi makanan fakir miskin? Sebab, dia merasa keberatan meng-qadha tiga atau empat kali Ramadhan.

Jawaban

Dia boleh menunda qadha puasa jika sebabnya adalah hamil dan menyusui. Kapan saja dia merasa mampu meng-qadha-nya maka dia wajib segera melakukannya, karena dia dihukumi seperti orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Dia tidak boleh menggantinya dengan memberi makan fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'