Membayar Fidyah Puasa Karena Sakit

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang membayar fidyah puasa karena sakit kemudian sembuh

Fidyah yang dia bayarkan selama ini, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan itu dapat menggantikan puasanya. Dia tidak wajib meng-qadha lagi setelah sembuh, karena dia berhalangan dan telah melakukan apa yang diwajibkan baginya ( membayar fidyah). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Seseorang Membayar Fidyah Puasa Karena Sakit Kemudian Sembuh
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#puasa
Seseorang Membayar Fidyah Puasa Karena Sakit Kemudian Sembuh
Selengkapnya

Tag Terkait

membayar-fidyah-puasa-karena-sakit
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari