Fidyah yang dia bayarkan selama ini, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan itu dapat menggantikan puasanya. Dia tidak wajib meng-qadha lagi setelah sembuh, karena dia berhalangan dan telah melakukan apa yang diwajibkan baginya ( membayar fidyah). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.