shalat

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum shalat diantara dua adzan shalat jumat

HUKUM SHALAT DIANTARA DUA ADZAN SHALAT JUM'AT [Terkandung Kaidah Penting dalam Melaksanakan atau Meninggalkan Sunnah demi Maslahat] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : ".. Adzan (pertama) ini ketika (Khalifah) Utsman menyunnahkannya dan kaum muslimin menyepakatinya maka ia menjadi adzan yang syar'i. Dan pada saat itu pula, . shalat antara adzan pertama dengan adzan kedua ini menjadi boleh dan baik. Namun BUKAN SHALAT RAWATIB , sama hukumnya seperti shalat sebelum shalat Maghrib. Dengan demikian, siapa yang mengerjakannya tidak diingkari  dan siapa yang meninggalkannya tidak pula diingkari. Dan ini adalah pendapat yang paling pertengahan. Ucapan Imam Ahmad menunjukkan kepadanya. Sehingga terkadang MENINGGALKANNYA ITU AFDHAL(LEBIH UTAMA) apabila orang-orang yang tidak tahu hukumnya AKAN MENGIRA bahwa shalat ini adalah Sunnah Rawatib. Atau menduga shalat (antara dua adzan shalat Jum'at)  ini wajib. Maka ditinggalkan sehingga orang-orang memahami  bahwa shalat itu bukan Sunnah Rawatib dan tidak wajib. Terlebih lagi jika manusia TERUS-MENERUS MELAKSANAKANNYA maka sepatutnya untuk meninggalkannya sesekali, sehingga TIDAK menyerupai shalat fardhu. Sebagaimana kebanyakan ulama menyukai untuk tidak dilakukan terus-menerus membaca surat As-Sajadah pada (shalat shubuh)  hari Jum'at, bersamaan  telah tetap riwayat  di dalam shahih bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melakukannya. Maka, jikalah dibenci untuk konsisten atas bacaan itu (yang telah disunnahkan) maka meninggalkan dari terus-menerus atas sesuatu yang tidak disunnahkan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam tentu lebih utama. Dan apabila seorang melaksanakan shalat antara dua adzan (pada shalat Jum'at)  itu sesekali karena shalat mutlaq saja atau shalat antara dua adzan (secara umum) , sebagaimana ia shalat sebelum Ashar dan Isya, bukan karena menganggapnya sunnah rawatib,  maka hal ini dibolehkan. Dan apabila seseorang berada di suatu kaum yang mereka melaksanakan shalat tersebut (terus-menerus), jika ia adalah seorang yang ditaati (didengar ucapannya) ketika ia meninggalkan shalat tersebut dan apabila ia jelaskan kepada mereka perkara yang sunnah (dalam permasalahan  ini) mereka tidak akan mengingkarinya BAHKAN mereka akan memahami Sunnah; maka (dalam kondisi ini) ia meninggalkan shalat tersebut adalah perkara kebaikan. Dan apabila ia bukan orang yang ditaati dan ia memandang bahwa jika ia shalat akan menyatukan hati mereka kepada perkara yang lebih besar manfaatnya atau mencegah dari perdebatan dan hal yang jelek - karena tidak memiliki kekuatan untuk menerangkan perkara yang hak kepada mereka dan tidak ada penerimaan mereka kepadanya, dan yang semisalnya- ; maka pengerjaannya ini juga kebaikan. Sehingga suatu amalan terkadang melaksanakannya itu disukai dan terkadang meninggalkannya disukai pula, sesuai dengan apa yang lebih kuat untuk mencapai maslahat dalam pelaksanaan atau meninggalkannya, sesuai dengan dalil-dalil yang syar'i. Dan seorang muslim terkadang  meninggalkan hal yang mustahab (berdasar bimbingan dalil yang syar'i) apabila dalam pengamalannya ada kerusakan yang lebih besar daripada maslahatnya." Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 115-116. Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF] www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com BACA JUGA : KAPANKAH JUAL BELI DILARANG KETIKA HARI JUMAT?
6 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum mengucapkan aamiin setelah al fatihah

APA HUKUMNYA UCAPAN AAMIIN SETELAH MEMBACA ALFATIHAH? Asy Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah Ucapan آمِيْن hukumnya adalah sunnah bagi imam, orang yang shalat sendirian dan jama'ah, . Hukumnya adalah sunnah setelah membaca Alfatihah, demikian pula diluar shalat, apabila dia telah membaca Alfatihah, maka dia mengucapkan آمِيْن , karena pada surat Alfatihah terdapat lafadz  آهْدِنَا الصِّرَطَ الْمُسْتَقِيْمَ "Tunjukilah kami ke jalan yang lurus" Ini adalah doa, maka dia membaca آمِيْن setelahnya,  Namun hukumnya tidak wajib, jika seseorang meninggalkannya, maka shalatnya sah, dan tidak mengapa, jika ditinggalkan oleh imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian maka tidak mengapa walhamdulillah. Sumber: https://bit.ly/2GXKbaU KESALAHAN YANG TERJADI KETIKA MEMBACA آمِيْن DALAM SHALAT Kesalahan tersebut adalah menambahkan tasydid pada huruf mim.  Contohnya;  آمِّيْن  Ini adalah kesalahan.  Berkata Assyaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Berkata Fuqaha' (Ulama ahli fiqh), Jika seseorang membaca dengan mentasydidkan huruf mim (آمِّيْن) shalatnya batal, dikarenakan maknanya adalah قَاصِدِيْنَ (orang-orang yang bertujuan) oleh karena inilah mereka (para ulama) mengatakan :   "Haram hukumnya mentasydidkan huruf mim dan jika dilakukan shalatnya batal, dikarenakan dia telah membawakan ucapan makhluk didalam shalatnya".  Sumber: Asy Syarhulmumti' (3/68) LAFADZ آمِيْن SETELAH ALFATIHAH BUKAN TERMASUK BAGIAN DARI AYAT AL-QURAN Asy Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah Ucapan آمِيْن setelah bacaan Alfatihah bukan termasuk dari ayat-ayat Al-Qur'an, bukan termasuk dari ayat-ayat dari surat Alfatihah,  Hanyalah ucapan آمِيْن tersebut adalah doa bermakna:  اِسْتَجِبْ يَا رَبَّنَا  "Kabulkanlah wahai Rabb kami" Hukumnya adalah sunnah, tidak wajib, bahkan sunnah setelah bacaan Al Fatihah yang diucapkan oleh setiap orang yang membaca Alfatihah didalam shalat dan diluar shalat,  Ucapkan آمِيْن apabila seseorang telah membaca Alfatihah, diucapkan oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian, didalam shalat dan diluar shalat,  Hukumnya adalah sunnah tidak wajib, lafadz tersebut adalah doa, dan bukan ayat dari surat Alfatihah dan yang lainnya.  Sumber: https://bit.ly/2SBQOBm Ketiga artikel di atas diterjemahkan oleh : Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له.  || https://t.me/alfudhail APAKAH WAJIB MENGIKUTI IMAM KETIKA MEMBACA “AAMIIN” Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Apakah wajib mengikuti imam ketika membaca “aamiin”? Jawaban : Membaca “aamiin” (bersama imam) sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika imam mengucapkan aamiin maka ucapkanlah aamiin.” Dan juga ucapan “aamiin” imam dan makmum harus pada waktu yang bersamaan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “jika imam telah mengucapkan waladdholin, maka ucapkanlah oleh kalian: aamiin” Penanya: Disebutkan pada sebuah hadits bahwa seorang makmum yang mengikuti bacaan “aamiin”-nya imam kemudian bertepatan dengan “aamiin”-nya malaikat akan mendapatkan keutamaan. Apakah makmum yang mendahului “aamiin”-nya imam juga akan mendapat keutamaan ini? Jawaban: Barang siapa yang mendahului imamnya dalam ucapan “aamiin”, maka dia tidak mendapatkan keutamaan di atas, dikarenakan Nabi bersabda, “barang siapa yang menepati ucapan aminnya…” Akan tetapi kalau seandainya imamnya terlambat dalam mengucapkan “aamiin”, maka tidak mengapa makmum mengucapkan “aamiin”-nya. Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=41154 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy http://forumsalafy.net/apakah-wajib-mengikuti-imam-ketika-membaca-aamiin/ KEUTAMAAN MEMBACA AAMIIN DALAM SHALAT Rasulullah shalllahu 'alaihi wasallam bersabda : إِذَا أَمَّنَ اْلإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِيَْ الْمَلََئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَ قَدَّمَ مِنْ  ذَنْبِه Jika Imam mengucapkan Aamiin, maka ucapkanlah Amiin. Karena barangsiapa yang ucapannya aminnya bersesuaian dengan ucapan amin Malaikat, akan diampuni dosanya yang telah lalu (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah) | Dikutip dari Buku "Fiqih Besuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi" Dikutip dari Shahih Muslim hadits nomor 410, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,  إِذَا قَالَ أَحَدُكُمۡ فِي الصَّلَاةِ: آمِينَ، وَالۡمَلَائِكَةُ فِي السَّمَاءِ: آمِينَ. فَوَافَقَ إِحۡدَاهُمَا الۡأُخۡرَى، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنۡ ذَنۡبِهِ “Apabila imam mengucapkan amin, kalian ucapkanlah amin. Karena siapa yang bacaan aminnya bertepatan dengan bacaan amin malaikat, dosanya yang telah lalu akan diampuni.” إِذَا قَالَ أَحَدُكُمۡ فِي الصَّلَاةِ: آمِينَ، وَالۡمَلَائِكَةُ فِي السَّمَاءِ: آمِينَ. فَوَافَقَ إِحۡدَاهُمَا الۡأُخۡرَى، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنۡ ذَنۡبِهِ Apabila salah seorang kalian mengucapkan di dalam shalat: Aamiin, dan malaikat di langit juga mengatakan: Aamiin, lalu salah satu bacaan amin tersebut bertepatan dengan bacaan amin lainnya, niscaya dosanya yang telah lalu akan diampuni. إِذَا قَالَ أَحَدُكُمۡ: آمِينَ وَالۡمَلَائِكَةُ فِي السَّمَاءِ: آمِينَ، فَوَافَقَتۡ إِحۡدَاهُمَا الۡأُخۡرَى. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنۡ ذَنۡبِهِ Apabila salah seorang kalian mengatakan: Aamiin, dan malaikat di langit pun mengatakan: Aamiin; lalu salah satu bacaan itu bertepatan dengan bacaan lainnya, niscaya dosanya yang telah lalu akan diampuni. إِذَا قَالَ الۡقَارِىءُ: ﴿غَيۡرِ الۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا الضَّالِّينَ﴾. فَقَالَ مَنۡ خَلۡفَهُ: آمِينَ، فَوَافَقَ قَوۡلُهُ قَوۡلَ أَهۡلِ السَّمَاءِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنۡ ذَنۡبِهِ Apabila imam telah membaca ghairil maghdhubi 'alaihim waladh dhallin lalu makmum di belakangnya membaca Aamiin, kemudian ucapannya bertepatan dengan ucapan penduduk langit, niscaya dosanya yang telah lalu akan diampuni.” Sumber : https://ismailibnuisa.blogspot.com/2015/02/shahih-muslim-hadits-nomor-410.html
6 tahun yang lalu
baca 6 menit

Tag Terkait

mengakhirkan-shalattegakkanlah-shalatrambut-saat-shalatshalat-bertattoshalat-di-masa-pandemishalat-safarbergerak-dalam-shalatmenoleh-saat-shalatdzikir-shalatshalat-alfiyahrukun-shalattata-cara-shalathukum-shalat-jumatshalat-jumat-saat-wabahlarangan-dalam-shalatdzikir-setelah-shalatsunnah-shalatsifat-shalatqadha-shalatwirid-shalatshaf-shalathukum-meninggalkan-shalatlupa-dalam-shalatshalat-nabisifat-shalat-nabishalat-idul-adha-1443hshalatwirid-setelah-shalatkewajiban-shalattidak-shalatadab-shalatshalat-terlalu-cepatsyarat-sahnya-shalatpembatal-shalatimam-shalathukum-shalat-dhuhadoa-shalat-jenazahtatacara-shalatshalat-kusufshalat-berjamaahzikir-setelah-shalattaawudz-dalam-shalattanyajawab-shalatshalat-di-kuburanshalat-tarawihwajib-wajib-shalatsetelah-shalatshalat-menghadap-kuburcara-shalatshalat-dhuhashalat-gerhanashalat-khusufhukum-shalat-witirimam-shalat-wanitaterluput-dari-shalatshalat-syuruqshalat-jamakwaktu-shalat-sudah-lewatwaktu-shalat-jumatshalat-tobatwaktu-shalatmemutus-shalatshalat-tahajudmenjamak-shalatbacaan-shalatshalat-di-pesawatshalat-idshalat-jenazahshalat-jumatzikir-shalathaid-sebelum-waktu-shalat-habisshalat-wanitashalat-di-rumahadab-shalat-idhukum-shalat-iedshalat-raghaibshalat-setelah-saishalat-isyraqshalat-gaibshalat-rawatibshalat-sunnahwanita-shalat-di-masjidwanita-shalat-jumatdoa-dalam-shalatshalat-hajatshalat-saat-safarmengqashar-shalatshalat-dalam-safarjamak-shalatqashar-shalatshalat-sendirianshalat-tahajjudshalat-witirshalat-malamsyarat-shalatshalat-tahiyatul-masjidkeutamaan-shalatshalat-di-masjidsyariat-shalatpakaian-wanita-ketika-shalatshalat-memakai-pakaian-tipisanak-kecil-dalam-shaf-shalatfatwa-shalatshalat-lupa-wudhushalat-tanpa-wudhualfatihah-ketika-shalathukum-shalatkedudukan-shalat-fardhukeringanan-shalatshalat-dan-kewajibannyabidah-shalatjumlah-jamaah-shalat-jumatshalat-tasbihshalat-istikharahpembatas-shalatwaktu-shalat-zuhur-hari-jumat-bagi-wanitahukum-shalat-tarawihpenjelasan-tentang-shalat-tarawihshalat-tawarihwasiat-untuk-shalat-witirragu-di-dalam-shalatshalat-juamatshalat-jumat-berteaptan-hari-rayashalat-sunnah-fajarshalat-istisqa100-000-shalatshalat-awwabinshalat-isyroqshalat-pakai-sepatushalat-tanpa-hijabmeninggalkan-shalat-dengan-sengajaorang-sakit-meninggalkan-shalatshalat-orang-pingsanlima-ratus-kali-shalatberapa-jumlah-rakaat-dalam-shalat-tarawihjumlah-rakaat-dalam-shalat-tarawihshalat-asharshalat-iedul-fitri-1439hhukum-tertawa-saat-shalattergesa-gesa-ketika-shalathukum-mengeraskan-bacaan-niat-pada-shalatmenguap-ketika-shalatshalat-jamaahniat-shalatshalat-pakai-sendalshalat-wajibshalat-kecepetanshalat-terlambatiqamah-shalatshalat-tanpa-azan-dan-ikamahshalat-fardhulupa-menunaikan-shalatshalat-anak-kecilhukum-shalat-gerhanatata-cara-shalat-gerhanahukum-sutrah-dalam-shalatkitab-sifat-shalatshalat-istighfarshalat-iedtata-cara-shalat-gerhana-nabishalat-subuhshalat-subuh-berjamaahshalat-iedul-adhashalat-malam-nisfu-syabanhukum-seputar-sutrohpembatas-shalatcara-shalat-istisqacara-shalat-meminta-hujanbhukum-mengkhususkan-membaca-surah-as-sajdah-pada-shalat-subuh-di-hari-jumatbimbingan-ulama-menyikapi-anak-kecil-yang-bermain-dalam-shalatkegaduhan-anak-kecil-ketika-shalatmengganggu-orang-shalatmemutuskan-shalat-seseorangmenjaga-shalatshalat-tarawih-11-atau-23-rakaatshalat-tarawih-11-rakaatshalat-tarawih-23-rakaatbesarnya-dosa-lewat-di-hadapan-orang-shalatmencegah-orang-yang-hendak-lewat-di-depan-kita-saat-shalatshalat-menghadap-wajah-manusiacara-shalat-gerhanashalat-gerhana-sesuai-sunnahtuntunan-shalat-gerhana