Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya shalat berjamaah sedangkan shaf berada di antara tiang?
085654XXXXXX
Jawaban :
Shaf antara dua tiang dalam jamaah tidak diperbolehkan selain dalam keadaan darurat, misalkan karena penuh.
Sumber :
Majalah Asy-Syariah – Tanya Jawab Ringkas Edisi 76 ; Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahullah