Tertawa di dalam shalat adalah tidak boleh, baik orang yang tertawa itu tahu ataupun tidak bahwa hal itu membatalkan shalat. Tertawa membatalkan shalat berdasarkan Ijmak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.