Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menelan sisa makanan di gigi saat shalat

6 tahun yang lalu
baca 2 menit

HUKUM SISA MAKANAN YANG ADA DI ANTARA SELA GIGI SAAT SHALAT

Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata,

"Adapun terkait dengan sisa makanan pada gigi, tidak mengapa masih ada di antara sela-sela gigi, meskipun seseorang shalat.

Namun bila sisa makanan itu lepas dari sela gigi, maka jangan ia menelannya.

Terkadang sisa makanan masih ada di antara sela gigi atau bisa jadi ia menggerakannya dengan lidah lalu keluar.

Kami katakan:  "Hal ini tidak mengapa, namun jangan ia menelannya."

Liqa' al Bab al Maftuh 213)
http://binothaimeen.net/content/6504
http://t.me/ukhwh

MASIH ADA SISA MAKANAN DI MULUT SEBELUM SHALAT, APAKAH HARUS BERWUDHU LAGI?

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

Pertanyaan : 
Ketika datang waktu shalat wajib, saya masih punya wudhu, akan tetapi saya telah makan sesuatu, terkadang masih ada sisa makanan di sela gigi-gigiku.
Apakah wajib saya berkumur-kumur untuk menghilangkan itu atau tidak?

Jawaban : 

"Berkumur-kumur itu disunnahkan untuk menghilangkan sisa makanan.

Dan tidak memudharatkan yang sedikit dari sisa makanan itu di gigimu terkait dengan hukum shalat.

Akan tetapi jika yg dimakan adalah daging onta, maka harus berwudhu sebelum shalat. Karena makan daging onta itu membatalkan wudhu."

BACA JUGA : TELAT BANGUN SHUBUH, SHALAT SUNNAH DULU ATAU LANGSUNG SHALAT SHUBUH?

(Majmu' Fatawa 52/29)
Grup Whatsapp Ma'had Ar-Ridhwan Poso
http://telegram.me/ahlussunnahposo

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat
Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat