Dalam sebuah hadits mauquf, sahabat Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu pernah menyampaikan, لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ “Tidak boleh melakukan aktivitas jual beli di pasar kita kecuali seseorang yang telah memahami fikih dalam beragama.” Takhrij Pembaca, jika sebelumnya hadits yang dikaji adalah hadits marfu’, yakni hadits yang dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tidak ada salahnya apabila kali ini kajian yang […]