Asysyariah
Asysyariah

investasi emas sistem online

8 tahun yang lalu
baca 4 menit
Investasi Emas Sistem Online

Investasi emas sistem online merupakan salah satu praktik riba yang ditawarkan kepada publik melalui dunia maya. Seperti keumuman praktik riba, investasi emas sistem online ini cukup menggiurkan para investor. Katanya, dengan media ini, pemodal tidak perlu repot menyimpan fisik emas di brankas, tidak perlu khawatir kehilangan atau kecurian, dan bisa dikelola di mana saja secara instan, praktis, efisien, dan menguntungkan.

Sungguh, amatlah benar apa yang telah disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

حُجِبَتِ الْجَنَّهُ بِالْمَكَارِهِ وَحُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ

“Surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai, sedangkan neraka ditutupi dengan hal-hal yang sesuai dengan syahwat.” ( HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Riba investasi emas lewat sistem online sama halnya dengan investasi trading forex, karena transaksinya cacat, tidak terjalin serah terima tunai dari tangan ke tangan dalam satu majelis akad antara dua pihak yang bertransaksi.

Produk yang diperjualbelikan adalah logam mulia emas yang merupakan induk dari benda-benda ribawi yang syarat transaksinya harus dengan taqabudh yadan bi yadin (serah terima tunai dari tangan ke tangan dalam satu majelis)

Dijelaskan oleh al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah bahwa serah terima tunai dalam satu majelis merupakan syarat sah (jual beli emas/perak) tanpa ada khilaf (antara para ulama).

Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “Semua ahli ilmu yang kami kenal telah bersepakat (ijma’) bahwa ketika ada dua pihak yang bertransaksi lantas berpisah dari majelis transaksi dalam keadaan belum melakukan serah terima tunai, berarti transaksinya batal.”

Di antara sumber pendalilan hal ini adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ

“Membeli emas dengan perak adalah riba kecuali dengan serah terima secara tunai.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

بِيْعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْتُمْ يَدًا بِيَدٍ

“Silakan kalian ingin membeli emas dengan perak asalkan dengan serah terima dari tangan ke tangan.” ( HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

وَنَهَى النَّبِيُّ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دِينًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membeli emas dengan perak dengan cara utang.”

وَنَهَى أَنْ يُبَاعَ غَائِبٌ بِالنَّاجِزِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dan perak yang dibawa dengan yang tidak dibawa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu) (al-Mughni 6/112, Ibnu Qudamah rahimahullah)

Para ulama mengatakan bahwa hukum di atas berlaku juga untuk pembelian emas/perak dengan menggunakan mata uang. Dalam sistem online, taqabudh yang bersifat yadan bi yadin (serah terima tunai dari tangan ke tangan) terhitung mustahil.

Sisi lain, serupa dengan trading forex, terkadang uang yang ditransfer oleh investor tidak langsung diproses, tetapi tertunda beberapa saat kemudian. Jual-beli emas seperti ini transaksinya juga cacat, karena salah satu dari kedua belah pihak yang bertransaksi tertunda serah terimanya, sedangkan kedua pihak berada di tempat yang berbeda. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dibeli dengan perak adalah riba, kecuali jika langsung diserahkan dan langsung diterima.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Umar radhiallahu ‘anhu)

Artinya, serah terima antara kedua pihak tidak boleh tertunda kecuali jika masih dalam satu majelis dan belum berpisah.

Sebagaimana yang telah diketahui, tujuan investasi emas adalah memburu keuntungan dari naik turunnya harga emas di pasaran, tanpa bermaksud memiliki fisik/emas batangan. Jadi, emas yang diinvestasikan di pasar emas online bersifat fiktif (semu). Yang ada hanyalah nilai harga emas.

Hal ini jelas bertentangan dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

“Janganlah kalian berjual beli emas atau perak yang tidak dibawa dengan yang dibawa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu)

Dalam prosedur investasi emas sistem online, seseorang tidak bisa bertransaksi dengan pasar emas. Akan tetapi, dia harus bertransaksi melalui perantaraan sebuah perusahaan yang sering disebut dengan broker.

Seperti halnya trading forex, modal yang dipakai oleh investor untuk membeli emas adalah modal milik broker. Modal trader hanya sebagai jaminan. Hak pakai modal broker ini diperoleh dengan cara membagi prosentase keuntungan dalam jumlah tertentu dengan broker. Jadi, transaksi tersebut mengandung unsur pinjaman yang ada imbalannya.

Sebuah kaidah yang telah disepakati para ulama,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ حَرَامٌ أَوْ رِبًا

“Setiap jasa pinjaman yang memiliki syarat berimbalan adalah haram atau riba.”

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar