Kontemporer

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

apakah berdosa meninggalkan istri selama 7 bulan?

APAKAH SESEORANG BERDOSA JIKA MENINGGALKAN ISTRINYA SELAMA TUJUH BULAN DENGAN ALASAN UNTUK MENGUMPULKAN HARTA? Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazرحمه الله Pertanyaan: Sebuah surat pertanyaan disampaikan melalui sebuah program ditulis dari ‘Ali Az-Zahrani dari Kementrian Dalam Negeri, ia bertanya: Seseorang telah meninggalkan istrinya lebih dari satu tahun di Al-Badiyah tanpa ‘udzur (alasan) syar’i untuk semata-mata mengumpulkan uang karena kecintaannya pada dunia dan keinginan berbangga diri dengannya. Dan sekarang ia telah meninggalkan istrinya itu selama lebih dari tujuh bulan di Al-Badiyah bersama keluarganya, dalam keadaan tidak ada pria (dewasa) di dalam keluarganya itu, untuk semata-mata mengumpulkan uang. Maka apakah perbuatan yang seperti ini diperbolehkan ataukah tidak? Kami mengharapkan segera jawaban/faidah dan semoga Allah mengaruniakan ketepatan/kebenaran kepadamu. Jawaban: Sesungguhnya pada hakikatnya perbuatan tersebut merupakan suatu kerendahan dari orang tersebut. Karena sesungguhnya di antara yang penting atau yang dituju oleh seseorang dari pengumpulan dunia adalah bernikmat-nikmat dalam mengikuti keinginan syahwatnya. Dan sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mendahulukan penyebutan “wanita-wanita” sebelum “harta yang banyak” dalam firmannya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan dari wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, hewan-hewan ternak, dan sawah ladang..”. (QS. Ali ‘Imran: 14) Maka aku tidak tahu bagaimana orang tersebut dapat bersabar selama itu dari (tidak menggauli) istrinya dengan alasan mengumpulkan dunia yang mana dunia itu tidak akan berguna baginya jika dia tidak mengindahkan pencapaian kenikmatannya? Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Dunia itu kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita yang shalihah”. Sehingga jika wanita/istrinya itu ridha terhadap apa yang dilakukan suaminya itu, maka suami itu tidak berdosa. Hal ini karena haknya adalah pada wanita/istri itu. Kecuali jika pada penelantaran baik bagi pihak suami atau pada pihak istri itu terdapat kekhawatiran akan timbulnya fitnah pada keduanya. Maka dalam hal ini wajib bagi suami tersebut untuk menjaga kehormatan istrinya. Jika sang istri menuntut keberadaan suaminya dan tidak ridha terhadap kepergian suaminya selama itu, maka wajib bagi sang suami untuk menunaikan hak-hak istri dan tidak meninggalkannya dengan safar/kepergiannya tersebut. Sumber: Silsilah Fatawa Nur ‘alad Darb >. Kaset No. 17 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy WSI http://forumsalafy.net/apakah-seseorang-berdosa-jika-meninggalkan-istrinya-selama-tujuh-bulan-dengan-alasan-untuk-mengumpulkan-harta/ WhatsApp Salafy Indonesia Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
9 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

cara taubat dari zina

Taubat dari Perbuatan Zina Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan: a. Bagaimana taubatnya? b. Haruskah keduanya menikah? c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju? d. Bagaimana nanti status anak keduanya? Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar. Ahmad Abdullah ahm…@plasa.com Jawab: Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Cara Taubatnya Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebut-kan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. . Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya penyesalan itu adalah  taubat.”1 Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan. Kedua, melepaskan diri dan menjauh-kan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu.  Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengke-rama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauh-kan diri dari itu semua. Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya.  Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariat-kannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.2 Haruskah Keduanya Menikah? Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa meni-kahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan. Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan. Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah I: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3) Maksudnya, seorang pezina diharam-kan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina. Bagaimana Status Anak Keduanya? Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab. =============================== Catatan Kaki: 1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud z, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252). 2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021). http://asysyariah.com/taubat-dari-perbuatan-zina/
9 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum ayah tiri menjadi wali nikah

HUKUM AYAH TIRI MENJADI WALI NIKAH Fatwa Lajnah Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta' Pertanyaan: Bolehkah ayah tiri menjadi wali bagi anak tirinya? Dan apakah dia didahulukan atas khal (paman dari pihak ibu), perlu diketahui bahwa ayahnya tidak kami ketahui perihalnya sedikitpun dan ayahnya juga tidak bertanya tentang putrinya, sedangkan ayahnya di luar kota yang kami tinggal di dalamnya, mohon beri faedah kami beserta penjelasannya, jazakumullohu khairan. Jawaban: Ayah tiri bukanlah wali bagi anak tirinya dalam pernikahan, demikian pula khal, akan tetapi wali wanita dalam pernikahan adalah 'ashabahnya (kerabat ayahnya), dari yang paling dekat kekerabatannya dan seterusnya. Sehingga yang pertama dekat kekerabatannya dari ashabahnya adalah -ayah, -kakek, -anak lelaki, -saudara kandung, kemudian -kerabat ayahnya...dan seterusnya Wabillahittaufiq, Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. 🌷Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta' 🌾Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi Anggota: Abdullah bin Ghudayyan 💻🔍 http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=100849 📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah 🇸🇦 س: هل يجوز لزوج الأم أن يكون وليا لربيبته؟ وهل هو مقدم على الخال، مع العلم أن والدها لا نعلم عنه شيئا، وهو لا يسأل عن البنت، وهو خارج المدينة التي نحن فيها، نرجو إفادتنا مع التوضيح وجزاكم الله خيرا. ج: زوج الأم ليس وليا لربيبته في النكاح، وكذلك الخال، وإنما أولياء المرأة في النكاح عصبتها، الأقرب فالأقرب، فأولهم الأب، ثم الجد، ثم الابن، ثم الأخ الشقيق، ثم لأب... إلخ. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء عضو نائب الرئيس الرئيس عبد الله بن غديان عبد الرزاق عفيفي عبد العزيز بن عبد الله بن باز http://www.alifta.co...rstKeyWordFound
9 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum bayi tabung menurut islam

Hukum Bayi Tabung Tanya : Bagaimana menurut pandangan Syariat tentang bayi tabung? Jawab, Alhamdulillah Wash Sholatu Wassalamu 'ala Rasulillah. Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar, Kedokteran barat yang notabene mereka adalah kaum kuffar (Orang kafir). Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan diluar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.setelah terjadi pembuahan yang dirancang secara khusus. setelah terjadi pembuahan lalu menjadi Zygot, kemudian dimasukkan kedalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima'(Hubungan suami istri). Pertanyaan ini telah di tanyakan kepada salah seorang imam abad ini, yaitu Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani Rohimahulloh. Maka beliau menjawab: Tidak boleh, karena proses pengambilan mani(Sel telur wanita) tersebur berkonsekuensi minimalnya sang dokter(laki laki) akan melihat aurat wanita lain(Bukan istri sendiri). Hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya keistrinya dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut, dan inipun tidak boleh. Lebih dari itu, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang orang barat (Kaum kuffar) dalam perkara yang mereka minati atau (sebaliknya) mereka hindari. Sesorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami (yang dianjurkan syariat) berarti ia tidak ridho dengan takdir dan ketetapan Allah ta'ala atasnya. Jikalau saja Rosulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam saja menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal, maka lebih lebih lagi tentunya Rosululloh menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (Halal) dalam mendapatkan Anak. (Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah hal.288) Asy Syariah No.31/III/1428H)2007 Bandung 7 Robi'ul Awal 1437 H/ 19 Desember 2015. www.salafymedia.com Fadhlul Islam Bandung
9 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

awas, bahaya homoseks dan lgbt

Awas, Bahaya HOMOSEKS dan LGBT  . LGBT adalah sebuah penyakit dan penyimpangan yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, disamping LGBT adalah perbuatan dosa besar yang membinasakan seseorang didunia dan diakhirat. Lalu apa itu LGBT...? L singkatan untuk Lesbian. Yaitu orientasi seksual seorang perempuan yang hanya mempunyai hasrat  sesama perempuan. G singkatan dari Gay. Yaitu orientasi seksual seorang pria yang hanya mempunyai  hasrat sesama laki-laki. B singkatan dari Bisexsual. Yaitu sebuah orientasi seksual seorang pria/wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik pria/wanita. T singkatan dari Transgender. Yaitu sebuah orientasi seksual seorang pria/wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai pria/wanita. (misalnya:waria) Yang sangat mengkhawatirkan LGBT, homoseks telah menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk ke negeri-negeri kaum muslimin. Bahkan, ada pihak-pihak yang berusaha membela dan melegalkannya. Disamping itu tidak sedikit remaja dan para pemuda kaum muslimin yang terjatuh ke dalam kelamnya perbuatan LGBT. Wahai Saudaraku, terkhusus kalian, wahai para pemuda, berhati-hatilah terhadap LGBT, homoseks adalah dosa besar yang akan membinasakan seseorang di dunia dan di akhirat. Berhati-hatilah juga terhadap hal-hal yang dapat mengantarkan kalian kepada perbuatan tersebut. Bahaya-Bahaya Perbuatan Liwath (Homoseks) Pertama, liwath (homoseks) adalah dosa yang tidak pernah dilakukan oleh sebuah kaum pun sebelum kaum Nabi Luth. Allah menimpakan kepada kaum Nabi Luth ini azab yang belum pernah diturunkan kepada siapa pun karena sangat jelek dan sangat berbahayanya perbuatan tersebut. Allah Ta’aala berfirman, وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ “(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya, kamu melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas’.” (al-A’raf: 80-81) Seorang khalifah Bani Umayyah yang membangun Masjid Jami’ Damaskus mengatakan, “Seandainya Allah tidak menceritakan kepada kita perbuatan yang dilakukan kaum Nabi Luth, aku tidak menyangka ada seorang laki-laki yang melampiaskan hawa nafsunya (berhubungan badan) kepada laki-laki lain.” (Tafsir Ibni Katsir 3/488) Allah Ta’aala berfirman, فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ “Maka ketika keputusan Kami datang, Kami jungkir balikkan negeri kaum Luth dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar, yang diberi tanda oleh Rabbmu. Siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zalim.” (Hud: 82-83) Al-Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Sungguh, Allah Ta’aala telah menyampaikan kepada kita kisah kaum Nabi Luth di banyak tempat di dalam kitab-Nya (al-Qur`an) yang mulia. Dia (Allah) telah membinasakan mereka disebabkan oleh perbuatan busuk mereka. Kaum muslimin dan orang yang beragama selain mereka sepakat bahwasanya perbuatan liwath termasuk dosa besar.” (Kitab al-Kaba`ir, Imam adz Dzhabi : 59) Kedua, liwath (homoseks) adalah dosa besar yang dikhawatirkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan menimpa umatnya. ▫️Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَومِ لُوطٍ “Sesungguhnya, yang paling kutakutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani) Semoga Allah menyelamatkan kita dan kaum muslimin dari bahaya dosa homoseks. Ketiga : liwath (homoseks) akan menumbuhkan keengganan pemuda untuk menikah sehingga menyebabkan kemusnahan generasi manusia Forum Ilmiyah KarangAnyar, [06.02.16 21:37] . Di samping itu, perbuatan ini menimbulkan bahaya-bahaya lain, seperti tersebarnya penyakit yang sangat berbahaya, berupa infeksi pada dubur, sifilis, gonore (kencing nanah),  AIDS, dan sebagainya. Keempat , liwath (homoseks) adalah dosa yang pelakunya dilaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Ta’aala). Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh asy-Syaikh al-Albani) Kelima , liwath (homoseks) adalah dosa besar yang pelakunya dihukum dengan dibunuh. Dari Shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ “Barang siapa yang kalian temui melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam al-Irwa` no. 2350) Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Telah sepakat mayoritas atau seluruh sahabat untuk melakukan konsekuensi hadits ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ‘Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berselisih pendapat tentang hukum bunuh bagi orang yang melakukan liwath, baik bagi pelakunya maupun bagi orang yang dijadikan objek. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat tentang tata cara hukum bunuh tersebut. Sebagian mereka berpendapat bahwa caranya adalah dirajam dengan batu. Sebagian berpendapat bahwa caranya adalah dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi di sebuah negeri. Sebagian lagi berpendapat bahwa pelaku dan objeknya sama-sama dihukum jika si objek ridha (dijadikan objek homoseks). Keduanya dihukum mati dalam keadaan apa pun, sama saja sudah pernah menikah atau belum. Sebab, dosa pelakunya sangat besar. Berbahaya jika keduanya berada di komunitas manusia. Keberadaan keduanya (pelaku dan objek) akan merusak secara maknawi komunitas manusia dan keutamaan (akhlak). Tidak diragukan bahwa kebinasaan mereka berdua lebih baik daripada kebinasaan manusia dan akhlak mulia’.” (Syarh Kitab al-Kaba`ir, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, hlm. 79) Sebab-Sebab Terjatuh pada Dosa Homoseks Sebab terjatuhnya seseorang pada perbuatan homoseks sangatlah banyak, di antaranya kami sebutkan sebagai berikut. 1. Pendidikan yang buruk. Pendidikan yang tidak baik mempunyai pengaruh yang besar dalam menjerumuskan seseorang ke penyimpangan, termasuk penyimpangan orientasi seksual yang di antaranya adalah melakukan homoseks 2. Memandang amrad (anak kecil atau remaja belia yang tampan, belum berkumis dan belum berjenggot). Memandang amrad dengan syahwat haram hukumnya. Ada pemuda amrad yang ketampanannya melebihi kecantikkan wanita. Oleh karena itu, orang-orang saleh berhati-hati terhadap fitnah amrad. 3. Teman yang buruk. Teman yang buruk mempunyai pengaruh terhadap penyimpangan seseorang. Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Agama seseorang ditentukan oleh agama temannya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat siapa yang menjadi temannya.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud. At-Timidzi berkata, “Hadits hasan gharib.” Hadits ini dinilai shahih oleh al-Imam an-Nawawi) Ketika seseorang bergaul dan berteman dengan orang yang jelek agamanya, menyimpang, dan rusak, dia akan terpengaruh oleh kejelekan yang ada pada temannya tersebut. Teman seperti ini bagaikan virus yang sangat berbahaya yang akan membuat hati orang yang bergaul dengannya menjadi sakit, menyimpang, dan akhirnya menjadi sama dengannya. Maka tak jarang kita mendengar seseorang menjadi seorang gay, atau lesbian gara-gara dia berteman dengan seorang gay atau lesbian. –naudzubillah-. 4. Menunda nikah atau dipersulitnya urusan nikah. Di antara sebab muncul dan menyebarnya berbagai perbuatan keji berupa zina, homoseks, dan sebagainya adalah menunda nikah dan dipersulitnya urusan nikah. Banyak pemuda yang menunda nikah dengan alasan melanjutkan studi atau mengejar karier, padahal mereka sudah wajib menikah. Banyak pula pemuda yang tidak segera menikah karena dipersulit dengan mahar yang tinggi atau sebab lainnya. Akhirnya, banyak pemuda yang terjerumus ke perbuatan-perbuatan keji tersebut. 5. Sedikitnya rasa malu, takut, dan perasaan diawasi oleh Allah. Perbuatan hina lagi menjijikkan tersebut tidaklah dilakukan kecuali oleh orang yang sedikit rasa malu dan takutnya kepada Allah dan tidak merasa diawasi Allah. Obat bagi Penderita Homoseks, Lesbian, Gay dan Biseksual. 1. Bertobat kepada Allah dengan taubatan nashuha. Jalan keluar bagi orang yang melakukan perbuatan dosa ini adalah bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya—meninggalkannya, menyesalinya, dan berazam untuk tidak mengulanginya. Allah Ta’aala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ “Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nashuha (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (at-Tahrim: 8) قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya, Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya, Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (az-Zumar: 53) 2. Bersungguh-sungguh dalam memerangi hawa nafsu dan bersabar atasnya. Dia harus bersungguh-sungguh untuk memerangi hawa nafsu dan bisikan kejelekan dari jiwanya serta bersabar atasnya. وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا “Orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (al-‘Ankabut: 69) 3. Menjauhi teman dan lingkungan yang buruk. Menjauhi teman dan lingkungan yang buruk adalah bentuk tindakan preventif bagi seseorang agar tidak terjatuh ke perbuatan maksiat, dan sekaligus obat yang sangat bermanfaat. Betapa banyak orang yang bertobat dari perbuatan maksiat kembali melakukan perbuatan dosa dan maksiat karena masih berteman dengan orang yang buruk dan berada di lingkungan yang buruk pula. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan kita dari bahaya teman duduk yang jelek: “Sesunggunhnya perumpamaan teman duduk yang shalih dan teman duduk yang jelek, seperti seorang pembawa (tukang minyak wangi) dan pembuat pandai besi, maka orang yang membawa minyak wangi maka kemungkinan minyak wangi itu mengenaimu, atau engkau membelinya atau engkau mendapati bau yang harumnya. Dan pandai besi kemungkinan apinya akan membakar bajumu atau engkau mendapati bau yang tidak enak.“ (HR. Bukhari dan Muslim) Berkata Al Haafidz Ibnu Hajar rahimahullah:“Pada hadits ini terdapat larangan dari bergaul kepada orang yang berdampak (jelek –ed) bagi agama dan dunia dan anjuran untuk bergaul kepada orang yang bermanfaat bagi agama dan dunia.” (Fathul Bari : 4/324) 4. Memenuhi hati dengan cinta kepada Allah. Memenuhi hati dengan kecintaan kepada Allah akan membuat seseorang malu untuk melakukan perbuatan maksiat, apalagi perbuatan maksiat yang begitu menjijikkan seperti homoseks atau LGBT. Banyak hal yang dapat menumbuhkan rasa cinta kepada Allah, di antaranya membaca dan menadaburi al-Qur`an, beribadah kepada Allah dengan ibadah-ibadah fardhu dan sunnah, selalu berzikir kepada Allah, menyaksikan berbagai kebaikan dan kenikmatan yang diberikan oleh Allah, dan mengerjakan shalat malam. 5. Menikah. Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Wahai manusia, bertakwalah kalian kepada Allah. Ketahuilah bahwa menikah mengandung kebaikan yang sangat banyak, di antaranya kesucian suamiistri dan terjaganya mereka dari perbuatan maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah dia menikah, karena dengan menikah, dia dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.’ (Al-Hadits).” (al-Khuthab al-Minbariyyah fil Munasibat al-‘Ashriyyah hlm. 242 ) Demikian penjelasan tentang bahaya homoseks, lesbian, gay, bisexual dan penyebab serta obatnya. Semoga Allah menjauhkan dan  menjaga diri kita dari hinanya perbuatan itu semua. (Abdullah alJakarty) Channel Telegram Catatanku https://telegram.me/Catatanku Reposted by https://telegram.me/Forum_ilmiyahKarangAnyar
9 tahun yang lalu
baca 10 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menjual visa kepada orang lain

MENJUAL VISA KEPADA ORANG LAIN Syaikh Abdul Aziz bin.Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Seorang ikhwah memperoleh ijin kerja yang dengannya dia bisa bekerja di salah satu negara arab, namun dia telah menjualnya kepada orang lain agar orang itu bisa bekerja di negeri tersebut, halal atau haramkah jual beli ini? Mohon penjelasannya, jazakumullohu khairan Jawaban: Yang nampak, jual beli itu tidak boleh, karena dia diberi izin (visa) itu agar dia menggunakannya sesuai apa yang disetujui untuknya, lalu dia pun menjualnya, sehingga dia dengan perbuatannya ini menjadi seorang penipu, sebab orang yang mendapat izin tersebut mengaku bahwa dia adalah fulan yang biasanya, dia pun mengakui nama pemilik visa tersebut. Jadi penjualan visa tersebut tidak boleh, ini yang nampak bagiku dari sisi hukum, karena hanyalah paspor tersebut diberikan kepadanya untuk kemashlahatannya yakni agar dengannya dia bisa bepergian untuk bekerja, bukan untuk diberikan visanya itu kepada orang lain, kemudian perbuatannya ini akan mendatangkan adanya pihak yang tidak setuju terhadap orang yang membawanya, karena apabila negara mengetahuinya, niscaya tidak diberikan visa tersebut kepada mereka, sebab kebanyakannya mereka itu bukan orang baik dan kebanyakannya orang yang berbuat kerusakan. Jadi tidak boleh baginya memberikan visa tersebut, baik dibayar dengan harga maupun tidak, hendaknya dia yang menggunakannya dan hendaknya orang tersebut mengembalikan visa kepada orang yang memberikannya kepadanya. http://www.binbaz.org.sa/node/19236 AL-UKHUWWAH Baca : Hukum Curang dalam Ujian **** Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy Join Channel Telegram telegram.me/happyislamcom
9 tahun yang lalu
baca 2 menit