Kontemporer

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum surat menyurat dengan pria/wanita asing via internet

HUKUM SURAT MENYURAT DENGAN PRIA ASING [BACA: BUKAN MAHRAM] VIA INTERNET. As-Syaikh Ali Furkus حفظه الله تعالى.  .PERTANYAAN: Apakah boleh surat menyurat dengan pria asing (yang bukan mahromnya) melalui internet untuk proses perkenalan (ta'aruf) dan pernikahan? JAWABAN: ❝ Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, sholawat dan salam terlimpahkan bagi yang telah Allah utus sebagai rahmat bagi alam semesta, dan bagi keluarganya dan para sahabatnya serta saudaranya hingga hari pembalasan, selanjutnya: ☝️ Berkirim surat dengan wanita asing dan berbicara dengannya sekalipun dengan tujuan untuk ta'aruf atau alasan pernikahan adalah tidak boleh secara syariat, sama saja apakah dengan media-media biasa ataupun melalui internet karena hal itu ▪️ akan membuka pintu fitnah, ▪️ dan melahirkan dorongan-dorongan kuat yang akan membangkitkan di dalam jiwa keinginan mencari-cari jalan pertemuan dan komunikasi ▪️ dan hal-hal yang akan mengakibatkan berbagai bahaya yang tidak akan dapat dijaga padanya kehormatan dan tidak dapat terjaga dengannya agama, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:  «مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ» "Tidaklah aku tinggalkan sepeninggal aku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria dari para wanita." ¹) Dan sabda beliau ﷺ :  «فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ» "Maka takutlah kalian dari dunia dan takutlah kalian dari para wanita karena awal fitnah bani Israel pada para wanita."²) Yang demikian itu dikarenakan bagaimanapun dia terjaga dari syaitan dan permusuhannya kepadanya di tempat kerusakan maka sejatinya dia terjatuh ke dalam bahaya dengan terikatnya dia si wanita dan lelaki, Allah Ta'ala berfirman: ﴿إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ﴾ [فاطر: 6] "Sesungguhnya syaitan adalah musuh bagi kalian maka jadikanlah dia sebagai musuh, sesungguhnya syaitan hanyalah menyeru kepada golongannya agar mereka menjadi penghuni api neraka yang menyala-nyala." [Qs. Faathir: 6] Dan Allah berfirman: ﴿أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلاً﴾ [الكهف: 50]. "Patutkah kamu mengambil dia dan keturunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim." [Qs. Al-Kahfi: 50] Demikianlah, dan hukum asalnya ialah menjauhi kerusakan fitnah dan pemicunya, dan mencegah kerusakan lebih didahulukan dari kemaslahatan ta'aruf dan pernikahan sebagai bentuk mengamalkan kaidah: «دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ». "Mencegah kerusakan lebih utama dari mengambil kemanfaatan." Dan ilmu (kebenaran) ada di sisi Allah Ta'ala, dan akhir seruan kami adalah alhamdulillah robbil 'aalamin, sholawat dan salam terlimpahkan bagi Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabatnya serta saudaranya hingga hari pembalasan. ❞ Aljazair, 14 Dzulqaedah 1427 H Bertepatan: 5 Desember 2006 M. Web resmi Syaikh Furkus hafizhohulloh. ____________ ¹) HR. Bukhari di dalam An-Nikah (4706), dan Muslim di dalam Ar-Roqoq (7121), dan Tirmidzi di dalam Al-Adab (3007), dan Ibnu Majah di dalam Al-Fitan (4133), dan Ahmad (22463), dan Al-Humaidi di dalam Musnadnya (574), dan Baihaqi (13905) dari hadits Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhu. ²) HR. Muslim di dalam Ad-Dzikr wa Ad-Du'aa (694), dan Tirmidzi di dalam Al-Fitan (2191), dan Ibnu Majah (3221), dan Ahmad (10785), dan Baihaqi (6746), dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu.
9 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

tentang maulid nabi

HUKUM PERAYAAN MAULID NABI. Berkata Syaikh Al-'Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah: ❝... Inilah imam negeri hijrah (¹) mengatakan dengan lisan Arab yang nyata: "Apa yang pada hari itu bukan sebagai agama. maka dia pada hari ini bukanlah sebagai agama." Pada hari ini, perayaan maulid Nabi adalah agama, dan kalaulah bukan karena itu tentulah tidak akan terjadi pertikaian ini diantara para ulama yang berpegang teguh dengan sunnah dan para ulama yang membela kebid'ahan. Bagaimana hal ini termasuk dari agama padahal belum pernah ada di zaman Rasul ﷺ dan tidak juga di zaman para sahabat serta tidak pula di masa tabi'in, bahkan tidak ada di masa tabi'ut tabi'in?! Imam Malik termasuk dari tabi'ut tabi'in, dan beliau termasuk orang yang dimaksud di dalam hadits: «خير القرون قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم» "Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian orang-orang yang setelah mereka, kemudian orang-orang yang setelah mereka." Berkata Imam Malik: "Apa yang pada hari itu bukan sebagai agama maka pada hari ini bukan merupakan agama, dan tidaklah menjadi baik akhir umat ini kecuali dengan (mengikuti) kebaikan yang lakukan awalnya." ________ (¹) Negeri hijrah yang dimaksud adalah kota Madinah, dan imam yang dimaksud adalah imam Malik bin Anas rahimahullah. (Pent) Silsilah Al-Huda Wa An-Nuur, Syaikh Albani no. Kaset (1/94). ------------------------------ SIAPAKAH YANG TELAH MEMBUAT KEBID'AHAN MAULID NABI DAN BAGAIMANA DATANGNYA? Al-'Allamah Ibnu Al-'Utsaimin رحمه الله تعالى : PERTANYAAN: Siapakah mereka pertama kali yang membuat kebid'ahan maulid Nabi dan bagaimana datangnya? JAWABAN: Yang pertama kali membuatnya adalah kelompok (syi'ah) Fathimiyyah di Mesir pada abad ke-empat hijriyah dan pada abad ke-tujuh dibuat oleh raja Arbal di Irak. Kemudian menyebar di kalangan kaum muslimin... Dan sebabnya sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam kitab "Iqtidho As-Shiroth Al-Mustaqim": Sebabnya: ▪️ boleh jadi karena kecintaan kepada Rasul 'alaihis sholat was salam, sehingga mereka mengira bahwa ini merupakan keharusan dari sebuah kecintaan, ▪️ dan boleh jadi dalam rangka menandingi kaum Nashrani; dikarenakan kaum Nashrani melangsungkan hari raya bagi kelahiran Al-Masih 'alaihis sholat was salam... Dan apapun sebabnya maka SETIAP KEBID'AHAN ADALAH KESESATAN. ❞ Liqo Al-Bab Al-Maftuh [210]. -------------------------------  PERIHAL MAULID NABI ﷺ Berkata Taajuddin Al Fakihani رحمه الله تعالى tatkala ditanya perihal peringatan maulud Nabi: ❝ Aku tidak mengetahui landasan maulud Nabi ini pada kitab (Al Qur'an ) dan tidak pula pada sunnah (hadits), dan tidak dinukilkan amalnya dari satu orangpun ulama umat, yang mereka adalah tauladan dalam urusan agama ini, yang mana mereka adalah orang yang berpegang teguh pada atsar orang-orang terdahulu; bahkan amalan tersebut adalah kebid'ahan yang telah dibuat-buat oleh orang-orang yang tidak ada lagi pekerjaan (baththol), dan nafsu syahwatnya yang mengenyangkan orang-orang yang suka memakan harta haram (akkalun). ❞ Al-Maurid Fi 'Amal Al-Maulid, Al-Fakihani (1/9) Cet. Dar Al-'Aashimah - Riyadh. Baca :  Peringatan Terhadap Perayaan Maulid Nabi
9 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum memakai cincin tunangan

HUKUM MEMAKAI DABLAH (CINCIN TUNANGAN) DISAAT ATAU SETELAH PELAMARAN Soal: Penyimak berinisial (ن.أ.ت) dari jeddah bertanya tentang (hukum) meletakkan cincin tunangan ketika pelamaran agar diketahui muda dan mudi bahwa keduanya bertunangan, dan demikian juga setelah pernikahan. Apakah Rasul صلى علبه وسلم memakai cincin ditangannya seperti cincin pertunangan sebagaimana saya mendengar dari sebagian orang? kami mengharapkan faidah, semoga anda dibalas dengan kebaikan. Jawab: Asy syeikh: memakai dablah terbagi dua bahagian: 1. Pertama: Adalah disertai dengan keyakinan, seperti masing-masing dari pasangan meyakini bahwa menetapnya dablah (cincin tunangan) dijemari  .menjadi sebab keberlangsungan pernikahan diantara keduanya, dan dari sini engkau dapati seseorang menulis nama istrinya didalam cincin tersebut dan seorang wanita menulis nama suaminya didalam cincin yang dia pakai, dan bahagian ini tidak diragukan lagi bahwa itu adalah haram dan tidak boleh dikarenakan itu adalah tiwalah (jimat/raja) dan itu adalah jenis syirik kecil, dan hal itu suami atau istri menyakini didalam suatu perkara bahwa itu adalah sebab tanpa dalil syar'i dan tidak tepat dengan sunnah. Dan setiap orang yang menetapkan sebab-sebab tanpa dalil syar'i dan tidak tepat dengan sunnah maka sungguh dia melakukan syirik kecil dikarenakan dia menjadikan sebab apa yang Allah tidak jadikan sebagai sebab. 2. Adapun bahagian kedua: adalah dia memakai cincin untuk mengesankan bahwa dia sudah melamar atau dia sudah dilamar atau sungguh dia telah bercampur dengan istrinya dan sungguh dia telah dicampuri oleh suaminya, ini bagiku adalah tempat tawakkuf (berhenti membahas) dikarenakan sebahagian ahli ilmu berpendapat: bahwa tradisi ini diambil dari orang-orang nashara (kristen) dan bahwa pada dasarnya adalah termasuk syi'ar agama mereka, dan tidak ragu lagi bahwa kehati-hatian seorang muslim adalah menjauh darinya dan menghindarinya agar tidak terbetik didalam hatinya bahwa dia mengikuti mereka (nashara) yang telah membuat sunnah (jalan) ini pada awalnya lalu dia binasa. Dan adapun apa yang dikirim kepada wanita yang dilamar disaat pelamaran dari beragam perhiasan maka sungguh hal ini tidak mengapa dikarenakan itu adalah ungkapan hadiah yang dimaksud dengannya meyakinkan kecintaan calon suami kepada yang dilamarnya. ----------- silsilah fatawa nur alad darb kaset no 207 🇸🇦حكم لبس الدبلة أثناء وبعد الخطوبة السؤال: المستمعة ن.أ.ت. من جدة أيضاً تسأل عن وضع الدبلة عند الخطوبة؛ حتى يعرف الشاب أو الشابة بأنهما مخطوبان، وكذلك بعد الزواج، وهل كان الرسول صلى الله عليه وسلم يلبس خاتماً في يده كدبلة كما سمعت من البعض؟ نرجو الإفادة، جزيتم خيراً. الجواب: الشيخ: الدبلة لباسها على قسمين: القسم الأول: أن يكون مصحوباً بعقيدة؛ مثل أن يعتقد كل من الزوجين أن بقاء الدبلة في أصبعه سبباً لدوام الزوجية بينهما؛ ومن هنا تجد الرجل يكتب اسم زوجته في الدبلة التي يلبسها، والمرأة تكتب اسم زوجها في الدبلة التي تلبسها، وهذا القسم لا شك أنه حرام ولا يجوز؛ لأنه نوع من التولة وهي نوع من الشرك الأصغر؛ وذلك أن هذا الزوج أو الزوجة اعتقد في أمر من الأمور أنه سبب دون دليل شرعي ولا يقع مع السنة، وكل من أثبت سبباً من الأسباب دون دليل شرعي ولا واقع مع السنة؛ فقد فعل شركاً أصغر؛ لأنه جعل ما لم يجعله الله سبباً سبباً، أما القسم الثاني: فأن يلبس الدبلة للإشعار بأنه خاطب، أو بأنها مخطوبة، أو بأنه قد دخل بزوجته، وقد دخل بها زوجها، وهذا عندي محل توقف؛ لأن بعض أهل العلم قال: إن هذه العادة مأخوذة عن النصارى، وأن أصلها من شعارهم، ولا شك أن الاحتياط للمرء المسلم البعد عنها، والتجنب لها؛ لئلا يقع في قلبه أنه تابع لهؤلاء النصارى الذين سنوها أولاً فيهلك، وأما ما يرسل إلى المخطوبة عند الخطبة من أنواع الحلي؛ فإن هذا لا بأس به؛ لأنه عبارة عن هدية يقصد بها تحقيق رغبة الزوج لمخطوبته، نعم. 📂المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [207] فتاوى المرأة اللباس والزينة  رابط المقطع الصوتي http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_207_02.mp3 -------------- Sumber Nukilan: https://telegram.me/fawaz_almadkali Syabab Salafy Kolaka Forum Salafy Kolaka
9 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

bagaimana memanfaatkan bunga bank?

BAGAIMANA MEMANFAATKAN BUNGA BANK? P E R T A N Y A A N: Seseorang memiliki bunga (bank) dalam jumlah yang besar –semoga Allah l menyucikan kita dan melindungi muslimin darinya–. Apakah boleh dia menyalurkannya untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti membangun perguruan tinggi syariah atau madrasah tahfidzul Qur’an secara khusus, dan kegiatan-kegiatan baik lainnya secara umum? Dan apakah membangun masjid dengannya haram atau makruh, atau hanya kurang baik? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah l menambahkan ilmu kepada Anda sekalian. Jawab: Bunga riba termasuk harta yang haram. Allah تعالى berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275) Seseorang yang memiliki sesuatu dari harta tersebut hendaknya berusaha membersihkan diri darinya, dengan menginfakkannya pada hal yang bermanfaat bagi muslimin. Di antaranya membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada orang-orang fakir. Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Tidak halal pula bagi seseorang untuk senantiasa mengambil atau memanfaatkan bunga. Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam. Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zaid (Fatawa Al-Lajnah, 13/354, fatwa no. 16576) WA Berbagi Faedah [WBF] |  .https://jendelasunnah.com --------------------------------------  🌐📡 -WBF- 📡🌐
9 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum membunuh nyamuk dengan raket listrik

MEMBUNUH NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK Apa hukum menggunakan alat (raket) listrik untuk memberantas serangga? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, “Tidak apa-apa menggunakan alat tersebut karena beberapa alasan. Membunuh serangga dengan alat tersebut tidaklah membakarnya, tetapi serangga tersebut mati biasa (bukan mati terbakar). Buktinya, apabila Anda meletakkan kertas di atas alat tersebut, kertas tidak akan terbakar. Orang yang menggunakan alat tersebut tidaklah bermaksud menyiksa nyamuk dan serangga dengan api. Tujuannya hanyalah menghindari gangguan yang ditimbulkan binatang-binatang itu. Sementara itu, hadits yang ada berisi larangan menyiksa dengan api, dan ini bukanlah tindakan menyiksa dengan api, melainkan menghalau gangguannya. Umumnya membasmi serangga-serangga tersebut tidaklah mungkin kecuali dengan alat listrik atau obat-obatan pembasmi serangga (insektisida) yang menebarkan aroma menyengat (tidak enak dihirup), dan di antara insektisida tersebut ada yang kadang bermudarat bagi tubuh. . Berikutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah membakar pohon-pohon kurma Yahudi Bani Nadhir, padahal di pohon kurma biasanya ada burung-burung yang bersarang di atasnya atau serangga-serangga atau binatang yang semisalnya.”  (Fatawa Nurun ‘alad Darb dinukil dari www.ibnothaimeen.com ) Sumber :  http://asysyariah.com/membunuh-nyamuk-dengan-raket-listrik/
9 tahun yang lalu
baca 3 menit