Kontemporer

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

orang yang meninggal karena tabrakan mati syahid ??

ORANG YANG MATI TERTABRAK MOBIL ATAU TERBALIK MOBILNYA DIHARAPKAN MEMPEROLEH MATI SYAHID Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Salah satu saudaraku pernah menyetir mobil dengan sangat cepat dan saudaraku yang lain sedang duduk disamping dinding rumah,Qadarullah mobil . tersebut menabraknya dan tabrakan tersebut keras, maka ia meninggal seketika tanpa mengucapakan sepatah kalimatpun. Ketika peziarah datang, banyak dari mereka yang mengatakan bahwa ia dianggap syahid, mereka mengatakan bahwa ulama telah bersepakat dalam hal ini, karena meninggal akibat tabrakan mobil dianggap sebagai hadam (meninggal karena benturan keras/hantaman/runtuhan), apakah benar ia syahid? Jawaban: Kami berharap demikian, pendapat yang lebih tepat wallahu a'am- ia (korban tabrakan maut) dihukumi  mati syahid, karena merupakan korban tabrakan mobil atau mobil terbalik atau kecelakaan, semuanya termasuk hukum hadam (meninggal karena benturan keras/hantaman/runtuhan). Dia insya Allah syahid. Jika ia tertabrak mobil, atau mobil terbalik maka sopir dan penumpangnya dihukumi mati syahid- insya Allah- yaitu dari sisi pahala. Ia tetap dimandikan dan dishalatkan. Adapun orang mati syahid yang tidak dimandikan dan tidak dishalatkan mereka adalah yang mati syahid di peperangan. Orang yang meninggal di medan jihad fisabilillah tidak dimandikan dan tidak dishalatkan namun dikuburkan bersama pakaian dan darah mereka, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap korban yang gugur pada peperangan Uhud sebagai syahid di peperangan. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memandikan dan menyalati mereka serta mengabarkan bahwa mereka hidup disisi Rabb mereka dengan mendapat rezki. Adapun orang yang meninggal karena hadam, tenggelam...sakit perut atau tha'un (penyakit pes), mereka inilah yang dikatakan bagi mereka syahid, begitu pula orang yang sama dalam kategori hukum syahid seperti orang yang tertabrak mobil atau terbalik mobilnya atau selainnya, mereka inilah yang termasuk hukum syahid dari sisi pahala, namun mereka  dimandikan dan dishalatkan. Semoga Allah ta'ala membalas kebaikan bagi kalian. http://www.binbaz.org.sa/node/17382 Abu Zulfa Anas WHATSAPP AL-UKHUWWAH الذي يموت في صدام السيارات أو انقلابها يرجى له الشهادة كان أحد إخوتي يقود السيارة بسرعة شديدة، وأخي الثاني جالس إلى جوار حائط المنزل، فقدر الله أن تندفع السيارة تجاهه، وقد أحدث ذلك إصابات بليغة توفي على إثرها في الحال دون أن ينطق بأي كلمة، وعندما قدم المعزون ذكر العديد منهم أنه يعتبر شهيداً، وأخبروا بأن العلماء قد أجمعوا على ذلك؛ لأن الوفاة في حادث سيارة يدخل في حكم الهدم، فهل صحيح أنه شهيد؟ نرجو ذلك، الأقرب -والله أعلم- أنه في حكم الشهيد؛ لأن ضرب السيارة له، أو انقلابها به، أو المصادمة كل هذه في حكم الهدم، فهو -إن شاء الله- شهيد، إذا دفعته السيارة أو انقلبت به السيارة، أو صدمته السيارة من الإمام أو من الخلف كله في حكم الهدم -إن شاء الله- حكمه حكم الشهداء -إن شاء الله- يعني من جهة الأجر، لكنه يغسل ويصلى عليه، لكن من جهة الأجر، أما الشهداء الذين لا يغسلون ولا يصلى عليهم هؤلاء شهداء المعركة، الشهداء في المعركة الذين يقتلون ويموتون في المعركة، معركة الجهاد في سبيل الله، هؤلاء لا يغسلون ولا يصلى عليهم، بل يدفنون في ثيابهم ودمائهم، كما فعله النبي -صلى الله عليه وسلم- في قتلى أحد، الذين ماتوا في وقعة أحد شهداء في المعركة لم يغسلهم ولم يصل عليهم -عليه الصلاة والسلام-، وأخبر أنهم أحياءٌ عند ربهم يرزقون، أما الذي مات بهدم أو غرق أو ...... البطن أو الطاعون هؤلاء يقال لهم: شهداء، وهكذا من في حكمهم مثل من يصدم بالسيارة أو تنقلب به السيارة أو نحو ذلك، هؤلاء لهم حكم الشهداء من جهة الأجر، لكنهم يغسلون ويصلى عليهم. جزاكم الله خيراً. ✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆ ✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧ الموقع الرسمي للمجموعة: http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html 〰〰〰〰〰〰〰
9 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum mengolok-olok orang yang memelihara jenggot

MENGOLOK-OLOK ORANG YANG MEMELIHARA JENGGOT Fatwa nomor 5044 PERTANYAAN: Bagaimana hukum syari'at terkait dengan orang yang mengolok-olok salah satu sunnah nabi kita Muhammad - صلى الله عليه وسلم seperti mengolok-olok jenggot atau orang yang memelihara jenggot. Dia memanggil orang yang berjenggot dengan panggilan "wahai jenggot" untuk tujuan mengolok-olok. Maka dari kebaikan dan kemurahan hati anda kami mengharapkan penjelasan tentang hukum orang yang mengucapkan olok-olokan tersebut. JAWABAN: Mengolok-olok jenggot merupakan kemungkaran yang sangat besar. Jika maksud orang yang mengucapkannya tersebut dalam rangka mengejek maka hal tersebut merupakan kekufuran. Dan jika dia memaksudkannya dalam rangka sebagai ta'rif (ciri atau tanda seseorang) maka tidak termasuk kekufuran. Dan dia tidak pantas memanggilnya dengan panggilan demikian. Sebagaimana yang Allah firmankan [yang maknanya] : "..... Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman...." (At Taubah: 65-66) وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم. Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Wakil: Abdurrozzaq Afify Anggota: Abdullah bin Ghudayyan Abdullah bin Qu'ud ------------------------------------------------------ فتوى رقم (5044) : س: ما حكم الشرع فيمن استهزأ بسنة من سنن نبينا محمد صلى الله عليه وسلم كمن يستهزئ باللحية أو بصاحبها؛ لكونه ذا لحية فيناديه استهزاء: (يا دقن) فنرجو من فضيلتكم التكرم ببيان حكم قائلها. ج: الاستهزاء باللحية منكر عظيم، فإن قصد القائل بقوله: (يا دقن) السخرية فذلك كفر، وإن قصد التعريف فليس بكفر، ولا ينبغي له أن يدعوه بذلك؛ لقول الله عز وجل: {قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ} (1) {لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ} (2) الآية. وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء عضو ... عضو ... نائب رئيس اللجنة ... الرئيس عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز http://shamela.ws/browse.php/book-8381/page-1414#page-1102 Kontributor: Al ustadz Abu Dawud Al Pasimy (Naskah ini telah dikoreksi oleh Asatidzah di group SLN 1) Salafy Lintas Negara MEMANJANGKAN JENGGOT ADALAH AJARAN RASULULLAH Shallallahu alaihi wa sallam . Telah terjadi berbagai musibah besar akibat banyak orang  melanggar sunnah ini, dan memerangi jenggot. Mereka rela serupa dengan orang-orang kafir dan kaum wanita. Termasuk pelanggaran ini dilakukan oleh orang-orang yang menisbahkan kepada ilmu dan taklim (para da'i,  kyai,  tokoh/cendekiawan Islam,  dll) Inna lillahi wa Inna ilaihi Rajiun  Kita memohon kepada Allah agar memberikan petunjuk kepada kita dan kaum muslimin untuk senantiasa sesuai dan berpegang teguh dengan Sunnah, serta mengajak kepadanya. Meskipun banyak orang membenci/tidak suka kepadanya. Hasbunallah wa Ni'ma al-Wakil. Laahulaa walaa Quwwata illa billah. asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah, at-Tahqiq wa al-Idhaah (39) Majmu'ah Manhajul Anbiya --------------------- Baca artikel terkait : Hati-hati Mengolok-olok Syariat Islam
9 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

sahabat nabi pernah makan makanan yg dihidangkan diatas meja???

APAKAH PARA SAHABAT NABI PERNAH MAKAN MAKANAN YANG DIHIDANGKAN DI ATAS MEJA? Makan dengan makanan yang dihamparkan pada nampan atau di atas lantai tidak dengan meja makan adalah perbuatan yang dilakukan para Sahabat Nabi. Namun bukan berarti para Sahabat Nabi tidak pernah makan di atas meja makan sama sekali. Sahabat Nabi Anas bin Malik radhiyallahu anhu tidak pernah mengetahui Nabi makan di atas meja makan, namun pernah terjadi –berdasarkan riwayat Sahabat Nabi lain- bahwa . dihidangkan makanan di atas khuwaan (sejenis meja makan dari kayu) dan Nabi tidak mengingkarinya. Berikut ini akan disebutkan hadits Anas bin Malik yang tidak pernah melihat Nabi makan di atas meja makan dan juga hadits bahwa sebagian Sahabat makan yang dihidangkan di atas meja makan dan tidak diingkari oleh Nabi: عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا أَكَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خِوَانٍ وَلَا فِي سُكُرُّجَة Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu beliau berkata: Tidak (pernah) Nabi shollallahu alaihi wasallam makan di atas meja ataupun menggunakan sukurrujah (sejenis bejana kecil)(H.R al-Bukhari) إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ عِنْدَ مَيْمُونَةَ وَعِنْدَهُ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَامْرَأَةٌ أُخْرَى إِذْ قُرِّبَ إِلَيْهِمْ خُوَانٌ عَلَيْهِ لَحْمٌ فَلَمَّا أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْكُلَ قَالَتْ لَهُ مَيْمُونَةُ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ فَكَفَّ يَدَهُ وَقَالَ هَذَا لَحْمٌ لَمْ آكُلْهُ قَطُّ وَقَالَ لَهُمْ كُلُوا فَأَكَلَ مِنْهُ الْفَضْلُ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَالْمَرْأَةُ Sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam ketika berada di sisi Maimunah dan bersama beliau ada al-Fadhl bin Abbas dan Kholid bin al-Walid dan seorang wanita lain, pada saat itu didekatkan pada mereka khuwaan (meja) yang di atasnya terdapat daging. Nabi shollallahu alaihi wasallam sudah akan mengambil makanan tersebut, Maimunah berkata kepada beliau: Sesungguhnya itu adalah daging ad-Dhobb (mirip biawak). Maka Nabi menahan diri (tidak jadi makan). Kemudian beliau bersabda: Ini adalah daging yang aku belum pernah memakannya. Kemudian beliau berkata kepada para Sahabat: Makanlah! Maka makanlah al-Fadhl, Kholid bin al-Waliid, dan seorang wanita (H.R Muslim dari Ibnu Abbas) Makan di atas meja dengan sendok dan garpu juga bukanlah tasyabbuh dengan orang-orang Kafir. Berikut kutipan dan terjemahan fatwa al-Lajnah ad-Daaimah: س : هل صحيح أن الأكل على الطاولة (غرف السفرة) تشبها بالكفار ، وهل استعمال الملعقة أو الشوكة أثناء الأكل من الكبر ، أو من التشبه بالكفار ؟ ج  : لا حرج في الأكل على ما ذكر من الطاولة ونحوها ، ولا في الأكل بالشوكة والملعقة ونحوهما ، وليس في ذلك تشبه بالكفارة لأنه ليس مما يختص بهم . وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Pertanyaan: Apakah benar bahwa makan di atas meja makan (ruang makan) adalah tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Apakah menggunakan sendok dan garpu pada saat makan termasuk kesombongan atau tasyabbuh dengan orang-orang kafir? Jawab: Tidak mengapa makan sebagaimana yang disebutkan, di atas meja makan dan semisalnya. Tidak mengapa pula makan dengan garpu dan sendok dan semisalnya. Yang demikian bukanlah tasyabbuh dengan orang-orang kafir karena hal itu bukan kekhususan perbuatan mereka . Wa billahit taufiq wa shollallahu ala nabiyyinaa muhammadin wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al-Lajnah ad-Daaimah lil buhuuts wal iftaa’ Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Wakil Ketua: Abdurrozzaq Afiifi Anggota : Abdullah bin Ghudayyan (fatwa no 11292). Intinya, makan dengan makanan yang dihamparkan di atas lantai/ tanah dan makan bersama adalah sesuatu yang sering dilakukan Nabi dan para Sahabat. Sesuatu hal yang utama. Namun, tidaklah dikatakan bahwa makan di atas meja adalah sesuatu hal yang terlarang atau perbuatan yang munkar. Demikian juga makan berjamaah adalah lebih utama, namun makan sendiri-sendiri bukanlah sesuatu hal yang terlarang. ...لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا... …Tidak ada dosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendiri-sendiri…(Q.S anNuur ayat 61) Tambahan catatan: Penjelasan makna khuwaan sebagai meja dari kayu bisa dilihat pada ‘Anul Ma’bud syarh Sunan Abi Dawud. Wallaahu A’lam. (Abu Utsman Kharisman) WA al-I'tishom =====*****===== Publikasi: WA Salafy Solo www.salafymedia.com 8 Muharram 1437 H | 21 Oktober 2015
9 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

perbedaan imam nawawi, ibnu hajar dengan sayyid quthb, hasan albanna

PERBEDAAN ANTARA IMAM NAWAWI DAN IBNU HAJAR, DENGAN PARA PENTOLAN HIZBIYYIN SEMISAL SAYID QUTHB DAN ALBANNA Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah, Pertanyaan: Sebagian orang menuduh beberapa imam sebagai ahli bid’ah seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Hazm, Asy-Syaukani serta Al-Baihaqi, maka apakah perkataan mereka itu benar? Jawab beliau hafidzahullah: Para imam ini memiliki keutamaan-keutamaan, ilmu yang melimpah, memberikan manfaat kepada manusia, bersungguh-sungguh dalam menjaga sunah dan menyebarkannya, serta memiliki karya-karya tulis yang agung yang (kesemuanya) bisa menutupi kesalahan-kesalahan yang ada pada mereka rahimahumullah ta’ala. Kami menasehati kepada para penuntut ilmu agar tidak menyibukkan diri dengan urusan-urusan semacam ini karena hal ini akan menghalangi mereka memperoleh ilmu. Dan yang mencari-cari kesalahan para imam maka ia akan terhalang untuk menuntut ilmu, karena ia menjadi sibuk dengan fitnah dan suka perselisihan diantara manusia. ------------ Catatan kaki dari Abu Abdillah Jamal bin Furaihan Al-Haritsi: Jika ada yang bertanya, “Mengapa An-Nawawi dan Ibnu Hajar serta ta’wil mereka (yang keliru) tersebut dimaafkan, sedangkan Sayyid Quthb, Albanna, Al-Maududi dan yang semisalnya tidak dimaafkan? Maka dapat dijawab dari dua sisi: 1. Pertama: diantara dua jenis kelompok ini ada perbedaan yang besar, karena Imam Nawawi dan Ibnu Hajar memiliki jasa ilmiyah dan bermanfaat bagi umat Islam yang bisa menututpi kesalahan-kesalahannya. Dan para ulama telah menjelaskan dan memperingatkan (umat) agar berhati-hati dari kesalahan-kesalahan tersebut, maka bahayanya telah hilang dengan tanbih (peringatan) ini. Adapun Sayyid Quthb dan Hasan Albanna…maka mereka ini tidak memiliki jasa ilmiyah serta amaliyah dan tidak memberi manfaat bagi umat Islam seperti apa yang dimiliki oleh An-Nawawi, Ibnu Hajar dan imam-imam besar lain. 2. Kedua: An-Nawawi dan Ibnu Hajar tidak mengajak kepada kesalahan-kesalahannya dan tidak mengajak untuk ta'assub, pengkafiran terhadap masyarakat (muslimin), penyatuan shaf antara Rafidhah, Nasrani, Majusi dan firqah-firqah sesat dengan kaum muslimin dan kesalahan-kesalahannya (An-Nawawi dan Ibnu Hajar) tidak membahayakan masyarakat, berbeda dengan Sayyiq Quthb dan Hasan Albanna dan selainnya, mereka beranggapan bahwa antara aqidah yang rusak bahkan akidah yang kafir dan akidah shahihah yang selamat tidak ada bedanya, serta mereka menganggap bahwa antara seorang Rafidhah, Nasrani dan yang lainnya, dan seorang muslim itu tidak berbeda, dan mereka ini sungguh telah memberi madharat terhadap kaum muslimin dan bukannya memberi maslahat, karena banyak orang yang ta’ashub dengan pendapat-pendapatnya) yang menyelisihi Al-Kitab (Al-Qur’an ) dan As-Sunnah dan mereka memerangi Ahlus Sunnah, dan ini merupakan bahaya yang paling besar. [ Al-Ajwibah al-Mufidah ‘an As-ilah al-Manahij al-Jadiidah pertanyaan nomor 62 cetakan ke-2, 1418H, Daar as-Salaf ] ------- Dikutip dari situs tukpencarialhaq || Arsip WALIS || http://walis-net.blogspot.co.id/2015/10/apakah-sebenarnya-haddadiyah-itu.html ******* Faedah lain: ➩http://walis-net.blogspot.com atau ➩http://salafymedia.com/blog/category/al-istifadah/ ✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆ ✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧ الموقع الرسمي لمجموعة الاستفادة http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html
9 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

buah tanaman yang dipupuk dengan kotoran, halalkah ?

Buah Tanaman yang Dipupuk dengan Kotoran Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya haram karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan? Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari Apabila pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti ✅ kotoran ayam, ✅ sapi, ✅kerbau, ✅ dan semisalnya, tidak jadi masalah, sebab kotoran tersebut suci. Jika pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya, masalah ini kembali pada perbedaan pendapat mengenai kesucian kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya. Jika dikatakan bahwa kotorannya suci—sebagaimana mazhab Zhahiri—, berarti tidak jadi masalah. Jika dikatakan bahwa kotorannya najis—sebagaimana pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah—, inilah yang menjadi masalah. Begitu pula masalahnya jika dipupuk dengan kotoran manusia yang jelas kenajisannya, atau dipupuk dengan kotoran hewan yang najis karena hewan itu sendiri memang najis, seperti kotoran anjing dan babi. Termasuk kotoran keledai yang dagingnya dinyatakan najis oleh Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallan dan bagal yang merupakan keturunan keledai dan kuda. Terkait kehalalan hasil tanaman (buah, biji, dan sayur-mayur) yang dipupuk dengan najis atau disirami/diairi dengan air bernajis, ada perbedaan pendapat di antara ulama. 1. Haram dengan hujah bahwa perubahan substansi yang najis ke substansi lain (istihalah) tidak dapat menyucikannya. Dengan demikian, haram dimakan sampai disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga dianggap suci kembali. Ini adalah mazhab Hanbali. 2. Halal selama tidak tampak efek najis padanya, seperti bau busuk atau rasa najis. Sebab, substansi najis tersebut telah mengalami proses istihalah (perubahan) sekian kali, mulai dari istihalah yang terjadi dalam tanah hingga diserap oleh akar tanaman dan beredar dalam tubuh tanaman, yang menyebabkan eksistensinya berubah menjadi substansi yang suci dalam tubuh tanaman tersebut. Hal itu terbukti dengan tidak tampaknya efek najis, seperti bau busuk atau rasa najis. Adapun jika tampak efek najis, seperti bau tidak sedap atau rasa najis, haram. Jika demikian, disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga efek najisnya hilang. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin. Oleh karena itu, jumhur ulama membolehkan memupuk tanaman dengan kotoran yang najis. Pendapat jumhur ulama inilah yang benar. Wallahu a’lam. (1) Catatan Kaki: (1) Lihat kitab al-Mughni (13/330, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub), al-Majmu’ (9/32), al-Inshaf (10/368), dan asy-Syarh al-Mumti’ (8/122, 15/22, Dar Ibni al-Jauzi pada Program Maktabah Syamilah). Sumber: http://asysyariah.com/buah-tanaman-yang-dipupuk-dengan-kotoran/ ____________________________ Dipublikasikan oleh: Tholibul Ilmi Cikarang Pada, Sabtu 04 Muharram1437H/17 Oktober 2015M Jam 05:10 wib Untuk postingan sebelumnya silahkan klik www.salafymedia.com
9 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

apakah jasad fir'aun masih ada di mesir sampai sekarang?

APAKAH JASAD FIR'AUN MASIH ADA DI MESIR SAMPAI SEKARANG? Fatwa Asy Syaikh Sholeh Al fauzan -hafidzohulloh - Pertanyaan Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman di dalam Al qur-an al kariim: { اليوم ننجيك ببدنك لتكون لمن خلفك آية } "Pada hari ini kami selamatkan jasadmu . agar engkau dapat menjadi pelajaran bagi orang orang setelahmu"  [QS: Yunus :92]    Mengapa jasad  Fir'aun masih ada   diantara para thoghut dan orang - orang yang angkuh ? Dan di manakah tempat ia di tenggelamkan?  Dan dimana terdapat  jasadnya sekarang?  Dan apakah di sunahkan untuk melihat jasadnya? ] Jawab : ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒَّﺎﺱ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺴَّﻠﻒ : ﺇﻥَّ ﺑﻌﺾ ﺑﻨﻲ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ ﺷﻜُّﻮﺍ ﻓﻲ ﻣﻮﺕ ﻓﺮﻋﻮﻥ، ﻓﺄﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﺃﻥ ﻳُﻠﻘﻴﻪ ﺑﺠﺴﺪﻩ ﺳﻮﻳًّﺎ ﺑﻼ ﺭﻭﺡ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺩﺭﻋﻪ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻓﺔ ﻋﻠﻰ ﻧﺠﻮﺓٍ ﻣﻦ ﺍﻷﺭﺽ ( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﺍﻟﻤﺮﺗﻔﻊ ) ﻟﻴﺘﺤﻘَّﻘﻮﺍ ﻣﻦ ﻣﻮﺗﻪ ﻭﻫﻼﻛﻪ. ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﻭﻣﻌﻨﻰ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻟِﺘَﻜُﻮﻥَ ﻟِﻤَﻦْ ﺧَﻠْﻔَﻚَ ﺁﻳَﺔً ؛ ﺃﻱ : ﻟﺘﻜﻮﻥ ﻟﺒﻨﻲﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ ﺩﻟﻴﻼً ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﻚ ﻭﻫﻼﻛﻚ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﻘﺎﺩﺭ ﺍﻟﺬﻱ ﻧﺎﺻﻴﺔُ ﻛﻞ ﺩﺍﺑَّﺔ ﺑﻴﺪﻩ، ﻻ ﻳﻘﺪﺭ ﺃﺣﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺨﻠُّﺺ ﻣﻦ ﻋﻘﻮﺑﺘﻪ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺫﺍ ﺳُﻠﻄﺔ ﻭﻣﻜﺎﻧﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ. ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺃﻥ ﺗﺒﻘﻰ ﺟﺜَّﺔُ ﻓﺮﻋﻮﻥ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺰَّﻣﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻳﻈﻨُّﻪُ ﺍﻟﺠُﻬَّﺎﻝُ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻐﺮﺽ ﻣﻦ ﺇﻇﻬﺎﺭ ﺑﺪﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﻣﻌﺮﻓﺔُ ﻫﻼﻛﻪ ﻭﺗﺤﻘُّﻖُ ﺫﻟﻚ ﻟﻤﻦ ﺷﻚَّ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﻨﻲ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ، ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻐﺮﺽ ﻗﺪ ﺍﻧﺘﻬﻰ، ﻭﺟﺴﻢ ﻓﺮﻋﻮﻥ ﻛﻐﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻷﺟﺴﺎﻡ، ﻳﺄﺗﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻔﻨﺎﺀ، ﻭﻻ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻨﻪ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻫﻮ ﻋﺠﺐ ﺍﻟﺬَّﻧَﺐِ، ﺍﻟﺬﻱ ﻣﻨﻪ ﻳُﺮَﻛَّﺐُ ﺧﻠﻖُ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ؛ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ؛ ﻓﻠﻴﺲ ﻟﺠﺴﻢ ﻓﺮﻋﻮﻥ ﻣﻴﺰﺓٌ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻷﺟﺴﺎﻡ. ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ. "Berkata Ibnu Abbas dan selainnya dari kalangan ulama salaf ,: ("Sesungguhnya sebagian orang dari kalangan bani israil meragukan kematian fir'aun,Maka Alloh memerintahkan laut agar melemparkan jasad fir'aun yang sudah tidak bernyawa dan masih memakai baju perangnya ke sebuah bukit agar supaya mereka (bani isroil ) yakin terhadap kematian fir'aun dan kebinasaannya ").selesai. Dan makna firman Alloh  : " agar supaya kamu menjadi pelajaran bagi orang setelahmu" Yaitu agar supaya (hal ini ) menjadi bukti yang menunjukan kematian dan kebinasaanmu . Dan sesungguhnya Alloh Maha Kuasa di mana ubun ubun setiap binatang melata berada di tanganNya, tiada seorangpun yang mampu melepaskan diri  dari hukumanNya  kendati ia memiliki kekuasaan dan kedudukan di antara manusia.dan hal  ini tidaklah  kemudian mengharuskan jasad fir'aun masih ada hingga zaman ini seperti yang di sangka oleh orang - orang jahil , Karena sesungguhnya  tujuan di tampakkannya jasad firaun dari laut adalah supaya diketahui dan di yakini kebinasaannya oleh orang orang yang masih ragu dari kalangan bani israil , dan tujuan ini telah berakhir . Adapun jasad fir'aun itu seperti jasad -jasad lainnya akan datang padanya fana/hancur ,Dan tidak tersisa darinya kecuali sebagaimana yang tersisa dari manusia lain (yang telah mati ) yaitu tulang ekor yang darinyalah akan tersusun tubuh manusia pada hari kiamat nanti sebagaimana terdapat dalam hadits , Maka jasad fir'aun sama sekali tidak punya kelebihan diatas  jasad  - jasad manusia lainnya.wallohu a'lam ". Al muntaqo min fatawa Al Fauzan 16/39 ✏ terjemah : Abul fida Abdulloh  As Silasafy WA KHAS
9 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID