Kontemporer

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum memakan daging katak / kodok

Hukum Memakan Daging Katak Dijawab oleh al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari Alhamdulillah. Katak haram menurut pendapat yang rajih (kuat). Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad, yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz). Dalilnya adalah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman at-Qurasyi Radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَبِيْبًا سَأَلَ النَّبِيَّ n عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِيْ دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ n عَنْ قَتْلِهَا. “Seorang tabib bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang katak untuk dijadikan obat. NabiShalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan al-Hakim. Hadits ini disahihkan oleh al-Albani) [1] Kata al-Lajnah, “Ini adalah dalil haramnya makan katak. Larangan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam membunuh makhluk hidup tidak lepas dari dua kemungkinan: - kehormatan makhluk itu seperti manusia. atau, – keharaman memakannya, seperti katak. Karena katak bukan makhluk terhormat, maka larangan membunuhnya tertuju kepada faktor haramnya dimakan.” Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram [2] “Larangan membunuh suatu jenis binatang mengandung larangan memakannya karena tidak mungkin memakannya melainkan setelah disembelih atau dibunuh.” Ya, seandainya boleh memakannya, tidak mungkin Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya. Dengan demikian, tampaklah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa katak halal dengan alasan katak termasuk binatang air. Sebab, memakannya berkonsekuensi membunuhnya, dan ini haram. Wallahu a’lam.[3] Catatan Kaki: 1. Lihat kitab Takhrij al-Misykah (no. 4545) dan Shahih al-Jami’ (no. 6971). 2. Pada syarah hadits Ibnu ‘Abbas tentang larangan membunuh empat binatang. 3. Lihat kitab al-Mughni (2/345—346), Fatawa al-Lajnah (22/322—324), dan Fath Dzil Jalali wal Ikram (syarah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman al-Qurasyi). Sumber : Majalah Asy Syariah ================= Hewan yang Dilarang Dibunuh Haram Dimakan. Di antara hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah burung Hudhud (dibaca: hud hud), katak, semut, dan burung Shurad. Dari Abu Hurairah rodhiyallohu 'anhu, ia berkata, ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ n ﻋَﻦْ ﻗَﺘْﻞِ ﺍﻟﺼُّﺮَﺩِ ﻭَﺍﻟﻀِّﻔْﺪَﻉِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻤْﻠَﺔِ ﻭَﺍﻟْﻬُﺪْﻫُﺪ ِ “Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam melarang dari membunuh burung Shurad (tengkek), katak, semut, dan burung Hudhud (burung Hoopoe [Ing]).” (HR. Ibnu Majah no. 3223) Burung Shurad adalah seekor burung yang berkepala dan berparuh besar, memiliki bulu yang besar, setengahnya berwarna putih dan setengahnya lagi berwarna hitam. (an Nihayah, Ibnul Atsir, 3/21) Dalam riwayat lain dari hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu 'anhu, ia berkata, ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ n ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﻗَﺘْﻞِ ﺃَﺭْﺑَﻊٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪَّﻭَﺍﺏِّ، ﺍﻟﻨَّﻤْﻠَﺔُ ﻭَﺍﻟﻨَّﺤْﻠَﺔُ ﻭَﺍﻟْﻬُﺪْﻫُﺪُ ﻭَﺍﻟﺼُّﺮَﺩ ُ “Sesungguhnya Nabi shollallohu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.” (HR. Ahmad 1/332, Abu Dawud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224, Abdurrazzaq 4/451, dan al-Baihaqi 5/214. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al Albani dalam al-Irwa’, 8/2490) Termasuk hewan yang dilarang dibunuh adalah katak, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Selain itu, katak juga tidak boleh dibunuh berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman rodhiyallohu 'anhu bahwa ada seorang tabib bertanya kepada Nabi shollallohu 'alaihi wasallam tentang katak yang dijadikan sebagai obat dan Nabi shollallohu 'alaihi wasallam melarang membunuhnya. (HR. Ahmad 3/453, Abu Dawud no. 5269, Ibnu Abi Syaibah 5/62, dan ‘Abd bin Humaid no. 313. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al- Jami’ no. 6971) Asy-Syaukani rohimahulloh berkata, “Padanya terdapat dalil haramnya memakan katak, setelah diterimanya kaidah bahwa larangan membunuh berkonsekuensi larangan memakannya.” (Nailul Authar, 15/63) Al-Khaththabi rohimahulloh menerangkan, “Dalam hadits     ini terdapat dalil bahwa katak itu haram dimakan.” (Aunul Ma’bud, 10/252)  Publikasi: WA Salafy Solo Channel Salafy Solo : https://tlgrm.me/salafysolo Rajab 1437 H
8 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum berobat dengan minyak ular

BOLEHKAH BEROBAT DENGAN MINYAK ULAR? Sumber gambar: http://www.themindfulword.org/ Berikut Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah pertanyaan: ﻓﻴﻪ ﺭﺟﻞ ﻳﺴﺘﻌﻤﻞ ﺍﻟﺤﻴﺎﺕ ﻟﻠﻄﺐ،‏‎ ‎ﻭﻳﺰﻋﻢ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺡ ﻟﻠﻈﺮﻭﻑ‎ ‎ﻭﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻭﻃﺮﻳﻘﺔ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻓﻲ‎ ‎ﺍﻟﺤﻴﺔ: ﻳﻤﺴﻜﻬﺎ ﻭﻳﻀﻌﻬﺎ ﻓﻲ ﻗﺪﺭ ﺳﻤﻦ‎ ‎ﻭﻫﻲ ﻟﻢ ﺗﻤﺖ، ﻭﺍﻟﻘﺪﺭ ﻳﻐﻠﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺭ،‏‎ ‎ﻭﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺑﺎﻟﺴﻤﻦ ﺍﻟﺬﻱ ﻃﺒﺦ ﻓﻴﻪ‎ ‎ﺍﻟﺤﻴﺔ، ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻪ ﻳﺴﻜﺮ ﺳﻜﺮﺍ‎ ‎ﺧﻔﻴﻔﺎ، ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﺴﻤﻦ‎ ‎ﺇﺫﺍ ﺛﺒﺖ ﺃﻧﻪ ﻣﻔﻴﺪ ﻟﻠﻤﺮﺽ، ﻭﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ‎ ‎ﻭﺿﻊ ﺍﻟﺤﻴﺔ ﺑﺎﻟﺴﻤﻦ ﻭﻫﻮ ﻳﻐﻠﻲ ﻋﻠﻰ‎ ‎ﺍﻟﻨﺎﺭ. Ada seseorang yang menggunakan ular untuk berobat. Ia menyangka hal tersebut boleh pada keadaan tertentu dan keadaan darurat. Cara menggunakannya yaitu: ular dipegang dan ditaruh pada wadah/periuk berisi lemak dan ular tersebut belum mati. Kemudian periuk dimasak di atas api, kemudian lemak tersebut digunakan untuk berobat. Orang yang menggunakannya akan sedikit mabuk. Apakah boleh berobat dengan menggunakan lemak ini, jika terbukti bahwa lemak ini berguna untuk orang sakit. Apakah boleh meletakkan ular dengan periuk berisi lemak kemudian dimasak dengan api? ﺝ: ﺃﻭﻻ: ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﺿﻊ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻭﻫﻮ ﺣﻲ‎ ‎ﻓﻲ ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻐﻠﻲ؛ ﻟﻤﺎ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ‎ ‎ﺗﻌﺬﻳﺐ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ، ﻭﻫﻮ ﻣﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﺑﻘﻮﻝ‎ ‎ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: »ﺇﺫﺍ ﻗﺘﻠﺘﻢ‎ ‎ﻓﺄﺣﺴﻨﻮﺍ ﺍﻟﻘﺘﻠﺔ « ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ. ﺛﺎﻧﻴﺎ: ﻻ ﻳﺠﻮﺯ‎ ‎ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﺤﻴﺎﺕ ﻭﻻ ﺑﺎﻟﺴﻤﻦ ﺍﻟﺬﻱ‎ ‎ﻃﺒﺨﺖ ﻓﻴﻪ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻛﻠﻬﺎ ﻋﻠﻰ‎ ‎ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻲ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ، ﻭﻣﻴﺘﺘﻬﺎ‎ ‎ﻧﺠﺴﺔ، ﻭﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻡ ﺣﺮﺍﻡ. Jawaban: Pertama: Tidak boleh meletakkan hewan yaitu ular pada cairan yang mendidih, karena ini merupakan penyiksaan terhadap hewan. Dilarang sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Jika kalian membunuh maka perbaguslah cara membunuh.” Kedua: tidak boleh berobat menggunakan ular tidak pula dengan lemak yang dimasak bersama ular. Karena tidak boleh (haram) memakannya menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sedangkan bangkainya adalah najis. Berobat dengannya adalah haram. Masih banyak metode pengobatan lainnya lagi yang lebih baik dan lebih selamat. Karena berobat dengan yang haram ada larangannya. Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam bersabda, ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﺪﺍﻭﻭﺍ ﻭﻻ ﺗﺘﺪﺍﻭﻭﺍ ﺑﺤﺮﺍﻡ “Wahai Hamba Allah, berobatlah kalian, janganlah berobat dengan yang haram.” Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﺷﻔﺎﺀﻛﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﺣﺮﻡ‎ ‎ﻋﻠﻴﻜﻢ “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan/obat pada apa yang Allah haramkan bagi kalian.” Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah 25/26, syamilah https://telegram.me/washayasalaf
8 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

jangan meremehkan memakai sabuk pengaman

JANGAN MEREMEHKAN MEMAKAI SABUK PENGAMAN Pertanyaan: Sebagian orang meremehkan untuk mengikatkan sabuk pengaman, padahal berbagai manfaatnya banyak, yaitu untuk keselamatan dari kecelakaan lalu lintas setelah taufik dari Allah. Maka apa nasehat Anda bagi orang yang suka meremehkan perkara ini? Jawaban: Mewajibkan untuk mengikatkan sabuk pengaman ketika mengendarai mobil merupakan tindakan hati-hati yang bertujuan untuk melindungi pengendara dari hal-hal yang mungkin muncul dalam perjalanan, seperti. berhenti mendadak, terbalik, atau tabrakan dengan mobil lain. Ini merupakan sebab -setelah kehendak Allah- untuk meminimalisir akibat-akibat hal-hal yang merintangi tadi. Hal itu sebagaimana dikuatkan dengan membandingkan akibat kecelakaan dalam keadaan mengikatkan sabuk pengaman dengan kecelakaan ketika tidak mengikatkannya. Dan jika mengikatkan sabuk pengaman memberikan pengaruh yang besar seperti ini, maka semakin kuat kewajiban atas pengemudi mobil dan siapa saja yang menyertainya untuk melakukannya dalam rangka melaksanakan arahan-arahan dari aparat yang berwenang dalam urusan ini. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’  Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah Alus Syaikh Anggota: Shalih bin Fauzan al-Fauzan Anggota: Abdullah bin Abdurrahman Ghudayyan Anggota: Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq Anggota: Abdullah bin Ali al-Burkan Anggota: Ahmad bin Ali al-Mubaraky Sumber : http://tinyurl.com/jgeekm4 Kunjungi || http://forumsalafy.net/jangan-meremehkan-memakai-sabuk-pengaman/ WhatsApp Salafy Indonesia Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
9 tahun yang lalu
baca 2 menit