Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum alkohol sebagai campuran obat

8 tahun yang lalu
baca 2 menit

Hukum Alkohol Sebagai Campuran Obat

Sumber gambar: pixabay.com

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin  dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata:
“Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?

Kami nyatakan:
Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya.

Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.

Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah(sebab), jika ‘illah(sebab) tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada.

Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam.

Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.”

Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun Rasulullah  mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan).

Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”
______________________________

20 Jumadil Akhir 1437
Daarul Hadits Al Bayyinah
Sidayu Gresik
Harrosahallah

Channel Telegram UI
http://bit.ly/uimusy

Kunjungi Website Kami MUSY
[Muslim Salafy]
www.musy.salafymedia.com

Oleh:
Atsar ID