Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum foto dengan kamera. apakah termasuk menggambar?

9 tahun yang lalu
baca 7 menit

HP KAMERA DAN LENSA KAMERA TERMASUK ALAT UNTUK MENGAMBAR DAN HUKUMNYA HARAM BAHKAN TERMASUK DOSA BESAR DAN MASUK DALAM PEMBAHASAN KITAB TAUHID


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين و أما بعد :

Munculnya berbagai da'i yang telah mencapai doktor di Universitas Islam Madinah bahkan ada yang masih sebagai calon doktor begitu bermudah-mudah dalam masalah foto bahkan adik-adik mereka di bangku kuliah bermudah-mudahan dalam masalah foto tersebut berdasarkan dalil dan fatwa ulama akan haramnya hal tersebut.

Sehingga kami sebagai penulis perlu untuk mengingatkan kembali dars kitab tauhid dalam

باب ما جاء في المصورين

Sebagai nasehat buat mereka agar segera bertaubat dan rujuk dari penyimpangan tersebut karena tambah seringnya tampil tambah banyak penyimpangan yang di munculkan, kemungkinan bab ini belum sempat di pelajari atau sudah lupa tentang bab ini didalam kitab tauhid sehingga perlu di ulangi kembali, agar tauhid nya segera untuk di koreksi

Baiklah kita tuliskan ucapan dan dalil yang dibawakan oleh Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah :

Beliau beri bab dalam kitab tauhid

باب ما جاء في المصورين

Syarah bab ini

Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dan asy-Syaikh Shalih al Fauzan hafizhahullah :

يعني / أي : من الوعيد الشديد .(1)

Ya'ni: (Ancaman bagi orang yang mengambar) hukumnya/Ancaman siksa nya sangat keras .

Beliau rahimahullah berdalil :

dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu berkata :
bersabda Rasulullah Shalallahu a'laihi was salam : (Allah ta’ala berfirman (artinya) : Dan orang yang paling dholim dari orang yang membuat penciptaan seperti apa yang aku ciptakan) . Bukhari Muslim .
Berkata Asy-Syaikh Sholeh al fauzan hafizhahullah : bahwa hadits ini menunjukkan atas haramnya mengambar dan bahwasanya termasuk perbuatan paling dholim . (2)

Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah : bahwa mengambar manusia yang memiliki bayangan sebagaimana yang mereka katakan ; ya'ni : Apa yang memiliki jasad seperti bentuk manusia atau onta atau singa atau semisalnya ; maka hukum ini I'JMA ULAMA sebagaimana yang aku ketahui atas HARAMNYA . (3)

Mungkin mereka mengatakan bahwa memoto manusia bukan termasuk menggambar

Maka dijelaskan oleh asy-Syaikh Shalih al Fauzan hafizhahullah (syubhat diatas), beliau mengatakan : faedah yang diambil dari hadits diatas : Haramnya mengambar, dan wasilah apa saja yang didapatkan (dizaman ini) maka sungguh termasuk mengambar dari perbuatan orang yang paling dholim . (4)

Jelas perkara beliau hafizhahullah WASHILAH APA SAJA (seperti hp kamera , lensa kamera dan semisalnya) maka semuanya termasuk mengambar .

Dan dalil berikutnya dibawa beliau rahimahullah di kitab tauhid

Riwayat bukhari muslim :
Dari Aisyah radhiyallahu anha : bahwa Rasulullah Shalallahu a'laihi was salam bersabda : (Manusia paling keras siksaannya pada hari kiamat mereka yang mengambar menyerupai ciptaan Allah) .

Asy-Syaikh Sholeh al Fauzan hafizhahullah mengatakan :
Bahwa hadits ini menunjukkan kerasnya siksaan/balasan bagi orang yang mengambar, .
Faedah yang diambil dari hadits ini : Haramnya mengambar dari semua bentuk alat dan semua bentuk washilah apa saja .

Beliau juga menjelaskan : bahwa mengambar diatas dosa-dosa yang paling besar . (5)

Dalil berikutnya dibawa beliau rahimahullah di kitab tauhid

Riwayat Bukhari Muslim :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma : saya mendengarkan Rasulullah Shalallahu a'laihi was salam bersabda : "Setiap tukang gambar didalam neraka, dijadikan baginya setiap yang dia gambar menyerupai dirinya dengan nya dia disiksa dineraka jahanam".

Bukhari Muslim marfu:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma : "Siapa yang mengambar suatu gambar didunia maka dia dibebankan untuk ditiupkan ruh pada gambar tersebut dan dia tidak akan bisa".

Berkata Asy-Syaikh Sholeh al fauzan hafizhahullah :
Bahwa pada hadits ini ada dalil atas haramnya mengambar dan ancaman pagi orang-orang yang mengambar .

Beliau juga berkata hafizhahullah : Haramnya menggambar dari semua bentuk nya :
Membuat patung atau mengukir , dan sama keadaannya menggunakan tangan atau memotret dengan alat fotografer(hp kamera/lensa kamera), jika dia memoto dari makhluk yang memiliki ruh kecuali kebutuhan sangat mendesak (darurat). (6)

Dari penjelasan kibaar ulama asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah bahwa semua bentuk alat mengambar dizaman ini baik itu hp kamera maupun lensa kamera atau fotografer semuanya haram lebih lebih alat untuk menggambar seperti mengukir patung membuat gambar bernyawa dan semisalnya .

Terus kemana ini semua wahai doktor? tentunya engkau telah belajar kitabut tauhid dalam bab ini ,
Bahkan para pengemarmu pun ikut ikutan foto bareng dengan engkau, secara tidak langsung engkau membina mereka untuk terjatuh kepada dosa besar

Berkata Asy-Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah mengatakan hubungan bab mengambar dengan kitabut tauhid ketika mengambar tersebut sebagai washilah kepada syirik lawan dari tauhid , sesuai pada kenyakinan beliau rahimahullah pada bab ini untuk menjelaskan haramnya menggambar dan apa yang datang dari dalil terhadap ancaman yang sangat keras (bagi penggambar/pemoto)(7)

Mungkin dia mengatakan akan berkilah bahwa sayakan tidak memoto tapi difoto ?

Maka kami jawab terhadap ucapan diatas bahwa engkau termasuk didalam ancaman ini karena tidak mengingkari pemoto tersebut bahkan engkau setuju terhadap perbuatan dan membiarkan yang lainnya berfoto bersama dengan engkau dan membiarkan si pemoto tersebut bahkan engkau ikut ambil gaya siap untuk difoto sehingga termasuk orang-orang yang terkena ancaman neraka dan dosa besar .

Terakhir faedah dari asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah mengatakan :
Pengharaman menggambar termasuk semua model/jenis/bentuk kecuali perkara darurat .(8)

Ini satu dari penyimpangan kalian dari sekian banyak penyimpangan yang kalian pertontonkan di depan publik tanpa kami mencari pun , penyimpangan tersebut tersebar sendiri sampai kepada kami . Allah lah tempat kita memohon taufiq dan pertolongan.
-------------
Barokallahu fiikum , alhamdulillah rabbil A'lamin .
_______________________

1- الملخص للشيخ الفوزان / القول المفيد للشيخ العثيمين .
2- أنه يدل على تحريم التصوير، وأنه من أظلم الظلم .
3- أن يصور الإنسان ما له ظل كما يقولون؛  ما له جسم على هيكل إنسان أو بعير أو أسد أو ما أشبهها؛ فهذا أجمع العلماء فيما أعلم على تحريمه .
4- تحريم التصوير، وبأي وسيلة وجد وأن المصور من أظلم الظالمين .
5- أن التصوير من أعظم الذنوب، وأنه من الكبائر.
6- أن فيه دليلا على تحريم التصوير ووعيد المصورين. ...
تحريم التصوير بجميع أنواعه: تماثيل أو نقوش، وسواء كان رسما باليد أو التقاطا بآلة التصوير الفوتوغرافية،  إذا كانت الصورة من ذوات الأرواح، إلا ما دعت إليه الضرورة .
7- مناسبة هذا الباب لكتاب التوحيد: لما كان التصوير وسيلة الشرك المضاد للتوحيد،  ناسب أن يعقد المؤلف هذا الباب؛ لبيان تحريمه وما ورد فيه من الوعيد الشديد.
8- تحريم التصوير لأي عرض كان إلا لدفع ضرورة.

^^^^^^^^^^^^^^^

مصدره :

- الملخص في شرح كتاب التوحيد : 397-401 .
- القول المفيد على كتاب التوحيد : 647-649 .

****************

Admin Group :
Fawaid ilmiyah wad durus || www.fawaidilmiyahwaldurus.blogspot.co.id

Channel Telegram: @fawaid_ilmiyahwaldurus || http://bit.ly/fawaid_ilmiyahwaldurus

Madinah 7 Rabiul akhir 1437

Turut mempublikasikan :

Majmu'ah Riyadhus Salafiyyin
Channel Telegram || http://bit.ly/Riyadhussalafiyyin

Baca artikel terkait :

HUKUM GAMBAR FOTOGRAFI

Hukum Gambar/Foto/Video Sebagai Barang Bukti