Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum duduk dengan kerabat yang merokok

9 tahun yang lalu
baca 4 menit

HUKUM DUDUK DENGAN KERABAT SENDIRI YANG SEDANG MEROKOK



Asy Syeikh Muhammad Bin sholih Al Utsaimin:

Tanya:

Fadhilatus Syeikh, seseorang melihat orang lain melakukan kemungkaran, kemudian dia mengingkarinya, dan orang lain yang dimaksud ini adalah kerbatnya sendiri, seperti bapaknya, saudaranya, pamannya, apakah kalau seandainya tidak berhenti dari kemungkaran itu akan terlepas tanggung jawabnya, dan bolehkah dia duduk bersamanya dengan tetap membenci petbuatannya itu?

Jawab:

Adapun duduk denganya dalam keadaan dia melakukan kemungkaran maka ini tidak boleh, walaupun dia itu bapakmu atau ibumu.

Adapun duduk bersamanya ketika dia tidak melakukan kemungkaran ini maka tidak mengapa, kecuali ketika di hajr (ditinggalkan) dengannya ada maslahat, yaitu dia akan bertaubat dari perbuatannya maka tinggalkan dia walaupun dengan tidak duduk dengannya.

Tetapi berbuat baik kepada orang tua atau kerabat dekat tanpa duduk bersama adalah sesuatu yang harus, kamu faham?

Contohnya, apabila ada seorang bapak misalnya merokok, kemudian dia mengatakan: kamu harus duduk disini bersamaku dalam keadaan dia sedang merokok maka jangan kamu duduk dengannya karena kema'siatannya.

Tetapi kalau dia tidak sedang merokok maka kamu boleh duduk bersamanya dan berbicara dengannya, walaupun kamu tau dia ini pelaku kemungkaran seperti perokok atau yang lainnya.

Sumber: Liqo' Babil Maftuh kaset 140.



APA YANG HARUS KITA LAKUKAN SEBELUM KITA MENINGGALKAN MEREKA


Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

Apabila disampingmu perokok dan dia akan merokok maka NASEHATI dia dengan cara yang LEMBUT, katakan padanya: wahai saudaraku ini harom tidak halal bagimu.

Aku menduga kalau engkau menasehatinya dengan lembut maka dia akan meninggalkannya, sebagaimana yang telah diterapkan oleh orang orang selain kita, dan kita juga menerapkannya, apabila dia tidak berhenti dari merokok maka WAJIB bagimu meninggalkannya.

Sebagaimana firman Allah:

◽️{ وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُم }ْ  النساء:140

 “Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu wahyu di dalam Al-Qur’anbahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain.Karena sesungguhnya kalau kamu tetap duduk bersama mereka, tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di dalam neraka Jahanam.” (QS. An-Nisa’ : 140)

Liqo' Babil Maftuh kaset 54.



BAGAIMANA DENGAN TEMPAT UMUM SEPERTI PASAR PASAR YANG BANYAK KEMUNGKARAN DIDALAMNYA

Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

Tetapi kalau seandainya ditempat tempat umum atau ditempat kerja, kamu sudah menasehatinya tetapi dia tidak berhenti maka tidak mengapa engkau tetap disana karena itu adalah darurat yang kamu tidak mampu lepas darinya.

Apakah mungkin kami katakan: apabila di pasar ada wanita yang tabarruj (menampakkan perhiasannya) dan disana banyak perokok, kemudian kami katakan: jangan kamu pergi ke pasar untuk mencari kebutuhanmu?!! Kami tidak mengatakan yang demikian ini!

Oleh karena itu sesuatu yang dorurot bagi manusia walaupun disana ada kema'siatan tidak ada dosa atasnya pada yang demikian itu, tetapi hendaknya kamu nasehati terlebih dahulu pelaku kema'siatan itu semoga Allah memberi hidayah atasnya.

 Sumber: Liqo' Babil Maftuh kaset 54.



Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

Artikel Terkait : Sipa Bilang Rokok Haram?

Oleh:
Atsar ID