Fiqih

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum mendatangi undangan

Hukum Mendatangi Undangan  . Mayoritas (Jumhur) Ulama Berpendapat bahwa Undangan Walimatul Urs (Pernikahan) adalah Wajib, sedangkan Undangan lain adalah Mustahab (Sunnah). Namun, Wajibnya mendatangi Undangan itu Memiliki Syarat-Syarat : 1. Tidak ada Kemungkaran di tempat Pelaksanaan Undangan. Jika di tempat Undangan tersebut terdapat Kemungkaran, baik dalam Bentuk Kemaksiatan yang Jelas, atau lebih–lebih lagi Kebid’ahan dan Kesyirikan, maka Tidak Boleh Mendatangi Undangan tersebut, Kecuali jika ia bisa datang untuk Mengingkari Kemungkaran tersebut. 2.  Pihak Pengundang Bukanlah Orang yang Harus Dijauhi (Hajr) Pengundang Bukanlah Seorang Fasik atau Ahlul Bid’ah yang Perlu Dijauhi untuk Diberi Pelajaran. 3. Orang yang Mengundang adalah Muslim. Boleh juga Mendatangi Undangan Seorang Kafir jika Diharapkan ada Kebaikan, seperti ia bisa Dilunakkan Hatinya untuk Masuk Islam. Sebagaimana Rasulullah Shollallaahu Alaihi Wasallam pernah Memenuhi Undangan Makan dari Seorang Yahudi. 4. Makanan dan Minuman yang Dihidangkan Halal. 5.  Memenuhi Undangan tersebut Tidak Menyebabkan Meninggalkan Kewajiban Contoh: Undangan yang Bertepatan dengan Sholat Jumat. Bagi laki-laki Muslim yang tidak Musafir dan tidak Memiliki Udzur tidak boleh Mendatangi Undangan tersebut, karena bisa Meninggalkan Kewajiban Melaksanakan Sholat Jumat. 6. Tidak Menyulitkan/ Membahayakan Pihak yang Diundang. Contoh: Harus Safar dalam Mendatangi Undangan. 7. Undangan Disampaikan secara Khusus Jika diundang secara Khusus (orang per orang) maka Wajib Datang. Contoh: Diberi Undangan Tertulis dan Tertera Namanya dalam Undangan tersebut. Atau, Undangan secara Khusus dengan Ucapan: Anda Harus Datang, ya... Maka yang demikian Wajib Didatangi. api kalau Undangannya secara Umum, Tidak Wajib. Contoh: Seluruh Muslim yang ada di Kampung ini, Silahkan Datang Semua.  (Disarikan dari Penjelasan Syaikh Al-Utsaimin dalam alQoulul Mufiid dan Syarh Riyadis Sholihin) ===================== Dikutip dari Buku "Sukses Dunia Akhirat dengan Istighfar dan Taubat " Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah  ✍ http://telegram.me/alistiqomah
9 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum berdzikir sesudah shalat dengan berdiri/berjalan

HUKUM BERDZIKIR SESUDAH SHALAT DENGAN BERDIRI ATAU BERJALAN  . Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Setelah selesai shalat, saya membaca doa dan dzikir, pertanyaannya: Wajibkah berdzikir dalam kondisi saya di tempat duduk setelah salam, dan bolehkah saya berdzikir dengan berpindah dari sebuah ruangan ke ruangan yang lain, serta wajibkah membaca dzikir dengan menghadap kiblat? Jawaban: Yang utama adalah seseorang berdzikir dalam kondisi dia berada di tempat shalatnya, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihibwa sallam dulu berdzikir di tempat shalatnya. Beliau berdzikir dalam kondisi berada di shaf (barisan) shalatnya. Sehingga seorang imam berdzikir ketika di tempat shalatnya namun kalau dia berdiri lalu berdzikir dalam kondisi berjalan atau berada di rumah tidak masalah. Kalau dia berdiri lalu berdzikir dalam kondisi dia berjalan, dalam rumah atau di mobil juga tidak masalah. Namun kondisinya tetap di tempat shalatnya hingga melakukan dzikir yang syar'i sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat lakukan, inilah yang utama. http://www.sahab.net/forums/?showtopic=111171 AL-UKHUWWAH Klik join: https://telegram.me/ukhwh 🇸🇦 بعد الانتهاء من الصلاةأقول الأدعية والأذكار, والسؤال: هل يجب الذكر وأنا في موضع الجلوس بعد التسليم, وهل يجوز أن أذكرها وأنا أنتقل من غرفة إلى أخرى, وهل يجب قراءة الأذكار مستقبلةالقبلة؟ الأفضل أن يأتي بها الإنسان وهو في مصلاه، مثل ما كانالنبي- صلى الله عليه وسلم -يأتي بها في مصلاه، يأتي بالأذكار وهو في الصف فيمصلاه، والإمام وهو في مصلاه، ولو قام وأتى بها وهو يمشي أو في البيت لا حرج، لوقام وأتى بها وهو يمشي أو في البيت أو في السيارة، لا حرج، لكن كونه يبقى في مكانهحتى يأتي بالأذكار الشرعية كما كان النبي- صلى الله عليه وسلم -يفعل هو والصحابةهذا هو الأفضل. 🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂
9 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID