Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

kumpulan tanya jawab tentang jual beli

9 tahun yang lalu
baca 59 menit

JUAL BELI SESUAI TUNTUNAN NABI




Salah satu bentuk interaksi antar manusia yang paling sering dijumpai adalah jual beli. Oleh karena itulah, Islam mengatur ini semua agar terwujud tatanan kehidupan yang sarat dengan keadilan.
Termasuk rahmat Allah kepada segenap umat manusia adalah dihalal-kannya jual beli di kalangan mereka dalam rangka melestarikan komunitas Bani Adam hingga hari penghabisan. Serta melanggeng-kan hubungan antar mereka sebagai makhluk yang membutuhkan orang lain. Lalu bagaimanakah jual beli yang sesuai petunjuk Nabi itu?
Secara global, kajian berikut akan mengupas pokok-pokok kaidah dalam masalah ini disertai beberapa rincian seperlunya. Wallahul muwaffiq lish-shawab.

Definisi Jual Beli

Secara bahasa adalah pertukaran harta dengan harta.
Secara syariat, makna  (bai’) telah disebutkan beberapa definisinya oleh para fuqaha (ahli fiqh). Definisi terbaik adalah: Pertukaran/pemilikan harta dengan harta berdasarkan saling ridha melalui cara yang syar’i. (Syarah Buyu’, hal. 1)

Hukum Jual Beli

Hukum asal jual beli adalah halal dan boleh, hingga ada dalil yang menjelaskan keharamannya. Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an, hadits, dan ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur`an di antaranya firman Allah I:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Al-Baqarah: 275)
Adapun hadits, di antaranya sabda Rasulullah n:

“Sesungguhnya jual beli itu dengan sama-sama ridha.” (HR. Ibnu Majah no. 2185, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu,, dari jalan Abdul ‘Aziz bin Muhammad, dari Dawud bin Shalih Al-Madani, dari ayahnya, dari Abu Sa’id. Sanadnya shahih, lihat Al-Irwa` 1283)

Para ulama di sepanjang masa dan di belahan dunia manapun telah sepakat tentang bolehnya jual beli. Bahkan ini merupakan kesepakatan segenap umat, sebagaimana dinukil oleh Al-Imam An-Nawawi.

Syarat-syarat Jual Beli

Jual beli dianggap sah secara syar’i bila memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Keridhaan kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
  2. Yang melakukan akad jual beli adalah orang yang memang diperkenankan menangani urusan ini.
  3. Barang yang diperjualbelikan harus halal dan ada unsur kemanfaatan yang mubah.
  4. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan.
  5. Akad jual beli dilakukan oleh pemilik barang atau yang menggantikan kedudukannya (yang diberi kuasa).
  6. Barang yang diperjualbelikan ma’lum (diketahui) dzatnya, baik dengan cara dilihat atau dengan sifat dan kriteria (spesifikasi)-nya.

Masing-masing syarat di atas mengandung sekian banyak permasalahan yang terkaitan dengan jual beli. Jika dirinci, akan diketahui mana mekanisme yang diperboleh-kan dan mana yang terlarang secara syar’i. Bila telah tuntas uraiannya, yang tersisa hanya beberapa bab saja dalam masalah jual beli, seperti bab Khiyarat dan Riba.
Karena keterbatasan lembar majalah ini, maka akan kami uraikan seperlunya dan kami sebutkan masalah-masalah yang masyhur saja, bi idznillahi ta’ala (dengan izin Allah I).

SYARAT PERTAMA Keridhaan Kedua Belah Pihak

Dalil persyaratan ini disebutkan dalam firman Allah I:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kailan saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali de-ngan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian.” (An-Nisa`: 29)
Juga dalam sabda Rasulullah n:

“Sesungguhnya jual beli itu dengan keridhaan.”
Akal yang sehatpun menerima persyaratan ini. Karena jika tidak ada persyaratan ini, maka masing-masing orang akan saling mendzalimi dan bertindak melampaui batas terhadap orang lain.

Masalah 1: Jual beli orang yang dipaksa
Jumhur ulama berpendapat bahwa jual beli orang yang dipaksa hukumnya tidak sah. Mereka berhujjah dengan ayat dan hadits di atas, juga dengan hadits berikut:

“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku tindakan kesalahan, kealpaan, dan keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah 2045 dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 7/356-357 dari Ibnu ‘Abbas c dengan sanad hasan karena banyak penguatnya. Lihat Nashbur Rayah, 4/64-66, dan Al-Maqashidul Hasanah hal. 369-371, no. 528)
Termasuk faedah dalam bab ini adalah jual beli seseorang karena malu, sebab tidak terwujud persyaratan keridhaan padanya.

Masalah 2: Jual beli orang yang bergurau
Misalnya, ada orang bergurau dengan orang lain, dia berkata: “Saya jual mobilku kepadamu dengan harga Rp. 500 ribu.” Jual beli seperti ini tidak sah, karena tidak ada niatan jual beli dan juga tidak ada keridhaan dari sang penjual.
Kita bisa mengetahui sang penjual sedang bergurau dengan qarinah (tanda/bukti-bukti). Bila tidak ada tanda-tanda gurauan, maka jual belinya sah. Sang penjual harus bisa mendatangkan bukti-bukti yang kuat bahwa dia tengah bergurau.

Masalah 3: Jual beli dengan orang yang tengah membutuhkan (uang)
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang masalah ini:

  1. Jumhur ulama berpendapat, jual beli seperti ini sah namun makruh. Sebab, umumnya orang yang sedang butuh akan menjual barangnya dengan harga murah.
  2. Al-Imam Ahmad, dikuatkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani, berpendapat, haram hukumnya jual beli dengan orang yang sedang butuh. Beliau berhujjah dengan hadits:
    “Rasulullah melarang jual beli orang yang sedang butuh.”
  3.  Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) berpendapat, jual belinya sah tanpa ada hukum makruh. Sebab, jika dilarang mem-beli barang orang yang tengah membutuh-kan tadi, justru akan menambah mudharat (kesusahan) bagi yang bersangkutan.

Yang rajih (pendapat yang kuat), insya Allah, adalah pendapat Ibnu Taimiyyah. Karena, hadits yang dijadikan hujjah untuk melarang sanadnya dha’if. Hadits itu diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, Abu Dawud dan Al-Baihaqi, dari jalan seorang syaikh dari Bani Tamim, dari ‘Ali bin Abi Thalibz.
Sanad ini di-dha’if-kan karena tidak diketahui siapa syaikh di atas. Meski ada penguat lain dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yamanz, yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, namun dalam sanadnya ada perawi yang bernama Kautsar bin Hakim, di mana dia matruk (ditinggalkan hadits–nya). Sanadnya juga terputus antara Makhul dan Hudzaifah. Wallahu a’lam.

Ijab Qabul dalam Jual Beli
Termasuk dalam persyaratan pertama ini adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan ijab qabul. Ijab adalah ucapan penjual: “Saya jual”, sedangkan qabul adalah ucapan pembeli: “Saya terima.”

Masalah 4: Apakah disyaratkan lafadz-lafadz tertentu dalam jual beli?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  1. Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan satu pendapat dalam madzhab Ahmad: Tidak sah jual beli kecuali dengan lafadz ijab dan qabul. Mereka beralasan bahwa ridha adalah perkara batin, dan kita tidak mungkin tahu adanya keridhaan dengan semata-mata perbuatan tanpa lafadz. Diamnya sang penjual terkadang karena kelalaiannya, dianggap akadnya main-main, atau diam untuk melihat sejauh mana sang pembeli mematok harganya.
    Yang mendekati pendapat ini adalah pendapat Ibnu Hazm: Tidak sah kecuali dengan lafadz “Saya jual” atau “Saya beli”.
  2. Pendapat Abu Hanifah, satu pendapat dalam madzhab Ahmad, dan satu sisi pendapat Syafi’iyah: Jual belinya tetap sah dengan tindakan tanpa lafadz tertentu dalam perkara-perkara yang sering terjadi padanya jual beli, dengan ketentuan barangnya remeh, tidak besar, atau mahal. Menurut mereka, jual beli barang yang besar atau mahal tidak sah kecuali dengan lafadz ijab dan qabul.
  3. Pendapat Malik, Ahmad, sejumlah ahli tahqiq dari kalangan Syafi’iyah, seperti Ar-Ruyani. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ash-Shan’ani, dan Asy-Syaukani: Jual beli sah dengan apa saja yang dianggap oleh masyarakat sebagai jual beli, baik dengan lafadz atau dengan perbuatan.

Pendapat inilah yang rajih, sebab masalah ini tidak ditentukan batasannya secara syar’i atau bahasa Arab. Sehingga dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat setempat. Kaidah umum menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak ditentukan batasannya secara syar’i atau bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat.

Masalah 5: Bila masalah di atas telah dipahami, jual beli mu’athah yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh adalah sah.
Gambaran mu’athah adalah: Pembeli memberikan uang kepada penjual dan mengambil barang tanpa lafadz ijab qabul. Mu’athah ini bisa dari sang penjual. Misalnya, pembeli berkata: “Apakah kamu menjual barang ini kepadaku dengan harga sekian?” Lalu penjual memberikan barang-nya tanpa mengucapkan lafadz: “Saya terima.”
Mu’athah juga bisa dari sang pembeli. Misalnya, sang penjual berkata: “Maukah kamu membeli barang ini dengan harga sekian?” Lalu sang pembeli mengeluarkan uang dan mengambil barang tadi tanpa lafadz ijab qabul.

Masalah 6: Bila sang pembeli berkata kepada penjual dalam bentuk pertanyaan: “Apakah engkau menjual barangmu ini?” Lalu penjual mengatakan: “Saya terima.”
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa akad ini tidak sah, karena tidak diketahui keridhaan sang pembeli. Demikian yang dinukilkan Ibnu Qudamah dan yang lainnya.

Masalah 7: Jual beli dalam bentuk janji
Misalnya, sang penjual berkata: “Maukah engkau membeli barang ini dengan harga sekian?” Pembeli berkata: “Nanti akan saya beli.”
Janji seperti ini tidak dianggap sebagai akad jual beli, bagaimanapun bentuknya. Penjual tidak diharuskan menyimpan barang tadi (artinya dia boleh menjualnya kepada orang lain). Pembeli pun tidak diharuskan membeli barang tadi, walaupun telah menyerahkan DP (downpayment-, persekot/uang muka). Wallahu a’lam.

Jual Beli Menggunakan Alat-alat Modern Masa Kini
Termasuk dalam bab ini adalah jual beli dengan piranti masa kini.

Masalah 8: Jual beli lewat telepon
Al-Imam An-Nawawi pernah menyebutkan satu masalah: Jika ada dua orang yang saling berbicara dari tempat jauh, satu sama lain tidak saling melihat, yang terdengar hanyalah suaranya saja dan pembicaraannya adalah masalah akad jual beli, maka akadnya adalah sah.
Demikian pula lewat telepon. Dengan syarat, aman dari penipuan suara. Jika terjadi penipuan, maka dikembalikan kepada kaidah-kaidah umum jual beli.

Masalah 9: Jual beli lewat telegram, faksimili, atau Short Message Service (SMS)
masalah ini masuk dalam permasa-lahan jual beli lewat tulisan yang diper-bincangkan para fuqaha.

  1. Kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat tidak boleh. Karena adanya kemungkinan penipuan, kecuali bagi yang tidak mampu seperti orang bisu.
  2. Kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat sejumlah ahli tahqiq dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah, bahwa jual belinya tetap sah, bila kedua belah pihak saling mempercayai dan aman dari penipuan. Umumnya, alat-alat ini sendiri terpercaya di kalangan masyarakat.

Pendapat inilah yang rajih (kuat). Karena yang dimaksud dalam jual beli adalah keridhaan. Dan keridhaan bisa dengan lafadz atau perbuatan, seperti tulisan. Allah I memerintahkan kita untuk menulis hutang piutang dan mendahulukan tulisan daripada gadai, dalam firman-Nya:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Al-Baqarah: 283)

Perhatian: Ini semua dengan satu syarat penting, yakni barang-barang yang dibeli tidak termasuk barang-barang yang disyaratkan harus diserahterimakan di tempat. Pembahasan masalah ini, insya’ Allah, dalam bab Riba.

Faedah: Saya (penulis) pernah bertanya kepada Syaikhuna (guru saya) Abu Abdillah Abdurrahman Mar’i Al-’Adani hafizhahu-llahu wa syafaahu sewaktu di Yaman, di Masjid Mazra’ah perumahan keluarga di Dammaj, tentang masalah jual beli lewat internet (secara on line). Beliau menjawab (secara makna): “Tidak apa-apa, selama barang yang dibeli tersebut tidak termasuk barang yang harus diserah-terimakan di tempat.”
Wallahu a’lam.

SYARAT KEDUA

Orang yang melakukan akad adalah orang yang diperbolehkan menangani urusan tersebut
dalam hal ini adalah seorang yang berakal dan baligh. Dengan syarat ini, ada beberapa orang yang diperbincangkan para ulama tentang akad jual beli mereka. Di antaranya adalah:

1. Orang Gila
Para ulama telah sepakat bahwa akad jual beli orang gila tidaklah sah. Demikian pula orang yang sedang pingsan, dengan dasar hadits:

“Pena (takdir) diangkat dari 3 orang….”
Namun bila penyakit gilanya tidak menentu (kadang kambuh, kadang normal), maka di saat gila, tidak sah akad jual belinya. Dan di saat dia sadar, maka akadnya sah.

2. Orang yang sedang Mabuk
Ada dua keadaan:
a.    Mabuk secara menyeluruh (hilang ingatan)
ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
–    Jumhur ulama berpendapat, tidak sah jual belinya, karena hilang ingatan dan akalnya.
–    Kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan satu riwayat dari Ahmad berpendapat sah, sebagai hukuman atasnya. Mereka juga beralasan: Siapa yang tahu dia itu mabuk? Jangan-jangan dia hanya berpura-pura saja.
Yang rajih adalah pendapat jumhur, karena keadaan dia seperti orang gila, maka masuk pada hadits di atas.

b.    Mabuk tidak menyeluruh (tidak hilang ingatannya)
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, bahwa jual belinya sah.

3. Anak Kecil
ada 2 keadaan:
a.    Belum mumayyiz (memahami dan membedakan)
Tidak ada perbedaan pendapat tentang ketidaksahan akad jual belinya.
b.    Telah mumayyiz

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
1. Asy-Syafi’i dan Abu Tsaur berpen-dapat: Tidak sah jual belinya walaupun seizin walinya.
2. Jumhur ulama berpendapat: Bila dengan izin dari sang wali, maka sah.

Mereka mensyaratkan, anak kecil itu tidak tertipu dengan tingkat penipuan yang parah. Bila hal ini terjadi, maka sang wali punya hak untuk meminta kembali barang yang dijual dari sang pembeli. Pada kasus seperti ini tidak sah akad jual belinya.

Faedah: Al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih membolehkan anak kecil berjual beli barang-barang yang remeh walaupun tanpa seizin wali. Adapun barang-barang yang mahal/besar, maka harus dengan izin wali. Wallahu a’lam bish-shawab.

SYARAT KETIGA Barang yang diperjualbelikan harus halal dan ada unsur kemanfaatan yang mubah

Pada pembahasan syarat ini akan diuraikan benda/barang yang haram diperjualbelikan untuk dihindari. Sedangkan perkara yang mubah, tidak mungkin dapat diuraikan karena banyaknya. Sebab hukum asal sesuatu adalah halal untuk diperjual-belikan, kecuali bila ada dalil yang meng-haramkannya.

Jual Beli Khamr
Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik terbuat dari anggur, tomat atau bahan-bahan lainnya, apapun namanya, baik dulu maupun sekarang. Jual beli khamr adalah haram menurut kesepa-katan para ulama, berdasarkan hadits:

“Sesungguhnya Allah I mengharamkan jual beli khamr dan bangkai.” (Muttafaqun ‘alaih dari Jabir bin Abdillah z)

Pendapat yang membolehkannya adalah batil dan nyleneh. Demikian pula pendapat Abu Hanifah yang membolehkan seorang muslim mewakilkan jual beli khamrnya kepada kafir dzimmi. Semuanya batil dan bertentangan dengan hadits di atas.

Kejanggalan: Dalam Shahih Al-Bukhari diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas z, beliau berkata: “Si fulan telah menjual khamr.” Maka ‘Umar bin Al-Khaththab z berkata: “Semoga Allah I memerangi si Fulan.”

Disebutkan dalam Shahih Muslim dan lainnya bahwa si fulan tersebut adalah shahabat Samurah bin Jundub z. Bagaimana dengan perbuatan beliau ini?

Jawabannya: Para ulama menyebut-kan beberapa udzur untuk shahabat tadi, di antaranya:
1.    Beliau mengambil khamr tadi dari upeti Ahli Kitab, lalu beliau jual lagi kepada mereka.
2.    Beliau tahu keharaman khamr, namun tidak tahu keharaman jual beli khamr.
3.    Beliau menjual sari anggur kepada seseorang yang kemudian mengolahnya menjadi khamr.
4.    Beliau telah mengolahnya menjadi cuka, lalu menjual cuka tersebut.

Jual Beli Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih dengan cara yang syar’i.
Para ulama telah sepakat bahwa bangkai tidak boleh diperjualbelikan, dengan dasar hadits yang telah lewat pada masalah khamr.

Termasuk dalam kategori bangkai adalah bagian-bagian tubuh hewan yang merupakan inti kehidupan seperti: daging, otak, lemak (gajih) serta tulang.

Masalah 10: Hukum menjual bulu hewan yang telah menjadi bangkai
Para ulama telah sepakat bahwa boleh menggunakan dan memperjualbelikan bulu hewan yang masih hidup.
Adapun hewan yang telah menjadi bangkai, maka mereka berbeda pendapat:
1. Jumhur ulama berpendapat: Boleh diperjualbelikan.
2. Asy-Syafi’i dan ‘Atha` berpenda-pat: Tidak boleh diperjualbelikan.
Yang rajih adalah pendapat jumhur, dengan dasar firman Allah I:

“(Dia jadikan pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (An-Nahl: 80)
Ayat ini umum dan mencakup hewan yang masih hidup ataupun yang telah mati.
Juga dengan dasar hadits:
“Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya.”
Sehingga boleh dipergunakan kecuali daging, tulang, gajih (lemak), dan yang semisalnya.

Masalah 11: Bolehkah menjual kulit bangkai sebelum disamak?
Perlu diketahui bahwa kulit bangkai adalah najis. Adapun kulit hewan yang disembelih dengan cara yang syar’i, maka suci dan boleh dipergunakan tanpa disamak. Adapun tentang kulit bangkai yang belum disamak, para ulama berbeda pendapat:
1. Jumhur ulama berpendapat bahwa itu termasuk dalam kategori bangkai. Mereka berhujjah dengan hadits:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli beli khamr dan bangkai.”
2.    Abu Hanifah, Az-Zuhri, Al-Laits dan yang dipilih oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, berpendapat boleh diperjualbelikan dengan dasar hadits:
“Kenapa tidak kalian manfaatkan?” (HR. Abu Dawud, no. 4120-4121. Lihat Ash-Shahihah no. 2163 dari Maimunah)
Yang rajih adalah pendapat jumhur. Wallahu a’lam. Adapun hadits Maimunah di atas, pengertiannya dibawa kepada masalah kulit bangkai yang telah disamak.

Masalah 12: Kulit bangkai yang telah disamak
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1.    Jumhur ulama berpendapat boleh diperjualbelikan.
2.    Ahmad dan Malik berpendapat tidak boleh diperjualbelikan.
Yang rajih adalah pendapat jumhur dengan dasar hadits:

“Bila kulit telah disamak, maka telah suci.” (HR. Muslim dari Ibnu ‘Abbas c)

Jual Beli Babi
Para ulama telah bersepakat bahwa babi haram diperjualbelikan, dengan dasar hadits:
“Sesungguhnya Allah I mengharam-kan jual beli beli khamr, bangkai, dan babi.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Jabir z)

Keharaman ini juga berlaku untuk kulit dan bulu babi, menurut pendapat yang rajih. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Masalah 13: Apakah diperbolehkan beternak babi atau memeliharanya?
Hal ini tidak diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama.

Jual Beli Patung
Yang dimaksud dengan patung di sini adalah segala sesuatu yang disembah selain Allah I yang memiliki bentuk, baik terbuat dari besi, kayu ataupun batu, dan yang lainnya.
Jual beli patung tidak diperbolehkan secara mutlak dengan dasar hadits:

“Sesungguhnya Allah I mengha-ramkan jual beli beli khamr, bangkai, babi, dan patung.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Jabir bin Abdillah z)

Masalah 14: Jual beli patung untuk dimanfaatkan serpihan-serpihannya
Bila telah dihancurkan maka diperbo-lehkan menjual atau membeli serpihan-serpihannya, sebab dia tidak lagi dalam bentuk patung. Adapun bila masih dalam wujud patung maka ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha:
1.    Jumhur ulama berpendapat tidak diperbolehkan.
2.    Sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyah membolehkannya.
Yang rajih adalah pendapat jumhur, karena masuk pada keumuman larangan hadits di atas. Wallahu a’lam.

Masalah 15: Hukum jual beli mainan anak-anak (boneka)
Dalam hal ini ada rinciannya yaitu:
Apabila mainan tersebut mirip dengan insan yang hakiki, bisa bersuara dan bisa menangis, atau hal-hal lain yang menyerupai ciptaan Allah, maka tidak boleh diperjualbelikan. Bila tidak terdapat hal-hal di atas, maka jumhur ulama memperboleh-kannya, dengan dasar hadits A’isyah (Muttafaqun ‘alaih), bahwasanya dia biasa bermain dengan boneka-boneka wanita, dan Rasulullah biasa memanggil teman-teman wanita ‘Aisyah untuk bermain dengannya.

Dalam riwayat Abu Dawud dan An-Nasa`i disebutkan bahwa Aisyah membuat mainan kuda yang memiliki dua sayap dari sobekan kain. Wallahu a’lam.

Jual Beli Anjing
Para ulama berbeda pendapat tentang jual beli anjing:
1. Jumhur berpendapat bahwa anjing tidak boleh diperjualbelikan secara mutlak, baik anjing kecil (anak anjing) atau anjing besar, anjing untuk berburu ataupun tidak.
Mereka berhujjah dengan hadits:

“Nabi melarang dari harga anjing.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Mas’ud Al-Anshari z, HR. muslim dari jabir z, HR. Al-Bukhari dari Abu Juhaifah z)

2. Abu Hanifah berpendapat diper-bolehkan jual beli anjing secara mutlak. Pendapat ini tidak berdasarkan dalil, bahkan bertolak belakang dengan hadits di atas.
3. Jabir, ‘Atha`, dan Ibrahim An-Nakha’i berpendapat tidak diperbolehkan jual beli anjing, kecuali anjing untuk berburu. Mereka berhujjah dengan lafadz tambahan pada hadits di atas dalam riwayat An-Nasa`i (7/309, no. 4669):

“Kecuali anjing berburu.”
Yang rajih -wallahu a’lam- adalah pandapat jumhur, berdasarkan nash hadits di atas. Adapun lafadz tambahan pada hadits di atas yang menyebutkan penge-cualian, derajatnya dha’if. Bahkan An-Nasa`i sendiri menyatakan mungkar. Di antara ulama ahli hadits yang mendha’ifkan adalah An-Nasa`i, At-Tirmidzi, Ad-Dara-quthni. Bahkan An-Nawawi dalam syarah muslim dan Al-Majmu’ menyatakan: “Tambahan ini dha’if, dan ini adalah kesepakatan ahli hadits. Wallahu a’lam.”

Termasuk yang tidak diperbolehkan adalah menyewakan anjing. Karena sewa- menyewa termasuk bab jual beli, sementara anjing merupakan hewan yang haram diperjualbelikan, sama halnya dengan babi.

Masalah 16: Hukum jual beli hewan yang telah dimumi atau diawetkan
Tidak boleh memperjualbelikan hewan yang telah dimumi, baik dalam bentuk burung ataupun yang lainnya, baik dari hewan yang halal dipelihara ataupun yang haram dipelihara. Alasannya adalah:
1.    Termasuk celah/pintu menuju kesyirikan.
2.    Penyebab tersebar luasnya gambar makhluk hidup.
3.    Menyia-nyiakan harta.
4.    Termasuk tindakan pemborosan (tabdzir/israf).
Demikian kesimpulan secara ringkas fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah (Komisi Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia) yang diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdur Razzaq Afifi, Ang-gota: Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (11/715, no. fatwa 5350). Ini juga merupakan fatwa ‘Permata Yaman’ Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i t.

Jual Beli Kucing
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
1.    Jumhur berpendapat, boleh mem-perjualbelikan kucing
2.    Tidak diperbolehkan jual beli kucing. Ini adalah pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Thawus, Jabir bin Zaid, Azh-Zhahiriyah, satu riwayat dari Ahmad. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qayyim, Ibnu Rajab, dan dirajihkan oleh Ash-Shan’ani serta Asy-Syaukani.
Permasalahan ini sesungguhnya kembali kepada derajat hadits Jabir z, riwayat Muslim (no. 1569):

“Rasulullah n melarang dari harga anjing dan kucing.”
Para ulama berbeda pendapat tentang derajatnya.
Al-Imam Ahmad, Ibnu Abdil Barr, Al-Khaththabi, Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat hadits ini dha’if. At-Tirmidzi menyatakan sanadnya goncang (mudhtharib). Adapula yang menyatakan mauquf, yakni ucapan Jabir z dan bukan sabda Rasulullah n.
Sebagian ulama yang lain meyakini keshahihannya.

Jual Beli Darah
Para ulama berbeda pendapat, apakah yang dimaksud dengan larangan jual beli beli darah? Apakah upah dari bekam (pengobatan untuk mengeluarkan darah kotor) ataukah jual beli darah itu sendiri?
Yang rajih dari penjelasan para ulama adalah larangan jual beli darah itu sendiri, dengan dalil firman Allah I:

“Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Ma`idah: 3)
Adapun hadits yang melarang jual beli darah, diriwayatkan dari shahabat Abu Juhaifah z, riwayat Al-Bukhari (no. 2238). Disebutkan bahwa Rasulullah n:

“Mengharamkan harga darah.”
Jual beli darah hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama, demikian dinukil Al-Hafizh.
Faedah: Dikecualikan dari hukum darah adalah hati dan jantung, dengan dasar hadits Ibnu ‘Umar, riwayat Ahmad (2/97), Ibnu Majah (1037), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (1/254), yang dirajihkan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim bahwa ucapan ini mauquf (ucapan Ibnu ‘Umar c) namun dihukumi marfu’ (sabda Rasulullah n). Lihat Al-Maqashidul Hasanah (36) hal. 67.

Masalah 17: Memindahkan darah dari satu jasad ke jasad lain (donor darah)
Hal ini termasuk dalam keharaman di atas. Tidak diperbolehkan makan darah, baik langsung dengan mulut, lewat infus, atau dengan cara lainnya. Kecuali dalam keadaan darurat maka diperbolehkan, dengan syarat sang pendonor tidak menjual darahnya kepada pihak yang membutuhkan. Juga tidak mensyaratkan bayaran baik secara dzahir maupun batin.
Syarat secara dzahir sangat jelas. Adapun secara batin ialah kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya setiap ada orang yang donor darah pasti diberi sejumlah uang, jika tidak dia pasti marah.
Ini adalah fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah no. 8096, yang diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdur Razzaq Afifi, Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.
Dalilnya adalah hadits di atas. Juga hadits Ibnu Abbas c:

“Sesungguhnya jika Allah I meng-haramkan atas suatu kaum memakan sesuatu, Allah I juga mengharamkan atas mereka harganya.” (HR. Ahmad, 3/370 dan Abu Dawud no. 3488. Dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad 1/471)

Masalah 18: Jual beli misk
Misk adalah darah yang berkumpul pada pusar kijang setelah dia berlari kencang, lalu diikat beberapa saat hingga terlepas dari badan kijang tersebut. Dari inilah kemudian dibuat minyak wangi misk. Sehingga asal misk adalah darah.

Apakah misk itu suci atau boleh diperjualbelikan?
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
1.    Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha` memakruhkan jual beli misk.
2.    Jumhur ulama berpendapat boleh diperjualbelikan dan suci.
Al-Hafizh dalam Al-Fath pada penjelasan hadits no. 2101 menjelaskan:
“Hadits ini menunjukkan bolehnya jual beli misk dan hukumnya suci, sebab Nabi n memuji dan menyukainya. Di sini terdapat bantahan terhadap ulama yang memakruhkannya, sebagaimana dinukil dari Al-Hasan Al-Bashri, ‘Atha` dan yang lainnya. Kemudian perbedaan pendapat ini berakhir, dan tetaplah ijma’ (kesepakatan ulama) atas sucinya misk dan kebolehan memperjualbelikannya.”

Jual Beli Perkara yang Diharamkan
Yang dimaksud dengan perkara yang diharamkan di sini meliputi 2 hal:
a.    Barang yang diharamkan untuk dimakan ataupun dimanfaatkan, seperti babi dan patung.
b.    Barang yang diharamkan untuk dimakan, namun bisa diambil manfaatnya.

Masalah 19: Bagaimana dengan perkara yang boleh dijual namun tidak boleh dimakan, seperti keledai peliharaan, bighal, dan budak?
Jawab: Bila dijual dengan tujuan untuk dimakan, maka hukumnya haram, masuk pada hadits Ibnu ‘Abbas c di atas. Bila dijual untuk diambil manfaatnya, maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.
Dalam bab ini terdapat masalah yang cukup banyak, di antaranya jual beli pupuk yang terbuat dari kotoran.
Pupuk sendiri ada 2 jenis:
1.    Terbuat dari kotoran hewan, seperti kambing, sapi dan lain-lain.
Bagi ulama yang berpendapat bahwa kotoran hewan tidak najis, maka memperbo-lehkan jual beli kotoran unta, sapi, kambing, dan lain sebagainya untuk pupuk tanah.
2.    Terbuat dari kotoran manusia, yang merupakan najis.
Pendapat yang rajih, insya Allah, adalah diperbolehkan jual beli kotoran manusia untuk pupuk. Ini adalah satu pendapat madzhab Maliki, Abu Hanifah, Ibnu Hazm, dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang berhujjah dengan keumuman ayat:

“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)

Masalah 20: Jual beli alat-alat musik
Jumhur ulama menyatakan keharam-annya karena dalil-dalil yang tegas menunjukkan keharaman alat-alat musik. Asy-Syaikh Al-Albani mempunyai risalah khusus tentang masalah ini, lengkap dengan dalil dan bantahannya terhadap syubhat yang membolehkannya.
Di antara ulama yang tergelincir dan membolehkan jual beli alat-alat musik adalah Ibnu Hazm dan Abu Turab Azh-Zhahiri. Asy-Syaikh Hamud At-Tuwaijiri telah membantahnya dalam risalah khusus dengan bantahan tuntas dan memuaskan. Wabillahit Taufiq.
Faedah: Bila alat-alat musik telah dihancurkan atau dipecahkan, maka jumhur ulama berpendapat tidak boleh diperjual-belikan untuk diambil manfaatnya. Wallahu a’lam.

Masalah 21: Jual beli minyak atau pelumas yang najis
Misalnya gajih pada bangkai bila dileburkan, masih melekat sifat najisnya. Tentang hukumnya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1.    Abu Hanifah dan Laits memboleh-kannya.
2.    Jumhur ulama mengharamkannya. Dan inilah pendapat yang rajih dengan dasar hadits Jabir z:

“Tidak boleh (jual beli gajih bangkai), dia haram.” (Muttafaqun ‘alaih)
Juga hadits yang telah lewat:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamr dan bangkai.”
Faedah: Adapun minyak yang kejatuhan benda najis, maka yang rajih, insya Allah, adalah boleh diperjualbelikan dan disucikan dengan cara:
–    Ditambahkan minyak yang cukup banyak
–    Dimasak hingga mendidih
–    Dijemur dan diangin-anginkan hingga hilang najisnya.

Masalah 22: Jual beli binatang buas
Binatang buas dalam masalah ini ada 2 macam:
1.    Yang bisa dipakai untuk berburu
Jumhur ulama membolehkan jual belinya dalam rangka diambil manfaatnya untuk berburu, dan boleh pula dipelihara sebab tidak ada ancaman bagi orang-orang yang memeliharanya.
2.    Tidak bisa dipakai berburu
Jumhur ulama berpendapat tidak boleh diperjualbelikan, dengan dua alasan:
–    Larangan dari semua binatang buas yang bertaring
–    Menyia-nyiakan harta
Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah no. 18564, Ketua: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan.

Masalah 23: Jual beli monyet
Monyet termasuk hewan yang haram dimakan. Dalil terkuat adalah bahwa Allah I mengubah bentuk orang-orang Yahudi menjadi monyet.
Adapun masalah jual beli monyet, maka Al-Lajnah Ad-Da`imah (no. 18564) berfatwa: “Tidak diperbolehkan jual beli kucing, monyet, anjing dan binatang buas yang bertaring/yang berkuku tajam yang sejenisnya. Karena Nabi n telah melarang dan menegurnya. Juga hal ini termasuk menyia-nyiakan harta, sedangkan Nabi n telah melarang perbuatan tersebut.” Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan. Wallahu a‘lam.1

Masalah 24: Jual beli burung
Burung diklasifikasikan oleh para ulama menjadi dua, yaitu:
1.    Yang bisa diambil manfaat dari warna atau suaranya yang indah.
Jumhur ulama berpendapat boleh memperjualbelikannya, karena melihat atau mendengarkan suara burung adalah perkara yang mubah. Tidak ada dalil yang melarangnya. Bahkan Rasulullah n berkata kepada saudara Anas yang masih kecil:

“Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan oleh si Nughair (burung kecil miliknya)…”
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (fatwa no. 18248) Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan.
2.    Yang tidak ada manfaatnya.
Jumhur ulama tidak memperbolehkan. Namun bila ada unsur kemanfaatan yang lain, seperti untuk bulu panah dan yang semisalnya maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Masalah 25: Jual beli hasyarat (serangga, hewan kecil)
Tentang hal ini juga ada rinciannya:
1.    Tidak ada unsur kemanfaatannya, seperti: Kumbang kelapa, kalajengking, ular berbisa, tikus, dan yang semisalnya.
Hewan seperti di atas tidak boleh diperjualbelikan karena tidak ada unsur manfaat. Juga termasuk menyia-nyia-kan harta. Bahkan sebagiannya termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, karena membahayakan.
2. Ada unsur kemanfaatannya seperti: cacing untuk memancing ikan, lintah untuk menyerap darah kotor akibat gigitan anjing, atau yang semisalnya.
Yang rajih di antara pendapat ulama adalah boleh diperjualbelikan untuk kemanfaatan tersebut. Ini adalah pendapat mazhab hanbali dan pendapat yang shahih pada madzhab Syafi’i.

Masalah 26: Jual beli ulat sutra dan benihnya
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1.    Jumhur berpendapat boleh, karena dia adalah hewan yang suci.
2.    Abu hanifah berpendapat tidak boleh. Dalam riwayat lain disebutkan, boleh bila disertai sutranya. Bila tidak, maka tidak boleh diperjualbelikan karena termasuk serangga yang tidak ada kemanfatannya.
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama dan tidak ada yang melarangnya kecuali abu hanifah saja.

Masalah 27: Jual beli lebah
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1. Jumhur ulama berpendapat boleh, karena suci dan bermanfaat.
2. Abu Hanifah berpendapat tidak boleh, kecuali dengan madunya.
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama.

Masalah 28: Jual beli lebah dalam sarangnya
Bila diketahui jumlahnya berdasarkan pengalaman seorang ahli atau dilihat dari keluar masuknya, maka diperbolehkan. Bila tidak diketahui, maka sebagian ulama melarangnya karena termasuk jual beli sesuatu yang majhul (tidak diketahui).

Masalah 29: Jual beli ular
Tidak diperbolehkan, karena Nabi n memerintahkan untuk membunuhnya.
Bila telah dibunuh, apakah boleh diperjualbelikan? Jawabannya: Tetap tidak boleh, karena termasuk kategori bangkai, sementara bangkai tidak boleh diperjual-belikan.

Masalah 30: Jual beli perkara mubah yang ada unsur keharamannya, seperti sepeda yang ada musiknya, mobil yang ada gambar makhluk bernyawa, dan yang semisal-nya.
Dalam masalah ini ada rinciannya:
1.    Bila yang dituju dalam jual beli adalah perkara yang haram tersebut, seperti musik atau gambar bernyawanya, maka hukumnya haram.
2. Bila yang dituju adalah barang-barang yang mubah, maka diperbolehkan. Dengan syarat, menghilangkan perkara yang haram tadi, dengan mencongkel alat musiknya atau merusak gambarnya.

Masalah 31: Jual beli majalah atau koran yang ada gambar makhluk bernyawa
Masalah ini ada 2 macam:
1.    Majalah atau surat kabar yang penuh dengan gambar wanita telanjang atau semi telanjang.
Jual beli majalah seperti ini hukumnya haram, sebab gambar itulah yang dijadikan sajian utamanya. Juga merupakan jalan menuju kepada tindakan keji dan kejahatan, sekaligus termasuk perbuatan tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (no 8321 dan 14816).
2. Majalah atau surat kabar harian atau yang berisikan berita politik dan yang semisalnya.
Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin menjelaskan bahwa hal ini tidak mengapa. Karena gambar (makhluk bernyawa) tersebut bukanlah sajian utama-nya, bukan pula maksud dia membelinya.
Rincian di atas dikomentari oleh Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adani dengan ucapannya: “Rincian yang bagus.” Wallahul muwaffiq.

Jual Beli Air
Diriwayatkan oleh Ahmad (3/417 dan 4/138), Abu Dawud (no. 3478), An-Nasa`i (no. 4662), dan At-Tirmidzi (no. 1271) dengan sanad yang dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Shahihul Musnad (1/100) dari Iyas bin Abdullah:

“Bahwasanya Nabi n melarang jual beli sisa air.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (1565) dari Jabir z dengan lafadz yang semakna.
Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah z (Muttafaqun ‘alaih) dengan lafadz:

“Tidak boleh dihalangi dari kelebihan air sehingga menghalangi kelebihan rerumputan.”
Maksudnya, janganlah melarang orang memberi minum ternaknya, karena akan berakibat mereka terhalang menggembala-kan ternaknya di sana. (Karena mereka tidak tidak bisa menggembalakan ternak kecuali bila mendapatkan air untuk ternaknya itu, ed). Wallahu a’lam.

Masalah jual beli air ada perincian di kalangan ulama sebagai berikut:
1. Air yang telah ditampung oleh seseorang dalam jerigen, gentong, tandon, atau tempat-tempat yang lain
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
a.    Sebagian Syafi’iyah berpendapat, air yang tertampung dalam sebuah tempat, maka si empunya lebih berhak atas air tersebut daripada orang lain. Hanya saja air itu tidak boleh dimiliki dan dijual.
b.    Ibnu Hazm melarang jual beli air secara mutlak, berpegang dengan dzahir hadits di atas.
c.    Jumhur ulama menyatakan kebolehannya, dengan dasar hadits Az-Zubair bin Al-’Awwam z, riwayat Al-Bukhari:

“Sungguh salah seorang di antara kalian mengambil talinya, lalu memikul seikat kayu kering di atas punggungnya kemudian menjualnya hingga Allah menahan wajahnya dengan itu, lebih baik daripada mengemis (meminta-minta) kepada orang yang entah diberi ataukah tidak.”
Hadits ini menunjukkan bolehnya berjual beli idzkhir (nama sejenis tanaman), padahal idzkhir termasuk kategori al-kala`. Demikian pula air jika sama-sama sudah ditampung di tempatnya. Keduanya masuk dalam sabda Rasulullah n:

“Manusia2 berserikat (kongsi) dalam 3 perkara: air, rumput/tetumbuhan, dan api.”
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama. Atas dasar ini, bila ada seseorang yang datang ke padang pasir luas dan tak bertuan, lalu dia menemukan mata air, sumur atau yang semisalnya kemudian dipagari sebagai tanda kepemilikannya, lalu dia pasang pompa air, pipa dan peralatan lainnya, maka dia boleh menjualnya.

2. Danau dan sungai besar
Air seperti ini tidak boleh dimiliki dan diperjualbelikan, karena semua orang berhak atas air itu. Sampai-sampai kalangan Syafi’iyah menyatakan: “Jual beli air yang demikian hanya menghambur-hamburkan harta.”

Masalah 32: Sungai kecil dan mata air yang mengalir di perbukitan/ pegunungan
Air seperti ini tidak boleh diperjual-belikan, karena semua orang berhak atasnya. Yang paling berhak adalah yang paling dekat dengan air tersebut. Dia boleh menyirami tanaman dan mengairi sawah-nya hingga mencapai kedua mata kakinya, lalu dialirkan ke tetangganya. Dengan dasar hadits Az-Zubair z, riwayat Al-Bukhari dan lainnya:

“Airi (sawahmu) wahai Zubair, hingga air kembali ke al-jadr3 lalu alirkan ke tetanggamu.”
Kembalinya air sampai ke al-jadr diukur oleh para ulama adalah setinggi kedua mata kaki.

3. Sumur dan mata air yang mengalir dari tanah berpemilik
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
a.    Satu riwayat dari Ahmad, satu sisi pendapat dari Syafi’iyah, dan ini adalah pendapat sejumlah ulama dan dinisbatkan kepada jumhur ulama: Boleh dimiliki dan diperjualbelikan, sedangkan orang lain tidak mempunyai hak, selain pemiliknya.
b. Riwayat lain dari Ahmad, dzahir madzhab Hambali, dan satu sisi pendapat Syafi’iyah. Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh kalangan ulama ahli tahqiq: Tidak boleh dimiliki dan diperjualbelikan. Namun si empunya lebih berhak atas air tersebut. Dia ambil secukupnya untuk keluarga, tanaman dan hewan ternaknya, lalu diberikan kepada orang lain.
Pendapat inilah yang rajih, karena keumuman hadits di atas yang melarang jual beli sisa air. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Bila dia yang menggali sumur itu hingga memancarkan air dan mengeluarkan biaya untuk itu, dia boleh melarang orang lain untuk mengambil air dari sumurnya sampai kembali biaya yang dikeluarkannya. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i.

Bila sumur tadi tidak mencukupi kebutuhan dia sehari-hari, dia diperbolehkan melarang orang yang datang untuk mengambil airnya. Karena Rasulullah n hanya melarang jual beli sisa air, sementara dalam kondisi ini tidak ada air yang tersisa.

Bila sumur tadi berada di dalam rumah, sedangkan keluar masuknya orang lain akan membuat keluarganya terlihat atau merasa keberatan, dia boleh melarang orang untuk masuk kecuali pada waktu-waktu tertentu.

Wallahu a’lam bish-shawab.

SYARAT KEEMPAT:  Barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan

Banyak sistem jual beli terlarang yang tidak memenuhi persyaratan ini, dan hampir seluruhnya masuk dalam kategori:

1. Jual beli gharar
Yang dimaksud dengan gharar adalah yang tidak diketahui akibatnya. Sistem jual beli ini haram hukumnya dengan dalil Al-Qur`an, As-Sunnah dan kesepakatan para ulama secara global. Adapun ayat yang menerangkannya adalah firman Allah I:

“Hai orang-orang yang beriman, sesung-guhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkor-ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian menda-pat keberuntungan.” (Al-Ma`idah: 90)
Juga firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil…” (An-Nisa`:29)
Adapun dari As-Sunnah, di antaranya hadits Abu Hurairah z:

“Nabi n melarang jual beli dengan sistem gharar.” (HR. Muslim no. 1153)
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum asal sistem gharar adalah haram. Namun mereka berbeda pendapat pada beberapa kasus dan rinciannya.

Masalah 33: Ada dua perkara yang dikecuali-kan dari sistem gharar ini:
1. Sesuatu yang harus terbeli dan tidak mungkin dihindarkan. Contohnya jual beli rumah dengan pondasinya, atau jual beli kambing yang sedang hamil.
2. Terdapat gharar namun relatif ringan, dan ketentuannya dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat setempat.

Contohnya:
– Sewa menyewa bulanan/tahunan dengan penanggalan hijriyah, yang terkadang sebulan berjumlah 30 hari dan terkadang 29 hari.
– WC umum yang bayar, terkadang airnya terpakai banyak, terkadang sedikit.
Para ulama bersepakat bahwa gharar yang sedikit ini dimaafkan dan dimaklumi. Wallahu a’lam bish-shawab.

Masalah 34: Kuis Berhadiah
Gambarannya, penyelenggara kuis menjual kartu berhadiah yang berisi pertanyaan atau semisalnya. Lalu jawaban yang benar dikumpulkan dan diundi, dan pemenangnya diumumkan serta berhak mendapatkan hadiah yang telah disediakan.
Hukum masalah ini adalah haram. Karena mengandung unsur gharar dan pertaruhan (judi). Orang yang ikut akan dihadapkan pada dua kemungkinan, yaitu menang atau kalah.

Adapun pemberian hadiah atas jawaban yang benar dari pertanyaan yang diajukan tanpa membeli kupon/kartu, hukum asalnya adalah mubah. Namun tidak sepantasnya seorang thalibul ilmi (penuntut ilmu) mengikuti perkembangan masalah seperti ini, baik melalui majalah, radio, TV dan semisalnya. Karena perbuatan tersebut mengurangi muru`ah (harga diri) dan membuang waktu untuk perkara yang belum pasti kemanfaatannya. Wabillahit taufiq.

Masalah 35: Hadiah yang ada pada barang dagangan
Masalah ini ada dua bentuk. Dan keduanya merupakan kaidah untuk meng-hukumi masalah lain yang semisal.
1.    Bila sang pembeli dihadapkan pada dua pilihan (taruhan) antara untung atau rugi, maka hal ini tidak diperbolehkan. Ada dua contoh dalam hal ini:
a.    Sebuah barang dijual dengan harga lebih mahal dari sebelumnya, di dalamnya terdapat kupon berhadiah langsung atau diundi. Terkadang hadiahnya murahan dan terkadang pula mahal.
b.    Seseorang membeli sebuah barang –dalam jumlah besar– yang ada kupon berhadiahnya yang sebenarnya tidak dia butuhkan. Dia memborong barang tersebut hanya karena ingin mendapatkan hadiah yang dijanjikan/disediakan.

2. Bila sang pembeli dihadapkan pada satu pilihan, antara keuntungan atau kesela-matan (tidak rugi), maka diperbolehkan. Contohnya:
a.    Sebuah barang dijual dengan harga normal seperti biasanya, dan di dalamnya terdapat kupon atau hadiah langsung.
b.    Sang pembeli membeli barang tersebut secara normal untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu dia mendapatkan kupon atau hadiah langsung di dalamnya.
Wallahul muwaffiq.

Masalah 36: Jual beli ikan yang masih di dalam air
Jual beli ikan yang masih ada di lautan, danau atau sungai besar adalah haram, dengan beberapa alasan:
1.    Ikan tersebut tidak bisa diserahkan.
2.    Tidak diketahui sifat-sifat dari sisi ukuran dan jenisnya.
3.    Ada unsur gharar dan taruhan.
Termasuk dalam masalah ini adalah sistem jual beli ikan di tambak dengan cara sampling (mengambil contoh). Maksudnya, sang petambak atau pembeli mengambil/menjaring sejumlah ikan di tambak. Ikan yang terjaring dijadikan contoh/tolak ukur untuk ikan-ikan yang ada di tambak tersebut secara keseluruhan. Sistem ini diharamkan karena beberapa sebab:
1.    Ada unsur taruhan dan gharar.
2.    Tidak diketahui secara pasti ukuran semua ikan yang ada di tambak. Bisa jadi lebih kecil dari sampelnya, dan mungkin pula lebih besar.
3.    Tidak diketahui jumlah ikan yang ada di tambak. Bisa jadi sangat banyak, bisa jadi pula hanya sedikit.

Faedah: Diperbolehkan jual beli ikan yang masih di dalam air dengan tiga syarat:
1.    Ikan tersebut berpemilik.
2.    Mungkin dan mudah diambil, seperti di kolam kecil.
3.    Airnya bening sehingga ikan tersebut bisa terlihat dengan sangat jelas dan transparan. Wallahu a’lam.

Masalah 37: Sistem habalil habalah
Ada dua gambaran tentang sistem ini:
1.    Penjual dan pembeli sepakat bah-wa uang pembelian hewan tersebut diserah-kan setelah hewan tersebut melahirkan, atau anak hewan tersebut melahirkan.
Yang tidak diketahui di sini adalah waktu pembayarannya. Adapun barangnya telah diketahui, yaitu hewan tadi atau anaknya atau cucunya.
Ketidakjelasan waktu pembayaran punya andil besar dalam penentuan harga. Bisa jadi, saat jatuh pembayaran harganya lebih mahal atau mungkin lebih murah.
2.    Penjual dan pembeli sepakat untuk jual beli apa yang ada di perut hewan tersebut atau yang ada di perut anaknya nanti.
Yang tidak diketahui di sini adalah barangnya. Jual beli hewan yang masih di perut induknya adalah haram menurut kesepakatan ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar c:

“Bahwasanya Nabi n melarang dari jual beli habalil habalah.” (HR. Muslim no. 1514)

Dalam Ash-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim) diriwayat-kan dari Ibnu ‘Umar bahwa orang-orang jahiliyah dahulu biasa melakukan jual beli daging unta sampai habalil habalah. Yaitu, unta betina tadi melahirkan anaknya, lalu anaknya tadi bunting dan melahirkan. Rasulullah n melarang hal tersebut. (HR. Al-Bukhari no. 2143 dan Muslim no. 1514)

Di antara sebab-sebab keharamannya adalah:
a.    Tidak diketahui sifatnya
b.    Tidak jelas, hewan tersebut hidup atau mati
c.    Tidak diketahui jenisnya
d.    Tidak bisa diserahkan barangnya
Wallahu a’lam.

Masalah 38: Sistem munabadzah dan mulamasah
Gambaran munabadzah adalah sese-orang melemparkan bajunya –misalnya– kepada lelaki lain tanpa melihat barang tadi. Dan hal itu dijadikan sebagai akad jual beli mereka.
Ada beberapa perkara yang tergolong dalam sistem munabadzah ini:
1.    Barang yang dilempar itulah yang diperjualbelikan.
2.    Tindakan melempar barang terse-but dijadikan sebagai tanda selesainya akad jual beli dan tidak ada lagi khiyar (pilihan) bagi sang pembeli.
3.    Yang dimaksud dengan sistem munabadzah adalah sistem hashat (lempar batu), yang akan dijelaskan nanti insya Allah.

Adapun mulamasah adalah jual beli dengan sistem meraba/memegang barang yang dijual tanpa melihatnya. Ada beberapa gambaran lain yang juga tergolong dalam mulamasah:
1.    Barang yang dipegang adalah yang diperjualbelikan.
2.    Tindakan memegang barang dijadi-kan syarat dan tidak ada khiyar.
3.    Jual beli dengan istilah sekarang: ‘Pegang barang harus dibeli’.
4.    Sang pembeli memegang/meraba barang dagangan dan dia tidak melihatnya karena tertutup atau keadaan gelap. Lalu sang penjual berkata: “Saya jual barang itu dengan harga sekian, dengan syarat rabaan-mu sebagai ganti pandanganmu. Dan tidak ada khiyar bagimu kalau kamu sudah meli-hatnya.”

Semua sistem munabadzah dan mulamasah di atas adalah haram, karena:
a. Ada unsur gharar
b. Ada unsur taruhan (judi)
c. Ada unsur ketidaktahuan jenis dan nilai barang.
Dasarnya adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri dalam Ash-Shahihain:

“Rasulullah n melarang sistem mula-masah dan munabadzah dalam jual beli.”

Masalah 39: Sistem hashat (lempar batu)
Sistem ini ada beberapa jenis dan gambaran, di antaranya:
1.    Sang pembeli melempar dengan kerikil/batu kepada tumpukan/kumpulan baju, misalnya. Baju mana yang terkena batu, maka itulah yang terbeli dengan harga yang disepakati sebelumnya. Ini adalah sistem jahiliyah dahulu.
2.    Seseorang membeli sebidang tanah dari sang penjual di tempat yang luas. Keduanya sepakat bahwa sang pembeli melempar batu, dan tempat jatuhnya batu itulah yang dijadikan batas tanah yang terbeli, dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya.
3.    Menjadikan lemparan batu sebagai tanda selesainya akad dan tidak ada khiyar bagi pembeli.
4.    Seseorang membeli sesuatu dari penjual, lalu sang penjual meraup kerikil dengan tangannya dan berkata: “Berikan uang kepada saya sejumlah kerikil ini.”
Jual beli dengan semua gambaran di atas adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Ibnu Qudamah menukilkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah z:

“Nabi n melarang jual beli sistem hashat dan yang ada unsur gharar.” (HR. Muslim no. 1513)
Wallahul muwaffiq.

Faedah: Termasuk jual beli yang terlarang karena adanya unsur gharar adalah:

  1. Susu yang ada di puting (ambing) sapi atau kambing sebelum diperah.
  2. Budak yang kabur dan tidak diketa-hui rimbanya. Demikian pula hewan yang kabur.
  3. Burung yang sedang terbang di udara, yang bukan miliknya, atau miliknya namun burung tadi tidak terbiasa kembali ke sarangnya.
  4. Rampasan perang yang belum dibagi. Termasuk dalam hal ini adalah shadaqah atau hadiah dari pemerintah atau pihak lain, yang belum diterima.
  5. Bulu yang masih ada di badan hewan yang masih hidup, kecuali bila langsung dipangkas, atau jarak antara akad dan memangkas tidak terlalu lama.
  6. Barang yang diperjualbelikan dalam jumlah besar dengan beragam jenis, ukuran dan kualitas, dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat barangnya.


Masalah 40:Jual beli sesuatu yang tertanam dalam tanah, seperti wortel, bawang merah, bawang putih dan semisalnya
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
1. Jumhur ulama berpendapat tidak diperbolehkan, hingga dicabut dan dilihat oleh sang pembeli. Alasannya karena ada unsur jahalah (ketidaktahuan) dan gharar.
2. Malik, Al-Auza’i, Ishaq, satu riwayat dari Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaikh As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan sejumlah ulama lainnya, bahwa hal ini diperbolehkan. Alasannya:
a. Para ahli tanaman tersebut dapat mengetahui dengan baik tanaman yang ada di dalam tanah. Biasanya mereka melihat bagian atas yang tampak untuk mengetahui yang ada di dalam tanah.
b. Kalaupun terjadi gharar yang ringan atau sesuatu yang tidak mungkin dielakkan, maka hal itu dimaafkan.
c. Terdapat hal yang sangat membe-ratkan pemilik tanaman yang berjumlah besar itu. Karena mereka membutuhkan alat yang dapat menjaga tanaman tersebut sete-lah dicabut atau dipanen agar tidak rusak. Terkadang mereka tidak mendapat-kannya. Juga akan berakibat penjual diper-mainkan oleh sang pembeli, misalnya sudah dicabut ternyata tidak jadi dibeli. Ujungnya, kalau tidak ada alat untuk menjaganya dari keru-sakan adalah hancurnya tanaman tersebut.
Yang rajih adalah dirinci:
– Bila yang disebutkan oleh pendapat kedua adalah terjadi dan nyata, maka tidak mengapa dan tidak termasuk jual beli yang memiliki unsur gharar.
– Bila tidak benar dan tidak nyata, maka wajib dicabut hingga terlihat oleh sang pembeli.
Ini adalah rincian dari Asy-Syaukani dalam As-Sailul Jarrar.
Wallahu a’lam.

Jual Beli Buah-buahan
Dalam masalah ini ada 2 bagian:
1. Yang disepakati oleh para ulama tentang ketidakbolehannya, yaitu jual beli buah-buahan yang belum tercipta.
Termasuk dalam masalah ini adalah:

Masalah 41: Jual beli Sistem Mu’awamah/Sinin
Yaitu menjual hasil sawah/kebun untuk beberapa tahun ke depan dalam satu akad. Hal ini terlarang, karena ada unsur gharar dan taruhan. Begitu juga menjual buah-buahan yang belum tumbuh. Insya Allah akan dirinci pada poin kedua.
Adapun dasar pelarangan sistem mu’awamah adalah hadits Jabir z:

“Rasulullah n melarang …. dan mela-rang sistem mu’awamah.” (HR. Muslim, 1536/85)
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa yang terlarang di sini adalah jual beli dzat buahnya. Adapun bila yang diperjualbelikan adalah sifatnya maka tidak mengapa, kare-na masuk dalam sistem salam.
Sistem salam adalah menyerahkan uang pembayaran di muka dalam majelis akad untuk membeli suatu barang dengan sifat yang diketahui, tidak ada unsur gharar padanya, dengan jumlah yang diketahui, takaran/timbangan yang diketahui dan waktu serah terima barang yang diketahui pula. Mudah-mudahan ada pembahasan khusus tentang sistem ini pada edisi lain, insya Allah.

2.    Yang masih diperselisihkan ulama adalah buah-buahan yang sudah tumbuh namun belum tampak matang:
a.    Jumhur ulama berpendapat tidak boleh diperjualbelikan secara mutlak hingga nampak matang. Mereka berhujjah dengan keumuman hadits yang melarang hal ini. Di antaranya hadits Ibnu ‘Umar c:

“Bahwasanya Nabi n melarang jual beli buah-buahan hingga nampak matang, beliau melarang penjual dan pembeli.” (Muttafaqun ‘alaih)
Hadits semakna juga diriwayatkan dari Anas z (Muttafaqun ‘alaih) dan Abu Hurairah z (HR. Muslim, 1538/58).
b.    Ibnu Hazm berpendapat diboleh-kannya jual beli buah-buahan yang belum bertangkai, walaupun dengan syarat dibiar-kan di tangkainya. Adapun bila sudah bertangkai, maka tidak diperbolehkan hingga nampak matang.
c.    Sejumlah ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (14/82-83, no. 3476), berpendapat diperboleh-kan jual beli buah-buahan yang belum tampak matang dengan dua syarat:
–    Dipanen waktu itu juga.
–    Ada unsur kemanfaatan, seperti untuk makanan ternak atau semisalnya.
Jumhur ulama menyepakati syarat yang kedua ini, kecuali Ibnu Abi Laila dan Sufyan Ats-Tsauri.
Yang rajih adalah pendapat ketiga. Karena hukum itu berjalan bersama ‘illat (sebab)-nya, ada atau tidaknya. ‘Illat (sebab) pelarangannya adalah seperti yang dise-butkan dalam hadits Zaid bin Tsabit z (HR. Abu Dawud no. 3372 dengan sanad yang shahih, lihat Shahih Abu Dawud no. 3372), yaitu bahwa para shahabat dahulu berjual beli buah-buahan sebelum nampak matang. Tatkala datang waktu panen, sang pembeli datang untuk mengambil buah-buahannya. Ternyata buah tersebut sudah rusak terkena hama, maka terjadilah keri-butan di antara mereka. Rasulullah n pun bersabda sebagai musyawarah yang beliau tawarkan:

“Kalau tidak (mau berhenti), hendak-nya kalian jangan jual beli buah-buahan kecuali bila nampak matang.”
Dengan adanya dua persyaratan di atas, tidak ada lagi keributan yang dikha-watirkan. Wallahul muwaffiq.

Masalah 42: Membeli buah-buahan yang belum nampak matang dari penjual di kiosnya
Masalah ini tidak termasuk pemba-hasan di atas. Karena masalah di atas adalah buah-buahan yang belum nampak matang yang masih ada di pohonnya. Ada-pun bila sudah ada di kios atau di tangan penjual, maka boleh diperjualbelikan, baik buah-buahan yang sudah matang ataupun belum. Hujjahnya adalah hadits Anas z:

“Bagaimana pendapatmu bila Allah menahan buah tersebut? Bagaimana salah seorang kalian menghalalkan harta saudara-nya tanpa hak?!” (Muttafaqun ‘alaih)
Faedah: Ketentuan matangnya buah-buahan tergantung jenis buahnya juga. Misalnya, tanda matangnya korma adalah memerah atau menguning.

Masalah 43: Jual beli buah-buahan yang telah matang
Jumhur ulama berpendapat diperbo-lehkan, baik langsung dipanen atau dibiarkan di pohonnya untuk beberapa waktu. Karena tidak termasuk larangan hadits di atas.

Jual Beli Barang yang Belum Diterima
Para ulama –kecuali ‘Atha` dan ‘Utsman Al-Butti– bersepakat bahwa seseorang yang membeli makanan lalu menjualnya kepada orang lain sebelum makanan tadi dia terima adalah haram. Dengan dasar hadits Jabir z, bahwa Rasulullah n bersabda:

“Bila engkau membeli makanan maka janganlah engkau jual hingga engkau terima sepenuhnya.” (HR. Muslim no. 1529)

Masalah 44: Apakah larangan di atas khusus untuk makanan saja?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1.    Larangan tersebut umum meliputi semua barang dagangan, baik berupa makanan, atau aqar (tanah dan rumah), atau sesuatu yang berpindah (kendaraan), atau lainnya. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Abdillah, Asy-Syafi’i, Ats-Tsauri, Muhammad bin Al-Hasan, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan dirajihkan oleh Ibnul Qayyim dan Ibnu ‘Utsaimin.
2.    Larangan tersebut untuk barang-barang yang ditakar atau ditimbang. Adapun yang selain itu diperbolehkan. Ini adalah pendapat ‘Utsman, Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hakam bin ‘Utbah, Ibrahim An-Nakha’i, Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq dan pendapat yang masyhur dari madzab Hambali.
3.    Larangan tersebut umum, kecuali aqar (rumah dan tanah). Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
4.    Larangan tersebut hanya pada makanan dan minuman. Ini adalah pendapat Malik, Abu Tsaur dan yang dirajihkan oleh Ibnul Mundzir.
Yang rajih adalah pendapat pertama, dengan beberapa dalil berikut:
a.    Hadits Zaid bin Tsabit z:

“Bahwasanya Nabi n melarang men-jual barang dagangan di tempat dibelinya, hingga dipindahkan oleh pedagang ke tempat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3499 dengan sanad yang hasan)
Lafadzbersifat umum, menca-kup semua barang yang diperjualbelikan.
b.    Hadits Hakim bin Hizam z:

“Bila engkau membeli sesuatu, maka janganlah engkau jual hingga engkau menerimanya.” (HR. Ahmad, 3/402, dengan sanad yang dha’if, namun menjadi hasan dengan hadits Zaid bin Tsabit z di atas)
Lafadzmencakup semua barang yang diperjualbelikan. Wallahul muwaffiq.

Perkecualian dalam Jual Beli
Maksudnya adalah menjual barang dengan mengecualikan sesuatu darinya. Masalah ini memiliki dua bagian:
1.    Sesuatu yang dikecualikan adalah perkara yang diketahui. Misalnya, menjual 10 baju kecuali satu baju yang berwarna merah.
Dinukil adanya kesepakatan ulama bahwa masalah ini diperbolehkan, karena tidak ada unsur gharar di dalamnya.
2.    Sesuatu yang dikecualikan tidak diketahui (majhul). Ada perbedaan pendapat dalam hal ini:
a.    Jumhur ulama berpendapat tidak diperbolehkan
b.    Malik membolehkannya
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, dengan dasar hadits Jabir z:

“Nabi n melarang perkecualian dalam jual beli, yakni mengecualikan sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” (HR. Muslim, 1536/85)
Juga ada alasan bahwa tidak diketa-huinya sesuatu yang dikecualikan akan berakibat tidak diketahuinya barang yang diperjualbelikan. Sehingga hal ini termasuk dalam ‘jual beli sesuatu yang tidak diketahui’. Dan ini tidak diperbolehkan karena ada unsur gharar dan taruhan.
Misalnya seseorang menjual rumah yang memiliki 4 kamar. Lalu dia mengecuali-kan satu kamar tanpa ditentukan kamar yang mana. Hal ini akan mengakibatkan tidak diketahuinya kamar yang hendak diperjualbelikan. Wallahul muwaffiq.

Najsy dalam Jual Beli
Najsy ialah menaikkan harga barang dari seseorang yang tidak ingin membelinya. Ada beberapa alasan seseorang melakukan hal tersebut, di antaranya:
1.    Menguntungkan sang penjual. Untuk hal ini, biasanya sudah ada kesepa-katan sebelumnya.
2.    Merugikan sang pembeli. Terkadang sang pembeli sangat membutuhkan barang tersebut, sehingga dia rela merogoh kocek-nya semahal apapun.
3.    Menampakkan kekayaannya di depan para saudagar besar.
4.    Hanya ingin main-main.

Semua tujuan di atas adalah haram. Para ulama bersepakat bahwa pelakunya telah bermaksiat dengan perbuatan itu.

Bentuk najsy yang terlarang cukup banyak, di antaranya:

  • Sang penjual memberitahu dengan berdusta bahwa dia membeli barang tersebut dengan harga lebih mahal dari yang sebenarnya. Misalnya sang penjual berkata: “Saya membeli barang ini Rp. 1000, hendak-nya kamu beri laba kepadaku.” Padahal dia membelinya dengan harga Rp. 500.
  • Pelakunya adalah sang penjual sendiri. Gambarannya: Penjual menaruh barang kepada seseorang. Lalu dia menda-tanginya layaknya pembeli, dan menaikkan/meninggikan harganya untuk kemasla-hatannya.
  • Sang pelaku memuji dan menyan-jung barang tersebut setinggi langit, hingga sang pembeli tertipu.
  • Sang penjual menaikkan harga barang setinggi mungkin sebagai persiapan menghadapi ‘perang tawar-menawar barang’. Lalu sang penjual menurunkan sedikit harganya setelah ‘perang sengit’. Padahal dia telah memperoleh keuntungan yang besar. Hal ini diharamkan menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
  • Sang penjual berdusta bahwa dia kulakan barang tersebut lebih mahal dari penawaran sang pembeli.
  • Iklan barang di berbagai media cetak atau elektronik dengan sifat yang berlebihan dan ada unsur dusta, sehingga membuat konsumen sangat tertarik untuk membelinya walau dengan harga yang sangat mahal.

Semua jenis najsy di atas adalah haram, termasuk dalam hadits Ibnu ‘Umar c:

“Rasulullah n melarang dari najsy.” (Muttafaqun ‘alaih)

SYARAT KELIMA : Akad jual beli dari pemilik barang atau yang menggantikan posisinya

Dalilnya adalah firman Allah I:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil kecuali berupa perdagangan yang diadakan atas keridhaan masing-masing di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian.” (An-Nisa`: 29)
Karena itu tidak diperbolehkan meng-urusi harta orang lain tanpa seizin pemilik-nya. Juga dengan dalil hadits:

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (tidak ada padamu).” (HR. Ahmad 3/401, 403 dan Ashhabus Sunan dengan sanad shahih, lihat Al-Irwa` no. 1292)
Adapun pihak yang menggantikan posisi pemilik, terbagi menjadi 2 kategori:
1.    Pihak yang diizinkan secara syar’i, yaitu wali.
Wali ini dibagi menjadi 2 macam:
a.    Wali khusus, yaitu pihak yang mengurusi harta anak kecil/yatim, orang gila, atau orang yang tidak bisa mengelola hartanya.
b.    Wali umum, yaitu pemerintah. Mereka mengurusi hal-hal berikut:
–    Harta benda yang tidak diketahui pemiliknya.
–    Harta anak yatim yang tidak mem-punyai wali khusus yang mengurusi hartanya.
–    Menjual harta/aset seseorang yang telah wajib membayar hutangnya jika yang bersangkutan tidak mau menjual hartanya untuk memenuhi kewajibannya.

2.    Pihak yang diizinkan oleh sang pemilik barang/harta.
Mereka terdiri dari 3 jenis:
a.    Al-Wakil, yaitu seseorang yang mengurusi harta orang lain semasa hidupnya dengan izinnya.
b.    Al-Washi, yaitu seseorang yang mengurusi harta orang lain sepeninggalnya dengan izin atau wasiat darinya. Dalam masalah ini ada catatan:
–    Harta yang diurusi tidak boleh lebih dari sepertiganya
–    Diperbolehkan bagi salah seorang ahli waris untuk menjadi al-washi
c.    Pengurus harta wakaf, yaitu sese-orang yang mengurus harta wakaf sesuai dengan kemaslahatannya. Orang yang seperti ini ada 2 jenis:
– Diberi izin oleh pewakaf.
– Diberi izin oleh pemerintah.

Masalah 44: 
Jika ada seseorang datang lalu meng-ambil barang dagangan orang lain dan menjual barang tersebut di depan sang pemilik. Kemudian dia menyerahkan uangnya kepada sang pemilik dalam keadaan sang pemilik diam saja, tidak menyetujui dan tidak pula menging-kari. Apakah jual belinya sah?
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
1. Jumhur ulama berpendapat jual belinya tidak sah.
2. Ibnu Abi Laila berpendapat jual belinya sah.
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, karena sang pemilik tidak memberi-nya izin. Adapun sikap diamnya tidaklah menunjukkan keridhaan atau persetujuan-nya.

Masalah 45: Jual beli fudhuli (orang yang melakukan tindakan spekulasi)
Fudhuli adalah seseorang yang tidak memiliki barang, dan tidak pula diizinkan dalam akad oleh sang pemilik barang.
Jika seorang Fudhuli membeli atau menjual barang untuk seseorang tanpa seizin pemiliknya, bagaimana hukumnya?
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat:
1.    Asy-Syafi’i dan satu riwayat dari Ahmad menyatakan batalnya akad jual beli tersebut.
2.    Jumhur ulama berpendapat bahwa akad itu tergantung izin orang lain tersebut. Kalau dia mengizinkan maka sah, kalau tidak maka tidak sah.
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, dengan dasar hadits ‘Urwah Al-Bariqi z, dia berkata: “Rasulullah n memberiku 1 dinar agar aku membelikan beliau seekor kambing. (Dengan uang itu) aku belikan 2 ekor kambing, lalu aku jual salah satunya dengan harga 1 dinar. Lalu aku bawa kambing dan 1 dinar tadi kepada beliau n. Maka diceritakan kepada beliau n perkara kambing tersebut, dan beliaupun berdoa:

“Semoga Allah I memberkahimu pada perdaganganmu.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/79)
Dalam hadits di atas, ‘Urwah Al-Bariqi melakukan 2 tindakan fudhuli sekaligus:
1.    Membeli 2 ekor kambing, padahal dia diperintahkan untuk membeli 1 ekor kambing.
2.    Menjual salah satunya.

Beberapa Masalah Seputar Makelar/Broker
1. Apa hukum upah makelar?
Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan, dengan dasar hadits Ibnu ‘Abbas c riwayat Al-Imam Al-Bukhari, bahwa Rasulullah n melarang orang kota menjualkan barang orang dusun. Maka Thawus bertanya kepada Ibnu ‘Abbas c: “Apa maksudnya?” Beliau menjawab:

“Tidak boleh (orang kota) jadi makelar-nya (orang dusun).”
Sisi pendalilannya, jika orang kota dilarang menjadi makelar orang dusun, berarti orang kota boleh menjadi makelar orang kota, orang dusun boleh menjadi makelar orang dusun, dan orang dusun boleh menjadi makelar orang kota.

2. Apa hukumnya mengambil upah yang diberikan perusahaan dagang tertentu (supplier) kepada karyawan bagian pembelian dari perusahaan lain?
Tidak diperbolehkan mengambil upah/uang tersebut kecuali dengan izin dari perusahaan yang menugasinya. Wallahu a’lam. Demikian jawaban dari Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adani hafizhahullah. Lihat juga Fatwa Al-Lajnah (13/126).

3.    Karyawan bagian pembelian barang sebuah perusahaan datang kepada perusahaan dagang lainnya (perusahaan pemasok barang/sup-plier), lalu dia meminta kepada perusahaan tersebut agar menaikkan harga barang dalam catatan notanya. Apa hukumnya?
Jawab: Perbuatan di atas sangat jelas keharamannya, dan termasuk memakan harta orang dengan kebatilan. Juga mengandung unsur menipu/membohongi perusahaannya sendiri.

4.    Si A memberikan uang kepada si B sejumlah Rp. 100.000,- untuk membeli sebuah barang. Lalu si B membelinya dengan harga Rp. 80.000,-
Si B tidak boleh mengambil sisa uang itu kecuali dengan izin si A. Begitu pula kalau si A menyuruh si B untuk menjual barang dengan harga Rp. 80.000,- lalu si B menjualnya dengan harga Rp. 100.000,- maka si B tidak diperkenankan mengambil kelebihan uang tersebut kecuali seizin si A.

5.    Bolehkah menentukan upah makelar dengan 5%, 10%, atau semisal-nya?
Masalah ini dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/129-130): “Bila memang ada kesepakatan antara makelar, penjual dan pembeli, bahwa makelar akan mendapatkan komisi dari penjual atau pembeli atau dari keduanya dengan prosentase tertentu, maka diperbolehkan. Tidak ada batasan tertentu dalam hal ini. Ini tergantung kesepakatan dan kerelaan dari pihak yang memberikan komisi tersebut. Namun seyogyanya hal itu masih dalam batas keumuman yang ada di masyarakat, untuk memberikan manfaat kepada makelar atas upaya dan usaha yang dia kerahkan dalam menyelesaikan akad antara penjual dan pembeli. Juga tidak ada unsur merugikan penjual atau pembeli dengan tambahan yang di luar kebiasaan. Wabillahit taufiq.”

Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan.

SYARAT KEENAM Barang yang diperjualbelikan harus diketahui dengan cara dilihat atau dengan kriteria/spesifikasinya

Masuk pula dalam syarat ini: harga dan tempo harus diketahui. Syarat ini dijadikan oleh sebagian ulama sebagai syarat ketujuh.
Kalimat ‘dengan cara dilihat’, mencakup barang yang harus dilihat keseluruhannya dan barang yang bisa dilihat sebagiannya untuk mewakili lainnya.
Termasuk di sini adalah yang mungkin diketahui dengan mencium, mendengar, dan merasakannya.

Masalah 46: Menjual barang tidak di tempat, yang tidak dilihat sebelumnya dan tidak diketahui spesifikasinya.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1.    Jumhur ulama berpendapat tidak sah dan tidak diperbolehkan, karena ada unsur gharar (penipuan). Mereka berhujjah dengan hadits-hadits yang melarang hal tersebut, juga dengan ayat:

“Kecuali berupa perdagangan yang diadakan atas keridhaan masing-masing di antara kalian.”
Sementara tidak mungkin tercapai kata saling ridha pada jual beli sesuatu yang tidak diketahui jenisnya.
2.    Abu Hanifah, satu riwayat Ahmad, satu pendapat Asy-Syafi’i, dan yang dirajihkan Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaukani dalam As-Sail, serta Ibnu Utsaimin. Mereka berpendapat bahwa jual belinya sah, dan sang pembeli punya khiyar (pilihan) untuk melihat barang tersebut. Mereka berhujjah dengan atsar ‘Utsman bin ‘Affan z dalam masalah ini.

Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama. sedangkan atsar ‘Utsman bin ‘Affan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang dha’if. Wallahu a‘lam, lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/86-87).

Masalah 47: Jual beli barang tidak di tempat namun diketahui spesifikasinya.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1.    Yang mashyur dari madzhab Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan pendapat yang dipilih Asy-Syaukani dalam As-Sail, bahwa jual beli tersebut tidak sah.
2.    Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Asy-Sya’bi, Makhul, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, dan Ashabur Ra`yi berpedapat bahwa jual belinya sah, dan sang pembeli punya hak khiyar (memilih untuk meneruskan atau membatalkan) baik barangnya sesuai dengan kriteria ketika dilihat ataupun tidak.
3.    Malik, Ahmad, Ibnu Sirin, Ayyub, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Azh-Zhahiriyah, dan mayoritas ahlul Madinah berpendapat bahwa jual belinya sah, dan sang pembeli punya hak khiyar bila barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan. Bila sesuai, maka dia tidak punya hak khiyar.
Pendapat terakhir inilah yang shahih dengan dasar hadits tentang masalah jual beli sistem salam4. Wallahu a’lam.

Masalah 48: Jual beli sampel/contoh
Maksudnya, sang penjual membawa contoh barang yang hendak dijual, kemudian ditaruh di tokonya atau etalase, di mana barang serupa masih banyak di gudang. Jika ada pembeli datang dan membeli salah satu satu barang, maka dia ambilkan di gudang.
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di antara ulama:
1.    Yang mashyur dalam madzhab Hambali adalah jual beli tersebut batil. Karena sang pembeli tidak melihat barang sesungguhnya sewaktu akad.
2.    Syafi’iyah berpendapat boleh bila contoh yang dipajang termasuk barang yang dijual. Misalnya, ia memajang 1 gelas kaca, sedangkan di gudang ada 11 barang lainnya. Bila dia menjual 1 lusin gelas tadi maka sah, tapi kalau tidak mau menjual contoh-nya maka tidak sah.
3.    Malikiyah, Hanafiyah, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dirajihkan oleh As-Sa’di dan Ibnu ‘Utsaimin: Jual belinya sah. Dan inilah yang shahih, wallahu a‘lam.

Masalah 49: Jual beli dengan orang buta
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1.    Ulama Syafi’iyah menyatakan tidak sah, sebab barang yang dijual harus dilihat.
2.    Jumhur ulama berpendapat jual belinya sah. Adapun untuk mengetahui barang bisa dengan cara meraba, mencium, merasakan atau dengan gambaran yang disebutkan orang lain yang dia ridha.
Pendapat ini yang benar, dengan dasar keumuman ayat:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli.” Wallahu a‘lam.

Masalah 50: Jual beli dengan nomor
Maksudnya sang penjual mencantum-kan harga masing-masing pada barang itu sendiri berikut dengan nomornya.
Jawab: Bila sang penjual dan pembeli mengetahui harga yang tergantung berupa nomor pada barang tersebut, maka diperbo-lehkan tanpa ada perbedaan pendapat.

Termasuk Syarat Jual Beli adalah Harga dan Tempo Diketahui
Dalil untuk persyaratan tempo adalah firman Allah I:

“Hai orang-orang yang beriman, apa-bila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Al-Baqarah: 282)
Juga dengan kesepakatan ulama yang dinukil oleh Ibnu Abdil Barr, begitu pula An-Nawawi dengan ucapannya: “Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan jual beli dengan harga tertentu sampai pada tempo yang tidak diketahui.”

Masalah 51: Hukum tempo sampai panen atau dapat gaji bulanan
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1.    Jumhur ulama berpendapat tidak sah jual beli dengan cara pembayaran seperti ini. Sebab, gaji atau panen kadang terlam-bat atau bahkan tidak ada sama sekali.
2.    Malik, Abu Tsaur, dan satu riwayat dari Ahmad, membolehkan sistem tempo dengan cara di atas. Sebab, secara kebiasa-an waktunya diketahui yaitu akhir/awal bulan/tahun.
Yang rajih adalah pendapat kedua. Wallahu a‘lam.

Masalah 52: Hukum tempo hingga ada kemudahan
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1.    Jumhur ulama berpendapat tidak sah. Sebab tidak diketahui kapan tercapai-nya kemudahan.
2.    Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hazm, dipilih oleh Ash-Shan’ani dan yang dirajihkan Ibnu ‘Utsaimin, bahwa sistem tersebut diperbolehkan, dengan dalil berikut:
a.    Firman Allah I:

“Dan apabila ia memiliki kesusahan maka diberi tangguh hingga ia mendapatkan kemudahan.”
b. Hadits ‘Aisyah, riwayat At-Tirmidzi (4/404), Ahmad (6/147) bahwa Rasulullah n membeli 2 baju dari orang Yahudi, hingga waktu maisarah (kemudahan).
Hadits ini dimasukkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Shahihul Musnad 2/488-489 dan beliau berkata: “Hadits shahih atas syarat Syaikhain.”
Yang rajih adalah pendapat kedua. Dan masalah ini menunjukkan kuatnya pendapat yang dirajihkan pada masalah sebelumnya, karena waktu kemudahan lebih tidak dapat dipastikan lagi. Wabillahit taufiq.

Adapun alasan persyaratan ‘Harga harus diketahui nilai/ukurannya’ adalah sebagai berikut:
a.    Jual beli dengan harga yang tidak diketahui termasuk sistem gharar (penipu-an). Dan hal itu terlarang, sebagaimana telah dibahas sebelumnya.

Masalah 53: Jual beli dengan harga “seperti yang dijual/dibeli si fulan”
Gambarannya, sang pembeli berkata kepada sang penjual: “Berapa harga barang ini?” dan dijawab: “Seperti yang dijual si fulan”, atau “Seperti harga pasaran”, atau yang semisalnya, dalam keadaan sang pembeli tidak mengetahui harga pasarnya.
Masalah-masalah ini ada perbedaan pendapat:
1.    Jumhur ulama berpendapat, tidak sah karena harga tidak diketahui (ada unsur gharar).
2.    Satu sisi pendapat Ahmad yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim: diperbolehkan dan harganya dipatok berdasarkan harga pasar barang tersebut.
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di t berkata: “Masalah ini dan yang semisalnya yang dikatakan tidak diketahui atau diketahui, harus dilihat hakikatnya. Bila diyakini ada unsur gharar maka dilarang. Kalau tidak ada maka hukum asalnya adalah boleh.”
Yang rajih adalah pendapat kedua dengan rincian dari As-Sa’di. Sehingga bila harga pasar baku/tidak berubah-ubah, maka tidak mengapa. Wallahu a‘lam.

Demikian uraian singkat tentang perniagaan dalam Islam, bila persyaratan di atas terpenuhi maka sah-lah akad jual beli itu. Namun bila salah satunya tidak terpenuhi, maka berubah menjadi jual beli yang terlarang.

Bila masalah-masalah di atas dipa-hami, maka pada edisi berikutnya kita akan membahas seputar masalah khiyar dan riba untuk melengkapi pembahasan edisi ini, insya Allah.
Wallahul muwaffiq.

Maraji’:
1.    Syarah Buyu’ min Kitab Ad-Darari, karya Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adani.
2.    Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia.

Catatan Kaki:

1 Dalam masalah ini ada pendapat lain yang membolehkan jual beli monyet jika bisa dimanfaatkan, seperti untuk jaga toko. (Syarhul Buyu’, hal .18, -ed)
2 Hadits ini dengan lafadz tersebut yaitu an-naas (manusia) dihukumi syadz (ganjil/keliru) oleh Asy-Syaikh Al-Albani t. Riwayat yang benar adalah dengan lafadz al-muslimun (kaum muslimin). Lihat Al-Irwa` (6/6-8). -ed
3 Makna al-jadr adalah pangkal pohon korma atau penahan air, -ed.
4 Sistem salam yaitu seseorang memberikan uang di majelis transaksi, dengan syarat nanti penjual memberikan barang sesuai yang dipesan, sampai waktu tertentu.

Sumber : http://asysyariah.com/jual-beli-sesuai-tuntunan-nabi/
Dipublikasikan 6 November 2011
Oleh:
Atsar ID