Hukum Jual Beli Secara Kredit
Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.
Halimah
asy…@plasa.com
JAWAB :
Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:
- Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.
- Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan bai’ at-taqsith. Sistem jual beli dengan bai’ at-taqsith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:
Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani,
Dalam kitab Ash-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan At-Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.
Asy-Syaikh Al-Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simak bin Harb dalam As-Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushannaf Abdirrazzaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thawus dalam Mushannaf Abdirrazaq jilid 8 no. 14631, Ats-Tsauri dalam Mushannaf Abdirrazzaq jilid 8 no. 14632, Al-Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al-Khaththabi dalam Ma’alim As-Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa‘i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Gharibul Hadits.
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:
“Barangsiapa menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”
Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.
( Bersambung... Bag 2 )
Sumber :
http://asysyariah.com/adab-jual-beli/
---------------------------------------------------------------------
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i,
Dalam kitabnya Ijabatus Sail hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh An-Nasa‘i dan At-Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:
“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Al-Ahadits Al-Mu’allah Zhahiruha Ash-Shihhah, hadits no. 369.
Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat Asy-Syaikh Al-Albani:
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli at-taqsith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyariatkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah r yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari:
“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”
Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah I, menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi.
Karena dengan itu menyebabkan orang suka membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah I pada rizkinya, sebagaimana firman Allah I:
“Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath-Thalaq: 2-3)
Demikian nasehat dari Asy-Syaikh Al-Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber :
http://asysyariah.com/jual-beli-secara-kredit/
======================
Publikasi:
JOIN Channel Fawaid Jual Beli:
http://bit.ly/fawaidJualBeli
Ahad, 15 Rabi'ul Awal 1437H / 27 Desember 2015