Hukum Mendatangi Undangan
Mayoritas (Jumhur) Ulama Berpendapat bahwa Undangan Walimatul Urs (Pernikahan) adalah Wajib, sedangkan Undangan lain adalah Mustahab (Sunnah).
Namun, Wajibnya mendatangi Undangan itu Memiliki Syarat-Syarat :
1. Tidak ada Kemungkaran di tempat Pelaksanaan Undangan.
Jika di tempat Undangan tersebut terdapat Kemungkaran, baik dalam Bentuk Kemaksiatan yang Jelas, atau lebih–lebih lagi Kebid’ahan dan Kesyirikan, maka Tidak Boleh Mendatangi Undangan tersebut, Kecuali jika ia bisa datang untuk Mengingkari Kemungkaran tersebut.
2. Pihak Pengundang Bukanlah Orang yang Harus Dijauhi (Hajr)
Pengundang Bukanlah Seorang Fasik atau Ahlul Bid’ah yang Perlu Dijauhi untuk Diberi Pelajaran.
3. Orang yang Mengundang adalah Muslim.
Boleh juga Mendatangi Undangan Seorang Kafir jika Diharapkan ada Kebaikan, seperti ia bisa Dilunakkan Hatinya untuk Masuk Islam.
Sebagaimana Rasulullah Shollallaahu Alaihi Wasallam pernah Memenuhi Undangan Makan dari Seorang Yahudi.
4. Makanan dan Minuman yang Dihidangkan Halal.
5. Memenuhi Undangan tersebut Tidak Menyebabkan Meninggalkan Kewajiban
Contoh: Undangan yang Bertepatan dengan Sholat Jumat. Bagi laki-laki Muslim yang tidak Musafir dan tidak Memiliki Udzur tidak boleh Mendatangi Undangan tersebut, karena bisa Meninggalkan Kewajiban Melaksanakan Sholat Jumat.
6. Tidak Menyulitkan/ Membahayakan Pihak yang Diundang.
Contoh: Harus Safar dalam Mendatangi Undangan.
7. Undangan Disampaikan secara Khusus
Jika diundang secara Khusus (orang per orang) maka Wajib Datang.
Contoh: Diberi Undangan Tertulis dan Tertera Namanya dalam Undangan tersebut. Atau, Undangan secara Khusus dengan Ucapan: Anda Harus Datang, ya... Maka yang demikian Wajib Didatangi.
api kalau Undangannya secara Umum, Tidak Wajib.
Contoh: Seluruh Muslim yang ada di Kampung ini, Silahkan Datang Semua.
(Disarikan dari Penjelasan Syaikh Al-Utsaimin dalam alQoulul Mufiid dan Syarh Riyadis Sholihin)
=====================
Dikutip dari Buku "Sukses Dunia Akhirat dengan Istighfar dan Taubat "
Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah
✍ http://telegram.me/alistiqomah