Keluarga

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

kerusakan anak, bersumber dari orang tua

KERUSAKAN YANG TIMBUL PADA ANAK BERSUMBER DARI ORANG TUANYA Anak merupakan anugerah besar yang dimiliki oleh setiap insan, terlebih bila sang anak adalah anak yang shalih lagi berbakti kepada orang tuanya. Tak heran bila Nabi Ibrohim 'alaihi salam, tuntunan kita, berdoa sebagaimana termaktub dalam Al-Quran surat Ash-Shaffat ayat ke-100 رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “Ya Rabb-ku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.” Namun perlu diingat oleh kita bahwa apa jadinya sang anak, tak bisa lepas dari peran orang tua. Baiknya pendidikan yang sesuai Quran dan Sunnah, insyaallah ta'ala akan melahirkan buah yang baik. Begitupun sebaliknya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ “Setiap anak dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi" (HR. Bukhari) [1] "Anak-anak merupakan amanah di pundak para orang tua semenjak masa tumbuh kembangnya hingga mereka mencapai usia dewasa.",  .jelas Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah. [2] Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma menjelaskan sebuah kalam Allah 'azza wa jalla: ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺃَﺑُﻮْﻫُﻤَﺎ ﺻَﺎﻟِﺤًﺎ. (" Ayah dari kedua anak yatim tersebut semasa hidupnya adalah orang yang shalih." - QS. Al-Kahfi: 82) حُفظا بصلاح أبيهما، ولم يذكر عنهما صلاحًا. "Kedua anak yatim tersebut dijaga dengan sebab keshalihan ayah mereka, dan Allah tidak menyebutkan keshalihan keduanya." (Shahih, diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dalam kitab az-Zuhd, hlm. 112) [2] Al-Allamah Ibnul Qoyyim rahimahullah memaparkan faedah nan berharga, dikutip dalam Kitab Tuhfatul Maudud 242 [4] وكم ممَّن أشقى وَلَدَه وفلذةَ كبده في الدنيا والآخرة Betapa banyak orang tua yang menjadi penyebab sengsaranya sang anak dan buah hatinya didunia dan diakhirat. بإهماله وتركِ تأديبه , وإعانته له على شهواته Dengan cara sang orang tua yang tidak memperhatikan pendidikan adab terhadap anaknya. Atau membantu sang anak untuk sebebas-bebasnya memenuhi syahwatnya  ويزعم أنه يُكرمه وقد أهانه , وأنه يرحمه وقد ظَلَمَه وحرمه، Dengan anggapan yang demikian itu adalah bentuk memuliakan dan kasih sayang terhadap anak, padahal justru tindakan dia ini adalah kezhaliman terhadap anak dan merupakan keharaman ففَاتَهُ انتفاعُه بولده، وفوَّت عليه حظَّه في الدنيا والآخرة Dia juga (Orang tua) dengan tindakannya tersebut telah menyebabkan dia terluputkan dari mendapat kemanfaatan dari si anak di dunia dan akhirat. وإذا اعتبرتَ الفسادَ في الأولاد رأيتَ عامَّتَه من قِبَل الآباء Dan jika anda mau mencermati sungguh mayoritas kerusakan yang ada pada anak itu bersumber dari orang tuanya. Dalam mendidik anak, orang tua sudah pasti harus memiliki ilmu. Bukan dengan mengadopsi sistem pendidikan ala barat, melainkan dari Quran dan Sunnah sesuai arahan para salafush shalih.  Tak sedikit orang tua jaman sekarang mendidik anaknya melalui media film kartun dengan alasan lebih menarik, lebih menyenangkan buat anak, dan alasan-alasan lain. Coba tengok bimbingan para ulama', diambil dari fatwa Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsi al-'Ilmiyah wal Ifta nomor 19933 [5]. Pertanyaan :   "Apa hukum menyaksikan dan menjual film-film kartun islamy (gambar-gambar bergerak). Dan hal itu menampilkan kisah-kisah yang bermanfaat bagi anak-anak. Semisal memotivasi mereka untuk berbakti kepada dua orang tua, berlaku jujur amanah, mementingkan shalat dan yang semisal itu. " Maksudnya adalah agar hal itu sebagai ganti dari menonton televisi yang telah merata musibahnya. Yang jadi masalah adalah ditampilkanya gambar-gambar manusia dan hewan-hewan yang digambar dengan tangan. Apakah boleh menyaksikannya? Berikan kami fatwa semoga anda mendapatkan pahala.  Jawaban : " Tidak boleh menjual atau membeli dan menggunakan film-film kartun. Karena berisi gambar-gambar bernyawa yang diharamkan. Dan mendidik anak itu mesti dilakukan dengan cara yang sesuai syariat, dengan taklim, mengajari adab memerintahkan shalat dan perhatian yang mulia. Allah-lah tempat meminta taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarga beliau, pengikut beliau dan sahabat beliau. Gambar dari t.me/galeriposterdakwah Yuk, mulai dari sekarang, mari mendidik anak kita semenjak dini, membiasakan dengan ajaran-ajaran agama. Sebab "Menuntut ilmu dimasa kecil seperti memahat di atas batu". Hal ini sebagaimana ucapan Yazid Bin Ma'mar rahimahullah [6] . Asy-Syaikh Khalid ar-Raddady hafizhahullah berkata dalam akun Twitternya: "Siapa yang letih dalam mendidik anak-anaknya di awal hidupnya (di masa muda), dia akan merasa nyaman di masa tuanya." [7] Alhamdulillah asatidzah di Indonesia juga berulang kali mengadakan kajian tentang Tarbiyatul Aulad . Salah satunya, disampaikan oleh Ustadz Ruwaifi hafizhahullah dalam Kajian Islam Ilmiah "Pengaruh Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak"  di Surabaya, 28 Rajab 1436 H ll 17 Mei 2015 M Dengarkan melalui tautan berikut : https://goo.gl/pNqaUO  [KLIK] [8] . Barakallahu fiikum ___________________________ Ditulis ulang oleh admin Happy Islam. Referensi : [1]  http://asysyariah.com/anak-lahir-di-atas-fitrah/ [2] https://twitter.com/salihalfawzan/status/803069907919314944?s=08 | via Manhajul Anbiya [3] https://twitter.com/Arafatbinhassan/status/864078119887622144 | via Forum Salafy [4] http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=41817 | via Forum Salafy [5] https://telegram.me/qanat_munhaj_alssana | via Forum Salafy [6] An-Nafaqatu Alal 'Iyaal, Ibnu Abid Dun-ya, no: 599 | via t.me/AskarybinJamal [7] bit.ly/ForumSalafy | via t.me/TarbiyatulAulad/250 [8] t.me/TarbiyatulAulad
7 tahun yang lalu
baca 5 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

ketika putri memilih calon suami yang tidak shalih

KETIKA SEORANG PUTRI MEMILIH CALON SUAMI YANG TIDAK SHALIH SEDANGKAN AYAHNYA MEMILIH CALON SUAMI YANG SHALIH Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Anda tahu--hafizhakumullah-- bahwa kaum wanita itu kurang akal dan agamanya sehingga disini dihadapkan pada sebuah masalah berupa seorang wanita jika memilih calon suami yang tidak shalih sedangkan calon suami yang dipilihkan orang tuanya pria yang shalih, maka apakah diterima usulannya atau wanita ini dipaksa menerima pilihan orang tuanya? Jawaban: Adapun memaksanya untuk menerima pilihan orang tuanya maka tidak boleh meskipun pilihan orang tuanya itu orang shalih berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam: لا تنكح البكر حتى تستأذن ، ولا تنكح الأيم حتى تستأمر Seorang perawan tidak dinikahkan hingga dimintai ijinnya dan seorang janda tidak dinikahkan hingga diajak musyawarah. Dalam lafadh riwayat Imam Muslim: (Dan seorang perawan dimintai ijin ayahnya terhadap dirinya). Adapun menikahkannya dengan orang yang tidak dia ridhai agama dan akhlaknya, tidak boleh pula. Jadi, wali wanita ini hendaknya melarangnya dengan mengatakan saya tidak akan menikahkan engkau dengan pria yang jadi pilihanmu ini, jika dia tidak shalih. Jika ada yang bertanya:  ."sekiranya wanita ini masih tidak mau menikah kecuali dengan pria ini?" Jawaban:  Kita tetap tidak menikahkan dia dengan pria ini dan tidak ada sedikitpun dosa atas kita, ya. Namun sekiranya seorang khawatir terjadi kerusakan berupa terjadinya fitnah yang menghilangkan kesucian antara wanita dan pria yang melamar ini sedangkan pada pria pelamar ini tidak ada sesuatu yang menghalangi untuk menikahkan wanita ini dengannya secara syar'i (seperti: masih mahram, masih saudara susuan, non muslim) maka disini kita menikahkan wanita ini dengan pria pelamar untuk menghindari kerusakan. http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1151 Sumber: http://t.me/ukhwh Dalam faedah lainnya, sebagaimana kami kutip dari website ForumSalafy [1], Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah memberikan jawaban tatkala ada yang bertanya: “Apa hukum menikahkan wanita dengan pria yang tidak dia sukai?” Beliau menjawab: "Harus ada keridhaan dari wanita tersebut dan tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannya dengan seorang pria yang tidak dia sukai. Jadi diteliti keadaan si pria, jika dia seorang yang shalih namun pihak wanita tidak menyukainya, maka hendaknya si wali mengajaknya bermusyawarah dan menyebutkan kebaikan-kebaikan pria tersebut kepadanya dengan harapan agar dia menerimanya.  Namun jika dia tetap menolak, maka tidak boleh bagi si wali untuk memaksanya. Karena kehidupan rumah tangga dibangun atas dasar keridhaan diantara suami istri. Sedangkan saling ridha termasuk salah satu syarat sahnya pernikahan. Adapun jika wanita tersebut menolaknya karena dia adalah seorang pria yang menyimpang atau tidak ada kebaikan padanya, maka dia berhak –sama saja apakah walinya terlebih dahulu mengajaknya bermusyawarah atau tidak– untuk menolak siapa saja yang melamarnya yang keadaannya tidak diridhai. Alih bahasa: Abu Almass Senin, 21 Jumaadats Tsaniyah 1435 H Lalu bagaimana bila sang calon suami adalah pria yang tidak shalat berjamaah di Masjid? Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan sebagai berikut: Apabila laki laki yang datang melamar tidak melakukan sholat jamaah maka dia adalah seorang yang FASIK, pelaku ma'siat kepada Allah dan RosulNya. Dia menyelisihi ijma' (kesepakatan kaum muslimin) bahwa sholat jamaah adalah TERMASUK IBADAH YANG PALING UTAMA. Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah didalam Majmu' Fatawa 23/222: "Sepakat para Ulama' bahwa sholat jamaah termasuk ibadah yang paling ditekankan, dan ketaatan yang paling mulia, dan paling agungnya syiar syiar islam". Tetapi kefasikan ini tidak mengeluarkan dari keislaman sehingga boleh dia menikahi wanita muslimah. NAMUN SELAIN DIA DARI ORANG ORANG YANG ISTIQOMAH DIATAS AGAMA DAN AKHLAQNYA LEBIH UTAMA DAN LEBIH BERHAK DARI DIRINYA, WALAUPUN LEBIH SEDIKIT HARTA DAN KEDUDUKANNYA. Sumber: Fatawa Arkanil Islam 270-271. Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy _______________________ [1] http://forumsalafy.net/bolehkah-memaksa-wanita-menikah-dengan-pria-yang-tidak-dia-sukai/ milk-glass-frisch-healthy-drink by Pixabay
7 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

awas ! ada setan di waktu maghrib

Sunnah-sunnah Saat Waktu Maghrib https://pixabay.com/en/sunset-sun-evening-twilight-beach-379651/ Bermain di kala senja bagi kebanyakan orang adalah hal yang menyenangkan. Terik matahari yang mulai menghilang dan lampu-lampu yang mulai dihidupkan menambah suasana santai bersama keluarga di halaman atau pelataran rumah. Namun, sangat sedikit dari mereka mengetahu tentang bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tatkala hari mulai gelap. Dari Jabir رضي الله عنه bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan: «إذا استجنح الليل أو قال جنح الليل فكفوا صبيانكم فإن الشياطين تنتشر حينئذ فإذا ذهب ساعة من العشاء فخلوهم وأغلق بابك واذكر اسم الله وأطفئ مصباحك واذكر اسم الله وأوك سقاءك واذكر اسم الله وخمر إناءك واذكر اسم الله ولو تعرض عليه شيئا» “Jika malam telah datang, maka tahanlah anak-anak kalian, karena para setan bertebaran di saat itu. Apabila sesaat dari isya telah hilang, biarkanlah anak-anak kalian, dan tutuplah pintumu dan sebutlah nama Allah, padamkanlah pelita-pelitamu dan sebutlah nama Allah, sumbatlah tekomu dan sebutlah nama Allah, tutupilah bejanamu dan sebutlah nama Allah, sekalipun sekedar dengan engkau taruh di atasnya sesuatu yang melintang.” (Hadits riwayat Al Bukhoriy (3280) dan Muslim (2012)) Maksud dari kalimat:  .(اللَّيْلُ  اسْتَجْنَحَ ( atau  ( جُنْحُ اللَّيْلِ ) adalah kegelapan malam, yakni datangnya malam setelah matahari tenggelam. ( فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ) yakni tahanlah anak-anak untuk keluar pada waktu tersebut karena dikhawatirkan mereka akan diganggu oleh setan yang banyak berkeliaran pada saat itu. (Syarah Shahih Muslim 14/185—186, Fathul Bari 6/411) لاَ تُرْسِلُوا فَوَاشِيَكُمْ وَصِبْيَانَكُمْ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ، فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ تَنْبَعِثُ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ “Janganlah kalian melepas hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian apabila matahari telah tenggelam hingga berlalu fahmah isya karena para setan keluar/berjalan cepat apabila matahari tenggelam sampai berlalu fahmah isya.” (HR. Muslim no. 2013) Kalimat ( الْعِشَاءِ فَحْمَةُ ) dalam hadits di atas maknanya adalah gelap dan hitamnya malam, atau datangnya malam dan awal gelapnya. (Syarah Shahih Muslim 14/186) Sebagian ahlul ilmi memaknainya dengan datangnya waktu ‘Isya dan awal gelapnya. Kegelapan antara shalat Maghrib dan ‘Isya diistilahkan fahmah sedangkan antara shalat ‘Isya dengan shalat Subuh disebut ‘as’asah. (Nihayatul Gharib, 3/317) Setelah membaca hadits diatas, mungkin kita baru tahu bahwa ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan bimbingan kepada umatnya sebelum orang tua memerintahkan "sebelum maghrib, langsung pulang ya nak...". Sedikit orang tua yang menjelaskan kepada anak-anak mereka bahwa larangan keluar rumah dikala maghrib adalah sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika telah mengetahuinya, insya Allah orang tua akan mendapatkan pahala di setiap larangan keluar rumah bagi anak-anak mereka di waktu matahari terbenam. Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah Wal Ifta (27/69/ no. 21349): Pertanyaan: Dalam hadits shahih yang diriwayatkan al Bukhari: "Jika malam telah datang atau kalian di sore hari, maka tahanlah anak-anakmu...". Kemudian datang dalam hadits: "dan padamkanlah pelita-pelitamu) Apakah perintah ini wajib? Dan jika perintah ini sebagai anjuran, maka apa dalil yang memalingkannya dari wajib? Jawaban: “Perintah-perintah yang datang di dalam hadits ini menurut kebanyakan ulama dibawa ke anjuran dan bimbingan, sebagaimana telah ditetapkan oleh sejumlah ulama, di Antara mereka adalah: Ibnu Muflih dalam “Al Furu’” (1/hal. 132) dan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” (11/87). Wallahu a’lam.” Wabillahit Taufiq. Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Fatwa Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah: Pertanyaan: Apabila disana ada pelataran tambahan rumah yang dengannya anak-anak bermain dalam pagar rumah. Apakah diterapkan atasnya hadits menahan anak-anak pada waktu Maghrib karena bertebarannya para setan atau hal itu diterapkan pada jalan di luar rumah? Jawaban: Hadits itu hanyalah diterapkan pada jalan di luar rumah. Adapun di dalam rumah, maka tidak masalah dengannya. Majmu'ah Asilah Tuhimmu al Usrah al Muslimah (1/151) BACA: TIPS MENGUSIR JIN DARI RUMAH Berdasarkan paparan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa sunnah-sunnah Nabi ketika waktu maghrib datang yaitu: 1. Memasukkan anak-anak ke dalam rumah Ibnul Jauzi rahimahullah menyatakan : "Bila anak-anak kecil berkeliaran di luar rumah pada waktu tersebut dikhawatirkan mereka akan mendapat gangguan dari setan sementara anak-anak umumnya belum dapat berzikir di mana dengannya bisa membentengi diri mereka dari setan. Setan ini ketika bertebaran mereka bergantungan dengan apa yang memungkinkan bagi mereka untuk bergantung. (Fathul Bari, 6/411) 2. Menutup pintu rumah dengan menyebut nama Allah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. al-Bukhari no. 3304 dan Muslim no. 2012)  إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لاَ مَبِيْتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ المَبِيْتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ المَبِيْتَ وَالْعَشَاءَ “Apabila seseorang masuk ke rumahnya dalam keadaan berzikir kepada Allah ketika masuknya dan ketika memakan makannya, berkatalah setan: Tidak ada tempat bermalam bagi kalian dan tidak ada makan malam. Kalau orang itu masuk rumah, dia tidak berzikir ketika masuknya, berkatalah setan: Kalian mendapatkan tempat bermalam. Dan bila dia tidak berzikir ketika makan, berkatalah setan: Kalian mendapatkan tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah berkata, “Dalam perintah menutup pintu ada maslahat diniyyah dan duniawiyyah (kebaikan dunia dan akhirat) berupa penjagaan jiwa dan harta dari ahlul batil dan pembuat kerusakan lebih-lebih lagi dari para setan. Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” merupakan isyarat bahwa perintah menutup pintu bertujuan untuk menjauhkan setan dari bercampur baur dengan manusia.” Beliau rahimahullah juga menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa setan tidak diberi kekuatan untuk melakukan sesuatu pun dari perkara yang disebutkan dalam hadits (seperti membuka pintu yang tertutup, bejana yang tertutup, dsb –pen.) walaupun ia diberi kekuatan yang lebih besar daripada itu seperti masuk ke tempat-tempat yang tidak mampu dimasuki manusia.” (Fathul Bari, 11/90) Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat sejumlah kebaikan dan adab yang mengumpulkan kebaikan dunia dan akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk melakukan adab-adab ini karena dengan melakukannya berarti menempuh sebab keselamatan dari gangguan setan. Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup dan tidak dapat pula mengganggu anak kecil dan selainnya apabila dilakukan perkara ini (dengan menyebut nama Allah subhanahu wa ta’ala/mengucapkan bismillah).”  (Syarah Shahih Muslim, 14/185) BACA: SIFAT SETAN DARI KALANGAN MANUSIA Sumber rujukan: http://www.albaidha.net/vb4/showthread.php?t=52432 http://bit.ly/Al-Ukhuwwah http://asysyariah.com/penjagaan-terhadap-si-kecil-di-awal-malam/
8 tahun yang lalu
baca 7 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

muamalah & nasihat ulama salaf tentang isterinya

Muamalah &. Nasihat Ulama Salaf Tentang Isterinya حال السلف في التعامل مع نسائهم ونصحهم وتوجيههم للزوج والزوجة . ▪️قال عمر بن الخطاب رضى الله عنه لرجل همَّ بطلاق امرأته : لِم تُطَلِّقُها ؟ قال : لا أُحِبُّها. قال : أوكُلُّ البيوتِ بُنِيَتْ على الحب ّ! وأين الرعايةُ والتذمُّم ُ! [ عيون الأخبار3/ 18) ] Umar bin Khattob berkata pada seseorang yang ingin menceraikan isterinya, "Kenapa kamu ingin menceraikan isterimu?" Dia menjawab, "Kerana aku sudah tidak mencintainya." Umar berkata, "Apakah setiap rumah tangga dibangun di atas cinta? Lalu di manakah tanggung jawab dan kehormatan!" (Uyunul Akhbar 3/18) ▪️عن الحسن قال : سأل عمر  رضي الله عنه ابنته حفصة : كم تصبر المرأة عن الرجل ؟ قالت:  ستة أشهر، فقال : لا جرم لا أجهز رجلا أكثر من ستة أشهر. [موسوعة ابن أبي الدنيا (8/112)] Hasan berkata, "Umar bertanya pada puterinya Hafshoh, "Berapa lama seorang isteri sabar (kuat) ditinggal suaminya?" Dia menjawab, "Enam bulan." Maka Umar katakan, "Pasti, aku tidak akan mengirim pasukan lebih dari enam bulan." (Mawsuah Ibnu Abi Dunia 8/112)       ▪️كان لعلي رضي الله عنه امرأتان ، فإذا كان يوم هذه اشترى لحمًا بنصف درهم، وإذا كان يوم هذه اشترى لحمًا بنصف درهم. [موسوعة ابن أبي الدنيا (8/115)] Adalah Ali memiliki dua isteri, maka jika pada hari giliran isteri yang satu beliau beli daging setengah dirham dan jika pada hari giliran yang lain beliau juga beli daging setengah dirham. (Mawsuah Ibnu Abi Dunia 8/115) ▪️عن حذيفة رضي الله عنه قال : أَقَرّ ما أكون عينًا، حين يشكو إلي أهلي الحاجة. [الحلية (تهذيبه) 1/ 206] Hudzayfah berkata, "Bagiku yang paling menyejukkan hatiku adalah ketika keluargaku meminta hajat (keperluan) padaku." (Tahdzib Hilyah 1/206) ▪️وجاءت امرأة إلى معاذ رضي الله عنه  فقالت : إنك رسولُ رسولِ الله حق ًا، ما حق الزوجة على زوجها ؟ قال : حقها عليه : ألا يضرب وجهها ، ولا يقبحه ، وحقها عليه : أن يطعمها مما يأكل ، ويكسوها مما يلبس ، وحقها عليه : أن لا يهجرها إلا في بيتها. [موسوعة ابن أبي الدنيا (8/ 115)] Seorang wanita mendatangi Muadz dan bertanya padanya, "Engkau adalah benar-benar utusan Rasulullah, maka apa hak seorang isteri atas suaminya?" Jawab beliau, "Hak isteri atas suaminya untuk tidak memukul wajahnya, tidak memakinya, hak dia pula untuk diberi makan seperti yang dimakan suaminya, diberi sandang (pakaian) yang layak, hak dia pula untuk tidak diboikot kecuali dirumahnya." (Mawsuah Ibnu Abi Dunia 8/115) ▪️وعن ابن عباس رضي الله عنه أنه قال : النساء عورة ، خُلقن من ضعف ، فاستروا عوراتهن بالبيوت. [موسوعة ابن أبي الدنيا (7/ 550)] Ibnu Abbas berkata, "Wanita itu aurat dan diciptakan dari kelemahan maka tutupi aurat mereka dengan rumah." (Mawsuah Ibnu Abi Dunia 7/550) ▪️وعن عكرمة أن امرأة سألت ابن عباس  رضي الله عنه فقالت : ما يحل لي من بيت زوجي ؟ فذكر الخبز والتمر ونحو ذلك، قالت: فالدراهم ؟ قال ابن عباس : أتحبين أن يأخذ حليك ؟ قالت : لا قال : فلا تأخذي من دراهمه. [موسوعة ابن أبي الدنيا (8/ 117)] Dari Ikrimah bahawa seorang wanita bertanya kepada Ibnu Abbas, "Apa yang halal bagiku di rumah suamiku?" Beliau menjawab, "Roti, kurma dan semisalnya." Wanita itu bertanya lagi, "Bagaimana dengan dirham (wang)?" Beliau menawab, "Apakah anti (kamu) senang jika suamimu mengambil perhiasanmu?" Dia menjawab, "Tidak." Jawab beliau, "Maka jangan anti (kamu) ambil dirhamnya (wangnya)." (Mawsuah Ibnu Abi Dunia 8/117) (Faedah ilmiah dari al-Ustadz Usamah Mahri di WhatsApp طريق السلف) 📚 WhatsApp طريق السلف 📚 🌐 www.thoriqussalaf.com 🌐 telegram: http://bit.ly/thoriqussalaf
8 tahun yang lalu
baca 4 menit