Kurban ketiga tidak boleh diikutkan kepada dua kurban sebelumnya dalam wakaf karena rumah yang telah diwakafkan tersebut hanya berhubungan dengan dua kurban dan amal-amal kebaikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.