Hukum Wakaf Kurban Untuk Satu Keluarga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri mewakafkan dua hewan kurban: satu untuk dirinya dan bapaknya dan satu lagi untuk suami dan kedua orang tua suaminya lalu dia hendak berkurban yang ketiga untuk anaknya yang baru meninggal

Kurban ketiga tidak boleh diikutkan kepada dua kurban sebelumnya dalam wakaf karena rumah yang telah diwakafkan tersebut hanya berhubungan dengan dua kurban dan amal-amal kebaikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Seorang Istri Mewakafkan Dua Hewan Kurban: Satu Untuk Dirinya dan Bapaknya Dan Satu Lagi Untuk Suami Dan Kedua Orang Tua Suaminya Lalu Dia Hendak Berkurban Yang Ketiga Untuk Anaknya Yang Baru Meninggal
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-wakaf-kurban-untuk-satu-keluarga
Seorang Istri Mewakafkan Dua Hewan Kurban: Satu Untuk Dirinya dan Bapaknya Dan Satu Lagi Untuk Suami Dan Kedua Orang Tua Suaminya Lalu Dia Hendak Berkurban Yang Ketiga Untuk Anaknya Yang Baru Meninggal
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-wakaf-kurban-untuk-satu-keluarga
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari