Harta Warisan Yang Tidak Cukup Untuk Keluarga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mendapat harta warisan dari bapaknya yang diwarisi dari kakeknya, berupa hak menunaikan haji bagi tujuh orang sementara warisan tersebut tidak mencukupi biaya haji satu orang

Pendapat kami adalah hendaknya Anda kumpulkan hasil keuntungan dari warisan itu dan setiap terkumpul uang maka tunaikanlah haji untuk satu dari tujuh orang tersebut hingga semua tujuh pelaksanaan haji selesai. Setelah itu tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik ahli waris kakek dan bapakmu berdasarkan aturan kewarisan dalam syariat. Hal ini dilakukan dengan meniatkan individu yang diinginkan […]
Seseorang Mendapat Harta Warisan Dari Bapaknya Yang Diwarisi Dari Kakeknya, Berupa Hak Menunaikan Haji Bagi Tujuh Orang Sementara Warisan Tersebut Tidak Mencukupi Biaya Haji Satu Orang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Seseorang Mendapat Harta Warisan Dari Bapaknya Yang Diwarisi Dari Kakeknya, Berupa Hak Menunaikan Haji Bagi Tujuh Orang Sementara Warisan Tersebut Tidak Mencukupi Biaya Haji Satu Orang
Selengkapnya

Tag Terkait

harta-warisan-yang-tidak-cukup-untuk-keluarga
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari