Saya mendapat harta warisan bapakku yang dia warisi dari kakekku. Kakek berwasiat pada bapak bahwa ada tujuh orang yang berhak menunaikan haji dari harta warisan itu. Bapak juga berwasiat kepadaku sebagaimana wasiat kakek padanya. Bapakku berkata bahwa dia tidak mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan haji tersebut dan siapa nama-namanya , apakah mereka laki-laki atau perempuan sementara warisan ini tidak cukup untuk melaksanakan haji meskipun cuma untuk satu orang.
Saya mengharap penjelasan dan solusi masalah ini. Apakah secara syariat saya wajib mengeluarkan uangku jika harta warisan ini tidak cukup untuk membiayai para calon haji itu? Bagaimana saya akan menghajikan orang yang saya tidak ketahui nama-namanya selain informasi bahwa ada tujuh orang yang berhak mendapatkan haji dari warisan ini?
Pendapat kami adalah hendaknya Anda kumpulkan hasil keuntungan dari warisan itu dan setiap terkumpul uang maka tunaikanlah haji untuk satu dari tujuh orang tersebut hingga semua tujuh pelaksanaan haji selesai. Setelah itu tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik ahli waris kakek dan bapakmu berdasarkan aturan kewarisan dalam syariat.
Hal ini dilakukan dengan meniatkan individu yang diinginkan oleh kakekmu. Tidak ada kewajiban untuk menghajikan mereka dengan diri dan hartamu. Yang wajib hanya keuntungan tanah tersebut, namun jika secara sukarela Anda ingin menghajikannya itu lebih baik, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.