Keluarga

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

semangat mendidik anak dengan pendidikan islam

Mari Bersemangat Mendidik Anak dengan Pendidikan Islam Semenjak Kecil! Asy-Syaikh Abdul Azìz bin Abdillàh bin Bàz رحمه الله Pertanyaan: Syaikh yang mulia, banyak keluarga meremehkan urusan (pendidikan) anak-anak mereka karena mereka sejatinya masih kecil. Kemudian nantinya para orangtua sulit (mendidik) mereka ketika sudah besar. Mohon arahannya. Jawaban: . Perkara ini termasuk musibah yang besar, bermudah-mudahan, meremehkan pendidikan anak termasuk musibah besar. Kewajiban ayah, ibu, dan para ikhwah adalah tidak bermudah-mudah dalam masalah pendidikan, bahkan mereka harus bersungguh-sungguh mengarahkan anak-anak dan para pemuda untuk menegakkan shalat dan seluruh bentuk kebaikan, memperingatkan mereka dari perkara yang diharamkan Allah seperti memaki,  mencaci, durhaka, dan selainnya berupa kekejian-kekejian, merokok, minum minuman keras, dan berbagai kemungkaran lainnya. Termasuk perkara yang paling urgen, bahkan perkara yang paling penting sesudah dua kalimat syahadat, adalah shalat. Mereka harus membiasakan anak-anak mereka menegakkan shalat dan memukul anak yang meninggalkan shalat apabila sudah berusia 10 tahun atau lebih. Ini adalah yang wajib bagi para ayah, ibu, dan ikhwah yang lebih tua terhadap anak-anak kecil. Ini termasuk bentuk ta'awun (saling menolong) dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Subhanahu berfirman, {وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ  "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar." (At-Taubah 71) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaknya ia merubahnya dengan tangannya, apabila tidak mampu, dengan lisannya, apabila tidak mampu, dengan hatinya, dan itu adalah keimanan yang paling lemah (buahnya (1))." Seorang ayah diperintahkan  untuk memberikan pendidikan adab kepada anak-anaknya dengan  memukul apabila anak sudah mencapai 10 tahun atau lebih, supaya mereka bisa istiqamah dan shalat (wajib) berjama'ah bersama orang-orang. Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, Syaikh yang mulia, semoga Ia memberkahi Anda atas arahan bagus yang penuh barakah ini." t.me/majalahqonitah Sumber: https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/21407 (1) Syarh Shahih Muslim 49 semangat-mendidik-anak-secara-islami via Pexels NASEHAT INDAH SEORANG ULAMA DIDALAM MENDIDIK ANAK DIMASA GLOBALISASI  Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Wahai sekalian manusia ketahuilah bahwa keadaan pada masa ini berbeda dengan keadaan masa lalu. Dahulu mereka tidak mengetahui keadaan negeri lain dan tidak pula mengetahui peristiwa yang terjadi kecuali dinegri mereka dan sekitarnya saja. Adapun pada zaman ini dunia seakan saling berdekatan dan dunia ini sebagaimana dikatakan seakan-akan seperti hanya satu desa saja. Tanggung jawab terbesar pada saat sekarang ini adalah terletak pada anak-anak. Bimbinglah mereka dan jagalah mereka dari bahaya berbagai pemikiran-pemikiran yang sesat, jagalah mereka agar tidak sebebasnya pergi ketempat-tempat hiburan atau ketempat-tempat lain, jagalah mereka jangan sampai mereka dikendalikan oleh pihak lain selain kalian, janganlah kalian mengamanahkan mereka kecuali kepada orang yang kalian ketahui kejujuran, keamanahan serta keikhlasannya. Walaupun anak-anak tersebut tinggal dekat dengan kalian tapi hati-hati mereka dan pemikiran mereka terkadang jauh dari kalian. . . Awasilah segala bentuk media sosial baik itu twiter dan selainnya. . . jauhkan segala bentuk media-media yang merusak. . Semangatlah didalam menjaga rumah anda dari segala bentuk media sosial yang bisa merusak Jangan katakan : Saya tidak mampu mengawasi mereka. . Berusahalah untuk mampu dikarenakan mereka berada dibawah tanggung jawab kalian. . Kalau mereka (anak-anak tersebut) mengetahui dari diri anda adanya sebuah tekad dan kemauan yang besar niscaya pasti mereka akan terdidik bersama anda Namun jika mereka mengetahui adanya sikap bergampang-gampangan dari anda atau menutup mata (dari semua ini) maka mereka juga pasti akan bermudah-mudahan dan akan terdidik dalam jalan kejelekan kecuali siapa yang Allah rahmati. Jagalah anak-anak kalian lebih dari penjagaan seorang pengembala terhadap serigala yang akan menerkam domba-domba mereka, dikarenakan anak-anak kalian juga terancam keselamatannya dari serigala yang berwujud manusia Jika niat kalian baik dan kalian jujur didalam tekad kalian maka pasti Allah akan menolong anda Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ “Dan orang-orang beriman dan anak keturunan merekapun beriman maka pasti kami akan mempertemukan mereka dengan anak keturunan mereka (di surga) dan kami tidak akan mengurangi sedikitpun dari amalan mereka, setiap orang akan mendapatkan apa yang dia usahakan”. [Ath Thur :21] Ketahuilah tanggung jawab ini besar dan hisab (perhitungan amalan) sangatlah detail dan terperinci dan mengikuti bimbingan sangatlah berat kecuali siapa yang Allah beri taufik dan dia jujur didalam niatnya dan baik keadaan hatinya, maka Allah akan meluruskan dan memudahkan dia didalam mendidik anak-anaknya dan anak-anak tersebut akan mudah diarahkan jika ada kejujuran, keamanahan serta tekad yang kuat dan tidak ada sikap bermudah-mudahan. Sumber: http://safeshare.tv/w/WZFmXWdoai Alih bahasa: Syabab Forum Salafy Sumber : http://forumsalafy.net/nasehat-indah-seorang-ulama-didalam-mendidik-anak-dimasa-globalisasi-ini/
6 tahun yang lalu
baca 5 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum nadzor dengan foto, video (skype)

BOLEHKAH NADZOR VIA MEDIA PHOTO? Afwan ustadz mau tanya, apakah boleh nadzor lewat media/photo? Apakah di situ ada kemungkaran? Jazakallohu Khoiron JAWABAN Kami nukilkan fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrohim Al Bukhory, terkait nadzor dg skype/video call saat calonnya tinggal di kota yg jauh. Di sini penanya berkata: "Aku ingin menikah dengan seorang wanita yang tinggal jauh dari kota tempat tinggalku (±200km). Apakah diperbolehkan bagiku untuk menadzornya sebelum khitbah dengan menggunakan (aplikasi) SKYPE? Untuk diketahui, bahwa akhwat tersebut bersama mahromnya (saat proses nadzor). Berkata Assyaikh: "Apabila menadzornya tersebut dilakukan secara langsung (live), bukan melalui file yang disimpan atau dapat dishare kesana kemari dsb (pent_video/foto), melainkan secara langsung, yakni seakan memindahkan sesuatu yang hidup (seperti cermin), yang mana engkau dan dia saling melihat dan mendengar. Jika demikian keadaannya, tidak mengapa insya Allah. Akan tetapi jangan berluas-luas (berlebihan). Dan ketahuilah bahwa ini bukan gambar (yang diharamkan), melainkan sebatas memindahkan objek, maka jika seperti ini tidaklah mengapa, walaupun yang lebih utama adalah kamu datang untuk melihatnya secara langsung dengan nadzor secara syar'i". Wallahu a'lam (Kemudian beliau mengingatkan). "Dan menjauhi semua wasilah2 semacam ini adalah lebih selamat dan hati-hati". Assyaikh bertanya: "Apakah hp/aplikasi ini menyimpan gambar? Gambarnya akan tersimpan atau hilang?" (Jama'ahnya menjawab) : "Hilang dan tak tersimpan". "Tidak mengapa jika live dan tak tersimpan, harus dengan syarat ini (live dan tak tersimpan)". Ust Athoullah Banten: Namun Ana pernah mendapat fatwa Assyaikh Muhammad bin Hady Al-Madkholy, beliau melarang hal ini demi kehati2an, karena bisa saja gambar/videonya akan dicuri oleh pihak pengelola aplikasi atau hp dan kemudian tersebar -na'udzubillah-. Intinya: Kalau bisa datang, datangilah akhwat tsb, tunjukan perjuangan dan kesungguhan kita kepada fulanah dan keluarganya, lebih berkah dan mengena insya Allah. Di terjemahkan oleh : Ust Athoullah Banten Simak audionya klik http://bit.ly/Nadzorviaskype Dipublikasi oleh : GRUP KHUSUS MEMBAHAS POLIGAMI Join channel https://t.me/maximal4 Hukum Nadzor dengan HP melalui media foto atau video | Sumber gambar : Pixabay
7 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum sedekah seberat rambut bayi yang baru lahir

SEPUTAR POTONG RAMBUT BAYI Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan berikut "Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya? Beliau menjawab: "Adapun yang pertama yaitu tentang menggundul rambut, maka ini khusus berlaku untuk bayi laki-laki saja bukan bayi perempuan Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya. Kemudian setelah dipotong, maka bersedekah dengan perak seberat rambutnya yang dipotong. Inilah pendapat yang benar." Selesai jawaban beliau. (Sumber: Liqa al-Bab al-Maftuh 89) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah putrinya, Fatimah radhiallahu ‘anha, untuk menyedekahkan perak atas nama anaknya seberat rambut bayi yang digundul. Ini disebutkan oleh hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi al-Hasan radhiallahu ‘anhu dengan seekor kambing, lalu bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah kepalanya dan bersedekahlah seberat rambutnya berupa perak.” Ali radhiallahu ‘anhu berkata, "Kami menimbang (rambut)nya. Beratnya satu dirham atau beberapa dirham.” (Shahih Sunan at- Tirmidzi no. 1519) Maka dari itu, menjadi keharusan bagi yang memiliki keluasan untuk menyedekahkan perak seberat rambutnya. Jika tidak mampu, Allah ‘azza wa jalla tidak membebani suatu jiwa lebih dari kemampuannya. Hal lain yang perlu diperhatikan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam at-Talkhis (4/148), seluruh riwayat sepakat menyebutkan (sedekah dengan) perak. Tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan emas. Bersedekah dengan perak ini dilakukan pada hari ketujuh, sebagaimana yang dipahami dari hadits. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad rahimahullah. (Ahkamul Maulud fis-Sunnah al-Muthahharah 79—80) Sebagian ulama berpendapat, jika pada hari ketujuh tidak ada tukang cukur yang bisa menggundul kepalanya, berat perak yang disedekahkan bisa ditentukan dengan perkiraan. (asy-Syarhul Mumti’ 7/321) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله pada kesempatan lain ditanya "Apakah tsabit (ada hadits  .shahih) dalam sunnah yang shahih bahwasannya bayi dicukur rambutnya pada hari yang ketujuh kelahirannya dan bersedekah seberat emas? Jika benar, apakah ini dilakukan terhadap anak lelaki saja ataukah anak lelaki dan perempuan keduanya sama pada yang demikian itu?" Jawaban: Telah datang hadits dalam sunnah pada perbuatan tersebut yang dijadikan landasan ulama untuk mencukur di hari yang ketujuh dan bersedekah seberat perak, namun itu khusus untuk anak lelaki saja, maksud bersedekah waraq seberat rambut yakni perak dan bukan emas . Adapun perempuan tidak dicukur kepalanya -- Majmu' Fatawa wa Rasail (25/244) Dan Syaikh al-'Utsaimin berkata: "Mencukur rambut anak pada hari yang ketujuh itu sunnah, telah datang hadits dari Nabi صلى الله عليه و سلم: (Dicukur dan bersedekah seberat waraq) yakni perak namun dengan syarat dilakukan oleh pencukur rambut yang profesional, sehingga tidak melukai kepala dan tidak terjadi bahaya atas bayi pada pencukuran tersebut, adapun jika tidak didapati pencukur yang profesional, saya berpendapat hendaknya tidak mencukur dan tidak bersedekah dengan sesuatupun yang berwujud perak seberat rambutnya." -- Liqa' al-Bab al-Maftuh (120) http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=133757 Siapa yang dicukur? Bayi laki-laki saja atau perempuan juga? Dalam hal ini ada dua pendapat ulama. 1. Ada yang mengatakan dimakruhkan untuk bayi perempuan, dan ini adalah pendapat al-Mawardi. 2. Ada juga ulama yang mengatakan sama seperti bayi laki-laki. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanbali. (lihat Fathul Bari 9/595) Pendapat yang mengatakan digundul lebih kuat berlandaskan hadits, “Hanyalah wanita itu sama seperti laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 333) Dengan demikian, tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan kecuali jika memang ada dalil yang membedakannya. Misalnya, untuk tahallul (keluar) dari amalan haji dan umrah serta beberapa kondisi yang lain, wanita tidak boleh menggundul kepalanya berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wanita tidak ada keharusan menggundul, hanyalah bagi mereka memendekkan (rambut).” ( HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al- Jami’) Asy Syeikh Al Utsaimin rahimahullah memberikan faedah dalam Fatawa Ahkamil Maulud (14-15): Rambut bayi yang baru lahir dicukur pada hari ke tujuh jika bayinya laki laki. Adapun bayi perempuan maka tidak dicukur rambutnya. Apabila rambut bayi laki laki dicukur maka setelah itu ditimbang seharga perak sebagaimana datang didalan hadist. Beliau juga berkata: "Dengan syarat ada tukang cukur yang bisa mencukur rambut bayi yang sekiranya tidak melukai kepala bayi dan tidak memudhoroti si bayi. Kalau tidak ada maka aku berpandangan si bayi tidak dicukur rambutnya, hanya dianjurkan untuk disedekahkan seharga perak dengan dikira kira berat rambut sang bayi. Begitupula Syaikh bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa yang dianjurkan dipotong rambutnya adalah bayi laki-laki, namun tidak untuk perempuan. (Fatawa Tarbiyatul Aulad) Allahu a'lam bishshawab Foto: baby-handle-tiny-father-family | Sumber : Pixabay Referensi : - Channel telegram : t.me/KajianIslamTemanggung - Channel telegram : t.me/ukhwh - Channel telegram : t.me/tarbiyatulaulad - Web : http://asysyariah.com/mencukur-rambut-bayi/ - Web : www.ilmusyari.com - Web : direktori.ahlussunnahkendari.com - Web : fawaaidwa.blogspot.co.id
7 tahun yang lalu
baca 5 menit