Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

bolehkah orang miskin poligami / ta'addud?

7 tahun yang lalu
baca 5 menit

MISKIN TAPI TA'ADUD/POLIGAMI

Bismillah

Sebagian ustadz menyatakan bahawa boleh menikah lagi jika miskin dan dianjurkan isteri2nya qona'ah dan bersabar. Jika suaminya berikan makanan kurma dan air, isteri2nya harus ridho dan bersabar.

Sedangkan di dalam fatwa Sh 'Uthymeen رحمه الله beliau menetapkan 3 kondisi untuk berta'adud.

1. Harus bersikap adil
2. Kekuatan untuk melayani nafsu isteri2nya
3. Kekayaan

Bagaimana harus kita memahami hal ini yg kondisi ke 3 dari sh Uthymeen رحمه الله dan jawapan sebagian ustadz حفظهم الله kontradiksi?

Ustadz Kharisman حفظه الله: InsyaAllah kedua jawaban itu tidak kontradiksi.

Yg dimaksud dgn kekayaan menurut Syaikh Ibn Utsaimin adalah kecukupan memberi nafkah kepada istri-istri tersebut.

Sedangkan "kecukupan" itu berbeda-beda sesuai keadaan di suatu wilayah dan waktu/zaman.

Selama para istri itu qona'ah, maka tidak ada masalah. Sebagaimana istri-istri Nabi sabar dalam kekurangan, berpuluh-puluh hari cuma makan kurma dan minum air, tidak ada yg dimasak di tungku sama sekali.

Tetapi sebelum seorang menikah lagi, ia harus menjelaskan kemampuan dia sebenarnya pada calon istrinya (melalui perantara). Bahwa kemampuannya untuk memberikan nafkah, per bulan adalah segini dan segini. Ini jika diperlukan. Jangan sampai seorang calon istri itu merasa tertipu saat sudah menjadi istri, ia mengira akan mendapat nafkah dalam jumlah tertentu, tapi ternyata sangat jauh dari yg diharapkan, kemudian dia dipaksa utk qona'ah, dalam kondisi tertipu itu. Ini yg salah dan harus dihindari. Adapun jika sebelum nikah sang calon istri sdh siap dgn keadaan demikian, dan pembagian nafkah itu akan adil, maka insyaAllah tidak mengapa.

Wallaahu A'lam

Dikutip dari channel @salafysingapura
••——————————————————••

Mau Ta’addud Tapi Ekonomi Pas Pasan

PERTANYAAN

Bismillah, Ustadz afwan ana mau nanya, ada seorang ikhwan yg ingin melaksanakan ta,addud, tapi dari segi ekonomi pas pasan, bahkan untuk maju ta’addud aja dia harus menjual barang-barangnya untuk biaya nikahan nya.

Bagaimana hukum nya ustadz, apa kah syarat ta’addud tidak memerhatikan dari segi materi, karena punya keyakinan bahwa dengan menikah lagi Allah pasti akan memberi rizky dari arah yang tidak di duga-duga. Dan ikhwan tersebut tanpa izin dulu dari istri per tama nya?

JAWABAN

Dijawab oleh Ustadz Abu miqdad novel bin mas’ud hafidzahullah

Penting, tidak disyaratkan izin dari istri pertama untuk poligami, istri pertama diberi tahu sebelum atau setelah suami taadud (poligami) tergantung sudut pandang suami melihat maslahat dalam keluarganya.

Kedua bukan ukuran mutlak orang yang ta’adud harus kaya, meskipun miskin tetap syah, dan suami agar bisa mengondisikan masing masing istrinya untuk qona’ah dalam hidup yang pas pasan dan semoga Allah membuka pintu rizqinya setelah ta’adud.

Namun sebagian ulama mensyaratkan suami mampu dalam harta ketika melakukan poligami, karena banyaknya keluarga poligami yang kandas karena ketidak mampuan maisyah dari suami atau suami tersibukkan dengan dunia karena hutang yang menumpuk disebabkan antara pemasukan dan pengeluaran untuk kebutuhan hidup tidak seimbang.

Wallahu a’lam bishowab.

YAKINLAH...POLIGAMI  MERUPAKAN SEBAB DATANGNYA REZEKI

Berkata asy-Syaikh al-Muhaddits al-Albani rahimahullah :
Pernikahan adalah sebab datangnya kekayaan dan bukanlah penyebab kemiskinan...❗

Allah berfirman,
ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُوْلُوْا...
Artinya : supaya kalian tidak menjadi miskin.

Orang-orang mengatakan, "Tamu datang dengan membawa rezeki."
Maka begitu pula kita katakan, "Istri kedua datang dengan membawa rezekinya"

Lantas kenapa orang-orang takut untuk melakukan pernikahan yang kedua?
Jika mereka takut MISKIN, maka ayat di atas adalah bantahan terhadap mereka.
Dan ayat yang semakna dengan ini adalah firman Allah ta'ala yang artinya :

"Dan Dia mendapatimu sebagai orang yang kekurangan lalu Dia memberikan kecukupan."•••
[QS. adh-Dhuha : 8]

Kaset Silsilah al-Huda wan Nur nomor 536
orang-miskin-poligami
Foto: Poor People | Sumber: Pixabay

MENIKAH "LAGI" DENGAN BEKAL TAKWA DAN TAWAKKAL, BUKAN MODAL NEKAT 


Al-Fadhl bin Ziyad berkata:

Saya mendengar Abu Abdillah (Ahmad bin Hanbal) ditanya: "Apa pendapat Anda tentang menikah di zaman ini?" Maka beliau menjawab:

مثل هذا الزمان ينبغي للرجل أن يتزوج، ليت أن الرجل إذا تزوج اليوم ثنتين يفلت، ما يأمن أحدكم أن ينظر النظرة فيحبط عمله.

"Di zaman seperti ini sepantasnyalah bagi seorang pria untuk menikah, duhai kiranya jika seorang pria menikahi dua orang wanita dia akan selamat, salah seorang diantara kalian tidak bisa merasa aman jika memandang satu pandangan (yang haram) saja akan gugur amalnya."

Saya bertanya kepada beliau: "Bagaimana dia melakukannya dan dari mana dia akan memberi makan mereka?"

Beliau menjawab:

أرزاقهم عليك؟! أرزاقهم على الله عز وجل.

"Apakah engkau yang menanggung rezeki mereka?! Allah Azza wa Jalla yang menanggung rezeki mereka."

Bada-i'ul Fawaid, hal. 1406

▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫
Sumber kutipan:
Grup Khusus Membahas Poligami | https://t.me/maximal4
Kajian Islam Temanggung | https://bit.ly/KajianIslamTemanggung | www.ilmusyari.com
Forum Salafy Indonesia || http://bit.ly/ForumSalafy
Oleh:
Atsar ID