بسم الله الرحمن الرحيم .
HUKUM SHALAT TAHIYATUL MASJID
Shalat tahiyyatul masjid pada hakikatnya terjadi silang pendapat dikalangan fuqaha'(ulama fiqih) ,
Akan tetapi sekumpulan fuqaha' berpandangan tidak ada perselisihan tentang disunnahkannya tahiyyatul masjid, ini adalah pendapat imam 4 (Assyafi'i, Malik, Ahmad dan Abu Hanifah) demikian pula ini pendapat Ibnu Hazm adz-Dzahiri, diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
Hadits dari sahabat Abu qatadah yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya:
إذا دخل أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس
"Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum duduk"
Al Imam adz Dzahabi rahimahullah mengatakan didalam kitabnya Tadzkiratul Huffadz :
هذا حديث صحيح متفق على أن الأمر فيه أمر الندب
Ini adalah hadits yang shahih yang disepakati bahwa perintah disini adalah bermakna anjuran.
Dan juga hadits Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu ,
جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صل الله عليه وسلم يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صل الله عليه وسلم : اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ
Seorang laki-laki datang pada hari Jumat lalu melangkahi punggung-punggung jamaah yang sedang duduk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, Duduklah! Sungguh engkau telah mengganggu (menyakiti)
Berkata ulama : Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidak memerintahkannya untuk shalat, kalau seandainya hukumnya wajib beliau tidak akan mengatakan اِجْلِسْ
( Duduklah) tentu beliau akan memerintahkan shalat terlebih dahulu,
Dan juga diantara dalilnya adalah hadits ka'ab Ibnu Malik, Kisahnya yang masyhur di dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim, ketika beliau datang kemasjid ingin menemui Rasulullah dan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melihatnya tersenyum marah, kemudian memanggil nya dan memerintahkannya duduk, kemudian menanyainya : apa yang membuat engkau tertinggal dari berperang?
Berkata ulama:
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidak memerintahkannya untuk shalat sebagaimana yang beliau perintahkan kepada sahabat yang lain ,
dan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidak mengingkari duduknya.
Oleh karena ini Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah menyebutkan atsar dari Zaid Ibnu Aslam al'adawiy (Aslam ini Adalah bekas budak 'umar Radhiyallahu anhu) Zaid ini adalah salah seorang alim, Faqih, termasuk ahli tafsir Al-Quran dan dia menjumpai sahabat-sahabat yang kecil, dia mengatakan:
"dahulu sahabat nabi shalallahu alaihi wasallam masuk masjid kemudian keluar dan tidak melakukan shalat (tahiyyatul masjid) dan saya melihat Ibnu Umar melakukannya".
Ini diantara dalil dalil yang mengatakan hukumnya adalah Sunnah, dan mereka menguatkan bahwa dalam hal ini ada yang menukil ijma' (kesepakatan para ulama) tentang Sunnahnya tahiyyatul masjid, diantara ulama yang menyebutkan ijma':
Ibnu Abdil Barr di dalam at Tamhid, Ibnu Bathtal didalam Syarh Shahih al-Bukhari, al Qhadiy Iyadh dalam Syarhnya Muslim, al Ikmal, al Qurthubiy dalam syarhnya Shahih Muslim, an Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Rajab dan Ibnu hajar dalam Fathul bari mereka, dan al'aini dalam syarh sunan Abi Dawud.
Yang menyelisihi pendapat ini bisa dihitung dan mereka dikenal,
Yang dikepalai oleh Daud adz Dzhahiriy ia berpendapat tahiyyatul masjid hukumnya adalah wajib bagi orang yang masuk masjid dan ingin duduk, dan mengikutinya al Khaththabiy, ash Shan'aniy, asy Syaukaniy dan assyaikh al-Albaniy rahimahumullah.
mereka berdalil dengan dzhahir perintah dalam hadits
Dan hadits yang disebutkan tentang seseorang yang masuk masjid dihari Jum'at maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkata kepadanya (dalam keadaan beliau sedang berkhutbah) apakah engkau sudah shalat.
Maka dia menjawab: belum maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkannya shalat, hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dan disebutkan secara jelas didalam riwayat Muslim bahwa namanya adalah sulaik alghatafani,
Akan tetapi para ulama menjawab: bahwa perintah disini (didalam hadits diatas) adalah perintah yang bentuknya anjuran,
Bukan pengharusan, maknanya : ini adalah yang paling sempurna dan Afdhal (jika dia shalat, maka Afdhal)
Pendapat yang benar adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yaitu hukumnya adalah Sunnah bagi yang mengatakan terjadi perselisihan ,
Padahal bisa kita katakan : yang menyelisihi pendapat ini telah didahului ijma' (kesepakatan ulama tentang Sunnahnya tahiyyatul masjid)
Adapun yang berpendapat wajib yang paling puncak dari mereka adalah Daud adzdzhahiriy kemudian diikuti orang-orang yang setelahnya seperti alkhaththabiy di akhir kurun ke empat, ashshan'aniy dan asysyaukaniy di kurun ke 12 dan 13.
Faidah dari dars assyaikh Arafat Ibnu Hasan almuhammadi.
Dalam rekaman beliau : http://bit.ly/2BIiLTQ
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الله له
Website: Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup
Hukum Shalat Tahiyatul Masjid via Pexels
JANGAN TINGGALKAN SHALAT TAHIYATUL MASJID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Orang-orang masuk ke dalam masjid di waktu yang terlarang (untuk shalat tanpa sebab, pen.), kemudian mereka duduk di tembok atau dinding yang mana mereka bersandar padanya. Apakah perbuatan mereka teranggap sebagai duduk ataukah bukan?
Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, sebagian ikhwah dari mu`adzin (yang mengumandangkan adzan, pen.) maupun dari makmum datang ke masjid menjelang waktu tenggelamnya matahari dan ia tidak shalat tahiyyah (yakni tahiyyatul masjid, pen.). Maka ia duduk di tembok atau dinding yang mana ia bersandar padanya seraya berkata, “Sesungguhnya ini bukanlah duduk karena bukan di lantai (bumi) dan yang seperti ini tidak didapati di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam”, ia melakukan itu dengan maksud menjauhi dosa. Maka bagaimana arahanmu (ya Syaikh)?
Jawaban:
Arahanku, sesungguhnya aku memohon kepada Allah agar melindungiku, melindunginya, dan juga melindungi orang-orang yang mendengar ini dari syaitan yang terkutuk.
Subhanallah! (Apakah) keadaan seorang mukmin sampai seperti ini?! Ia duduk di tembok atau dinding bersandar padanya dan tidak shalat (tahiyyatul masjid, pen.) dalam keadaan ia mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga ia shalat dua rakaat”.
Dan pernyataannya “Sesungguhnya ini bukanlah duduk” maka ini dari khayal/fantasi syaitan. Jika kita katakan “ini bukanlah duduk” maka artinya semua orang yang duduk di kursi bukan termasuk orang yang duduk.
Kemudian anggaplah yang seperti itu bukan duduk, maka diamnya engkau tanpa shalat merupakan sebuah kehilangan. Dan agar diketahui semua bahwa umur manusia dan pemanfaatannya di dunia ini adalah apa yang dilaluinya dalam ketaatan kepada Allah.
Dan aku katakan kepada orang tersebut sebagai nasihat karena Allah: Janganlah syaithan mempermainkanmu, shalatlah (tahiyyatul masjid, pen.). Jika engkau tidak mampu untuk shalat dengan berdiri, maka duduklah di tembok atau dinding itu (dan shalatlah sambil duduk, pen.), dan ketika ruku’ maka berdiri dan ruku’-lah, hingga kemudian sujud seperti yang engkau lakukan di shalat-shalat yang lain. Dan manfaatkanlah waktu karena waktu berlalu dengan cepat dan umur akan hilang semua.
Dan aku katakan: Sungguh perbuatannya itu merupakan kemaksiatan kepada Rasulullah ‘alaihish shalatu wa sallam karena semua orang mengetahui bahwa orang tersebut telah duduk, dan tidak ada yang menyangsikannya dalam hal ini. Maka bagaimana ia membuat dirinya keliru dan mengatakan bahwasanya itu bukanlah duduk?
Sumber: Silsilah Al-Liqa` Asy-Syahri > Al-Liqa` Asy-Syahri [56]
http://forumsalafy.net/jangan-tinggalkan-shalat-tahiyatul-masjid/
BACA: TUNTUNAN SHALAT TAHIYATUL MASJID