Ringkasan

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

awas bahaya islam nusantara

AWAS!! Bahaya ISLAM NUSANTARA 1.Islam Nusantara adalah Islam versi Nusantara, tidak mau sama dengan Islam hakiki yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Tidak mau menjiplak persis Islam yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Padahal Islam yang benar adalah Islam yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, Islam yang sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, sebagaimana yang telah diwarisi dan diamalkan oleh para shahabat radhiyallahu 'anhum, para tabi’in dan tabi’ut tabi’in rahimahumullah AL-IMAM ASY-SYAFI’I rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin telah sepakat (Ijma’) bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah (ajaran dan bimbingan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam maka TIDAK HALAL baginya untuk meninggalkannya karena alasan pendapat dari siapapun.” (I’lam al-Muwaqqi’in 2/282) Al-Imam al-Barbahari rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa Islam adalah Sunnah (ajaran dan bimbingan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam) dan Sunnah adalah Islam. Salah satu dari keduanya tidak bisa tegak tanpa yang lainnya.” (Syarhus Sunnah 1) --------------------------------------- 2. Islam Nusantara MENGAKUI Syi’ah sebagai bagian yang sah dari agama Islam, dan sangat anti dengan apa yang mereka sebut sebagai “Wahabi”. Padahal Syi’ah merupakan kelompok yang paling jahat terhadap kaum muslimin dan tak henti-hentinya menorehkan sejarah berdarah terhadap umat ini. &.128293; Prinsip-prinsip dan ajaran Syi'ah BERBEDA dengan Islam --------------------------------------- 3. Islam Nusantara sangat dengki, benci, dan memusihi apa yang mereka sebut dengan “Wahabi”. Sehingga Islam Nusantara dibuat dalam rangka menghadang apa yang mereka sebut dengan “Wahabi” itu. Padahal kaum “Wahabi” berdakwah kepada apa yang didakwahkan oleh para nabi dan rasul kepada umatnya. Yaitu ajakan untuk menegakkan tauhid ibadah hanya kepada Allah dan memperingatkan dari berbagai bentuk perbuatan Syirik. Menunjukkan kepada umat keindahan dan kemurniaan ajaran Islam yang dibawa baginda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. MELALUI PROSES DAKWAH YANG DILAKUKAN DENGAN PENUH HIKMAH DAN KASIH SAYANG. Sehingga benar-benar mendatangkan cahaya, rahmat, dan pengaruh yang sangat positif bagi kaum muslimin, tidak hanya di jazirah Arabia, bahkan juga di segenap Alam Islami. Sehingga terwujudlah kemuliaan, kemenangan, dan kejayaan dengan meraih janji Allah dalam ayat-Nya : “Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (an-Nuur : 55) --------------------------------------- 4. Salah satu pengusung resmi ajaran Islam Nusantara adalah ormas NU. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Muktamar NU ke-33 yang mengusung tema, “Meneguhkan Islam Nusantara untuk peradaban Indonesia dan dunia” Maka WASPADALAH!!! --------------------------------------- 5. Islam Nusantara merupakan kelanjutan dari Islam Liberal. Yang selama ini tak henti-hentinya para tokoh Islam Liberal melontarkan berbagai pernyataan yang meresahkan kaum muslimin, bahkan menghinakan dan menginjak-injak agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka WASPADALAH!!! Ya Allah lindungilah kaum muslimin dan negeri ini dari berbagai bencana dan malapetaka. bersambung, insya Allah ………………………………………… Majmu'ah Manhajul Anbiya ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
9 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

silsilah fiqih jual beli

Silsilah Fiqih Mu'amalah Bab Pertama: Tentang Jual-beli, dan padanya ada beberapa permasalahan: 1. Masalah Pertama: Definisi jual-beli dan hukumnya: A. Definisinya: Jual-beli secara bahasa: mengambil sesuatu, dan memberi sesuatu. Secara istilah: tukar menukar harta dengan harta sekalipun dalam bentuk jaminan atau manfaat yang mubah untuk selamanya, tanpa ada unsur riba maupun pinjaman. B. Hukumnya: Jual-beli adalah boleh. Berdasarkan firman Alloh Ta'ala: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ .. سورة البقرة 275 "Dan Allah menghalalkan jual-beli" [Qs. Al-Baqoroh: 275] Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu Umar rodhiallohu 'anhuma, bahwa rasulullah -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: إذا تبايع الرجلان فكل واحد منهما بالخيار ما لم يتفرقا وكانا جميعا "Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah dan keduanya sepakat". (Muttafaq 'alaihi: diriwayatkan oleh Bukhari pada nomer (2112), dan Muslim pada nomer (1531).) Dan kaum muslimin sepakat atas bolehnya jual-beli secara garis besarnya. Dan hajat manusia mendorong kepada adanya jual-beli. karena setiap insan membutuhkan kepada apa yang ada di tangan orang lain, dan berkaitan dengannya kemaslahatannya, dan tidak ada media baginya untuk sampai kepada hal itu dan untuk mendapatkannya dengan jalan yang shahih, kecuali dengan jual-beli, maka hikmah itulah yang mengharuskan bolehnya jual-beli, dan disyariatkannya jual-beli; untuk dapat mencapai kepada tujuan yang diinginkan. -------------------- Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhow Al-Kitab wa As-Sunnah [juz 1/ hlm. 211] Alih Bahasa: Al-Ustadz Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh حفظه الله 〰 Teks Arabic 〰 الباب الأول: في البيوع، وفيه مسائل: المسألة الأولى: تعريف البيع وحكمه: أ- تعريفه: البيع في اللغة: أخذ شيء، وإعطاء شيء. وفي الشرع: مبادلة مال بمال ولو في الذمة، أو منفعة مباحة على التأبيد، غير ربا وقرض. ب- حكمه: البيع جائز. لقوله تعالى (وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ) [البقرة: 275]. ولما روى ابن عمر رضي الله عنهما، أن رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قال: (إذا تبايع الرجلان فكل واحدٍ منهما بالخيار ما لم يتفرقا وكانا جميعاً) (1). وأجمع المسلمون على جواز البيع في الجملة. وحاجة الناس داعية إلى وجوده؛ لأن الإنسان يحتاج إلى ما في يد غيره، وتتعلق به مصلحته، ولا وسيلة له إلى الوصول إليه وتحصيله بطريق صحيح، إلا بالبيع، فاقتضت الحكمة جوازه، ومشروعيته؛ للوصول إلى الغرض المطلوب. ---------------- 1 متفق عليه: رواه البخاري برقم 2112، ومسلم برقم 1531. الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة [جزء 1 / صفحة 211] http://shamela.ws/browse.php/book-22726/page-230 Bab Pertama: Tentang Jual-beli, dan padanya ada beberapa permasalahan: Masalah Kedua: Rukun-rukun jual-beli: Rukunnya ada 3: ■ 'Aqid (orang yang melakukan akad jual-beli), ■ Ma'qud 'alaih (barang yang diperjualbelikan) dan ■ Shighoh (ungkapan jual-beli). Maka "Al-'Aqid" mencakup penjual dan pembeli, sedangkan "Al-Ma'qud 'alaih" adalah barang dagangan, sedangkan "As-Shighoh" yaitu ijab-kabul. Dan ijab (maknanya): lafazh yang muncul dari penjual, seperti mengatakan: aku jual. Sedangkan kabul (ialah): lafazh yang muncul dari pembeli, seperti mengatakan: aku beli. Dan inilah yang dinamakan dengan "As-shighoh Al-Qouliyyah" Adapun "As-Shighoh Al-Fi'liyyah" yaitu serah terima, yaitu mengambil dan memberikan, seperti seorang pembeli memberikan senilai barang dagangan kepada penjual, kemudian barang dagangan tersebut diberikan kepada pembeli tanpa ada ucapan. Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhow Al-Kitab wa As-Sunnah [juz 1/ hlm. 211-212] Alih Bahasa: Al-Ustadz Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh حفظه الله 〰 Teks Arabic 〰 المسألة الثانية: أركان البيع: أركانه ثلاثة: عاقد، ومعقود عليه، وصيغة. فالعاقد يشمل البائع والمشتري، والمعقود عليه المبيع، والصيغة هي الإيجاب والقبول. والإيجاب: اللفظ الصادر من البائع، كأن يقول: بعتُ. والقبول: اللفظ الصادر من المشتري، كأن يقول: اشتريتُ. وهذه هي الصيغة القولية. أما الصيغة الفعلية فهي المعاطاة، وهي الأخذ والإعطاء، كأن يدفع المشتري ثمن السلعة إلى البائع، فيعطيه إياها بدون قول. الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة [جزء 1 / صفحة 211-212] http://shamela.ws/browse.php/book-22726/page-230 Bab Pertama: Tentang Jual-beli, dan padanya ada beberapa permasalahan: Masalah Ketiga: Persaksian atas jual-beli: Persaksian atas jual-beli adalah mustahab (dianjurkan) dan bukan wajib, berdasarkan firman Allah Ta'ala: وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ  ..سورة البقرة 282 "Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli". [Qs. Al-Baqoroh: 282] Maka Allah ta'ala perintahkan dengan persaksian ketika jual-beli, hanya saja perintah ini untuk suatu anjuran, dengan dalil firman Allah ta'ala: فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ .. سورة البقرة 283 "Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutang)". [Qs. Al-Baqoroh: 283] Maka (ayat tersebut) menunjukkan bahwa perintah hanyalah merupakan perintah berupa pengarahan; untuk memberikan kepercayaan dan kemaslahatan. Dan dari 'Ammaroh bin Khuzaimah, bahwa pamannya -dan dia termasuk sahabat Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli seekor kuda dari seorang Arab dusun, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta kepada Arab dusun tersebut untuk mengikutinya sehingga beliau bisa membayar kuda yang dibelinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan cepat sementara orang Arab dusun tersebut berjalan lambat. Setelah itu orang-orang datang kepada Arab dusun itu dan menawar kudanya, dan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membelinya. (1) dan makna: يسومونه yaitu meminta untuk bisa dibeli darinya. Dan sisi pendalilannya ialah bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam telah membeli seekor kuda dari seorang Arab dusun, dan antara keduanya belum ada kejelasan (bukti), dan kalau sekiranya wajib dalam jual-beli tentulah Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam tidak akan membeli kecuali setelah ada saksi. Dan adalah para sahabat rodhiallohu 'anhum mereka saling berjual-beli di zaman Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam di pasar-pasar, dan tidak pernah terpikirkan dari mereka perbuatannya. Dan dikarenakan jual-beli termasuk perkara banyak terjadi dikalangan orang-orang di Pasar dalam kehidupan mereka sehari-hari, dan kalau sekiranya mereka bersaksi atas segala sesuatunya, karena akan menghantarkan kepada beban dan kesulitan. Akan tetapi apabila barang dagangannya termasuk dari transaksi yang besar yang pembayarannya secara tempo, yang memang membutuhkan kepada penguat (bukti), maka seharusnya hal itu ditulis, dan dipersaksikan; untuk dapat merujuk kepada surat kesepakatan bersama apabila terjadi perselisihan diantara kedua pihak. ----------------- (1) HR. Ahmad (5/215), dan Abu Dawud dengan nomer (3607), Nasaai (7/301), dan dishahihkan oleh syaikh Albani (Shahih Sunan Nasaai no. 4332. Al-Fiqh Al-Muyassar (juz.1 / hlm: 212) Alih Bahasa: Al-Ustadz Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh حفظه الله 〰 Teks Arabic 〰 المسألة الثالثة: الإشهاد على البيع: الإشهاد على البيع مستحب وليس بواجب، لقوله تعالى: وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ.. البقرة: 282، فأمر الله تعالى بالإشهاد عند البيع، غير أن هذا الأمر للاستحباب، بدليل قوله تعالى: فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ.. البقرة: 283، فدلَّ على أن الأمر إنما هو أمر إرشادٍ؛ للتوثيق والمصلحة. وعن عمارة بن خزيمة، أن عمّه حدَّثه -وهو من أصحاب النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أنه عليه الصلاة والسلام ابتاع فرساً من أعرابي، واستتبعه ليقبض ثمن فرسِه، فأسرع النبيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وأبطأ الأعرابي، وطفق الرجال يتعرضون للأعرابي فَيَسُومُونَه بالفرس، وهم لا يشعرون أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ابتاعه. 1 ومعنى "يسومونه": يطلبون شراءه منه. ووجه الدلالة: أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - اشترى الفرس من الأعرابي، ولم يكن بينهما بَيِّنة، ولو كانت واجبة في البيع لم يشتر النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إلا بعد الإشهاد. وكان الصحابة رضي الله عنهم يتبايعون في عصره - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - في الأسواق، ولم يُنقل عنه أنه أمرهم بالإشهاد، ولا نُقِل عنهم فعله. ولأن الشراء والبيع من الأمور التي تكثر بين الناس في الأسواق في حياتهم اليومية، فلو أشهدوا على كل شيء، لأدَّى إلى الحرج والمشقة. لكن إن كان المعقود عليه من الصفقات الكبيرة المؤجلة الثمن، مما يحتاج إلى توثيق، فينبغي كتابة ذلك، والإشهاد عليه؛ للرجوع إلى الوثيقة إذا وقع خلاف بين الطرفين. ---------------- 1 رواه أحمد 5/ 215، وأبو داود برقم 3607، والنسائي 7/ 301، وصححه الشيخ الألباني صحيح سنن النسائي برقم 4332. الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة جزء 1 / صفحة 212 &127758; http://shamela.ws/browse.php/book-22726/page-230 Masalah Keempat: Pilihan Dalam Jual-beli: Pilihan (Khiyar): yaitu bagi setiap masing-masing dari penjual dan pembeli memiliki hak dalam melangsungkan akad jual-beli atau membatalkannya. Maka hukum asal dalam akad jual-beli adalah lazim (harus ditunaikan), bilamana terjadi nya akad yang telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya, dan tidak berhak bagi siapa pun dari kedua belah pihak yang membuat akad untuk menarik kembali darinya. Hanya saja agama islam adalah agama yang murah hati dan mudah, yang menjaga kemaslahatan dan keuntungan bagi setiap individunya. Dan diantaranya ialah bahwa seorang muslim apabila dia membeli sebuah barang atau menjualnya oleh karena sebab tertentu, kemudian dia menyesal atas pembeliannya itu, maka syariat telah membolehkan baginya untuk memilih (khiyar) hingga dia memutuskan perkaranya, dan melihat kepada kemaslahatannya, sehingga dia melanjutkan jual-belinya atau mengembalikannya, berdasarkan apa yang dia lihat sesuai baginya. Pembagian pilihan (khiyar): Khiyar terbagi beberapa bagian, paling pentingnya: PERTAMA: Khiyarul Majlis: yaitu tempat terjadinya jual-beli, sehingga bagi setiap masing-masing dari pelaku transaksi memiliki pilihan (khiyar) selama keduanya masih dalam majelis akad (jual-beli) dan keduanya belum berpisah dari majelis tersebut; berdasarkan hadits Ibnu 'Umar rodhiallohu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: البيعان بالخيار ما لم يتفرقا "Dua orang yang melakukan akad jual-beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah". [1] KEDUA: Khiyar As-Syarth: yaitu kedua pelaku jual beli membuat persyaratan (kesepakatan), atau salah satu dari keduanya melakukan khiyar hingga waktu yang sudah ditentukan, untuk melangsungkan akad atau membatalkannya, maka apabila masa yang telah ditentukan habis antara keduanya yang dimulai dari permulaan akad, dan dia tidak melakukan pembatalan maka jadilah (jual beli tersebut) harus ditunaikan. Contohnya: seseorang membeli dari orang lain sebuah mobil, pembeli mengatakan: "saya melakukan khiyar hingga satu bulan penuh, maka jika dia mengembalikan barang dari pembelian ditengah-tengah bulan tersebut maka boleh baginya untuk membatalkan, dan jika tidak maka wajib baginya untuk membeli mobil tersebut hanya dengan habisnya batas waktu satu bulan. KETIGA: Khiyarul 'Aib, yaitu yang dibenarkan bagi pembeli apabila dia temukan sebuah cacat pada barang dagangan, yang tidak diberitahukan oleh penjual, atau yang tidak diketahui oleh penjual dari barangnya, dan dengan sebab cacat ini menjadikan nilai jual barang tersebut menjadi berkurang, dan dikembalikan pengetahuan akan hal cacat tersebut kepada para ahli dari para pedagang yang kompeten, maka apabila para ahli menilainya hal itu sebuah cacat maka dibolehkan bagi pembeli melakukan khiyar, dan jika tidak maka tidak boleh melakukan khiyar. Dan khiyar ini dibenarkan bagi pembeli, maka jika dia ingin dia boleh melanjutkan jual belinya, dan mengambil kompensasi dari cacat tersebut, yaitu berupa perbedaan antara harga barang yang bagus dengan nilai harga barangnya yaitu yang cacat, dan jika dia mau maka boleh dia kembalikan barangnya, dan dikembalikan uang yang sudah dia berikan kepada penjual. KEEMPAT: Khiyar At-Tadlis, yaitu penjual melakukan tadlis (pengkaburan) kepada pembeli yang menyebabkan bertambahnya nilai harga, dan perbuatan ini HARAM; berdasarkan sabda beliau ﷺ : من غَشَّنا فليس مِنَّا "Barangsiapa yang menipu kami maka bukan bagian dari kami". [2] Contohnya: dia memiliki sebuah mobil, pada mobil tersebut terdapat cacat yang banyak di dalamnya, kemudian dia sengaja menampilkannya dengan warna yang cantik, dan jadilah penampilan luarnya mengkilat hingga pembeli tertipu bahwasanya mobil tersebut bagus sehingga membelinya. Maka dalam keadaan demikian bagi pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang tersebut kepada penjual dan meminta kembali uangnya. __________ [1] Muttafaq 'alaih: HR. Bukhari no. (2110), dan Muslim no. (1532). [2] HR. Muslim no. (101). Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhow Al-Kitab wa As-Sunnah [juz 1 / hlm. 213-214] Alih Bahasa: Al-Ustadz Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh حفظه الله 〰 Teks Arabic 〰 المسألة الرابعة: الخيار في البيع: الخيار: أن يكون لكل من البائع والمشتري الحقُّ في إمضاء عقد البيع، أو فسخه. فالأصل في عقد البيع أن يكون لازماً، متى انعقد مستوفياً أركانه وشروطه، ولا يحق لأي من المتعاقدين الرجوع عنه. إلا أنَّ الدين الإسلامي دينُ السماحة واليسر، يراعي المصالح والظروفَ لجميع أفراده. ومن ذلك أنَّ المسلم إذا اشترى سلعة أو باعها لسبب ما، ثم ندم على ذلك، فقد أباح له الشرع الخيار حتى يفكر في أمره، وينظر في مصلحته، فيقدم على البيع أو يتراجع عنه، على ما يراه مناسباً له. أقسام الخيار: للخيار أقسام، أهمها: أولاً: خيار المجلس: وهو المكان الذي يجري فيه التبايع، فيكون لكل واحدٍ من العاقدين الخيار ما داما في مجلس العقد ولم يتفرقا منه؛ لحديث ابن عمر رضي الله عنهما، أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قال: (البيعان بالخيار ما لم يتفرقا) (1). ثانياً: خيار الشرط: وهو أن يشترط المتعاقدان، أو أحدهما الخيار إلى مدة معلومة، لإمضاء العقد أو فسخه، فإذا انتهت المدة المحددة بينهما من بداية العقد، ولم يُفسخ صار لازماً. مثاله: أن يشتري رجل من آخر سيارة، ويقول المشتري: لي الخيار مدة شهر كامل، فإن تراجع عن الشراء خلال الشهر فله ذلك، وإلا لزمه شراء السيارة بمجرد انتهاء الشهر. ثالثاً: خيار العيب، وهو الذي يَثْبُت للمشتري إذا وجد عيباً في السلعة، لم يخبره به البائع، أو لم يَعْلم البائعُ به، وتنقص بسبب هذا العيب قيمة السلعة، ويُرجع في معرفة ذلك إلى أهل الخبرة من التجار المعتبرين، فما عدّوه عيباً ثبت به الخيار، وإلا فلا. ويثبت هذا الخيار للمشتري، فإن شاء أمضى البيع، وأخذ عِوض العيب، وهو الفرق بين قيمة السلعة صحيحة وقيمتها وهي معيبة، وإن شاء ردَّ السلعة، واسترد الثمن الذي دفعه إلى البائع. رابعاً: خيار التدليس، وهو: أن يدلس البائع على المشتري ما يزيد به الثمن، وهذا الفعل محرم؛ لقوله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (من غَشَّنا فليس منَّا) (2). مثاله: أن يكون عنده سيارة، فيها عيوبٌ كثيرة في داخلها، فيعمد إلى إظهارها بلون جميل، ويجعل مظهرها الخارجي براقاً حتى يخدع المشتري بأنها سليمة فيشتريها. ففي هذه الحالة يكون للمشتري الحق في رد السلعة على البائع واسترجاع الثمن. ---------------- 1 متفق عليه: رواه البخاري برقم 2110، ومسلم برقم 1532. 2 رواه مسلم برقم 101. الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة جزء 1 / صفحة 213-214 http://shamela.ws/browse.php/book-22726/page-230 WA Salafy Kendari &128225;
9 tahun yang lalu
baca 13 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

bila hati rindu poligami

Bila Hati Rindu Poligami Poligami Indah Sesuai Sunnah Banyak wanita mempertanyakan buruknya praktik ta’addud (poligami) dalam Islam. Mereka kemudian menolak keras poligami dengan alasan menyakiti wanita. Penolakan ini bahkan merembet hingga menggugat syariat, menganggap syariat tak lagi memberikan keadilan. Dengan gelap mata, penafsiran ajaran agama selama ini divonis hanya memihak kaum laki-laki, serta dituduh dipahami secara tekstual dan parsial. Alhasil, wanita boleh meradang ketika suaminya menikah lagi. Lantas, kenapa banyak wanita yang dibiarkan jadi selingkuhan pria beristri? Mengapa pula banyak wanita yang dengan sukacita jadi “istri” simpanan demi seonggok materi? Dan mengapa tak sedikit istri yang lebih senang suaminya “jajan” atau selingkuh ketimbang kawin lagi, (lagi-lagi) dengan alasan materi—takut harta suami direbut madunya, warisan suami akan terbagi, dsb? . . . . Alasan menyakiti wanita pun kian abu-abu. Tanpa pernikahan resmi, biaya sosial yang muncul jelas sangat besar. Jika seks bebas dan perselingkuhan dibiarkan, siapa yang paling merasakan akibatnya?, Siapa yang menanggung jika terjadi penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS) akibat gonta-ganti pasangan di luar nikah? Ujung-ujungnya, yang jadi korban atau setidaknya objek seks adalah perempuan. Lantas, mengapa poligami yang merupakan wujud tanggung jawab seorang pria untuk menikahi wanita secara terhormat justru dikesankan demikian seram? Memang, dalam praktiknya banyak orang yang “mau cari enaknya” ketika berpoligami, mencari “daun muda” lantas menelantarkan istri pertama. Alhasil, kebanyakan kita cenderung memandang dari realitas yang ada bahwa mengamalkan poligami hanya akan menciptakan kekerasan terhadap perempuan, dsb. Jika ditelisik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah soal poligaminya. ❕❕ Di rumah tangga monogami sekarang, juga marak KDRT. Apakah dengan itu kita lantas menyalahkan monogami, kemudian dengan alasan kontekstual menganjurkan hidup membujang? Kalau begitu, mengapa poligami yang dituding merusak hubungan rumah tangga? Bukankah perselingkuhan dan perzinaan itu yang menyebabkan rusaknya rumah tangga? Intinya memang bukan monogami atau poligaminya, tetapi lebih ke pelaku. Analoginya. Ada orang shalat namun masih bermaksiat, orang berjilbab tetapi tidak beradab, dst. Apakah (lagi-lagi) dengan alasan kontekstual kita lantas menggugat shalat, jilbab, dsb? Maka dari itu, kita semestinya lebih mendalami ajaran agama agar tidak salah memahami, bisa bersikap positif terhadap syariat Allah Subhanahu wata’ala dan kepada mereka yang telah mengamalkannya. Apalagi kesuksesan atau kegagalan berumah tangga adalah hal lumrah. Monogami sekalipun, jika persiapannya asal-asalan, hasilnya juga tidak akan baik. Oleh karena itu, jika pada kehidupan poligami terjadi “kegagalan”, kita bisa bersikap bijak dengan tidak mudah menyalahkan poligaminya. Yang harus kita pupuk adalah kesiapan ilmu dalam membina rumah tangga. Ketika seorang pria hendak berpoligami, dia harus memahami syariat ta’addud (poligami) secara benar agar bisa mempraktikkan secara benar pula. Dalam kehidupan poligami, laki-laki tentu akan lebih “dipusingkan”.  Ia dituntut menjadi nakhoda yang baik bagi beberapa bahtera. Bagi lelaki yang bertanggung jawab dan bagus dalam praktik poligami; ✔ waktu lebih yang ia luangkan, ✔ materi lebih yang ia keluarkan, serta ✔ tenaga dan pikiran lebih yang ia curahkan, ;sejatinya tak sebanding dengan “kenikmatan” yang ia dapatkan. Lebih-lebih, jika ia benar-benar menikahi wanita-wanita yang secara logika “tidak menguntungkan” untuk dijadikan istri, seperti janda miskin beranak banyak. Akhirnya, kebesaran jiwa seorang istri juga dibutuhkan di sini. Wanita tidak perlu takut kebahagiaannya akan berkurang kala suaminya menikah lagi. Bahkan, semestinya seorang wanita salehah akan bertambah bahagia kala ia bisa membahagiakan wanita lain. ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ (http://asysyariah.com/pengantar-redaksi-poligami-indah-sesuai-sunnah/) ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Siapa Bilang Semua Wanita Hanya Suka Madu dan Tidak Suka Dimadu Mana ada wanita yang mau dimadu?! Sebuah kalimat yang tak jarang kita sering mendengarnya. Ternyata tidak sedikit wanita yang ridha, siap bahkan ada sebagian yang mendukung suaminya menikah lagi. Mungkin ada di antara kita yang bertanya-tanya masa sih ada wanita yang siap untuk di madu…?! alasan mereka kira-kira apa yah ?! Insya Allah sebagian kisah-kisah di bawah ini  akan menjawab pertanyaan-pertanyaan anda. Alangkah baiknya kita awali dengan sebuah kisah tentang istri Nabi Ibrahim yang bernama Sarah yang ridha ada selain dirinya, yaitu hajar menjadi pendamping untuk suaminya. Nabi Ibrahim pun menikah dengan Hajar dan dari pernikahan itu lahirlah seorang anak yang bernama Ismail. Lihatlah bagaimana keridhaan Sarah yang menerima kehadiran seorang wanita (istri yang lain) di samping suaminya. Lalu mari kita beranjak pada sebuah kisah tentang istri-istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Salah seorang istri Rasulullah yang bernama Ummu Habibah Binti Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu berkata : يَا رَسُولَ اللهِ انْكِحْ أُخْتِي بِنْتَ أَبِي سُفْيَانَ فَقَالَ أَوَتُحِبِّينَذَلِكَ فَقُلْتُ نَعَمْ لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِي فِيخَيْرٍ أُخْتِي فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ ذَلِكَ لاَيَحِلُّ لِي “Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku, putri Abu Sufyan.” Nabi bersabda: “ apakah engkau senang dengan hal itu?” Ummu Habibah berkata, “ Ya, (agar) aku tidak bersendirian dengan dirimu. Sesungguhnya orang yang paling aku sukai untuk menemaniku dalam berbuat kebaikkan adalah saudariku.” Nabi bersabda: “Sesungguhnya yang demikian itu tidaklah halal bagiku.” (&128218; HR. Bukhari no 5101 dan Muslim no 3659) Lihatlah wahai saudaraku, Istrinya Rasulullah Ummu Habibah  menawarkan Rasulullah menikah lagi, yaitu dengan saudaranya agar saudaranya mendapatkan kebaikkan. Akan tetapi Rasulullah menjelaskan termasuk pernikahan yang dilarang adalah mengabungkan dua saudara. Dan lihatlah kisah istri-istri Rasulullah yang lainnya yang ridha Rasulullah menikah lagi, setelah Rasulullah menikah dengan wanita yang lain (istri yang baru saja dinikahi) para istri yang lama mendoakan keberkahan atas pernikahan tersebut. Atau sebuah kisah salah seorang suami bertanya kepada istrinya, “ wahai istriku, apa yang membuat kamu mau untuk dipoligami?” Istrinya menjawab, Karena Aku mencintai Allah, kemudian aku juga mencintai mas, aku ingin mas bahagia. Aku mencintai saudari-saudari  muslimah yang belum pada menikah. Sang suamipun tertegun mendengar jawaban sang istri. Yang tidak dia sangka akan menjawab dengan jawaban seperti itu. Lihatlah wahai saudaraku bagaimana sikap mereka yang siap, ridha bahkan ada yang mendukung suaminya menikah lagi. Dan dari kisah-kisah tersebut dan kisah-kisah yang lainnya kita bisa ambil pelajaran diantara sebab sebagian wanita menerima, siap dan ridha untuk dipoligami bahkan ada yang mendukung di antaranya adalah : Ketundukkan mereka yang sempurna terhadap syariat Allah. Kecintaan mereka kepada Allah yang membuat mereka menerima seluruh syari’at Allah, termasuk syari’at poligami فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (nikahilah) seorang saja.” (An-Nisa’ : 3) Mencintai suami dan menginginkan kebahagiannya, sebagian istri tahu terhadap kebutuhan sang suami, baik itu yang berkaitan dengan dirinya, atau karena faktor istrinya, atau bukan karena faktor keduanya hanya saja agar suaminya lebih terjaga dari fitnah syahwat yang luar biasa dahsyatnya, dari kesadaran inilah sebagian wanita yang karena mencintai suaminya, ingin suaminya bahagia, tidak ingin suaminya jatuh kepada perbuatan maksiat yang membuat dirinya siap dan ridha suaminya untuk berpoligami. Menginginkan saudarinya mendapatkan kebaikan dari suaminya, sehingga  dirinya siap, ridha dan mendukung untuk suaminya menikah lagi. Agar temannya atau sahabatnya mendapatkan kebaikan sebagaimana yang ia dapatkan, dengan mempunyai suami, hidup bahagia bersama suami yang baik, dan dari  kebaikkan-kebaikkan yang lainnya. Kepedulian dan rasa tanggung jawab sebagian wanita, cintanya terhadap saudari-saudarinya yang belum pada menikah atau telat menikah atau terancam tidak pernah merasakan  indahnya pernikahan, atau kepada para janda yang  membuat dirinya tergerak untuk ridha, siap bahkan mendukung dan menganjurkan suaminya untuk poligami. Dikarenakan sebagian wanita ingin mencari solusi dari problema rumah tangganya, oleh karena itulah sebagian wanita ridha dan siap untuk dipoligami karena dia tahu poligami adalah solusi yang tebaik untuk problema rumah tangganya. Dikarenakan misalnya istri tertimpa penyakit sehingga tidak bisa melayani dengan baik suaminya, atau terkena penyakit kanker rahim sehingga diangkat rahimnya menyebabkan ia tidak bisa punya anak atau problema lainnya. Dikarenakan Sebagian wanita ingin ikut andil memperjuangkan agama Allah, diantaranya syariat poligami yang mulia ini, membuat mereka siap dan ridha untuk suaminya menikah lagi untuk yang ke 2,3 atau ke 4. Itu di antara hal-hal yang membuat sebagian wanita menerima, siap dan ridha suaminya menikah lagi. Ditulis oleh: "Abu Ibrahim Abdullah Al-Jakarty" Dipublikasikan oleh: Tholibul Ilmi Cikarang ________________________________ Pada, Selasa 24 Dzulqo'dah 1436H/08 September 2015M Syariat Poligami Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, terbitan Balai Pustaka, istilah poligami tidak khusus untuk pihak lelaki, karena definisi poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Justru ada istilah lain yang khusus bagi lelaki, namun jarang kita pakai, yaitu poligini, yang bermakna sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya di waktu yang bersamaan. (✒_hlm. 885—886) Namun, karena ada istilah poliandri untuk wanita yang bersuami lebih dari satu, jadilah poligami dipakai untuk lelaki. Apa pun istilahnya, tidak menjadi masalah. Yang penting, makna yang kita maksud adalah lelaki menikahi lebih dari satu wanita; dua, tiga, atau paling banyak empat istri, yang dalam bahasa Arab disebut "ta’addud az-zaujat", atau dalam bahasa keseharian kita biasa disingkat dengan ta’addud. Pensyariatan Poligami Pensyariatan poligami ditunjukkan oleh al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’. Dalil dari al-Qur’an, Allah Subhanahu wata’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (bila kalian menikahinya), nikahilah wanita-wanita lain yang halal bagi kalian untuk dinikahi; (apakah) dua, tiga, atau empat. Namun, apabila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri), nikahilah satu istri saja atau mencukupkan dengan budak perempuan yang kalian miliki. Hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa: 3)  Sisi pendalilan dari ayat di atas, Allah Subhanahu wata’ala menyatakan, ; فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ Maksudnya, nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang halal bagi kalian untuk dinikahi sejumlah yang disebutkan. ( Fathul Qadir, asy-Syaukani, 1/561—562) Hal ini memberikan faedah bolehnya beristri sampai empat orang. Allah Subhanahu wata’ala sama sekali tidak membatasi istri itu harus satu, terkecuali bagi mereka yang tidak dapat atau khawatir tidak bisa berbuat adil di antara para istri. Adapun lafadz, فَانكِحُوا yang berupa fi’il amr (kata kerja perintah) tidaklah menunjukkan wajibnya berbilang istri, tetapi menunjukkan pembolehan. Jadi, perintah pada ayat di atas bukanlah lil wujub (untuk mewajibkan), melainkan lil ibahah (untuk membolehkan). Demikian pendapat mayoritas fuqaha, sebagaimana disebutkan  dalam Tafsir ath-Thabari (3/580), Badai’u ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’ (al-Kasani, 1/597), al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (an-Nawawi, 17/202), dan selainnya. Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Sumber: (http://asysyariah.com/kajian-utama-syariat-poligami/) ________________________________ Pada, Rabu 25 Dzulqo'dah 1436H/09 September 2015M Pensyariatan poligami ditunjukkan oleh: {( 1 )} Al-Qur’an, {( 2 )} As-Sunnah, dan {( 3 )} Ijma’.] ____________________________________ As Sunnah Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sebagai berikut. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma Disebutkan bahwa Ghailan ibnu Salamah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu masuk Islam dalam keadaan ia memiliki sepuluh istri yang dinikahinya di masa jahiliah. Para istrinya juga masuk Islam bersamanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintah Ghailan memilih empat dari mereka (dan menceraikan yang lain). (Sunan at-Tirmidzi no. 1128, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi) Setelah membawakan hadits di atas, al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Yang diamalkan adalah hadits Ghailan ibnu Salamah ini, menurut ulama hadits teman-teman kami, di antaranya Asy- Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.” (Sunan at-Tirmidzi, kitab an-Nikah, bab “Ma Ja’a fir Rajul Yuslim wa ‘Indahu ‘Asyru Niswah”) Ibnu Majah rahimahullah Meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Qais ibnul Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk Islam, sementara aku beristri delapan. Aku pun mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan mengatakan kepada beliau tentang hal itu. Beliau pun bersabda, اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا ‘Pilih empat dari mereka’.” (no. 1952, dinyatakan hasan dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwa’ul Ghalil no. 1885) Sisi pendalilan dari hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai orang yang tidak pernah berucap dari hawa nafsunya tetapi dari wahyu, memerintah para sahabatnya yang berislam dalam keadaan memiliki istri lebih dari empat untuk memilih empat dari para istrinya dan mencerai yang lainnya. Sementara itu, asal perintah adalah wajib tentang larangan beristri lebih dari empat dan bolehnya poligami sampai empat, berdasar firman Allah Subhanahu wata’ala, مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “(Apakah) dua, tiga, atau empat.” Sunnah Taqririyah penetapan dan diamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap poligami yang dilakukan oleh sebagian sahabat beliau, di antaranya sahabat yang paling dekat dan paling dicintai oleh beliau, Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, yang beristri lebih dari satu. Sementara itu, taqrir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga termasuk tasyri’ (berlaku sebagai syariat). ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Sumber: (http://asysyariah.com/kajian-utama-syariat-poligami/) Dipublikasikan oleh: Tholibul Ilmi Cikarang ________________________________ Pada, Kamis 26 Dzulqo'dah 1436H/10 September 2015M Ijma Adapun dalil dari ijma’ ahlul ilmi dari º) kalangan shahabat, º) tabi’in, dan º) mazhab yang empat; Al-Ahnaf (Hanafi),  Maliki,  Syafi’i,  Hanbali, dan  bnu Hazm dari kalangan Zhahiri,  sepakat membolehkan poligami sampai empat istri, selama memenuhi syarat-syarat pernikahan poligami yang akan disebutkan nanti, insya Allah. Dari dalil-dalil pensyariatan poligami di atas, para ulama ada yang menganggap hukum asalnya mubah dan ada pula yang memandang sebagai suatu amalan sunnah/mustahab. Yang menganggapnya mustahab berdalil dengan beberapa hadits dan atsar yang menunjukkan sunnahnya, seperti: ( 1 ) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تَزَّوَجُّوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ “Nikahilah oleh kalian wanita yang Poligami, Problem atau Solusi? penyayang (cinta kepada suaminya) lagi subur rahimnya, karena sungguh aku berbangga-bangga di hadapan umat-umat yang lain dengan banyaknya jumlah kalian.” (&128218; HR. Abu Dawud no. 2050 dari sahabat Ma’qil bin Yasar, dinyatakan hasan sahih dalam Shahih Abi Dawud) Salah satu cara memperbanyak keturunan adalah dengan menikahi banyak wanita sampai batasan empat. ( 2 ) Hadits yang berbunyi, وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Pada kemaluan salah seorang kalian ada sedekah1.” (HR. Muslim No. 2326 dari Abu Dzar al-Ghifari) ( 3 ) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلاَةِ “Dicintakan kepadaku dari dunia kalian adalah (cinta) kepada para wanita/ istri dan minyak wangi, serta dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, 3/285, an-Nasa’i dalam ‘Isyratun Nisa, dari Anas bin Malik, dinyatakan sahih dalam Shahihul Jami’ no. 3124 dan al-Misykat no. 5261) ( 4 ) Said bin Jubair rahimahullah pernah ditanya oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Apakah engkau sudah menikah?” “Belum,” jawabnya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu lalu berkata, فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً “Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya.”2 (HR. al-Bukhari no. 5069) Semua dalil di atas dan beberapa dalil lain yang tidak kita sebutkan di sini, dijadikan sandaran oleh mereka yang berpendapat disunnahkannya memperbanyak istri, dengan syarat si suami mampu berlaku adil di antara istri-istrinya, karena Allah Subhanahu wata’ala menyatakan, “Namun, bila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri)….” Pada poligami, dengan melihat pelakunya, bisa diberlakukan juga hukum yang lima, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, sebagaimana hukum nikah yang pertama. Untuk keterangan tentang hukum yang lima ini, silakan melihat kembali pembahasan kajian utama di majalah Asy-Syariah Vol. IV/ no. 39/1429 H/2008, dengan judul Menikah dengan Aturan Islam, subjudul Hukum Nikah (hlm.12—13), wallahu a’lam. Poligami yang mubah dan sunnah telah disebutkan di atas. Poligami menjadi WAJIB jika tidak berpoligami justru menyebabkan seseorang terjatuh pada perkara yang haram atau membuatnya terhalang dari melaksanakan kewajiban. Misalnya, ia memiliki seorang istri, namun tidak mencukupinya (dari menginginkan wanita lain) sehingga dikhawatirkan ia terjatuh pada perbuatan zina. Sementara itu, ia mampu memenuhi syarat pernikahan poligami. Dalam keadaan ini, dikatakan kepadanya, “Menikahlah lagi dengan wanita yang kedua!” Poligami menjadi HARAM bagi seseorang apabila berpoligami akan mengantarkannya pada perbuatan yang haram. Misalnya, ia menikah lagi padahal telah memiliki empat orang istri (sehingga menjadi lima), atau mengumpulkan dua wanita yang bersaudara kandung dalam keadaan salah satunya belum dicerai/ belum meninggal. Poligami menjadi MAKRUH apabila menyebabkan pelakunya terjatuh kepada perbuatan yang makruh, seperti menceraikan istrinya karena pernikahan yang berikutnya, tanpa alasan yang benar; atau seorang yang dikenal kasar dalam hubungan suami istri, emosional, tidak memiliki rahmat dan sifat lapang dada terhadap istrinya. Orang yang seperti ini makruh hukumnya berpoligami karena kehidupan pernikahan membutuhkan dan menuntut kelemahlembutan dan sikap berlapang dada terhadap para istri. (Sualat fi Ta’addudiz Zaujat, hlm. 43) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Bersambung insyaAllah ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ ✒ Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Sumber: (http://asysyariah.com/kajian-utama-syariat-poligami/) #bila-hati-rindu-poligami Dipublikasikan oleh: &128218; Tholibul Ilmi Cikarang ________________________________ Pada, Jum'at 27 Dzulqo'dah 1436H/11 September 2015M Hukum Asal Pernikahan adalah Poligami Samahatusy Syaikh al-Imam Abdul Aziz ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Apakah hukum asal dalam hal pernikahan itu,ta’addud/poligami atau hanya beristri satu?" Beliau menjawab, “Hukum asal dalam pernikahan adalah disyariatkannya poligami bagi yang mampu dan tidak khawatir berlaku zalim. Sebab, poligami mengandung maslahat/kebaikan yang besar untuk menjaga kemaluan si lelaki dan iffah (kehormatan diri) para wanita yang dinikahi. Selain itu, poligami juga mengandung perbuatan baik kepada para wanita serta memperbanyak keturunan sehingga jumlah umat ini semakin besar dan memperbanyak orang yang beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala saja. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (bila kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang halal bagi kalian untuk dinikahi; (apakah) dua, tiga, atau empat. Namun, bila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri) maka nikahilah satu istri saja atau mencukupkan dengan budak perempuan yang kalian miliki. Hal itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat aniaya.”(an-Nisa: 3) Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi lebih dari satu wanita, padahal Allah Subhanahu wata’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rasulullah suri teladan yang baik (uswah hasanah) yaitu bagi orang yang mengharap Allah dan hari akhir lagi banyak menyebut Allah.” (al-Ahzab: 21) Sebagian shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Aku tidak akan makan daging,” yang satunya lagi berkata, “Aku akan shalat malam terus dan tidak akan pernah tidur,” yang lainnya mengatakan, “Aku akan terus puasa, tidak pernah berbuka (di siang hari),” dan ada pula yang mengatakan, “Aku tidak akan menikahi para wanita.” Ketika berita mereka sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah di hadapan manusia, memuji, dan menyanjung Allah Subhanahu wata’ala, kemudian bersabda, إِنَّهُ بَلَغَنِي كَذَا وَكَذا وَلَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَنَامُ، وَآكُلُ اللَّحْمَ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي “Sampai kepadaku berita ini dan itu… Padahal aku sendiri berpuasa dan juga berbuka, aku shalat malam dan aku juga tidur, aku makan daging, dan menikahi para wanita. Siapa yang membenci sunnahku, dia bukanlah bagian (golongan)ku.” Ini adalah lafadz yang agung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, mencakup seorang istri dan lebih satu istri. Wallahu waliyyut taufiq. (al-Fatawa al-Ijtima’iyah, hlm. 94) Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.  Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Sumber: (http://asysyariah.com/kajian-utama-syariat-poligami/) #bila-hati-rindu-poligami ___________________________ Dipublikasikan oleh: &128218; Tholibul Ilmi Cikarang Pada, Sabtu 28 Dzulqo'dah 1436H/12 September 2015M "MENGAKU PERJAKA UNTUK POLIGAMI" Apakah dibenarkan berpoligami disertai dengan berdusta untuk menjaga legalitas hukum di negara? Misal, untuk membuat surat nikah dengan mengaku-aku masih perjaka. (dari: 082127XXXXXX) ―――――――――――――――――――― Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi Hendaknya tetap jujur, insya Allah ada jalan. ―――――――――――――――――――― Sumber: (http://tanyajawab.asysyariah.com/mengaku-perjaka-untuk-poligami/) #Bila-Hati-Rindu-Poligami ___________________________ Poligami Tak Semudah Apa yang Engkau Bayangkan dan Tak Sesusah Apa yang Engkau Pikirkan Poligami tak semudah apa yang engkau bayangkan dan tak sesusah apa yang engkau pikirkan, itu sekiranya kalimat yang aku sukai untuk mengawali tulisan sederhana ini bukan dalam rangka menciutkan niat seseorang yang ingin poligami dan bukan juga untuk menganjurkan seseorang untuk poligami dengan tergesa-gesa tanpa ada persiapan, tetapi sekedar ingin mengingatkan bagi orang yang ingin poligami sesuatu hal yang penting untuk diperhatikan agar poligami yang ingin ia lakukan secara sebab bisa berjalan sesuai dengan keinginan dan harapan menuai kebahagian didunia dan diakhirat. Dan di antara yang perlu ia perhatikan adalah : 1. "Jangan Lupa Persiapkan Ilmu" Hal ini di antara perkara yang terpenting bagi siapa saja yang ingin poligami, yaitu mempersiapkan ilmu yang terkait dengan tema poligami, baik yang terkait dengan poligami, hikmah dan hukumnya dan sampai yang terkait dengan fikihnya. Hal ini sangatlah penting agar poligaminya sesuai dengan syar’i yang dengan sebab itu kebahagian yang dia ingin dan harapkan dengan poligami Insya Allah akan terwujud. 2.  "Luruskan Niat" Kebahagiaan adalah dimulai dengan niat dan cara yang baik, maka luruskanlah niat anda ketika ingin poligami. Di antara niat yang baik adalah seperti niat anda ketika menikah untuk yang pertama kalinya yaitu untuk menjaga diri anda dari maksiat, maka hadirkan niat itu untuk pernikahan anda yang kedua, atau supaya lebih bisa menjaga kesucian diri, atau di samping itu untuk ta’awun dengan wanita-wanita yang belum menikah dan dari niat yang baik lainnya. Jangan sampai berniat dengan niat yang jelek seperti hanya karena kesal dengan istri atau apalagi dengan niat mendzalimi istri atau yang lainnya. 3. "Tarbiyah (Mendidik) Istri Pertamamu dengan Baik" Di antara kewajiban yang terbesar seorang suami adalah mendidik istri dan keluarganya dengan baik, ajari mereka perkara – perkara yang penting tentang agama ini atau ajak mereka untuk menghadiri pengajian yang membahas permasalahan  aqidah, fiqih, akhlaq dan yang lainnya. Bagi anda yang ingin poligami berusahalah untuk mengenalkan syariat ini kepada istri pertama anda dengan baik, dari hukumnya, hikmahnya dan yang berkaitan dengannya dan hal ini juga sebagai persiapan untuk anda yang ingin poligami agar berjalan dengan baik. Karena dengan tidak adanya ilmu dari istri pertama, atau bahkan terbaliknya pengetahuan istri pertama tentang syari’at poligami akan mendatangkan masalah pada saat anda ingin poligami atau setelah poligami. Maka penting tarbiyah atau mengenalkan betapa agungnya syari’at poligami, hukum dan hikmahnya terhadap istri pertama. Dan bukan berarti tiap hari tema yang anda bicarakan dengan istri anda selalu tema poligami, tentu saja saja tidak, 4. "Jangan Tunda Kalau Nanti Sudah Tua" Mumpung masih muda, sehat, dan kuat menikahlah, baik untuk yang pertama atau yang kedua, ketiga dan keempat dengan memenuhi syarat dan kewajibannya. Jangan tunda nanti kalau sudah tua yang ketika itu semakin melemah fisik kita, usaha kita dan yang lainnya. Maka dari itu mumpung masih muda menikahlah, baik untuk yang pertama atau untuk yang kedua, tiga atau untuk yang keempat. Dengan sangat indah Rasullullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberi anjuran kepada para pemuda untuk menikah : يَا مَعشَرَ الشَبَابِ مَن استَطاعَ مِنكُم البَاءَة فَليَتَزَوَّج فَإِنَّه أَغَضُّ لَلبَصَرِ وأَحصَنُ لِلفَرَجِ وَمَن لَم يَستَطِع فَعَلَيهِ بِالصَومِ فَإِنَّه لَهُ وِجَاءٌ "Wahai para pemuda barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan  dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa  hal itu sebagai tameng baginya.“ (HR. Bukhari dari Ibnu Mas’ud radiyallaahu ‘anhu) ――――――――――――――――――― Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sa’id bin Jubair radiyallaahu ‘anhu, Ibnu ‘Abbas bertanya kepadaku : “Apakah engkau sudah menikah?” Aku menjawab : “Belum.” Dia mengatakan: “Menikahlah, karena sebaik-baik ummat ini adalah yang paling banyak istrinya.” (HR. Bukhari dalam Kitab An-Nikah) ――――――――――――――――――― 5. "Persiapkan Fisik dan Materi" Di antara perkara yang perlu dipersiapkan adalah masalah yang terkait dengan fisik dan materi dengan tanpa berlebih-lebihan sehingga menyurutkan niat anda untuk poligami atau meremehkan sehingga berpeluang menjadi masalah kelak ketika anda berpoligami. Saya tidak mengatakan kalau sudah punya rumah sendiri, mobil sendiri, penghasilan di atas beberapa juta baru boleh poligami, tidak…!! Tetapi persiapkanlah:  Biaya untuk pernikahan; Persiapkan juga setelah itu istri kedua mau tinggal di mana nanti, rumah sendiri atau cari kontrakan dan semisalnya;  Dan bukan juga dengan meremehkan hal ini yaitu tidak memikirkan sama sekali. 6. Cari yang baik agama dan akhlaqnya untuk istri yang keduamu. Menikah dengan istri shalihah adalah sebab mendapatkan kebahagian dalam rumah tanggamu, baik pernikahan yang pertama ataupun pernikahan yang kedua, tiga atau yang keempat. Dengan sangat indah pada banyak kesempatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang istri yang baik agamanya (shalihah), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها, فاظفر بذات الدّين تربت يداك “Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu) الدُنيَا كُلُّهَا مَتَاعٌ وَخَيرُ مَتَاعِ الدُنيَا المَرأَةُ الصَالِحَةُ “Dunia ini semuanya adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah wanita  shalihah” (HR.Muslim) 7. Jangan lupa untuk meminta pertimbangan kepada orang yang berilmu (musyawarah) Jika sesuatunya sudah dimintai saran atau dimusyawarahkan dengan orang berlimu insya Allah hasilnya jauh lebih baik ketimbang ia tidak meminta pertimbangan atau saran kepada orang yang berilmu. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ “Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (Qs. Asy-Syura : 38) Ada sebuah kisah dimana seorang shahabiyah (Fatimah Binti Qais) meminta pertimbangan kepada Rasulullah  shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa orang yang hendak meminangya. Maka beliau bersabda: “ Adapun Abu Jahm, ia seorang laki-laki yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (sering memukul -ed), sedangkan Mua’wiyah adalah seorang laki-laki fakir dan tidak memiliki harta. Nikahlah dengan Usamah Bin Zaid.” (HR. Muslim didalam Kitab ath-Thalaq) 8. Bermuamalah yang baik dan bersikap adillah dengan istri-istrimu. Kewajiban seorang suami adalah dengan mempergauli istri-istrinya dengan muamalah yang baik, menunaikan hak-hak mereka dan berlaku adil sesama mereka. Tentang hal ini  Allah Ta’ala berfirman : وَعَاشِرُوهُنَّ بِالمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan istri-istrimu dengan cara yang ma’ruf (baik).” (An-Nisa’: 19) Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya dan saya yang paling baik di antara kalian terhadap istri.” (HR. At- Tirmidzi dan Ibnu Majah) &128193; Dan dalam sebuah hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa yang memiliki dua orang istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwail Ghalil : 7/80) 9. Jangan lupakan doa. Segala sesuatunya kita sandarkan kepada Allah, kita memohon dan berdoa kepada Allah agar Allah mengaruniakan kepada kita kebahagian dalam pernikahan kita, dalam poligami kita, mengaruniakan istri yang shalihah dan menolong kita untuk dapat menunaikan hak istri-istri kita kelak. Inilah diantara sebab keberhasilan dan sebab bahagianya seseorang dalam rumah tangganya. Allah Ta’aala berfirman : وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ “ Dan apabila hamba – hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (Qs. al-Baqarah : 186) وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “ Dan Rabbmu berfirman : ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (Qs. al-Mukmin : 60) Bersambung insya Allah ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ ✏ Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir #Poligami-Tak-Semudah-Apa-yang-Engkau-Bayangkan-dan-Tak-Sesusah-Apa-yang-Engkau-Pikirkan ___________________________ Dipublikasikan oleh: Tholibul Ilmi Cikarang Pada, Ahad 06 Dzulhijjah 1436H/20 September 2015M ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― Haruskah Suami yang ingin Menikah Lagi Harus Seijin Istri? “Lajnah Da’imah pernah ditanya dengan sebuah pertanyaan مما لا شك به أن الإسلام أباح تعدد الزوجات، فهل على الزوج أن يطلب رضا زوجته الأولى قبل الزواج بالثانية؟. “Sesuatu yang tidak diragukan bahwa agama islam membolehkan laki-laki untuk menikah dengan poligami, apakah wajib bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertamanya sebelum menikah untuk yang kedua? Maka dijawab:  ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول، وبما تيسر من المال إن احتاج الرضا إلى ذلك. “Bukan suatu kewajiban atas suami yang ingin menikah lagi untuk yang kedua, istri pertamanya harus ridha, tetapi di antara kebaikkan akhlak dan baiknya mua’malah dengan menghibur istrinya dengan apa yang dapat meringankan kesedihan darinya. Yang merupakan tabiat para wanita sedih dalam permasalahan seperti ini. Hal itu dilakukan dengan: Menampakan wajah yang berseri; Pertemuan yang menyenangkan; Ucapan yang baik dan dengan apa yang yang dimudahkan dari harta jika dibutuhkan untuk mendapatkan ridhanya.”&127810; وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم (Fatwa Lajnah Da’imah, diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz:18/402) Diterjemahkan oleh Abdullah al-Jakarty ____________________________
9 tahun yang lalu
baca 27 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

silsilah dzikir pagi dan sore

Silsilah Dzikir dan Doa DOA PAGI DAN PETANG . Oleh : Fadhilatus syaikh DR. Muhammad Sa'id Ruslan حفظه اللّٰهُ تعالى : Waktunya dari setelah sholat Ashar hingga terbenamnya matahari. 1. أَمْسَيْنَا وَأَمْسَىٰ الْمُلْكُ لِلّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِي هٰذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هٰذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ. "Kami memasuki sore hari dan pada sore ini kekuasaan (jagad raya tetap) milik Allah. Segala puji bagi Allah tiada sesembahan yang haq selain Allah, Dialah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nyalah semua kekuasaan dan pujian, dan Dialah yang berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dari kebaikan malam ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang ada pada malam ini dan kejahatan sesudahnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, kesengsaraan di masa tua. Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari adzab neraka dan adzab di dalam kubur." Adzkar As-Shobaah wa Al-Masaa`, Muhammad Sa'id Ruslan. Hlm: 46-47. DZIKIR-DZIKIR PAGI 2. اللّٰهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا وَبِكَ أَمْسَيْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوتُ وَإِلَيْكَ النُّشُورُ. "Ya Allah, karena Engkau kami berada di waktu pagi dan sore, karena Engkau kami hidup dan mati, dan kepada-Mu kami akan kembali." [1] ____________ [1] SHAHIH: Dikeluarkan oleh Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad hadits no. (1199) dan Abu Dawud (5068) dan Tirmidzi (3391) dan Ibnu Majah (3868) dan Ibnu Hibban (2354) dan Ahmad (2/354) dan Al-Haitsami (10/114) dan Al-Baghowi (1325/5/112) dari Abu Huroiroh, dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau membaca apabila masuk waktu pagi: «اللّٰهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا...». Adzkar As-Shobaah wa Al-Masaa`. Hlm: 15. 3. « اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي، فَاغْفِرْ لِي، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ » "Ya Allah, Engkau adalah Robb-ku, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Engkau. Engkau telah menciptakanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian-Mu dan janji-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui dosaku kepada-Mu dan aku akui nikmat-Mu kepadaku, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa selain-Mu"[1]. ____________ [1] SHAHIH Dikeluarkan oleh Bukhari di dalam Shahih-nya (5947), dan Nasaai (5963) dan Thabrani di dalam Al-Kabir (7/7173) dari Syaddad bin Auws rodhiallohu 'anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: "Sesungguhnya istighfar yang paling baik adalah;... beliau bersabda: "Barangsiapa mengucapkannya di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk dari penghuni surga. Dan barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk dari penghuni surga." Adzkar As-Shobaah wa Al-Masaa`. Hlm: 16. 4. اللَّهُمَّ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِي وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِي سُوءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ. "Ya Allah pencipta langit dan bumi, yang maha tahu terhadap yang ghaib dan yang nampak, Engkaulah Rabb segala sesuatu dan pemiliknya, Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Engkau, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan jiwaku dan setan beserta sekutunya, dan dari berbuat kejahatan terhadap jiwaku atau mengalihkannya kepada muslim yang lain" [1]. ___________ [1] SHAHIH. Dikeluarkan oleh Tirmidzi (3529), dan Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad (1204) dari jalan Abu Rasyid Al-Hubrani: bahwa Abu Bakar As-Shiddiq rodhiallohu 'anhu berkata: "wahai rosululloh, ajarkan aku apa yang aku katakan apabila aku memasuki pagi hari dan apabila aku memasuki sore hari? Maka beliau bersabda: wahai Abu Bakar, ucapkanlah: اللَّهُمَّ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْض... Dinilai kuat (haditsnya) oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh di dalam Nataij Al-Afkar (2/345-346), dan berkata syaikh Nashir (Albani) rohimahulloh: "SANADNYA SHAHIH".                  —○●※●○— Adzkar As-Shobaah wa Al-Masaa`. Hlm: 48. ------------------- 5. Membaca surat Al-Ikhlas (dibaca 3 kali): بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ : قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ * اللَّهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ * وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ ..سورة اﻹخلاص 1 - 4 Dengan menyebutkan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Katakanlah: "Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia". [Qs. Al-Ikhlas: 1-4] Membaca surat Al-Falaq (dibaca 3 kali) : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ : قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ * مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ * وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ * وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ * وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ..سورة الفلق 1 - 5 Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Katakanlah: "Aku berlindung kepada Robb Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki". [Qs. Al-Falaq: 1-5]. Membaca surat An-Naas (dibaca 3 kali) : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ : قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ * مَلِكِ النَّاسِ * إِلَٰهِ النَّاسِ * مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ * الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ * مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ ..سورة الناس 1 - 6 Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Katakanlah: "Aku berlindung kepada Robb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia. [Qs. An-Naas: 1-6].[1] ___________ [1] HADITS HASAN: Dikeluarkan oleh Tirmidzi (3575), dan Abu Dawud (5082), dan Nasaai (5443), dan Ahmad (5312) dari Mu'adz bin Abdillah bin Khubaib, dari ayahnya bahwa beliau mengatakan: ".... beliau bersabda: قُلْ هُوَ اللّٰهُ أَحَدٌ والمُعَوِّذَتَينِ حين تمسي وحين تصبح ثلاثَ مرات تكفيك من كل شيء» "Ucapkanlah: قُلْ هُوَ اللّٰهُ أَحَد Dan mu'awwidzatain dikala masuk sore hari dan dikala engkau masuk pagi hari sebanyak 3 kali maka akan menjagamu dari segala sesuatu".                  —○●※●○— &128212; Adzkar As-Shobaah wa Al-Masaa`. Hlm: 19-21. ✏__ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh عَفَا اللّٰهُ عَنْهُ. ———————————————— &127759; WA Ahlus Sunnah Karawang | www.ahlussunnahkarawang.com
9 tahun yang lalu
baca 6 menit

Tag Terkait