BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK MEMBELI HEWAN QURBAN DAN MEMBERI UPAH DAGING KURBAN UNTUK JAGAL?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Hukum Qurban dengan Hutang
[ Pertayaan ]
Apakah boleh membeli hewan kurban dengan hasil hutang? Apakah jagalnya boleh diberi upah dari daging kurban atau dihadiahi dari sebagian daging kurban?
[ Jawaban ]
إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين
Jika seorang tidak memiliki uang seharga hewan kurban di waktu ied, akan tetapi ada harapan akan mendapatkan uang senilai itu dalam waktu dekat, seperti seorang pegawai yang tidak memiliki uang di waktu ied, akan tetapi ia tahu jika ia menerima gajinya, mudah bagi dia menyerahkan harga hewan kurban. Maka dalam kondisi ini tidak mengapa baginya berhutang untuk berkurban.
وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية.وأما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس به.
Dan adapun orang yang tidak ada harapan mendapatkan uang seharga hewan kurban dalam waktu dekat, maka tidak sepantasnya dia berhutang untuk berkurban.
Dan adapun memberikan upah untuk jagal dari sebagian daging kurban maka itu tidak boleh.
Adapun memberikan daging sebagai HADIAH kepadanya maka itu tidak mengapa.
[Majmu' . Fatawa wa rasail Al-Utsaimin 25/110]
[ Pertanyaan ]
Apakah boleh berhutang untuk tujuan berkurban?
[ Jawaban ]
يجوز إذا كان عنده سداد والسداد غير موجود الآن لكن ينتظره ويؤمله فله ذلك
Boleh jika dia memiliki uang dalam keadaan uangnya belum ada sekarang ini, akan tetapi ia masih menunggunya dan mengharapkannya. Maka boleh baginya hal itu.
[Syarh Sunan At-Tirmidzi Al-Abbad kaset 235]
Sumber: http://tinyurl.com/zwqyov7 | @ForumSalafy
▫️▫️▫️▫️▫️
BERHUTANG UNTUK BERQURBAN, BOLEHKAH?
Berhutang untuk membeli hewan kurban DIPERBOLEHKAN bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.
Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.
(Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110) | @ManhajulAnbiya
Baca juga : HUKUM BERKURBAN DENGAN HUTANG