Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum berkurban dengan uang pinjaman (hutang)

9 tahun yang lalu
baca 2 menit

BOLEHKAH BERKURBAN DENGAN UANG PINJAMAN


Pertanyaan;
Min fadhlik .. bolehkah berkurban dengan uang hasil pinjaman ?

Jawaban;

Berikut ini penjelasan para ulama terkait dengan pertanyaan tersebut

Berkurban dalam Keadaan Berhutang

Dalam masalah ini ada dua pendapat dari para ulama;

Pendapat Pertama:
Membolehkan perkara tersebut. Di antara mereka Abu Hatim –rahimahullah–, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dari Sufyan Ats-Tsauri.

Sufyan ats-Tsauri –rahimahullah– mengatakan,
“Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban.
Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?”
Beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:

لَكُمْ فِيهَا خَيْر
“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Hajj:36).

[Lihat Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36 (5/426)]

Kemudian diantaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiah –rahimahullah–, beliau berkata dalam Majmu'ul Fatawa (26/307): “Seorang yang memiliki hutang boleh berkurban jika dia tidak diminta untuk (segera) melunasinya. Dan (boleh pula) seseorang berhutang untuk berkurban jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya”. (Selesai)

Asy-Syekh Bin Baz –rahimahullah– juga membolehkan hal tsb, beliau berkata: “Tidak mengapa seorang muslim berhutang dalam rangka menyembelih kurban, jika dia memiliki kemampuan untuk membayar hutang tersebut.
&128214; [Majmu' Fatawa ibn Baz (18/38)]


Pendapat Kedua: 
Menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang sebelum berkurban.
Di antara mereka adalah asy-Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah–.
Beliau menjelaskan,  “Jika seseorang memiliki hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban”.[ Syarhul Mumti’ (7/423) ]

Pada hakekatnya kedua pendapat tsb masih bisa digabungkan.

Pendapat pertama yang menyarankan berhutang ketika kurban adalah bagi orang yang mampu dan mudah baginya untuk melunasi hutang. Sehingga dia bisa tetap berkurban dan membayar hutangnya.

Adapun pendapat kedua yang menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah bagi orang yang kesulitan ekonomi, sehingga kesulitan dalam melunasi hutang. Sehingga ketika berkurban dia tetap tidak bisa membayar hutangnya.

Wallahu a’lam..

Dikumpulkan oleh al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan –hafidzahullah–

NB;
Ini adalah pertanyaan di group AFCO pada hari Rabu, tanggal 16/09/2015—03/12/1436

WA AFCO
Artikel Fawaid Copas