Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

larangan memotong kuku, kulit, rambut orang yang berniat qurban

8 tahun yang lalu
baca 3 menit

LARANGAN MEMOTONG/MENGAMBIL KUKU, KULIT DAN RAMBUT TUBUH ORANG YANG BERNIAT QURBAN

Larangan Memotong Kuku, Kulit, Rambut Orang yang Berniat Qurban

Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun *hingga dia menyembelih qurbannya*.” (HR. Muslim no. 1977)

Dalam lafadz lain:

وَلَا بَشَرَتِهِ

“Tidak pula kulitnya.”

Larangan dalam hadits ini ditujukan *kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya*. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.

Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban.

Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya*. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.

Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.

Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.*

Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.

Larangan di atas *dikecualikan* bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

_____________
Tulisan Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin hafidzahullah_
Link: http://bit.ly/2brXvDY

Tambahan FAIDAH:

_Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,_

“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku *baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya.*

Sedangkan larangan memotong rambut adalah *dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya*.

Larangan tersebut *berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.*”

(Al-Minhaj 6/472)

Link: http://bit.ly/2brZZSY