Fiqih

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

tips khusyu' dalam shalat

TIPS RINGKAS UNTUK KHUSYU’ DALAM SHOLAT Pembahasan-pembahasan berikutnya yang akan anda ikuti adalah penjelasan detail tentang makna bacaan-bacaan dalam sholat. Setiap bacaan akan memiliki “rasa” tersendiri. “Rasa” itulah yang sebenarnya harus dihadirkan dalam setiap sholat. Sebagian Ulama’ Salaf menyatakan bahwa setiap ibadah harus diiringi dengan perasaan: ✔ (i) cinta dengan pengagungan, ✔ (ii) takut, dan ✔ (iii) berharap kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Pada saat disebutkan tentang Nama dan Sifat-Sifat Allah serta keagunganNya, dalam diri kita harus timbul perasaan mengagungkan. Jika disebutkan tentang kebaikan-kebaikan, Keadilan-keadilan dan kasih sayang Allah, dalam diri kita mestinya timbul perasaan cinta kepada Allah. Cinta yang berpadu dengan pengagungan tertinggi. Perasaan takut kepada Allah muncul jika kita membaca bacaan-bacaan tentang ancaman adzab Allah yang pedih, atau Sifat Allah Yang Maha Perkasa Lagi Maha Kuat, bahwa Allah Penguasa satu-satunya, dan seluruhnya kecil di hadapanNya, dan makna-makna semisalnya. Perasaan takut juga muncul jika kita membaca pengakuan atas dosa kita dan kedzhaliman yang telah kita lakukan. Bila kita membaca bacaan-bacaan yang menyebutkan rahmat Allah, pemberian ampunan, dan penerimaan taubat kepada suatu kaum tertentu, atau Allah memberi hidayah kepada kaum tertentu, harusnya dalam diri kita timbul perasaan berharap. Perasaan-perasaan tersebut akan tetap terpelihara dan mudah dihadirkan setiap sholat jika kita melakukan hal-hal sebagai berikut*: 1. Memahami makna bacaan yang kita baca. InsyaAllah buku ini akan menuntun anda untuk memahami bacaan dalam sholat. Sesungguhnya kadar pahala kita dalam sholat sangat ditentukan oleh seberapa persen kita ingat kepada Allah, menghadirkan hati, menghayati ucapan dan gerakan dalam sholat. Sahabat Nabi Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu menyatakan: لاَ يُكْتَبُ لِلرَّجُلِ مِنْ صَلاَتِهِ مَا سَهَا عَنْهُ “Tidaklah dicatat (sebagai pahala) dalam sholat seseorang ketika ia lalai” (diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dalam az-Zuhud no riwayat 1300) 2. Banyak berdzikir kepada Allah Kadang orang sulit untuk mengingat Allah dalam sholat, karena ia tidak terbiasa. Ia terbiasa lalai dari mengingat Allah. Pada saat datang waktu sholat, maka ia baru berjuang mengingat Allah. Bagi orang yang banyak berdzikir, baik di luar maupun di dalam sholat, ketika datang panggilan sholat, lebih mudah baginya untuk menata hati menghadap Allah karena ia telah terbiasa dengan dzikir, sedangkan sholat pada hakikatnya adalah untuk mengingat (berdzikir) kepada Allah. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي “…Dan tunaikanlah sholat untuk mengingatKu…” (Q.S Thaha:14) 3. Menjadikan dunia di tangan kita, bukan di hati kita. Seorang menjadikan “dunia” di tangannya jika ia jadikan seluruh aktifitas kehidupannya -seperti bekerja untuk menghidupi keluarga- sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah. Jika ia menjadikan ibadah kepada Allah sebagai tujuan utama, jika ia yakin bahwa ia akan bertemu dengan Allah dan dikembalikan kepadaNya, maka ia tidak akan mudah larut memikirkan urusan dunia. Sebaliknya, jika dunia telah merasuk dalam hatinya, atau bahkan menjadi prioritas utama, jika ia temui permasalahan-permasalahan terkait pekerjaan menjadikan ia susah tidur, selalu memikirkan hal itu setiap waktu, termasuk ketika ia berada dalam sholat, pikiran-pikiran itu akan menyesaki hati dan otaknya. وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ (45) الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ (46) _“Dan minta tolonglah (kepada Allah) dengan sabar dan sholat, sesungguhnya itu adalah berat kecuali bagi orang yang khusyu’. Yaitu orang-orang yang yakin bahwa mereka akan bertemu dengan Rabb mereka dan bahwa mereka akan kembali kepadaNya”_ (Q.S alBaqoroh:45-46) 4. Selalu meningkatkan ilmu yang bermanfaat Semakin seseorang berilmu, semakin tinggi perasaan takutnya kepada Allah. Perasaan takut yang diiringi pengetahuan tentang keagungan Dzat yang ditakuti. Semakin bertambah keilmuan seseorang, semakin kokoh ketauhidannya terhadap Allah. Hal itu akan semakin membuatnya khusyu’ di dalam sholat. Ilmu yang bermanfaat hanya bisa didapatkan jika bersumber dari AlQuran dan as-Sunnah yang shahihah dengan pemahaman para Sahabat Nabi ridlwaanullahi ‘alaihim ‘ajmain. إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “…orang-orang yang takut (khosy-yah) kepada Allah hanyalah orang-orang yang berilmu” (Q.S Faathir: 28). 5. Menghayati dan meyakini bahwa setiap kita berdzikir (di dalam atau di luar sholat), kita sedang berdialog dengan Allah. Allah menjawab bacaan dzikir kita dengan jawaban yang sesuai, sebagaimana hadits: مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ صَدَّقَهُ رَبُّهُ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا وَأَنَا أَكْبَرُ وَإِذَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ قَالَ يَقُولُ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا وَحْدِي وَإِذَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ قَالَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا وَحْدِي لَا شَرِيكَ لِي وَإِذَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ قَالَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا لِيَ الْمُلْكُ وَلِيَ الْحَمْدُ وَإِذَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِي وَكَانَ يَقُولُ مَنْ قَالَهَا فِي مَرَضِهِ ثُمَّ مَاتَ لَمْ تَطْعَمْهُ النَّارُ Barangsiapa yang mengucapkan: Laa Ilaaha Illallahu wallaahu Akbar (Tiada sesembahan yang benar kecuali Allah dan Allah adalah yang terbesar), Rabbnya akan membenarkan ucapannya itu dan menyatakan: Tiada sesembahan yang benar kecuali Aku dan Aku yang terbesar. Jika ia mengucapkan: Laa Ilaaha Illallahu wahdah (Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah semata), Allah berfirman: Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Aku saja. Jika seseorang itu mengucapkan: Laa Ilaaha Illallahu wahdahu laa syariika lah (Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, tidak ada sekutu bagiNya), Allah berfirman: Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Aku semata, tidak ada sekutu bagiKu. Jika orang itu mengucapkan: Laa Ilaaha Illallah Lahul Mulku wa lahul hamdu (Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah. Hanya milikNyalah kekuasaan dan pujian), Allah berfirman: Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Aku, hanya milikKu lah kekuasaan dan pujian. Jika seseorang itu mengucapkan: Laa Ilaaha Illallah wa laa hawla walaa quwwata illaa billaah (Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah), Allah berfirman: Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Aku dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolonganKu. Nabi ﷺ bersabda: . “Barangsiapa yang mengucapkan ucapan tersebut dalam sakitnya kemudian meninggal, tidak akan terlalap api Neraka” (H.R atTirmidzi, dihasankan olehnya, dishahihkan al-Albaniy) Iringi juga dzikir atau bacaan kebaikan itu dengan keyakinan bahwa Allah senantiasa melihat gerak-gerik kita dalam sholat (Q.S asy-Syu’araa’:219-220). 6. Meminta tolong kepada Allah agar kita bisa mempersembahkan ibadah yang terbaik kepadaNya, kemudian bertawakkal (berserah diri) hanya kepada Allah. Salah satu do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam adalah: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Ya Allah tolonglah saya untuk mengingatMu, bersyukur kepadaMu, dan mempersembahkan ibadah yang (ter)baik untukMu” (H.R Abu Dawud, anNasaai, Ahmad). Permohonan tolong kepada Allah ini bisa jadi adalah bagian terpenting, karena tanpa pertolongan Allah, kita tidak akan bisa khusyu’ dalam sholat. Termasuk bentuk permohonan pertolongan dalam hal ini adalah berlindung dari godaan syaitan yang akan selalu berusaha mengganggu dalam sholat. (dikutip dari buku “Memahami Makna Bacaan Sholat”, Pustaka Hudaya) Ustadz Abu Utsman Kharisman_ حفظه الله
5 tahun yang lalu
baca 6 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum suap adalah haram dalam bentuk apapun

HARAMNYA SUAP DALAM BENTUK APAPUN Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah . Pertanyaan : Apakah suap itu berlaku umum pada segala sesuatu dari harta, sama saja apakah berupa uang atau tanah, ataukah selain daripada itu. Berikan kami faedah, semoga Allah memberikan anda Taufik.? Jawaban : Suap itu hukumnya tidak boleh, sama saja apakah berupa uang, berupa tanah, atau selain dari itu, suap itu hukumnya tetap haram. Dan Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. Maka tidak boleh seseorang memberikan suap sekalipun penguasa itu menzaliminya, atau hakim atau saksi atau selainnya.  Suap itu haram, dan akibatnya buruk. Dan suap itu mengharuskan (seorang) menzalimi manusia, melanggar hak mereka, maka tidak boleh selamanya.  Sama saja, apakah dia memberi harta berupa uang, atau harta berupa tanah, atau hewan atau makanan, tidak ada beda dalam macam-macam suap. Naam. Fatwa nur ala Ad-Darbi http://telegram.me/ahlussunnahposo TERLAKNATNYA ORANG YANG MEMBERI SUAP DAN YANG MENERIMA SUAP Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata,  لعن الله الراشي والمرتشي "Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap". (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan : "Makna laknat adalah diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah." Apa itu suap (risywah)?  Suap (risywah) adalah pemberian untuk menjadi perantara kepada kebatilan atau menggugurkan satu hak. Dan kebanyakan suap ini terjadi di dalam peradilan. Orang yang bersengketa memberikan kepada hakim suatu pemberian, agar Hakim memutuskan hukuman, memenangkan dirinya, sesuai dengan yang dia inginkan berupa kebatilan. Demikian juga suap bisa terjadi pada selain peradilan. Misalnya, seorang insan memberikan suatu pemberian kepada kepala daerah, atau direktur perusahaan, agar dia memperoleh jabatan atau memperoleh pekerjaan tertentu. Dalam keadaan dia adalah orang yang bukan ahlinya." Dikutip dari Fath Dzil jalaal Wal Ikraam 9/371 http://telegram.me/ahlussunnahposo  ------------ Tambahan faidah : Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,  لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى "Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerimanya." [H.R. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah] Catatan: ▶️ Risywah atau suap adalah memberi sesuatu agar kebutuhannya terpenuhi. ▶️ Adapun memberi sesuatu agar: dia mendapatkan hak yang semestinya dia miliki, atau dia terhindarkan dari kezaliman, maka tidak termasuk dalam risywah (suap) [Tuhfatul Ahwadzi, jil. 4 hlm. 471] ISLAM SANGAT MENEKANKAN SIFAT AMANAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, إن من حماية الله لهذه الأمانة أن حرم على عباده كل ما يكون سببا لضياعها أو نقصها فحرم الرشوة. "Sesungguhnya termasuk penjagaan Allah terhadap sifat amanah adalah Allah mengharamkan terhadap hamba-hamba-Nya segala sesuatu yang dapat menyebabkan tersia-siakannya amanah tersebut atau mengurangi kesempurnaan dalam penunaiannya. Oleh karena itu, Allah haramkan suap menyuap." Sumber : Syarh al-Kaba’ir, hlm. 205. | t.me/alfudhail NASIHAT BAGI YANG MENYENANGI PELICIN Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,  إن الرشوة فساد في المجتمع وتضييع للأمانة وظلم للنفس يظلم الراشي نفسه ببذل المال لنيل الباطل ويظلم المرتشي نفسه بالمحابة في أحكام الله يأكل كل منهما ما ليس من حقه ويكتسب حراما لا ينفعه بل يضره ويسحت ماله أو بركة ماله إن بقي. "Sesungguhnya perbuatan suap itu adalah kerusakan di tengah masyarakat, menelantarkan sikap amanah, dan kezaliman terhadap jiwa. Si penyuap menzalimi dirinya sendiri dengan memberikan hartanya untuk meraih kebatilan, sementara orang yang menerima suap berbuat zalim dengan cara tidak menerapkan hukum-hukum Allah. Masing-masing dari keduanya memakan yang bukan haknya dan berpenghasilan haram. Tidak akan bermanfaat untuknya, bahkan akan memudaratkannya dan merusak serta menghilangkan keberkahan hartanya." Sumber: Syarh al-Kaba’ir, hlm. 207. || t.me/alfudhail LAKNAT BAGI ORANG YANG MEMINTA UANG PELICIN Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, ذا فشا في قوم الرشوة هلكوا "Apabila suap telah menyebar di suatu kaum maka mereka akan binasa." (Syarah Riyadhus Shalihin, II/302) والرشوة ملعون آخذها، وملعون معطيها، إلا إذا كان الآخذ يمنع حق الناس إلا برشوة، فحينئذ تكون اللعنة على هذا الآخذ لا على المعطي؛ لأن المعطي إنما يريد أن يعطي لأخذ حقه، ولا سبيل إلى ذلك إلا بدفع الرشوة، فهو معذور "Orang yang minta sogok dan memberi sogok akan kena laknat. Lain halnya jika peminta sogok tidak mau memberi hak orang kecuali kalau diberi uang suap, di kondisi tersebut yang kena laknat hanya yang meminta suap tidak mengenai yang memberi. Karena yang memberi suap di keadaan itu hanya untuk mengambil haknya. Yang dia tidak punya jalan untuk mendapat haknya kecuali dengan memberi uang suap maka dia mendapat udzur."  Syarah Riyadhus Shalihin, II/303 || t.me/nasehatetam APA HUKUM MEMBAYAR SUAP AGAR BISA MENGAMBIL HAK KITA? Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah  Pertanyaan : Kebanyakan pegawai tidak memberikan dirimu hak ini, sampai engkau membayar suap sebagai penggantinya. Maka semisal ini apa yg sebaiknya dilakukan seorang insan? Jawaban : Jika hak tersebut akan hilang, (maka boleh engkau membayar suap) maka ini darurat, dan dosanya dia yang menanggung. Jika darurat, dengan syarat darurat. 📑 Durus Syarh Bulugul Maram kitab Al-Buyu’ || t.me/ahlussunnahposo Suap Untuk Pekerjaan Apa boleh jika seseorang untuk memperoleh pekerjaan harus membayar uang kepada oknum di instansi tertentu? 081542XXXXXX Jawaban (Oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin) : Membayar sejumlah uang kepada oknum di perusahaan atau semisal agar diterima sebagai karyawan merupakan risywah (suap) yang diharamkan. Asy Syariah Edisi 101
5 tahun yang lalu
baca 5 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

pembatal-pembatal pernikahan dalam islam

ANTARA PEMBATAL-PEMBATAL PERNIKAHAN Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah . Pertanyaan : Apa pembatal-pembatal pernikahan secara Syariat wahai Syaikh Yang Mulia? Jawaban : Pembatal-pembatal pernikahan ada beberapa macam :  Kalau ternyata wanita tersebut adalah saudara sepersusuan, maka pernikahannya batal. Atau ternyata kalau wanita itu adalah anak susuannya, maka pernikahannya batal. Atau ternyata kalau wanita itu adalah bibi susuannya (dari pihak ayah susuan), maka pernikahannya batal. Atau ternyata kalau wanita itu adalah bibi susuannya (dari pihak ibu susuan), maka pernikahannya batal. Ternyata akadnya tidak sah, Bahwasanya pernikahannya tanpa wali, atau tanpa ijab qabul, maka batallah pernikahan yang mereka akui sebagai pernikahan.  Pernikahan batal kalau seorang menikahi wanita dimasa iddahnya. Atau ternyata wanita tersebut masih memiliki suami. Dan pernikahan batal tatkala seorang menikahi wanita yg ditinggal mati suami, dalam keadaan belum sempurna masa iddahnya. Maka nikahnya batal. Pembatal-pembatal nikah itu banyak,para ulama telah menerangkannya. Naam. Pembawa acara :  Jazakumullah khairan. 📑 Fatwa Nur ala Ad-Darbi  مبطلات النكاح السؤال: يقول في آخر أسئلته: ما هي مبطلات الزواج شرعًا يا سماحة الشيخ؟ الجواب: المبطلات أنواع: فقد يتبين أنها أخته من الرضاعة فيبطل النكاح، يتبين أنها بنته من الرضاع يبطل النكاح، يتبين أنها عمته من الرضاع يبطل النكاح، يتبين أنها خالته يبطل النكاح، يتبين أن العقد ما هو بصحيح وأنه تزوجها بدون ولي أو بدون إيجاب وقبول؛ فيبطل النكاح الذي ادعو أنه نكاح، قد يبطل بأنه تزوجها في العدة قبل أن تخرج من العدة، قد يتبين أن لها زوج ما طلقها فيبطل النكاح؛ لأنه تزوجها وهي ذات زوج، قد يبطل النكاح بأن تزوجها في العدة مات زوجها وتزوجها قبل أن تكمل العدة فيبطل النكاح، مبطلاته كثيرة بيَّنها العلماء. نعم. المقدم: جزاكم الله خيرًا سماحة الشيخ عبد العزيز . https://binbaz.org.sa Sumber : https://t.me/ahlussunnahposo/6720
5 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum permainan dadu tanpa niat judi

 .🚇BAGAIMANA HUKUM PERMAINAN DADU? ❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah 📹| https://youtu.be/4053mbVR-Yk ( HQ - Durasi: 3:29 ) 📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net // Audio dari: t.me/s/tanyajawab_indahsiar 🚇ANCAMAN MENGGUNAKAN DADU DALAM PERMAINAN  Nabi kita [ﷺ] bersabda: { من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في دم الخنزير } “Barangsiapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam darah babi.” — [HR Muslim] Dalam riwayat lain: { من لعب بالنردشير فكأنما غمص يده في لحم الخنزير و دمه } “Barangsiapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” — [HR Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh al-Albani] Beliau [ﷺ] juga bersabda: { من لعب بنرد أو نردشير فقد عصى الله و رسوله }  "Barangsiapa bermain dengan permainan dadu,  maka ia telah memaksiati Allah dan RasulNya.” — [HR Malik, dihasankan al-Albani] Al-Hafidz al-Mundziri rahimahullah berkata: “Sesungguhnya mayoritas ulama telah berpendapat haramnya permainan dadu.  Bahkan sebagian guru kami menukil akan ijma' haramnya permainan dadu.” 📚Rujukan: [Shahih at-Targhib wat Tarhib karya Syaikh al-Albani] 📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net ✍🏻__ Wa An Nashooih As Salafiyyah - ™ Lik Jarot waffaqahullah 🚇MASIH SEPUTAR DADU DAN PERMAINAN YANG MENGGUNAKANNYA Di antara faedah dari postingan hari kemarin, kita mengetahui bahwa; (•) Dadu dan permainan yang menggunakannya adalah kemaksiatan dengan disertai judi ataupun bukan. (•) Atsar Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma menegaskan hal tersebut. (•) Oleh karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawaa beliau menegaskan: { و مذهب الأئمة الأربعة أن اللعب بالنرد حرام و ان لم يكن بعوض } “Dan permainan dadu hukumnya menurut imam-imam madzhab yang empat ( Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad ) adalah suatu keharaman walaupun tidak bertaruh/ berjudi.” — [Majmu Fatawa, 32/ 243] Disebutkan oleh para ulama, bahwa sebab-sebab dilarangnya ialah: [ 1 ] ※ Tasyabbuh dengan permainan orang Majusi dan orang fasik. [ 2 ] ※ Menyibukkan diri dari dzikrullah. [ 3 ] ※ Mencegah dari pintu masuk perjudian. [ 4 ] ※ Menghabiskan waktu untuk menerka - nerka hal yang tidak pasti. [ 5 ] ※ Membuat orang lalai dari waktu sholat. Wallahu a'lam. 🚇PERLAKUAN PARA SALAF TERHADAP DADU DAN PEMAINNYA ▶️ [ 1 ] Ibu kita, Aisyah binti Abi Bakr radhiyallahu anhuma pernah menyewakan kamar pada seseorang. Sampailah khabar bahwa orang yang menyewa memiliki dadu. Beliau mengirim perintah untuk penyewa tersebut: { لئن لم تخرجوها لأخرجنكم من داري } “Kalau kalian tidak membuang dadu itu dari rumahku, niscaya akulah yang akan mengusir kalian dari sana.” — [HR Bukhari dan Malik, dihasankan oleh Syaikh al-Albani] ▶️ [ 2 ] Abdullah bin Zubair bin al-Awwam radhiyallahu anhu berkhutbah: “Wahai penduduk Makkah! Telah sampai kepadaku berita bahwa ada beberapa orang Quraisy yang bermain dadu. Padahal Allah Ta'ala berfirman tentang haramnya khamr dan judi.” — [Al-Maidah, ayat 90] “Saya bersumpah atas nama Allah, jika ada orang yang ditangkap dan diserahkan kepadaku karena bermain dadu, pasti akan aku hukum dari rambut sampai kulitnya. Dan orang yang melaporkan akan aku beri hadiah berupa harta yang dibawa orang itu.” — [Dinukil dalam Adabul Mufrad, dihasankan oleh al-Albani] ▶️ [ 3 ] “Adalah Abdullah bin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu anhuma jika melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, beliau langsung memukulnya dan memecahkan dadu itu.” — [HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, shahih] ▶️ [ 4 ] Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu berkata: “Tinggalkanlah oleh kalian permainan dengan 2 dadu ini. Sungguh kedua dadu ini telah dicerca dengan keras, karena keduanya bagian dari judi.” — [HR Bukhari, dalam Adabul Mufrad] = = = = // ••• // = = = = Di antara faedah yang bisa kita petik, saudara-saudaraku; (•) Jauhkanlah segala jenis permainan dadu dari rumah kita. (•) Jangan sampai anggota keluarga kita memainkannya. (•) Entah dalam bentuk monopoli, ular tangga, halma, dan sejenisnya. Telah jelas dan gamblang dalil dan contoh dari salaf kita. Semoga Allah memberi hidayah kita semua. 📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net ✍🏻__ Wa An Nashooih As Salafiyyah - ™ Lik Jarot waffaqahullah
5 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

apakah rasulullah puasa 10 hari awal dzulhijjah?

APAKAH MEMANG TETAP (TSABIT) DARI RASULULLAH ﷺ PUASA 10 HARI (AWAL) DZULHIJJAH? Mufti: al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:"Semoga Allah memperbaiki keadaan anda, apakah tsabit dari Rasulullah ﷺ bahwasanya beliau berpuasa di 10 hari Dzulhijjah?" Jawaban: "Apakah telah sampai kepadamu bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: "tidak ada hari-hari dimana amalan shalih yang dilakukan di hari-hari tersebut lebih Allah cintai daripada amalan yang dilakukan di 10 hari Dzulhijjah." (Apakah) sudah sampai padamu (hadits ini)?" ☑️ Penanya:"Iya" ✅ Syaikh:"Apakah puasa termasuk amalan shalih? Tentu saja. Lalu apakah yang membuat dia (puasa) keluar dari (pernyataan) umum ini? Apakah Rasulullah ﷺ bersabda:"(tidak ada hari-hari dimana amalan shalih yang dilakukan di hari-hari tersebut lebih Allah cintai daripada amalan yang dilakukan di 10 hari Dzulhijjah) kecuali puasa. Maka janganlah kalian berpuasa?" ☑️ Penanya:"Tidak (beliau tidak mengatakan seperti itu)." ✅ Syaikh:"Kalau begitu, apa yang mengeluarkan puasa dari keumuman hadits tersebut? (Apakah) hadits Aisyah: "(aku sama sekali tidak melihat beliau berpuasa di hari-hari tersebut)." Beliau tidak melihat, tetapi selain beliau melihatnya. Dalam hadits lain dari salah satu ummahatul mukminin, beliau berkata:"(Sesungguhnya Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan puasa 9 Dzulhijjah)." Berkata Imam Ahmad: "yang menetapkan lebih didahulukan daripada yang meniadakan." Kemudian seandainyapun memang diasumsikan bahwasanya Rasulullah tidak berpuasa di hari-hari tersebut, (akan tetapi bukankah) puasa masuk dalam keumuman hadits:"(tidak ada hari-hari dimana amalan shalih yang dilakukan di hari-hari tersebut lebih Allah cintai daripada amalan yang dilakukan di 10 hari Dzulhijjah)?" Anggaplah betul, bahwa beliau tidak berpuasa pada hari-hari tersebut, maka ini adalah kasus personal, dimana boleh jadi beliau tidak berpuasa karena kesibukan beliau dengan perkara yang lebih penting lagi (daripada puasa). ✊🏻 Di sana ada satu kaidah yang wajib untuk kita mengetahuinya:" jika telah datang nash-nash berupa ucapan yang sifatnya umum, maka jangan engkau katakan apakah para sahabat mengamalkannya atau tidak. Karena secara asal, mereka telah beramal dengan nash tersebut. Dan ketidaktahuan (kita) tentang amalan mereka bukan berarti kita tahu bahwa mereka tidak beramal (dengan amalan tersebut). Karena secara asal mereka beramal (dengan nash-nash yang sifatnya umum). . 🏷️ Kemudian anggaplah betul-dan ini adalah anggapan yang tidak mungkin-bahwasanya mereka tidak mengamalkannya, maka apakah kelak di hari kiamat kita akan ditanya tentang amalan para sahabat ataukah tentang sabda Rasulullah ﷺ? Tentunya tentang sabda Rasulullah ﷺ. Sebagaimana Allah berfirman: وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ ﴾[القصص:65]  Dan (ingatlah) hari ketika Dia (Allah) menyeru mereka dan berkata:"Apakah jawaban kalian terhadap para Rasul?" Apakah mungkin bagi siapapun orangnya, jika dia mendapati dalil, bila ditanya di hari kiamat tentang salah satu dari sekian ucapan (hadits) Rasulullah ﷺ yang sifatnya umum, apakah mungkin dia akan berkata:"Wahai Rabbku, para sahabat tidak beramal dengannya." Atau mengatakan:"Aku tidak tahu apakah mereka beramal dengannya atau tidak." Tidak mungkin ini menjadi hujjah (bagi kita di hari kiamat). 🤚🏻 Oleh karena itu kami menyayangkan sebagian manusia yang membuat kaum muslimin ragu tentang perkara ini. Mereka berkata: sesungguhnya puasa di hari-hari tersebut bukanlah sunnah." Subhanallah! Aku kuatir mereka akan Allah adzab di hari kiamat. Bagaimana mungkin Rasulullah ﷺ bersabda:"(tidak ada hari-hari dimana amalan shalih yang dilakukan di hari-hari tersebut lebih Allah cintai daripada amalan yang dilakukan di 10 hari Dzulhijjah) lalu kita meninggalkan amalan shalih yang Allah berkata (tentangnya):"sesungguhnya dia (puasa) itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya."? Subhanallah! ❎ Oleh karena itu wajib bagi kita untuk membantah klaim ini yang akibatnya akan menghinakan (pelakunya). Dan kami tanyakan pada orang tersebut (yang bertanya pada Syaikh melalui surat) pertanyaan itu sendiri yang diajukan padamu (pembawa acara): apakah puasa termasuk amalan shalih atau bukan? Apakah datang dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau melarang melakukannya atau tidak? Tentunya dia akan berkata: tidak (Nabi ﷺ tidak melarang). Jika dia berkata:ya (Nabi melarangnya), maka kami katakan: tunjukkan dalilnya. Tentunya dia akan berkata: puasa itu termasuk amalan shalih. Dia juga akan berkata: tidak ada riwayat yang datang dari Rasulullah ﷺ yang melarang darinya. Maka kita katakan: Kalau begitu harusnya kita mengamalkannya. Dan ini sebenarnya adalah musibah. Dimana manusia beramal dengan suatu amalan yang tidak ada dosa di dalamnya, bahkan justru mengandung pahala, lalu sebagian orang menyelisihi dan (dia datang) memperingatkan dengan sesuatu yang menyelisihi kebiasaan, yang mana kebiasaan tersebut lebih dekat kepada kebenaran daripada pendapatnya. Dan ini adalah adalah sebuah musykilah (problem). Baca juga : ADAKAH DALIL KHUSUS PUASA 10 HARI AWAL DZULHIJJAH? 📚 Silsilah Liqa'at Babil Maftuh: Liqa' Babil Maftuh 199 Ash-Shiyam: Shawmut Tathawwu' 🍋 Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS) https://telegram.me/salafysitubondo 🔎 Muraja'ah (korektor): al-Ustadz Musa bin Hadi hafizhahullah 🗓 5 Dzulhijjah 1441 H       26 Juli 2020
5 tahun yang lalu
baca 5 menit