Tanya Jawab

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum nadzor dengan foto, video (skype)

BOLEHKAH NADZOR VIA MEDIA PHOTO? Afwan ustadz mau tanya, apakah boleh nadzor lewat media/photo? Apakah di situ ada kemungkaran? Jazakallohu Khoiron JAWABAN Kami nukilkan fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrohim Al Bukhory, terkait nadzor dg skype/video call saat calonnya tinggal di kota yg jauh. Di sini penanya berkata: "Aku ingin menikah dengan seorang wanita yang tinggal jauh dari kota tempat tinggalku (±200km). Apakah diperbolehkan bagiku untuk menadzornya sebelum khitbah dengan menggunakan (aplikasi) SKYPE? Untuk diketahui, bahwa akhwat tersebut bersama mahromnya (saat proses nadzor). Berkata Assyaikh: "Apabila menadzornya tersebut dilakukan secara langsung (live), bukan melalui file yang disimpan atau dapat dishare kesana kemari dsb (pent_video/foto), melainkan secara langsung, yakni seakan memindahkan sesuatu yang hidup (seperti cermin), yang mana engkau dan dia saling melihat dan mendengar. Jika demikian keadaannya, tidak mengapa insya Allah. Akan tetapi jangan berluas-luas (berlebihan). Dan ketahuilah bahwa ini bukan gambar (yang diharamkan), melainkan sebatas memindahkan objek, maka jika seperti ini tidaklah mengapa, walaupun yang lebih utama adalah kamu datang untuk melihatnya secara langsung dengan nadzor secara syar'i". Wallahu a'lam (Kemudian beliau mengingatkan). "Dan menjauhi semua wasilah2 semacam ini adalah lebih selamat dan hati-hati". Assyaikh bertanya: "Apakah hp/aplikasi ini menyimpan gambar? Gambarnya akan tersimpan atau hilang?" (Jama'ahnya menjawab) : "Hilang dan tak tersimpan". "Tidak mengapa jika live dan tak tersimpan, harus dengan syarat ini (live dan tak tersimpan)". Ust Athoullah Banten: Namun Ana pernah mendapat fatwa Assyaikh Muhammad bin Hady Al-Madkholy, beliau melarang hal ini demi kehati2an, karena bisa saja gambar/videonya akan dicuri oleh pihak pengelola aplikasi atau hp dan kemudian tersebar -na'udzubillah-. Intinya: Kalau bisa datang, datangilah akhwat tsb, tunjukan perjuangan dan kesungguhan kita kepada fulanah dan keluarganya, lebih berkah dan mengena insya Allah. Di terjemahkan oleh : Ust Athoullah Banten Simak audionya klik http://bit.ly/Nadzorviaskype Dipublikasi oleh : GRUP KHUSUS MEMBAHAS POLIGAMI Join channel https://t.me/maximal4 Hukum Nadzor dengan HP melalui media foto atau video | Sumber gambar : Pixabay
7 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

panduan memakai jubah / hijab yang benar

Transkrip Salah Satu Pertanyaan Pada Sesi Tanya Jawab: PANDUAN MEMAKAI JUBAH/HIJAB YANG BENAR SOAL: Masih banyak didapati akhwat dan ummahat memakai jubah yang berhias di lengan bagian atas dan bawah, terutama dibagian dada seperti bordir dan perhiasan yg menarik, sehingga sering tersingkap dihadapan ikhwan baik sengaja atau tidak ketika menutup purdah dan menggendong anaknya, sehingga memfitnah ikhwan yang melihatnya, dan bagaimana akhwat yang tidak memakai sarung tangan dan tidak jarang mereka terfitnah? Dijawab oleh Ust Muhammad Sarbini hafizhahullah Magelang, 3-5 jumadil awal 1437 H / 12-14 februari 2016 "Pada intinya perhiasan tersebut ataupun pakaian atau jubah yg dikenakan tersebut itu wajib tertutup dari luar oleh jilbab. Dan hati-hati jangan sampai tersingkap atau terlihat karena itu menimbulkan fitnah. Pengertian jilbab, gampangnya kalian lihat ada Abaya begitu salah satu makna jilbab. Jadi seorang akhwat, dia mengenakan pakaian : pakai jubah, pakai khimar kerudung kecil, kemudian ketika keluar rumah dihadapan non mahram, dia menutupi dari luar semua itu tadi dengan jilbab menggenakan abaya dan jangan ada yang terlihat dari jubah tersebut .. na'am.. yang mungkin jubah itu ada hiasannya .. JANGAN TERLIHAT atau mungkin ada anting ditelingannya atau ada gelang ditangannya.. JANGAN SAMPAI . TERLIHAT Itu wajib tertutup dari luar dengan jilbab *(kain yang menutup sekujur tubuhnya dari ujung kepala sampai telapak kaki)*. Itu jilbab seperti abaya atau yg semakna dengan itu yg masuk kategori dengan makna jilbab. Seperti keterangan Al Imam Albani yakni ada jilbab besar yang menutup bagian atas tubuhnya, kemudian bagian bawah tubuhnya juga tertutup oleh jubah yang memenuhi syarat, Yang warnanya gelap seperti hitam 👉Longgar 👉Tidak transparant 👉Dan tidak berhias (tidak memfitnah) Kerudung besar ini tadi yang dikenakan untuk menutup pakaian atas tubuh juga TIDAK BOLEH ADA HIASAN, Andaikan mengenakan abaya maka seperti abaya ini TIDAK boleh ada hiasan. Makanya sejak awal dulu ditanyakan dimajelis ini tentang *abaya kupu-kupu* yaa.. na'am ana langsung mengingkarinya.. mengatakan itu Harom... Tidak boleh.. dan semisalnya dengan itu. Intinya untuk Pakaian luar wanita yang bermakna jilbab ini tadi TIDAK BOLEH ADA SESUATU YANG MEMFITNAH. Hiasan.. juga dari segi warna.. tidak boleh transparant... Kalau ada sesuatu yg ada sifatnya hiasan, harus ada didalam semua, terbungkus dalam jilbab itu tadi. Jilbab yang disebutkan dalam Al Qur'an yang maknanya abaya atau yang menggunakan seperti abaya. Macam2 syaratnya, dari segi transparant , dari segi warnanya harus Gelap, tidak boleh ketat, tidak boleh ada hiasan, tidak boleh ada bordiran dan semisalnya yang terlihat dari luar. Na'am.. kemudian Sempurnakan itu semua dengan mengenakan kaos tangan dan mengenakan kaos kaki. Karena itu adat kebiasannya wanita salaf dimasa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Tetapi juga disini ana tanbihkan: JANGAN SAMPAI MENJADIKAN KAOS KAKI, KAOS TANGAN SEBAGAI PENGGANTI JILBAB. Sebagian akhawat atau ummahat jilbabnya, abayanya atau yang semisalnya itu tidak sampai menutup telapak kakinya. Hanya sampai pergelangan kakinya misalnya. kemudian telapak kakinya ditutup dengan kaos kaki. Ini tidak memenuhi syarat jilbab yang dimaksud dalam Ayat Allah subhanahu wata'ala: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."  (QS Al Ahzab :59) Jilbab ini tadi maknanya secara global adalah kain, pakaian yang menutup sekujur tubuh wanita yang menutupi pakaian yg dikenakannya sehari-hari dirumahnya menutup dari luar, dari ujung rambut sampai ujung kaki. Abaya atau yang menggantikan fungsi abaya, seperti yang sudah digambarkan tadi. Dan ada hadits disana yang membicarakan ttg kain yang berlebih pada wanita. Ketika Islam berbicara tentang laki2 tidak boleh isbal. Kainnya tidak boleh menutupi mata kaki. Itu pada laki-laki. Sedangkan pada wanita harus tertutup oleh kain, oleh pakaian, mata kakinya bahkan telapak kakinya. Disebutkan bahwa bagi wanita, mereka diizinkan melebihi sejengkal, masih ada yang mengatakan 'kalau cuma seperti itu bisa tersingkap', maka ditinggikan lagi oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang diberitakan oleh rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk melebihkan sampai sehasta. Kain yang berlebihan terseret ditanah sehingga tidak tersingkap telapak kakinya , dan itu disempurnakan dengan tetap memakai kaos kaki. Adapun pakai kaos kaki, kainnya pakaiannya tidak menutup telapak kakinya kemudian dengan anggapan bahwa kaos kaki itu menggantikan posisinya. Apa bedanya kalau ada wanita pakai rok sampai setengah betis kemudian betisnya ditutup dengan kaos kaki. Apa bedanya?? Wanita pakai jubah atau rok hanya sampai setengah betis, kemudian setengah betis kebawah sampai telapak kakinya ditutup pakai kaos kaki yang tinggi. Sama dengan yang tadi, Jubahnya sampai punggung telapak kaki atau sampai pergelangan kaki kemudian pakaiannya ditutup kaos kaki. Ini tidak memenuhi syarat jilbab syar'i. HATI-HATI ! Jangan sampai termasuk dalam kategori WANITA YANG TABARRUJ DAN DIANCAM NERAKA. Bertaqwalah kepada Allah subhanahu wata'ala Yang masih salah hijabnya dibenarkan... disempurnakan. Allahul muwwafiq 8 Muharram 1439 H / 28 September 2017 WA Syarhus Sunnah Lin Nisaa` Channel Telegram: https://t.me/syarhussunnahlinnisa Dengarkan audionya via Telegram :  https://t.me/syarhussunnahlinnisa/12793 Foto:  bloom-blossom-close-up dari Pexels.com
7 tahun yang lalu
baca 5 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hadits shalawat pagi petang ternyata lemah

FATWA IBNU BAZ TENTANG DZIKIR SHALAWAT PAGI DAN PETANG Mufti: al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan:" Sejauh mana keshahihan hadits  .من صلى حين يصبح وحين يمسي عشراً, أدركته شفاعتي يوم القيامة" "Barangsiapa yang membaca shalawat di pagi dan sore hari 10 kali, niscaya dia akan mendapatkan syafa'atku di hari kiamat." Dan apakah boleh bershalawat kepada Nabi ﷺ di waktu pagi 10 kali, demikian pula 10 kali di waktu sore? Mohon jelaskan pada kami." Jawaban: بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعـد: Sungguh Allah telah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56) سورة الأحزاب. " Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi Muhammad. Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kalian kepadanya dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" Q.S. Al-Ahzab: 56 Nabi ﷺ bersabda dalam sebuah hadits yang shahih: "Barangsiapa bershalawat atasku¹ sekali, maka Allah akan bershalawat padanya sepuluh kali"² Dan satu kebaikan akan dibalas dengan 10 kebaikan yang serupa. Maka disyariatkan bagi setiap mukmin dan mukminah untuk memperbanyak membaca shalawat dan salam kepada Nabi ﷺ di waktu malam dan siang, (bahkan) di setiap waktu, berdasarkan (anjuran) dalam ayat yang mulia ini dan (berdasarkan) semua hadits yang shahih (tentang keutamaan membaca shalawat-pent). Adapun hadits ini, yang ditanyakan oleh wanita penanya "Barangsiapa bershalawat kepadaku 10 kali..." hadits ini tidak kuketahui keshahihannya. Aku tidak mengetahui keadaannya dan tidak pula aku mengetahui keshahihannya. Akan tetapi yang disyariatkan adalah memperbanyak shalawat dan salam kepada beliau di pagi dan sore hari, di seluruh waktu. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam pada beliau." Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS) 🇸🇦 Arabic ✏ Catatan: 1. Terjadi salah tulis pada transkip fatwa. Pada fatwa ini tertulis " عليه." Padahal lafazh hadits yang benar adalah " علي." Demikian pula asy-Syaikh Ibnu Baz dalam rekaman audionya menukil hadits dengan lafazh "علي" 2. H.R. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu مدى صحة حديث من صلى حين يصبح وحين يمسي عشراً, أدركته شفاعتي يوم القيامة", وهل يجوز الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في الصباح عشراً وفي المساء عشراً؟ وضحوا لنا بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعـد: فقد قال الله عز وجل في كتابه الكريم: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56) سورة الأحزاب. وقال عليه الصلاة والسلام في الحديث الصحيح: (من صلى عليه واحدة، صلى الله عليه بها عشرا)والحسنة بعشر أمثالها، فيشرع لكل مؤمن ولكل مؤمنة الإكثار من الصلاة والسلام على النبي صلى الله عليه وسلم في الليل والنهار، في جميع الأوقات، لهذه الآية الكريمة، ولجميع الأحاديث الصحيحة. أما هذا الحديث الذي سألت عنه السائلة: (من صلى عليَّ عشراً.....) هذا لا أعرف له صحة، لا أعلم حاله ولا أعرف له صحة، لكن المشروع الإكثار من الصلاة والسلام عليه صباحاً ومساءً وفي جميع الأوقات -عليه الصلاة والسلام-. http://www.binbaz.org.sa/noor/828 Sumber gambar : pixabay
7 tahun yang lalu
baca 3 menit

Tag Terkait