Keluarga

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

kasih sayang ayah

Kasih Sayang Ayah Semula hanya membaca. Lewat begitu saja. Kurang atau bahkan tak mampu memahami makna. Surat Yusuf dalam Al Quran benar-benar menggambarkan realita kehidupan. Nyata. Sungguh-sungguh ada. Seolah tidak ada warna kehidupan yang tidak tersentuh. Surat Yusuf memang menyejukkan. Mengajak kita berdamai dengan problematika. Pantas saja jika ada riwayat tentang Umar bin Khatab dan Utsman bin Affan yang sering membacanya saat shalat. Di awal surat,Allah telah menetapkan kisah nabi Yusuf sebagai kisah terbaik. Ada satu hal yang menarik bagi saya beberapa waktu terakhir ini. Nabi Ya'qub yang kehilangan penglihatan karena terpisah dengan anaknya,yaitu nabi Yusuf,telah membuka kenyataan bahwa rasa sedih dan rindu dapat berdampak kepada badan. Begitupun ketika nabi Ya'qub sembuh dan dapat melihat kembali.Apa sebabnya? Mencium aroma badan nabi Yusuf yang terdapat pada pakaian yang dikirimkan. Senang, bahagia dan tentram adalah obat terbaik. Menurut As Sa'dii,ahli tafsir zaman ini, kisah nabi Yusuf menunjukkan bahwa suatu penyakit bisa sembuh dengan obat-obatan fisik juga bisa sembuh dengan obat rabbaniyyah (kasih sayang Allah). Oleh sebab itu,selain berikhtiar dengan obat-obatan yang kita kenal,jangan lupakan bahwa kesembuhan itu hanya dari Allah Ta'ala. Buatlah dirimu senang! Bikin pikiranmu tenang! Hatimu harus tentram.Dan,tidak ada yang lebih bisa menentramkan dibanding ibadah. Kurangi beban pikiranmu! Jalani kegiatan semampumu! Buatlah rencana sekadar bisa mu! Jangan terlalu memaksakan diri! **** Sosok ayah pada diri nabi Ya'qub menjadi inspirasi. Rupanya . kasih sayang dan cinta seorang ayah kepada anaknya memang dahsyat.Sungguh luar biasa. Saya teringat mendiang ayah saya yang saat berbicara di gagang telepon atau mengirim sepucuk surat,sangat singkat yang beliau sampaikan.Tidak panjang lebar. Rebat cekap! Itulah pembuka surat-surat ayah saya. Seorang ayah hatinya perasa jika berbicara tentang anak.Ia sangat lemah jika berpisah dengan anak.Rasanya ingin menangis saja,namun ia sembunyikan. Seorang ayah merahasiakan tangisan itu di hati.Sebab,ia paham,ayah harus menguatkan,mesti menenangkan dan berusaha tidak menyusahkan anaknya. Terkadang ayah terlihat cuek,padahal pikirannya selalu pada anak.Seolah-olah ayah kurang perhatian karena kesibukan,padahal ia merasa tersiksa karena tak bisa memberi banyak waktu untuk anaknya. Kesannya ayah itu keras atau galak,padahal ia ingin menyampaikan pesan bahwa,"Nak,jangan takut dan jangan cemas! Ada aku ayahmu yang akan selalu menjagamu" Jika dihitung,ayah mungkin lebih sedikit berbicara.Karena ia lebih banyak berpikir tentang masa depan anaknya. Apalagi jika anaknya perempuan. Sudah berulang kali saya menyaksikan seorang ayah yang menangis saat menikahkan anaknya berucap ijab kabul. Semoga Allah Ta'ala merahmati ayah kita yang sudah wafat.Semoga Allah beri kesabaran untuk ayah kita yang masih hidup. Dek,saya tulis ini sekadar mengingatkan bahwa ayahmu adalah orang hebat.Ayahmu selalu menginginkan kebaikan untukmu.Jangan merasa dibuang ketika ayahmu memintamu untuk masuk pesantren. Ingat,ayahmu selalu mendoakanmu. Dieng yang sejuk.12 Maret 2021 t.me/anakmudadansalaf
4 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

definisi dan kisah mula'anah / li'an antara suami dan istri

 .KISAH MULA'ANAH Tidak jarang suatu rumah tangga berantakan dan hancur karena perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri. Karena seringnya wanita keluar rumah berinteraksi dengan lelaki asing yang bukan mahramnya. Akibat buruk dari bebasnya hubungan dan pesatnya kemajuan teknologi, demikian juga pengaruh media sosial sehingga rumah tangga menjadi berantakan. Mulai dari menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain, ragu-ragu dengan bayi yang dikandung sang istri, hingga menolak anak yang dilahirkan istrinya. HILAL BIN UMAYYAH DAN ISTRINYA Seorang sahabat mulia Hilal bin Umayyah radhiyallahu anhu menyampaikan keadaan istrinya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa istrinya telah berselingkuh. Bagaimana sikap Nabi? Mari kita simak hadis berikut ini. Imam Al Bukhari (4747) dan Imam Muslim (1496) meriwayatkan dalam kitab shahih keduanya. Hingga sampai sahabat mulia Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Ibnu Abbas berkata bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya (berzina) dengan Syarik bin Sahma, di sisi nabi. Maka Nabi berkata kepada Hilal: البَيِّنَةُ أَوْ حَدٌّ فِيْ ظَهْرِكَ "Engkau datangkan bukti atau hukuman had (cambuk) akan menimpa punggungmu." Hilal pun berkata "Ya Rasulullah, jika salah seorang diantara kita melihat ada lelaki di atas istrinya. Apakah dia harus mencari cari saksi (tuduhan tersebut)? Maka Nabi mengucapkan kembali : البَيِّنَةُ أَوْ حَدٌّ فِيْ ظَهْرِكَ "Engkau datangkan bukti atau hukuman had akan menimpa punggungmu." Maka Hilal berkata, "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya aku jujur. Allah pasti akan menurunkan ayat yang akan membebaskan punggungku dari hukuman had" Lalu malaikat Jibril turun dan menurunkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam beberapa ayat : وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَٰجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri maka kesaksian orang-orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang jujur. Dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah menimpa istrinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar. (An-Nur 6-9) Lalu Nabi beranjak dan mengirim utusan untuk menemui istri Hilal. Kemudian Hilal datang dan bersaksi. Nabi berkata setelah itu: إنَّ اللَّهُ يَعْلَمُ أنَّ أحَدَكُما كَاذِبٌ، فَهلْ مِنْكُما تَائِبٌ؟ "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah satu dari kalian berdua berdusta. Apakah di antara kalian berdua ada yang bertaubat?." Lalu istri Hilal berdiri dan bersaksi maka tatkala hendak bersumpah yang kelima kaumnya menghentikannya. Mereka berkata, "Sesungguhnya hal itu murka dan laknat Allah pasti menimpanya". Ibnu Abbas berkata, "Wanita itu merenung dan berbalik sehingga kami menyangka bahwa dia akan rujuk. Lalu wanita itu berkata, "Aku tidak akan menjatuhkan kehormatan kaumku sepanjang masa." Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata :  أَبْصِرُوهَا، فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ العَيْنَانِ، سَابِغَ الأَليَتَيْنِ، خَدَلَّجَ السَّقَيْنِ، فَهُوَ لِشَرْبِكِ ابْنِ سَحْمَاءَ "Perhatikan wanita itu. Jika dia melahirkan anaknya yang berbola mata hitam pantatnya kecil dan kedua betis yang kecil maka dia dari Syarik bin Sahma." Ternyata wanita itu tadi melahirkan anak yang disebutkan Nabi. Maka Nabi berkata "Kalaulah bukan karena perkara yang telah lewat di dalam kitabullah (ketetapan li'an), niscaya antara diriku dan wanita itu ada perkara (hukuman rajam karena berzina)" LELAKI YANG PERTAMA BERMULA'ANAH Pada riwayat Muslim nomor 1495 dari sahabat Anas radhiallahu anhu, sesungguhnya Hilal bin Umayyah radhiyallahu anhu menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma. Hilal adalah saudara seibu dengan Al Barra bin Malik radhiyallahu anhu. Beliau adalah lelaki pertama yang melakukan mula'anah dalam Islam. Beliau berkata: Hilal melakukan mula'anah terhadap istrinya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda  أَبْصِرُوهَا، فإنْ جَاءَتْ به أَبْيَضَ سَبِطًا قَضِيءَ العَيْنَيْنِ فَهو لِهِلَالِ بنِ أُمَيَّةَ، وإنْ جَاءَتْ به أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ فَهو لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ، قالَ: فَأُنْبِئْتُ أنَّهَا جَاءَتْ به أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ "Perhatikan wanita itu! Apabila ia melahirkan anak yang putih berambut lurus dan matanya tidak bening, berarti anak itu milik Hilal bin Umayyah. Bila melahirkan anak berbola mata hitam, keriting, dan kedua betisnya kecil, berarti anak itu Syarik bin Sahma'. Anas berkata "Saya diberitahu bahwa wanita itu melahirkan anak yang berbola mata hitam, keriting, dan kecil kedua betisnya. KISAH UWAIMIR Pada riwayat Imam Al Bukhari nomor 4745 dan 4746 serta Imam Muslim nomor 1487 / 3743 dari sahabat Sahl bin Saad, kisah yang serupa menimpa sahabat Uwaimir. Sahabat Sahl bin Saad menuturkan bahwa sesungguhnya Uwaimir mendatangi Ashim bin Adi. Sementara Ashim adalah kepala suku Bani Ajlan. Uwaimir berkata, "Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mendapati seorang laki-laki bersama istrinya? Apakah ia boleh membunuhnya lalu kalian (balas dengan) membunuhnya? Atau apa yang harus ia lakukan? Tanyakanlah hal ini untukku kepada Rasulullah! Lalu Ashim mendatangi Nabi seraya berkata, "Wahai Rasulullah! -Rasulullah tidak menyukai pertanyaan seperti itu-. Lalu Uwaimir bertanya kepada Ashim dan ia menjawab bahwa Rasulullah tidak menyukai pertanyaan tersebut dan mencelanya. Uwaimir berkata, "Demi Allah aku tidak akan berhenti sampai aku bisa bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu." Lalu datang dan berkata, "Wahai Rasulullah seorang laki-laki mendapatkan lelaki lain bersama istrinya. Apakah boleh membunuhnya lalu kalian (membalasnya dengan) membunuhnya? Atau bagaimana seharusnya ia berbuat?" Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata: قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِيكَ وَفِي صَاحِبَتِكَ "Sesungguhnya Allah telah menurunkan Alquran tentang mu dan istrimu" Lalu Rasulullah memerintahkan keduanya bermula'anah (saling melaknat) dengan yang telah Allah sebutkan dalam kitab-Nya. Lalu Uwaimir melaknatnya. Kemudian Uwaimir berkata, "Ya Rasulullah jika aku menahannya berarti aku menzaliminya." Lalu Uwaimir menceraikan istrinya. Kemudian jadilah itu sebagai sunnah bagi generasi setelah keduanya dalam mula'anah. Lalu Rasulullah bersabda  انْظُرُوا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَسْحَمَ أَدْعَجَ الْعَيْنَيْنِ عَظِيمَ الأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ فَلاَ أَحْسِبُ عُوَيْمِرًا إِلاَّ قَدْ صَدَقَ عَلَيْهَا، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أُحَيْمِرَ كَأَنَّهُ وَحَرَةٌ فَلاَ أَحْسِبُ عُوَيْمِرًا، إِلاَّ قَدْ كَذَبَ عَلَيْهَا Perhatikanlah! Apabila perempuan itu melahirkan anak yang hitam, bermata lebar dan hitam, pantatnya besar dan kedua betisnya besar, maka aku tidak mengira kecuali Uwaimir berkata jujur terhadap istrinya. Namun bila wanita itu melahirkan anak yang putih kemerahan, maka saya tidak mengira kecuali Uwaimir telah berdusta atas istrinya." Lalu wanita itu melahirkan seorang bayi yang memiliki sifat-sifat yang disebutkan Rasulullah yang menunjukkan kejujuran Uwaimir. Setelah itu, anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. MULA'ANAH Apa yang dialami oleh kedua sahabat yang mulia, menjadi landasan bagi kaum muslimin setelahnya. Menjadi ketetapan Allah pada keduanya dan umat setelahnya. Berdasarkan ayat dan hadits, serta kesepakatan para ulama, berlakulah hukum mula'anah. Sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hajar pada kitab Fathul Bari adanya ijma' (kesepakatan) para ulama yang menunjukkan disyariatkannya mula'anah. Secara bahasa dari kata dasar la'ana, dari kata al-la'an yaitu diusir dan dijauhkan dari kebaikan. Sebagian ahli ilmu menerangkan makna mula'anah adalah saling mendoakan laknat di antara dua pihak. Secara syariat, persaksian-persaksian yang dikuatkan dengan sumpah, digandengkan dengan laknat dari arah suami dan disertai dengan doa murka Allah dari sisi istri. Menduduki posisi hukuman a- qadzf (tuduhan zina) pada hak suami dan menduduki hukuman had zina pada hak istri. Dinamakan li'an karena sumpah seorang lelaki pada ucapannya yang kelima bahwa Allah melaknatnya jika ia berdusta. Dan karena salah satu dari keduanya dusta dan hal ini tidak bisa dipungkiri, sehingga dia terlaknat. Sebagian ahli ilmu yang lain mengatakan bahwa mula'anah adalah sumpah suami dengan lafaz khusus yang menyatakan bahwa istrinya berzina atau menolak anaknya istri dari dirinya dan sumpahnya istri untuk mendustakan suaminya terhadap perkara yang dituduhkan oleh suami. Kapan suami melakukan mula'anah? Jika suami yakin bahwa istrinya berzina, hamil, atau anaknya yang dikandung bukan darinya. Maka saat itulah dilakukan mula'anah. Termasuk juga bila dia tidak menggaulinya namun anak tersebut lahir kurang dari enam bulan. Adapun sekadar keraguan dan dugaan belaka, maka tidak boleh melakukan mula'anah. Hukumnya haram, dosa besar. Hendaklah dia berhati-hati. Bahkan tuduhan semisal itu termasuk dosa besar yang dilarang oleh Nabi.Sebagaimana pada ayat keempat dari surat An Nur : وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةًۭ وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًۭا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ "Dan orang-orang yang menuduh para wanita yang suci lalu tidak mendatangkan empat saksi, cambuklah dia 80 kali, jangan diterima persaksian mereka dan mereka adalah orang-orang fasik". Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Hindarilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan." Ada yang bertaya, "Apakah hal itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh zina terhadap wanita suci yang sudah menikah dan menjauh dari maksiat." [Muttafaqun alaih] Sumber : Majalah Qudwah Edisi 71 Vol 06 1440 H halaman 57-61 Ditulis oleh Al Ustadz Abu Bakar Al Jombangi
4 tahun yang lalu
baca 8 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

keluarga idaman

Keluarga Idaman Ayahnya seorang sahabat.Namanya Abu Thalhah al Anshari. Ibunya seorang sahabat wanita.Ummu Sulaim bintu Milhan. Ayah-ibu nya memiliki kisah luar biasa.Kisah kekuatan iman,kesabaran dan keridhaan pada takdir Allah Ta'ala. Anak pertama mereka meninggal dunia saat masih lucu-lucunya.Anak laki-laki lagi. "Suamiku Abu Thalhah,apa pendapatmu? Seseorang menitipkan barang ke sebuah keluarga.Di kemudian hari orang tersebut ingin mengambil barang titipan miliknya itu.Apakah boleh keluarga yang dititipi menghalang-halangi?",kata Ummu Sulaim kepada suaminya. Apa jawabnya? "Oh,tentu tidak boleh!" Istrinya lantas menginformasikan jika anak mereka telah meninggal dunia dan telah dimakamkan saat suaminya berangkat bekerja. Subhanallah! Pelajaran penting! Nasehat emas! Apa yang kita punya.Semua yang ada di tangan kita.Bahkan kita sendiri adalah milik Allah.Suatu saat nanti akan kembali kepada pemiliknya. إنا لله و إنا إليه راجعون  .  ____ Tidak berselang lama,Ummu Sulaim hamil yang kedua.Anak laki-laki lahir.Bayi berumur beberapa saat itu dibawa menemui Nabi Muhammad untuk ditahnik dan didoakan penuh berkah. Terkabul! Terwujud! Doa itu memang luar biasa. Meski seringkali kita lupa. Kesabaran dan keridhaan terhadap takdir Allah juga sangat luar biasa.Bisa jadi Allah ganti dengan yang lebih baik. Terkadang kita kehilangan sesuatu. Kehilangan seseorang. Kehilangan momen. Kehilangan kesempatan. Padahal kita terpukul berat. Namun, yakinlah bahwa Allah telah mengatur dengan sangat sempurna. Hadapilah dengan sabar! Jangan biarkan di hatimu rasa berat menerima. Dan ingat-ingatlah bahwa hakikat sabar itu pada benturan pertama. ____ Abdullah. Putra kedua dari pasangan Abu Thalhah al Anshari dan Ummu Sulaim. Abdullah. Putra pertama mereka meninggal dunia saat masih kecil. Abdullah, putra kedua mereka, tumbuh berkembang di rumah penuh ilmu dan iman.Sejak kecil Abdullah telah terlihat semangat thalabul ilmi. Terutama di bidang al Quran dan riwayat hadits. Abdullah wafat tahun 84 H di masa kekhilafahan Al Walid bin Abdul Malik. Abdullah diberi karunia 10 anak. Hampir semuanya memiliki jalur periwayatan hadits. Di antara anak-anaknya yang menjadi ulama ahli hadits adalah : Ishaq bin Abdullah, guru imam Malik bin Anas Abdullah bin Abdullah Amr bin Abdullah Ya'qub bin Abdullah Ismail bin Abdullah Masing-masing memiliki biografi yang menggambarkan semangat thalabul ilmi. Keluarga idaman.Keluarga bahagia.Keluarga ilmu.Keluarga iman. Semoga keluarga kita pun demikian. Dan engkau,Dek.Mulai dari sekarang bangunlah pondasi untuk mewujudkan keluarga idaman seperti di atas.Bangunlah dengan ilmu dan iman! Di usia muda mu. Baarakallahu fiik Pelabuhan Adikarto. Menjelang Maghrib. 18 Des 2020 t.me/anakmudadansalaf
4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

pembatal-pembatal pernikahan dalam islam

ANTARA PEMBATAL-PEMBATAL PERNIKAHAN Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah . Pertanyaan : Apa pembatal-pembatal pernikahan secara Syariat wahai Syaikh Yang Mulia? Jawaban : Pembatal-pembatal pernikahan ada beberapa macam :  Kalau ternyata wanita tersebut adalah saudara sepersusuan, maka pernikahannya batal. Atau ternyata kalau wanita itu adalah anak susuannya, maka pernikahannya batal. Atau ternyata kalau wanita itu adalah bibi susuannya (dari pihak ayah susuan), maka pernikahannya batal. Atau ternyata kalau wanita itu adalah bibi susuannya (dari pihak ibu susuan), maka pernikahannya batal. Ternyata akadnya tidak sah, Bahwasanya pernikahannya tanpa wali, atau tanpa ijab qabul, maka batallah pernikahan yang mereka akui sebagai pernikahan.  Pernikahan batal kalau seorang menikahi wanita dimasa iddahnya. Atau ternyata wanita tersebut masih memiliki suami. Dan pernikahan batal tatkala seorang menikahi wanita yg ditinggal mati suami, dalam keadaan belum sempurna masa iddahnya. Maka nikahnya batal. Pembatal-pembatal nikah itu banyak,para ulama telah menerangkannya. Naam. Pembawa acara :  Jazakumullah khairan. 📑 Fatwa Nur ala Ad-Darbi  مبطلات النكاح السؤال: يقول في آخر أسئلته: ما هي مبطلات الزواج شرعًا يا سماحة الشيخ؟ الجواب: المبطلات أنواع: فقد يتبين أنها أخته من الرضاعة فيبطل النكاح، يتبين أنها بنته من الرضاع يبطل النكاح، يتبين أنها عمته من الرضاع يبطل النكاح، يتبين أنها خالته يبطل النكاح، يتبين أن العقد ما هو بصحيح وأنه تزوجها بدون ولي أو بدون إيجاب وقبول؛ فيبطل النكاح الذي ادعو أنه نكاح، قد يبطل بأنه تزوجها في العدة قبل أن تخرج من العدة، قد يتبين أن لها زوج ما طلقها فيبطل النكاح؛ لأنه تزوجها وهي ذات زوج، قد يبطل النكاح بأن تزوجها في العدة مات زوجها وتزوجها قبل أن تكمل العدة فيبطل النكاح، مبطلاته كثيرة بيَّنها العلماء. نعم. المقدم: جزاكم الله خيرًا سماحة الشيخ عبد العزيز . https://binbaz.org.sa Sumber : https://t.me/ahlussunnahposo/6720
4 tahun yang lalu
baca 2 menit