Jimak Tanpa Ejakulasi Tidak Wajib Mandi ?
Pertanyaan:
Apa benar diriwayatkan dalam shahih Bukhari bahwa seorang yang mengumpuli istrinya (jima’) tetapi tidak sampai mengeluarkan mani (ejakulasi) tidak ada kewajiban mandi janabah? Hanya diwajibkan wudhu ?
Jawab:
Riwayat tersebut memang ada dalam shahih Al Bukhari.
Shahabat Utsman bin Affan Radhiyallahu Anhu pernah ditanya tentang seorang lelaki yang mengumpuli istrinya (jima’) namun tidak sampai keluar mani (ejakulasi), apa kewajibannya ? Maka beliau menjawab:
يتوضَّأ كما يتوضأ للصلاة، ويغسل ذَكَره،
Hendaknya dia berwudhu sebagaimana wudhunya orang yang akan sholat, dan dia cuci kemaluannya.
Kemudian Shahabat Utsman berkata: Aku mendengar ini dari Rasulullah shollallohu’alaihi wasallam.
Riwayat ini tentu saja menunjukkan bahwa jima’ yang tidak diiringi keluarnya mani tidak mewajibkan mandi.
Hadits Utsman bin Affan semakna dengan hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallohu’alaihi wasallam bersabda:
الماء من الماء
“Air (mandi itu) dengan sebab Air (mani yang keluar).”
Namun perlu diketahui bahwa hukum ini berlaku di awal awal Islam, kemudian dihapuskan hukumnya atau Mansukh sebagaimana diterangkan oleh al-hafizh Abu Bakr Muhammad bin Musa Al-Hazimi Al-Hamdani ( w 584 H) dalam kitabnya : Al-I’tibar Fi Bayan An-Nasikh Wal Mansukh Minak Atsar.
Diantara hadits yang menghapuskan hukum awal adalah sabda Rasulullah shollallohu’alaihi wasallam
إذا التَقَتِ الخِتانانِ وتوارَتِ الحشفةُ فقد وَجَبَ الغُسْل
Jika dua khitan (kemaluan) telah bertemu, dan telah terbenam (masuk), sungguh telah wajib mandi.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya melalu jalan Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, shahabat Abdullah bin Amr bin al-Ash.
Hadits ini jelas bahwa hanya dengan jima’, hanya dengan masuknya dzakar ke dalam kemaluan wanita, meskipun tidak sempat mengeluarkan mani (ejakulasi), kedua suami istri telah wajib atas keduanya mandi. Allahua’lam.