Fiqih

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum memakan daging katak / kodok

Hukum Memakan Daging Katak Dijawab oleh al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari Alhamdulillah. Katak haram menurut pendapat yang rajih (kuat). Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad, yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz). Dalilnya adalah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman at-Qurasyi Radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَبِيْبًا سَأَلَ النَّبِيَّ n عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِيْ دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ n عَنْ قَتْلِهَا. “Seorang tabib bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang katak untuk dijadikan obat. NabiShalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan al-Hakim. Hadits ini disahihkan oleh al-Albani) [1] Kata al-Lajnah, “Ini adalah dalil haramnya makan katak. Larangan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam membunuh makhluk hidup tidak lepas dari dua kemungkinan: - kehormatan makhluk itu seperti manusia. atau, – keharaman memakannya, seperti katak. Karena katak bukan makhluk terhormat, maka larangan membunuhnya tertuju kepada faktor haramnya dimakan.” Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram [2] “Larangan membunuh suatu jenis binatang mengandung larangan memakannya karena tidak mungkin memakannya melainkan setelah disembelih atau dibunuh.” Ya, seandainya boleh memakannya, tidak mungkin Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya. Dengan demikian, tampaklah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa katak halal dengan alasan katak termasuk binatang air. Sebab, memakannya berkonsekuensi membunuhnya, dan ini haram. Wallahu a’lam.[3] Catatan Kaki: 1. Lihat kitab Takhrij al-Misykah (no. 4545) dan Shahih al-Jami’ (no. 6971). 2. Pada syarah hadits Ibnu ‘Abbas tentang larangan membunuh empat binatang. 3. Lihat kitab al-Mughni (2/345—346), Fatawa al-Lajnah (22/322—324), dan Fath Dzil Jalali wal Ikram (syarah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman al-Qurasyi). Sumber : Majalah Asy Syariah ================= Hewan yang Dilarang Dibunuh Haram Dimakan. Di antara hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah burung Hudhud (dibaca: hud hud), katak, semut, dan burung Shurad. Dari Abu Hurairah rodhiyallohu 'anhu, ia berkata, ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ n ﻋَﻦْ ﻗَﺘْﻞِ ﺍﻟﺼُّﺮَﺩِ ﻭَﺍﻟﻀِّﻔْﺪَﻉِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻤْﻠَﺔِ ﻭَﺍﻟْﻬُﺪْﻫُﺪ ِ “Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam melarang dari membunuh burung Shurad (tengkek), katak, semut, dan burung Hudhud (burung Hoopoe [Ing]).” (HR. Ibnu Majah no. 3223) Burung Shurad adalah seekor burung yang berkepala dan berparuh besar, memiliki bulu yang besar, setengahnya berwarna putih dan setengahnya lagi berwarna hitam. (an Nihayah, Ibnul Atsir, 3/21) Dalam riwayat lain dari hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu 'anhu, ia berkata, ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ n ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﻗَﺘْﻞِ ﺃَﺭْﺑَﻊٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪَّﻭَﺍﺏِّ، ﺍﻟﻨَّﻤْﻠَﺔُ ﻭَﺍﻟﻨَّﺤْﻠَﺔُ ﻭَﺍﻟْﻬُﺪْﻫُﺪُ ﻭَﺍﻟﺼُّﺮَﺩ ُ “Sesungguhnya Nabi shollallohu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.” (HR. Ahmad 1/332, Abu Dawud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224, Abdurrazzaq 4/451, dan al-Baihaqi 5/214. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al Albani dalam al-Irwa’, 8/2490) Termasuk hewan yang dilarang dibunuh adalah katak, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Selain itu, katak juga tidak boleh dibunuh berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman rodhiyallohu 'anhu bahwa ada seorang tabib bertanya kepada Nabi shollallohu 'alaihi wasallam tentang katak yang dijadikan sebagai obat dan Nabi shollallohu 'alaihi wasallam melarang membunuhnya. (HR. Ahmad 3/453, Abu Dawud no. 5269, Ibnu Abi Syaibah 5/62, dan ‘Abd bin Humaid no. 313. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al- Jami’ no. 6971) Asy-Syaukani rohimahulloh berkata, “Padanya terdapat dalil haramnya memakan katak, setelah diterimanya kaidah bahwa larangan membunuh berkonsekuensi larangan memakannya.” (Nailul Authar, 15/63) Al-Khaththabi rohimahulloh menerangkan, “Dalam hadits     ini terdapat dalil bahwa katak itu haram dimakan.” (Aunul Ma’bud, 10/252)  Publikasi: WA Salafy Solo Channel Salafy Solo : https://tlgrm.me/salafysolo Rajab 1437 H
9 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

tahyyatul masjid bagi orang yang ingin duduk di masjid

TAHIYYATUL MASJID HANYA BAGI ORANG YANG INGIN DUDUK DI MASJID yari’at shalat tahiyyatul masjid hanya diperuntukkan bagi orang yang ingin duduk di masjid. Sedangkan masuk masjid karena sekadar lewat, mengambil sesuatu, atau ingin menyampaikan keperluan kepada orang lain, maka tidak disyari’atkan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qatadah Al-Anshari Radhiallahu ‘anhu, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ “Apabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua raka’at.”  .(HR. Al-Bukhari dan Muslim) Al-Imam Malik Rahimahullah menerangkan, “Perintah tersebut berlaku bagi orang yang ingin duduk saja. Oleh karena itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  bersabda, '… hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum duduk.'.” (Al-Muntaqo Syarhul Muwatto' 1/399, dan Al-Muntaqa Syarhul Muwatho’ 1/286) Ibnu Rajab Rahimahullah berkata: ”Pada riwayat ini terdapat larangan untuk duduk sebelum melakukan shalat (tahiyyatul masjid). Sehingga barangsiapa masuk masjid bukan untuk duduk, yaitu sekadar lewat melintasi masjid atau masuk untuk suatu kebutuhan kemudian keluar lagi dan bukan untuk duduk, maka tidak terkenai larangan tersebut.” (Fathul Baari Syarhu Shahihil Bukhari Ibnu Rajab 3/275) Di dalam kitab Al-Muntaqo Min Fatawa Al-Fauzan (4/26), Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan juga menjelaskan, "Barangsiapa masuk masjid karena ingin duduk (di dalamnya),  maka hendaknya dia shalat dua raka'at sebelum duduk. Adapun seorang yang masuk masjid hanya sekadar lewat bukan untuk duduk atau ingin mengambil kebutuhan kemudian keluar lagi, maka tidak disyari’atkan shalat (tahiyyatul masjid) atasnya.” Dan diriwayatkan pula bahwasanya Ibnu Umar dan para shahabat lainnya Radhiallahu ‘anhum memasuki masjid kemudian keluar tanpa melakukan shalat tahiyyatul masjid. - wallahu a'lam- Dikumpulkan oleh Tim Warisan Salaf Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah Channel kami https://bit.ly/warisansalaf Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
9 tahun yang lalu
baca 2 menit