Fiqih

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

pengertian thaharah dan pembagiannya

1. PENTINGNYA THAHARAH dan MACAM-MACAMNYA Thaharah adalah kunci shalat, dan syaratnya yang paling ditekankan, dan syarat harus didahulukan dari yang dipersyaratkan (yakni thaharah harus didahulukan dari shalat, pen) . THAHARAH TERBAGI MENJADI DUA MACAM 1) Thaharah Maknawi: Yaitu sucinya hati dari syirik, maksiat, dan segala yang mengotorinya. Ia lebih penting dari thaharah badan. Dan thaharah badan tidak mungkin terwujud dengan adanya najis syirik, sebagaimana Allah ta'ala berfirman, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ  "Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis." (At-Taubah: 28) 2) Thaharah Hissiyah (indrawi): Akan dijelaskan secara terperinci dalam baris-baris berikut. 2. DEFINISI THAHARAH ~ Menurut bahasa = bersih dan suci dari kotoran ~ Menurut istilah = mengangkat hadats dan menghilangkan khabats/najis. KETERANGAN PADA CATATAN KAKI HADATS = suatu sifat yang menempel  pada badan yang menghalangi shalat dan ibadah semisalnya yang disyaratkan harus thaharah, ia ada dua: 1) Hadats Kecil  Yaitu hadats yang ada pada anggota wudhu seperti, sesuatu yang keluar dari dua jalan berupa kencing atau kotoran (BAB) dan ia hilang dengan cara berwudhu. 2) Hadats Besar  Yaitu hadats yang ada pada seluruh tubuh seperti junub, dan ini hilang dengan cara mandi. Maka bersuci dari hadats besar dengan cara mandi. Dan bersuci dari hadats kecil dengan cara berwudhu. Sedangkan pengganti keduanya ketika ada udzur adalah tayammum. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti', 1/19, dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1/2328) KHUBUTS adalah najis, keterangannya akan hadir pada pembahasan berikutnya. (Selesai catatan kaki). Yang dimaksud dengan mengangkat hadats adalah: Menghilangkan sifat yang menghalangi shalat dengan menggunakan air yang disiramkan ke seluruh badan jika berhadats BESAR. Jika berhadats KECIL, maka cukup dengan membasuh anggota-anggota wudhu disertai niat. Jika tidak mendapati air atau tidak mampu menggunakan air (karena sakit), maka dia bisa menggunakan pengganti air yaitu DEBU sesuai dengan cara yang diperintahkan secara syar'i. Keterangannya akan dijelaskan lebih lanjut dalam Bab Tayamum, insya Allah. Yang dimaksud dengan 'hilangnya khabats' adalah: Menghilangkan 'najis' dari: badan, pakaian, dan tempat shalat. Maka thaharah hissiyah (indrawi) terbagi menjadi dua: 1) Thaharah/bersuci dari hadats, dan dikhususkan pada badan. 2) Thaharah dari khabats (najis), yang ada pada badan, pakaian, dan tempat shalat. HADATS ADA DUA: 1) Hadats kecil, yaitu yang mewajibkan wudhu. 2) Hadats besar,  yaitu yang mewajibkan mandi. KHABATS/NAJIS TERBAGI TIGA: 1) Najis yang wajib dicuci 2) Najis yang wajib diperciki air 3) Najis yang wajib diusap. Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah Dikutip dari Kitab Al Fiqhul Muyassar https://t.me/NAmuyassar
4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

penjelasan definisi / pengertian fikih dan penjabarannya

MAKNA FIKIH SECARA BAHASA DAN ISTILAH A). Fikih secara bahasa artinya 'pemahaman ' اَلْفَهْمُ Makna tersebut diambil dari firman Allah ta'ala tentang kaum Syu'aib: ما نفقه كثيرا مما تقول "Kami tidak banyak memahami apa yang kamu katakan." (QS. Hud: 91) Dan firman Allah Azza wa Jalla: ولكن لا تفقهون تسبيحهم "Akan tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka." (QS. Al-Isra': 44) B). Menurut istilah, arti fikih adalah: 'Ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyah yang terambil dari dalil-dalilnya yang terperinci'. Dan kadang-kadang fikih diartikan sebagai hukum-hukum itu sendiri. SUMBER-SUMBER FIKIH YANG POKOK: . Al-Qur'an al-Karim 2. As-Sunnah yang suci 3. Ijma' 4. Qiyas. OBJEK PEMBAHASAN FIKIH: Objek pembahasan fiqih adalah perbuatan-perbuatan orang-orang yang mukallaf dari para hamba secara umum dan menyeluruh, meliputi hubungan manusia dengan: Rabbnya, . dirinya, dan masyarakatnya. Fiqih juga mencakup hukum-hukum amaliyah, dan semua yang bersumber dari seorang mukallaf, baik berupa perkataan, perbuatan, akad-akad dan berbagai tindakan. Ia terbagi menjadi dua bagian: 1. Hukum-hukum ibadah, berupa shalat, puasa, haji, dan semisalnya. 2. Hukum-hukum muamalah, terdiri dari akad-akad, tindakan-tindakan, hukuman-hukuman, tindakan-tindakan pidana, tanggung jawab, dan lainnya yang bertujuan untuk mengatur hubungan sesama manusia. Hukum-hukum ini bisa diringkas sebagai berikut: 1. Hukum-hukum keluarga dari awal terbentuknya sampai berakhirnya, terdiri dari hukum-hukum pernikahan, talak, nasab, nafkah, warisan, dan semisalnya. 2. Hukum-hukum muamalah/transaksi keuangan, yang berhubungan dengan muamalah antar individu maupun transaksi berupa: jual beli, sewa menyewa, syirkah (korporasi), dan semisalnya. 3. Hukum-hukum jinayat (kriminalitas): Yaitu yang bersumber dari seorang mukallaf dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran, dan ketetapan hukum untuknya. 4. Hukum-hukum perdata dan peradilan, yaitu yang berhubungan dengan peradilan dalam perselisihan, gugatan, tata cara penetapan hukum, dan semisalnya. 5. Hukum-hukum internasional, yaitu yang berhubungan dengan peraturan hubungan antar negara Islam dengan negara lain dalam keadaan damai maupun perang, dan hubungan non Muslim yang menetap di negara tersebut, dan juga mencakup jihad dan perjanjian-perjanjian. FAEDAH ILMU FIQIH Mengetahui ilmu fiqih dan mengamalkannya akan membuahkan: Keshalihan seorang mukallaf. Keshahihan/benar ibadahnya. Istiqamah/lurus jalannya. Dan jika seorang hamba menjadi shalih, maka masyarakat juga shalih, dan akhirnya dia akan berhasil: Di dunia bahagia dan mendapati kehidupan yang sukses, dan Di akhirat mendapat keridhaan Allah dan surga-Nya.  KEUTAMAAN PAHAM DALAM AGAMA dan ANJURAN MENCARI dan MENDAPATKANNYA Sesungguhnya tafaqquh  (memahami) agama termasuk amal paling utama dan karakter paling bagus.  Dan sungguh nash-nash dari Al-Qur'an dan As-Sunnah telah menunjukkan keutamaannya dan dorongan untuk mempelajarinya, di antaranya adalah firman Allah ta'ala, وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَآفَّةً، فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كَلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَآئِفًةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِيْ الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوْا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ "Tidak sepatutnya bagi orang-orang Mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang), maka andaikata tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk menperdalam ilmu agama dan untuk memberi peringatan kepada kaum mereka apabila mereka telah kembali kepada mereka, agar mereka waspada (terhadap hukuman Allah)." (QS. At-Taubah: 122) Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم : مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِيْ الدِّيْنِ "Barangsiapa yang Allah menginginkan kebaikan baginya, maka Dia menjadikannya faqih/paham dalam agama." (HR. Bukhari Muslim) Sungguh Nabi صلى الله عليه وسلم menetapkan kebaikan semuanya atas faqih/paham dalam agama,  ini menunjukkan pentingnya, agung kedudukannya, tinggi derajatnya ilmu fiqih. Dan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم : النَّاسُ مَعَادِنُ ، خِيَارُهُمْ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِيْ الْإِسْلاَمِ إذَا فَقهُوْا "Manusia itu ibarat barang tambang, yang terbaik dari mereka di masa jahiliyah adalah yang terbaik di masa Islam apabila mereka faqih/memahami (agama Islam)." (HR. Bukhari Muslim) Maka faqih dalam agama memiliki kedudukan yang agung dalan Islam, dan derajatnya dalam pahala sangat besar, karena apabila seorang Muslim tafaqquh dalam perkara agamanya, dan mengetahui hak dan kewajibannya, maka: dia akan beribadah kepada Rabb-nya didasari ilmu dan bashirah, dan akan diberi taufik kepada kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dikutip dari Kitab Al Fiqhul Muyassar | https://t.me/NAmuyassar
4 tahun yang lalu
baca 4 menit