Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata :
"Dan diharamkan seorang insan tatkala dia di WC untuk terus berdiam di sana lebih dari hajatnya. Bahkan wajib ketika sudah selesai hajatnya untuk langsung keluar.
Para ulama menerangkan dua alasan :
Yang pertama :
Hal itu akan menjadikan terbuka aurat tanpa hajat.
Yang kedua :
Sesungguhnya wc itu adalah tempat berdiamnya syaitan dan jiwa-jiwa yg jelek, maka tidak sepantasnya berada di tempat yg buruk ini.
Adapun apa yg dilakukan oleh orang barat dan yg semisal mereka, mereka membuat kursi-kursi yg mereka duduk di atasnya, menjulurkan kaki-kakinya. Seorang dari mereka mengambil majalah dan koran. Berdiam di tempat ini sebagai tempat membaca majalah dan koran. Maka tidak ragu lagi kalau ini menyelisihi akal dan menyelisihi syariat."
📑 Syarh Al-Mumti' 1/126
⏩|| Grup Whatsapp Ma'had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo