Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum memanfaatkan uang titipan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit

BOLEHKAH MENGGUNAKAN UANG TEMAN YANG DITITIPKAN KEPADA KITA UNTUK MODAL USAHA? 

Hukum Memanfaatkan Uang Titipan

Pertanyaan, 

Bismillah, afwan ustadz, ana ijin bertanya, 

Misalkan. Seseorang menitipkan uang kepada kita 5 juta dan uang tersebut tanpa sepengetahuan dia, kita gunakan untuk keperluan kebutuhan kita, atau dimodalkan untuk berdagang, jika dia meminta uangnya kita kembalikan sejumlah yg dititipkannya sebesar 5 juta, apakah boleh hal seperti ini ustadz? 

Jazakallahu Khoyron ustadz.

Jawaban, 

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah, 

Disebutkan di dalam hadis, 

المسلمون على شروطهم 

"Orang-orang muslim itu, sesuai dengan syarat akadnya." (Abu Daud, 3.594 dan yang lainnya dishahihkan oleh al-Albani di dalam al-Irwa', no. 313).

Ketika dia menitipkan barang kepada antum, itu berarti barang tersebut adalah barang titipan. Tidak boleh digunakan kecuali dengan izinnya. Antum mesti meminta izin untuk memanfaatkannya.

Wallahua'lam

Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

Oleh:
Atsar ID