membatalkan
Salafy Cirebon
oleh
Abu Reyhan
hukum orang yang berjima’ ketika puasa ramadhan
Asy-Syaikh Ibrahim bin Abdillah Al-Mazru’i hafizhahullah ta’ala berkata: “Makna ‘araqu tamrin adalah keranjang kurma atau wadah kurma. Dalam hadits ini* menunjukkan bahwasanya jima’ dapat membatalkan puasa dan hal tersebut merupakan kesepakatan para ulama. Dan dalam hadits juga menunjukkan besarnya dosa karena melakukan hal tersebut pada siang Ramadhan berdasarkan ucapan sahabat tersebut : هَلَكْتُ “Aku telah […]
8 bulan yang lalu
baca 4 menit
#artikel-ramadan
#fatwa
Selengkapnya
Salafy Cirebon
oleh
Abu Reyhan
??? penjelasan ringkas kitab umdatul ahkam / 05
??? HADITS KEDUA BAGIAN II والوضوء: هو غسل الأعضاء الأربعة على وجه مخصوص. ? Wudhu ialah membasuh empat anggota tubuh* dengan cara tertentu. ولو صلى محدثًا لم تصح صلاته سواء عالمًا أو جاهلًا أو ناسيًا؛ لأن هذا مأمور، ولا تبرأ الذمّة إلا بفعله، لكن يسقط الإثم عن الجاهل والناسي، وأما المتعمد فهو آثم. ? Seandainya […]
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#artikel-ilmiah
#fiqih
Selengkapnya
Salafy Cirebon
oleh
Abu Reyhan
?? silsilah fatwa seputar puasa: hukum suntik saat puasa ramadan
✍️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Suntikan melalui pembuluh darah tidak termasuk jenis makan dan minum, terlebih lagi suntikan melalui urat, maka puasanya tetap sah, tidak batal. Akan tetapi, seandainya dia mengqadha puasanya untuk kehati-hatian, maka itu lebih baik. Apabila dibutuhkan suntikan tersebut, namun dia menundanya sampai malam, maka ini lebih utama dan […]
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#artikel-ramadan
#fatwa
Selengkapnya
Asysyariah
mengorek telinga saat puasa
Pertanyaan: Apakah mengorek telinga memakai cuttonbud bisa merusak puasa? Jawaban: Pembatal puasa adalah makan, minum, dan jimak yang dilakukan dengan sengaja. Tiga pembatal ini terkumpul dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala, فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱ لۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ “Maka sekarang campurilah mereka (jimak), […]
4 tahun yang lalu
baca 2 menit
#aktual
#tanya-jawab
Selengkapnya
Asysyariah
apakah tes swab membatalkan puasa?
Pertanyaan: Apakah tes swab membatalkan puasa? Jawab: Tes swab insya Allah tidak membatalkan puasa. Sebab, tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan. Demikian pula, hal itu lebih mirip dengan istinsyaq. (Ustadz Qomar Suaidi)
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aktual
#tanya-jawab
Selengkapnya
Salafy Cirebon
oleh
Abu Reyhan
?? silsilah fatwa seputar puasa (3)
✍️ Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: ?Seorang musafir tidak boleh menampakkan perbuatanya melakukan pembatal-pembatal puasa di tengah-tengah orang-orang mukim yang mereka tidak mengetahui keadaannya. ✅ Bahkan, wajib baginya untuk melakukan hal itu secara sembunyi-sembunyi agar dia tidak dituduh mengerjakan perkara yang diharamkan oleh Allah atasnya, juga agar tidak membuat orang lain (yang tidak […]
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fatwa
#fiqih
Selengkapnya
Salafy Cirebon
oleh
Abu Reyhan
? tidur yang dapat membatalkan wudhu
✒ Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ❓ Pertanyaan: Tidur yang bagaimana yang membatalkan wudhu? ? Jawaban: ▶ Tidur yang seseorang bila dia berhadats dia tidak sadar. Apabila seseorang tidur yang kalau dia berhadats dia tidak sadar, maka wajib baginya untuk berwudhu. ▶ Apabila tidur ringan yang seseorang masih sadar ketika dirinya berhadats maka tidur yang demikian […]
5 tahun yang lalu
baca 2 menit
#fatwa
#fiqih
Selengkapnya
Salafy Cirebon
oleh
Abu Reyhan
? apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu?
? MENYENTUH PEREMPUAN TIDAK MEMBATALKAN WUDHU ✒ Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ❓ Pertanyaan: Apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu? ? Jawaban: Menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu. Sama saja apakah dengan syahwat atau tanpa syahwat, dengan penghalang atau tanpa penghalang. Walaupun dia menciumnya, mendekapnya, atau menggaulinya tanpa jima’. Akan tetapi (dengan syarat) tidak keluar mani atau madzi, […]
5 tahun yang lalu
baca 2 menit
#fatwa
#fiqih
Selengkapnya
Salafy Cirebon
oleh
Abu Reyhan
hukum membatalkan puasa sunnah
Oleh Syaikh Al ‘Allamah Al Faqih Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ta’ala. ?? Soal: Apakah boleh orang yang berpuasa sunnah untuk membatalkan puasanya kapan saja ia mau? ✅✅ Jawab: Iya, boleh baginya untuk membatalkan puasanya. ? Akan tetapi, yang lebih utama ialah menyempurnakan puasanya. ? Kecuali ada hal-hal yang menyebabkan ia perlu untuk berbuka, seperti: memuliakan tamu, cuaca yang sangat panas dan yang semisalnya. ? Hal ini karena telah datang hadits dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan di atas. Hanya Allahlah yang memberikan taufiq.
6 tahun yang lalu
baca 2 menit
#tanya-jawab-kontemporer
#whatsapp-salafy-cirebon
Selengkapnya
Tag Terkait
membatalkan-ihram
membatalkan-sholat
najis-membatalkan-wudhu
membatalkan-wudhu
yang-membatalkan-wudhu
membatalkan-pertunangan
hukum-membatalkan-puasa-sunah
membatalkan-pinangan
hukum-membatalkan-manasik-haji
membatalkan-wasiat
membatalkan-wasiat-karena-ada-kezaliman
hukum-membatalkan-wasiat
membatalkan-salat-jika-ada-jamaah-lain
membatalkan
Radio Islam
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari