Hukum Membatalkan Manasik Haji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berniat membatalkan manasik haji

Niat yang terbersit dalam hati Anda untuk membatalkan manasik haji tidak berpengaruh pada haji Anda, karena Anda telah kembali lagi menyempurnakan manasik haji. Anda tidak terkena kewajiban membayar fidyah karenanya jika Anda thawaf ifadhah setelah kembali dari Arafah dan menyempurnakan seluruh manasik haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Berniat Membatalkan Manasik Haji
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Berniat Membatalkan Manasik Haji
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membatalkan-manasik-haji
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari