Niat yang terbersit dalam hati Anda untuk membatalkan manasik haji tidak berpengaruh pada haji Anda, karena Anda telah kembali lagi menyempurnakan manasik haji. Anda tidak terkena kewajiban membayar fidyah karenanya jika Anda thawaf ifadhah setelah kembali dari Arafah dan menyempurnakan seluruh manasik haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.