Wasiat itu boleh dibatalkan, sebab wasiat baru wajib dilakukan setelah pemilik wasiat tersebut meninggal dunia. Berdasarkan penjelasan ini, maka rumah yang disebutkan di atas dan ditetapkan dalam dokumen terlampir bernomor 68 tanggal 29/4/1399 H, yang dikeluarkan oleh hakim di Mahkamah kota Riyadh, yaitu Syaikh Abdurrahman bin Faaris, boleh dibatalkan sehingga rumah tersebut sudah bebas dari […]