Wanita yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah tidak boleh memakai cadar, yaitu menutupi wajahnya dengan cadar, yang biasa disebut burqa’. Akan tetapi jika yang ada di sekitarnya adalah laki-laki yang bukan mahramnya maka hendaklah ia memasang jilbabnya menutupi wajahnya, sebagaimana yang dilakukan istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada haji wada’. Adapun wanita yang […]