Perempuan yang berihram haji atau umrah tidak boleh memakai cadar atau sarung tangan hingga ia selesai dari ibadahnya dan bertahalul pertama. Ia hanya boleh memakai jilbab penutup kepalanya ke wajahnya jika khawatir dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.
Dan kekhawatiran ini tidak akan terus menerus, karena sebagian perempuan akan berkumpul bersama para mahramnya. Barangsiapa yang tidak memungkinkan menyendiri dari laki-laki yang bukan mahramnya maka ia harus terus menutupkan jilbabnya ke wajahnya pada kondisi yang mengharuskan, dan dia tidak berdosa dalam hal ini.
Demikin juga ia menutupi kedua tangannya dengan menggunakan selain sarung tangan seperti `aba’ah (pakaian paling luar berwarna hitam yang biasa dikenakan wanita di Saudi).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.